Oleh Ignatius Haryanto
Pertengahan Juli 2012, tak kurang dari 55 pemimpin redaksi dari sejumlah media berkumpul dan mendeklarasikan berdirinya Forum Pemred.
Ketua Pengurus Harian Forum Pemred Wahyu Muryadi menegaskan, forum yang dibentuknya bersama puluhan pemred media massa itu bebas dari berbagai kepentingan. ”Pers Indonesia adalah pers yang menjunjung tinggi prinsip independensi dari pengaruh kekuasaan, kelompok kepentingan, kekuatan ekonomi, dan pihak-pihak lainnya,” ujar Pemred Tempo ini.
Tantangan paling konkret Forum Pemred adalah bagaimana mengembalikan esensi jurnalisme, informasi berkualitas, dan pengabdian kepada publik yang menjadi tujuan akhir media-media yang ada. Sudah makin nyata pers di Indonesia saat ini dalam kondisi yang tak sehat. Pers yang bebas atau independen dari pengaruh kekuasaan, baik ekonomi ataupun politik, semakin sedikit dan pada akhirnya publik juga yang menerima kerugian ini.
Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme. Tampilkan semua postingan
Jurnalisme dan Media Sosial
![]() |
| ilustrasi |
Betulkah media sosial akan membunuh jurnalisme? Ini salah satu pertanyaan yang tengah banyak dibahas di berbagai forum.
Paling tidak dalam bulan September ini saja ada tiga forum yang membicarakan kedua hal di atas. Rupa-rupanya banyak orang ingin makin mengerti dan mendalami hubungan kedua hal ini, mencoba melihat hubungan positif dan negatif antara jurnalisme dan media sosial.
Media sosial yang muncul belakangan ini—dalam rupa seperti Facebook, Twitter, dan Linkedin—memang mengubah panorama jurnalisme di Indonesia, terutama yang menyangkut proses pengumpulan berita, proses pembuatan berita, dan proses penyebaran berita.
Dalam proses pengumpulan berita, sudah menjadi umum sekarang ini jika ”status” yang ditunjukkan oleh para orang terpandang—ataupun orang yang biasa jadi narasumber—dalam aneka media sosial mereka bisa menjadi bahan, yang kemudian ditulis di media massa mainstream.
Pers Agar Bijak Gunakan Kekuatan

JAKARTA, PK -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap insan pers nasional dapat menggunakan kekuatannya dengan bijak dan turut berkontribusi dalam upaya mensukseskan kehidupan bangsa.
"Pers sekarang ini menjadi salah satu elemen yang powerful di Indonesia. Pastikan power, kekuasaan, dan kekuatan itu digunakan secara kontruktif," kata Presiden dalam peringatan ke-64 Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, Selasa (9/2/2010).
Presiden mengimbau agar insan pers dapat memanfaatkan "power" yang dimilikinya untuk kepentingan rakyat. Sebab demokrasi yang sedang dikembangkan Indonesia adalah demokrasi yang berbasis masyarakat bukan demokrasi yang berbasis pada negara atau media.
"Ingat, demokrasi yang kita inginkan adalah people center democracy bukan atau media center democracy," katanya.
Oleh karena itu, pers hendaknya juga menjaga keseimbangan informasi dan melakukan sensor pribadi.
"Kita juga ingin liputan pers balance, cover both side," ujarnya seraya mencontohkan apabila media mengritik seorang pejabat hendaknya memberi kesempatan sang pejabat untuk memberikan penjelasan sehingga rakyat mengetahui duduk persoalannya.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia setidaknya telah mampu melewati dua ujian besar yakni lulus ujian krisis multidimensi tahun 1998 serta mampu melewati krisis ekonomi dunia pada akhir tahun 2008.
"Keduanya merupakan karya anak-anak bangsa yang harus kita syukuri," kata Presiden saat memberikan kuliah perdana dengan judul "Failure Is Not An Option" (gagal bukan pilihan negeri ini) di Sekolah Jurnalistik pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional.
Hadir pada peringatan Hari Pers tersebut, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR, Marzuki Alie, Ketua MA, Harifin A Tumpa, Menko Kesra, Agung Laksono, Menkominfo, Tifatul Sembiring, Mendiknas, Mohammad Nuh, Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, dan Dirut Perum LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf.
Acara puncak Hari Pers Nasional juga dihadiri Dubes Tunisia dan kalangan diplomat negara sahabat, sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia, tokoh pers seperti Diah Herawati dan Rosihan Anwar, serta lebih dari 1.000 insan pers dari seluruh daerah.
Presiden menambahkan, setelah negeri ini lulus dari kedua ujian tersebut, maka tantangan selanjutnya adalah mempersiapkan generasi baru kepemimpinan nasional dan melanjutkan pembangunan menuju kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan bersama.
"Untuk itu, diperlukan setidaknya tiga pilar, yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi, membangun demokrasi, dan mewujudkan keadilan yang hakiki," kata Presiden.
Presiden juga meminta pers Indonesia menata diri sendiri nilai-nilai dan normanya untuk terciptanya demokrasi Indonesia yang mekar. Pers juga diminta terus mengawal pemberantasan korupsi.
Presiden ingin demokrasi makin matang, kemakmuran dan keadilan hakiki dirasakan semua warga negara tanpa diskriminasi.
Pada Puncak Peringatan Hari Pers tersebut juga dilakukan penyerahan kartu pers kelas satu kepada sejumlah tokoh media terkemuka diantaranya Rosihan Anwar, Jacob Oetama, Ishadi SK, Diah Herawati, Bambang Harymurti, Pia Alisyahbana, Karni Ilyas, Suminta Tobing dan Dahlan Iskan. Kartu pers kelas satu diberitakan kepada 80 insan pers.
Pada Puncak Hari Pers Nasional juga dilakukan penandatanganan ratifikasi perusahaan pers yang meliputi standar kompetensi, perlindungan wartawan yang ditandatangani Kompas Gramedia Group, LKBN Antara, RRI, TVRI, Trans Group, Mahaka Media, Globe, dan Jawa Pos Group. Selain itu dilakukan peresmian Sekolah Jurnalistik Dewan Pers.
Pemenang Anugerah Adinegoro tahun ini diberikan kepada wartawan foto Singgalang, Muhammad Fitrah dan Koran Tempo memperoleh anugerah tajuk terbaik.
Penghargaan Pena Emas diberikan kepada H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) yang dinilai berjasa medorong kehidupan pers di wilayah Sumatra Selatan dan H. Tarman Azzam (mantan Ketua Umum PWI) yang dinilai berkontribusi besar dalam mendorong kebebasan pers yang bertanggungjawab di tanah air pada saat memimpin PWI selama dua periode. (ant)
Pos Kupang edisi Rabu, 10 Februari 2010 halaman 1
Wartawan dan Kesadaran
Oleh Pius Rengka, Mantan wartawan
WARTAWAN harus selalu ada kesadaran. Karena berita adalah perbenturan antara kesadaran wartawan dengan peristiwa. Maka, wawancara adalah dialog.
Wawancara adalah tanya jawab untuk memperoleh kejelasan optimal, konteks lengkap, suasana penuh, eksklusivitas-eksklusivitas yang dianggap menjadi mahkota setiap berita. Karena itu, wawancara memerlukan kesadaran, persiapan, dan perencanaan.
Persiapan itu mencakup usaha mengetahui persoalan umum dan persoalan khusus tentang materi yang akan menjadi bahan wawancara. Tak mungkin seorang wartawan hanya datang menenteng kertas dan tape recorder lalu menyelonong ke ruang narasumber atau ke sebuah medan berita tanpa persiapan penuh.
Persiapan penuh yang dimaksudkan di sini, tak hanya menyangkut alat dan perangkat, tetapi juga ilmu pengetahuan tentang apa yang hendak dicari. Saya selalu mengatakan, untuk menjadi wartawan yang hebat tak hanya bermodal kartu pers, atau tanda pengenal sekenanya, tetapi juga tanda akademik sebagai periset handal.
Menilik syarat itu, seorang wartawan seharusnya seorang periset kelas wahid.
Sebab, kelengkapan tulisannya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan bahan-bahan yang menjadi unsur berita, tetapi juga terkait dengan adu kecerdasan, adu keuletan, adu kepekaan, adu semangat, adu kemampuan manajemen.
Maka, pekerjaan wartawan disebut pekerjaan profesional. Profesionalitas adalah sebuah atau serumpun sikap yang menghargai massa didasarkan pada keahlian. Terminologi 'keahlian' tidak hanya menunjuk pada adanya kemampuan atau keterampilan menulis, tetapi juga memiliki perspektif yang jelas, karena setiap berita pasti selalu memiliki konteks dan perspektif. Terkait dengan itu, bagi saya akan sangat jelas tampak profil dan mutu wartawan kita di sini dan kini.
Apa yang ditulis dan untuk apa dia menulis, kerap terkait dengan apa yang menjadi kepentingannya sendiri, bukan kepentingan khalayak ramai (massa). Ia tidak sedang membela atau menunjukkan realitas, tetapi mengkonstruksi sebuah fakta tanpa tanggung jawab jelas.
Kadang saya melihat berita yang ditulis wartawan hanya untuk memenuhi dahaga dan hasrat seorang yang hendak dilindunginya, karena narasumber atau aktor itu telah memberi sesuatu kepadanya. Kadang juga wartawan menulis sesuatu tentang seseorang dengan maksud agar seseorang tersebut segera tersadarkan untuk memberi 'sesuatu' kepadanya. Sesuatu itu kerap ada hubungan dengan menyelesaikan problem derita wartawan itu sendiri. Bukan problem orang banyak.
Karena itu, wartawan terjebak ke dalam kelakuan gemar menerima amplop, gemar pula memeras narasumber, bahkan lebih celaka memeras narasumber sebagai tabiat utamanya.
Kesan seperti ini, tentu saja, akan lekas diperoleh ketika melihat pilihan kata yang dipakai wartawan saat menulis. Dangkal, tidak menukik. Melihat kenyataan serupa itu, saya tersenyum dan kadang mahfum, tetapi tidak menaruh hormat.
Wartawan itu, memang, tidak langsung mengubah struktur masyarakat. Laporan atau tulisan wartawan hendaknya berupa peringatan. Mengingatkan kita dan masyarakat secara konkrit, penderitaan-penderitaan elementer yang masih hadir di mana-mana. Reportase tentang mereka yang sedang terhenyak dan terlupakan berkembang menjadi salah satu ciri wartawan yang baik dan profesional. Sebab, lingkungan sosial kita adalah lingkungan buruk dan busuk, ketika kemiskinan, penderitaan tetap saja masih hadir dalam setiap kisah hidup masyarakat kita di sini dan kini.
Pemerintah, mungkin saja, sangat lemah, sehingga tak sanggup menemukan jalan terbaik untuk mengatasi problem masyarakatnya. Pada saat itulah wartawan seharusnya hadir untuk mengingatkan, menunjuk, dan bahkan mungkin sedikit memberi petuah agar pemerintah bersangkutan lekas keluar dari kebebalannya. Lalu apa rahasia agar wartawan sensitif dengan derita rakyat?
Tak ada nasihat lain, kecuali, komitmen. Komitmen yang terus membara terhadap cobaan atau penderitaan orang lain. Penderitaan rakyat, penderitaaan sesama manusia. Hal itu dapat diperoleh melalui pengetahuan sangat kaya mengenai perikemanusiaan. Pengetahuan tentang perikemanusiaan diperoleh dari pendidikan humaniora dan falsafah.
Maka, pekerjaan wartawan menjadi sangat menarik justru karena ia kreatif dan selalu menawarkan anggur humanitas. Kalau demikian, menulis menjadi refleksi dan aksi, pemikiran dan pelaksanaan. Interaksi refleksi dan aksi melahirkan proses kesadaran yang kuat terhadap peristiwa dan persoalan yang kita cari dan yang terjadi.
Para wartawan mestinya paham bahwa masyarakat kian berkembang, pendidikan mereka makin maju. Wartawan seharusnya berada di depannya. Wartawan berlangkah selangkah di depan.
Wartawan bebas. Tetapi, kebebasan wartawan tidak lalu menjadi alasan cukup untuk dia tidak lagi mau belajar menjadi mahluk bermutu. Wartawan bebas tidak boleh menjadikan dirinya hamba uang dan gemar mengharapkan amplop, apalagi menjadikan kerja wartawan sebagai sarana pemerasan terhadap orang yang sedang bermasalah serius.
Saya selalu mengatakan di mana-mana, wartawan memang bebas, tetapi terbatas. Tetapi, kita harus tetap pada sikap dan komitmen, bahwa segala sesuatu yang menurut hati nurani kita dan pikiran jernih kita perlu diketahui oleh masyarakat dan dipersoalkan oleh masyarakat, harus kita persoalkan dan harus kita ungkapkan, tanpa mengharapkan imbalan material atau uang dari siapa pun terlebih dari orang yang sedang berkuasa. Apabila tidak bisa dengan 'straight news', dengan 'depth news'. Jika tidak bisa dengan depth news, dengan karikatur. Tidak bisa dengan karikatur, dengan pojok atau tajuk. Apabila tidak bisa juga dengan tajuk, dengan menghadap pejabat-pejabat yang menyebabkan rakyat derita. Karena kita semua sama tahu, kekuasaan yang dipegang oleh orang bebal akan senantiasa buruk rupa.
Atau kekuasaan yang tak dikontrol cenderung menjadi zombi. Jadi, segala sesuatu yang perlu dipersoalkan, harus kita persoalkan. Untuk itulah orang menjadi wartawan. *
Pos Kupang edisi Rabu, 10 Februari 2010 halaman 1
Bisnis Tunjang Idealisme Pers
PALEMBANG, PK -- Idealisme pers tetap akan terbangun apabila ditunjang oleh bisnis yang kuat. Tanpa bisnis yang kuat, idealisme pers akan sulit ditegakkan.
Hal itu diungkapkan sejumlah petinggi media massa pada acara Konvensi Media 2010 pada Hari Pers Nasional (HPN) ke-64 dalam sesi "Masa Depan Pers dan Pemberantasan Korupsi" di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/2/2010).
Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Agung Adiprasetyo mengatakan, idealisme sebuah media massa terlihat dari berita-beritanya. "Namun tanpa ditunjang bisnis yang kuat, idealisme itu sulit sekali ditegakkan lantaran bersentuhan dengan persoalan lainnya," katanya.
Selain Agung Adiprasetyo yang juga CEO Kompas Gramedia, hadir pula sebagai narasumber, CEO Kelompok Prambos Radio, Malik Sjafei, Presiden Direktur SCTV, Fofo Suriaatmaja, Direktur Media, Tack Andi Sjarief dan LP3ES, Fajar Nursahid. Sebanyak 800 orang utusan dari pengurus PWI 33 propinsi di Indonesia, menjadi peserta, termasuk ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra.
Tokoh pers yang hadir antara lain Rosihan Anwar, Leo Batubara, Sofyan Lubis, Tarman Azzam, serta jajaran pengurus PWI/Dewan Kehormatan PWI pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu Agung juga memaparkan media informasi internet saat ini meningkat pesat, rata-rata 25,6 persen, sedangkan surat kabar mengalami penurunan omzet iklan rata-rata lima persen. Namun dia optimis surat kabar masih diterima pasar, khususnya koran yang terbit di daerah. Namun begitu, koran daerah pun harus menjadi media premium, yang tidak hanya berpegang di teori apa, siapa, kapan dan dimana semata (5 W plus 1 H).
"Share iklan surat kabar global turun, dan pada saat bersamaan share iklan internet global meningkat cukup signifikan," katanya.
Untuk tidak kalah dengan media internet dan media elektronik lainnya, maka media cetak tidak bisa lagi sekadar bicara apa, siapa, kapan dan dimana karena konten seperti ini sudah menjadi komoditi gratis. Yang premium dari domain media cetak yang layak dibayar dan dibaca adalah justru mengembangkan konten "mengapa dan bagaimana".
Dan premium itu sendiri berarti tambahan dari cerita pokok dasar plus, yang memenuhi azas analisis, opini, evaluasi, investigasi ddan kolom komentar. "Gejala saat ini, media cetak dipaksa menjadi bagian dari multimedia," tegasnya.
Untuk mengimbangi derasnya serbuan dunia internet, mau tidak mau Kompas Grup juga mengembangkan media elektronik versi online dan hasilnya lumayan. Dari rata-rata pertumbuhan peminat internet dunia yang tumbuh 25,6 persen. Untuk Indonesia mengalami pertumbuhan 12,5 persen dari rata-rata Asia yang hanya 12,4 persen. Kendati pertumbuhan media elektronik naik tinggi, Agung Adiprasetyo optimis media cetak tidak akan punah, tetapi bisnis model, bisnis proses termasuk cara menulis, dan mempresentasikan informasi akan mampu mengubah surat kabar menjadi yang terdepan.
Saat itu utusan PWI Sulawesi Tenggara (Sulteng) mempersoalkan media raksasa dengan koran daerahnya yang tersebar dimana-mana yang bisa "membunuh" koran lokal, terlebih koran mingguan. "Kalau semua raja media main di daerah, kami yang terbit mingguan dan miskin modal akan mati. Tolong dipikirkan," kata duta Sulteng ini.
Mendengar itu, Agung Adiprasetyo hanya tersenyum. Dia mengatakan, setiap koran memiliki pasar sendiri dan harus memperkuat identitas kelokalan dan idealisme. "Misalnya, ada ibu yang melahirkan bayi kembar tiga anak. Lantaran miskin, anaknya tertahan di rumah sakit karena tidak bisa membayar. Di sisi lain ada kunjungan presiden ke kantor redaksi, maka idealnya berita yang diangkat jadi headline adalah ibu dengan tiga anaknya itu," katanya memberi contoh.
Koran Daerah Eksis
Penjelasan Agung Adiprasetyo ini senada dengan Direktur LP LP3ES, Fajar Nursahid. Menurutnya, hasil survai di 15 kota di Indonesia, teryata pembaca koran lokal lebih besar dengan komposisi 91,4 persen, sedangkan pembaca koran nasional 8,5 persen. Itu artinya, koran daerah memiliki pasar dan pembaca yang kuat.
Namun begitu, Fajar Nursahid mengakui daya beli masyarakat menjadi faktor utama masyarakat membaca koran. Dari hasil survai yang dilakukan, satu koran dibaca oleh empat sampai lima orang dan lama orang membaca surat kabar per minggunya hanya empat jam atau 10-11 menit per hari. Sedangkan lama membaca majalah hanya 3,5 jam per minggu dan tabloid lama baca 3,2 jam per minggu.
"Dari hasil survai, koran daerah dapat mengalahkan koran nasional di pasar daerah," ungkap Fajar Nursahid.
Sementara tokoh pers nasional Leo Batubara, mengatakan perkembangan pers multi media saat ini sangat pesat. Namun demikan, dia yakin masa depan media cetak di Indonesia tetap akan bertahan hingga 10 tahun ke depan. "Namun di setiap daerah, media cetak yang ada bukan hanya satu. Setiap daerah harus ada beberapa media cetak sehingga ada dinamika pemberitaan," katanya. (sriwijaya post/sin/dtc)
Pos Kupang edisi Selasa, 9 Februari 2010 halaman 1
Kepada Siapa Pers Berpihak?
Oleh Agus Sudibyo
Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.
Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.
Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.
Berhak tahu
”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.
Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.
Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.
Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.
Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.
Fungsi kontrol
Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.
Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.
Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.
Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.
Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.
Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.
Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?
Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta.
Sumber: Kompas Cetak 21 November 2009 halaman 7
Presiden Isyaratkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, penyelesaian kasus hukum atas Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar pengadilan. Penanganan kasus itu juga akan disertai tindakan koreksi untuk mengakhiri gesekan antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan.
Presiden Yudhoyono mengungkapkan hal itu dalam pertemuan silaturahim dengan para pemimpin media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/11) malam.
”Saya pikirkan out of court settlement yang adil disertai koreksi-koreksi dan kemudian we could stop everything at this point of time dan harapan saya ke depan lebih bagus, hentikan disharmoni di antara lembaga-lembaga hukum itu,” ujar Presiden Yudhoyono menanggapi pertanyaan tentang keputusan Presiden mengenai kasus Bibit dan Chandra.
Pengumuman tentang sikap Presiden terkait rekomendasi Tim Delapan akan dilakukan secara resmi, Senin petang ini. Sejumlah organisasi masyarakat dikabarkan akan mengadakan acara nonton bareng pengumuman itu melalui televisi di Istora Senayan, Jakarta.
Mengenai kasus Bank Century, Presiden Yudhoyono ingin duduk perkara kasus penggelontoran dana talangan pemerintah ke bank itu terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah dan Presiden. Jika hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century menunjukkan adanya kejahatan, hal itu juga mesti dipertanggungjawabkan.
Presiden Yudhoyono juga menegaskan, solusi yang tidak mengalahkan salah satu pihak bukan berarti harus menyenangkan bagi KPK atau menyenangkan bagi kepolisian. Konsep win-win solution dalam persoalan ini dikatakan Presiden sebagai penyelesaian yang tepat, yang tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, sekaligus memungkinkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera kembali bisa fokus pada pelaksanaan tugas masing-masing.
Presiden menegaskan, penanganan kasus hukum Bibit dan Chandra perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum secara keseluruhan. ”Reformasi bidang hukum, menurut saya, yang paling tertinggal dibandingkan dengan reformasi dalam bidang-bidang yang lain. Tentu ini tugas saya, tanggung jawab saya sebagai kepala negara. Tetapi, saya minta dukungan semua pihak agar reformasi bidang hukum ini ke depan lebih efektif,” ujarnya.
Presiden juga kembali menekankan, tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK. Terlebih lagi KPK merupakan tulang punggung pemberantasan korupsi, sementara pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menjelaskan, dua pekan terakhir ia menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan terkait dua isu penegakan hukum yang saat ini menyedot perhatian masyarakat, yakni kasus Bibit-Chandra dan skandal Bank Century.
Menurut Presiden, ia memilih tidak memberikan pernyataan mengenai kasus hukum Bibit-Chandra untuk memberi ruang bagi Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra merampungkan tugas mereka. ”Jangan sampai statement Presiden menambah komplikasi. Saya ingin semua dibikin terang,” ujar Presiden.
Selasa pekan lalu, tim ini menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi final kepada Presiden. Presiden kemudian memberikan waktu kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk mengkaji laporan tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung menyerahkan hasil kajian atas rekomendasi tersebut kepada Presiden, Sabtu lalu.
Hasil kajian ini menjadi salah satu pertimbangan Presiden, tetapi Presiden juga meminta masukan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait persoalan ini.
Pada kesempatan silaturahim tersebut, wartawan senior Rosihan Anwar menyampaikan harapan agar kecenderungan bangsa ini untuk tersandera pada mentalitas legal formal dapat diakhiri. Sementara Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun berpendapat, rasa keadilan masyarakat kerap tak terpenuhi ketika semua persoalan dibawa ke jalur hukum karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum belum terbangun kuat.
Kasus Bank Century
Terkait hasil audit investigatif BPK mengenai kasus Bank Century yang hari ini akan dilaporkan kepada DPR, Presiden mengatakan, ”Kita akan lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya, kalau itu ada yang mesti diklarifikasi, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan, yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan,” ujarnya.
Presiden menyebutkan, dalam penanganan kasus Bank Century terdapat wilayah kewenangan Bank Indonesia, kewenangan pemerintah, khususnya Departemen Keuangan, dan kewenangan bank itu sendiri. Presiden berharap persoalan itu dibedah untuk memastikan apakah ada kejahatan di dalamnya.
”Saya juga ingin tahu aliran dana talangan itu ke mana saja. Buka semua, apa adanya. Sekali lagi untuk mengetahui proper atau tidak. Apa ada yang menyimpang atau semua sesuai dengan yang ditentukan. Karena saya mendengar jangan-jangan ini ada kaitan dengan dana pemilu SBY, baik pada pemilu legislatif maupun pemilihan presiden yang lain,” ujarnya.
Presiden mengatakan, merupakan sesuatu yang tercela jika seorang presiden mendapatkan dana, apalagi meminta dana atau berharap ada dana dari sumber- sumber yang tidak semestinya. ”Dengan demikian, itu cacat bagi saya kalau itu sebagaimana yang beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin dibuka seluruhnya. Silakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), silakan bank itu sendiri lihat bukunya, lihat rekeningnya, lihat semuanya,” ujarnya.
Presiden Yudhoyono mengatakan, jika DPR bermaksud menggunakan hak angket, ia akan menunggu hasil audit investigatif BPK sebelum menentukan sikap.
”Kalau DPR ingin menggunakan hak angket, saya pun bisa memberikan dukungan penuh kalau itu adalah solusi terbaik untuk membikin terangnya sesuatu yang sekarang beredar di mana-mana. Ini bagian dari sejarah kita, pembelajaran yang penting,” ujar Presiden.
Rencananya, pimpinan BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century kepada pimpinan DPR, Senin pagi ini.
Kemarin malam, sejumlah pengusul hak angket dari lintas fraksi berkumpul di Hotel Mulia untuk membahas berbagai kemungkinan tindak lanjut pengusulan hak angket pascadiserahkannya laporan BPK ke DPR. Usul angket ini dijadwalkan akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, 1 Desember 2009.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) berpandangan, hasil audit investigasi BPK tak akan berarti banyak bagi pengungkapan dugaan korupsi apabila di dalamnya tidak menunjukkan ke mana saja dana itu mengalir dan siapa yang diuntungkan. ”Kalau tidak menunjukkan aliran dana, audit BPK itu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena dalam kasus korupsi itu harus diungkap siapa yang diuntungkan,” papar Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko. (SUT/HAR/DAY)
Sumber: Kompas
Media Massa dan Tanggung jawab Kehidupan
Oleh Pius Rengka
Tema tulisan kali ini menyimpan sedikitnya tiga pokok soal utama. Pertama, perihal fungsi media massa di dalam interaksi manusia. Kedua, terkait balancing (keberimbangan). Ketiga, terkait tanggung jawab media massa terhadap pengembangan kehidupan manusia. Mengingat tiga hal penting itu, saya mencatat beberapa hal berikut ini.
Pertama, media massa adalah perihal konteks sosial yang fenomenal. Berbicara tentang kehidupan riil yang sarat dengan dinamika sosial dari mana media massa itu hidup (berinteraksi). Pada konteks itu, media massa merupakan cermin dari realitas sosial masyarakatnya. Perspektif sosiolog Prof. Dr. Charles Horton Cooly, media massa adalah cermin masyarakat itu sendiri (looking glass self).
Kedua, realitas empiris para jurnalis. Banyak jurnalis belum sanggup menghormati pekerjaannya, entah karena cara hidupnya, cara pikirnya dan cara tindak lakunya dalam berinteraksi dengan 'orang lain' (sengaja diberi tanda petik). Pada konteks itu, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau patut dibicarakan tentang kualitas manusia yang diharapkan untuk pekerjaan mulia dan besar sebagai jurnalis. Jurnalis pasti selalu berurusan dengan 'kata' dan 'gambar' serta 'suara'. Maka jurnalis tak boleh main-main dengan kata, gambar dan suara. Jurnalis juga tak boleh meremehkan profesinya dengan sikap serba amatiran.
Sikap amatiran adalah perilaku pelaku media yang baru akan menulis atau menyiarkan kisah atau peristiwa manakala diberi duit oleh para narasumber atau menulis agar yang ditulis memberi duit. Sikap wartawan haruslah wajar. Artinya sopan, punya etiket dan etika, bekerja dengan persiapan mantap. Jurnalis juga harus sanggup menanamkan kepercayaan kepada pihak lain. Jurnalis adalah actor credible.
Jurnalis wajib memuliakan pekerjaannya karena ia pasti selalu mempertaruhkan kebenaran fakta. Fakta, memang, pada dirinya sendiri membenarkan dirinya tanpa dibela. Tetapi, demi pembelaan jurnalis terhadap kebenaran fakta, jurnalis wajib memiliki sejumlah keutamaan mulia, yaitu pintar, cerdas, jujur, adil, obyektif dan tentu saja rendah hati. Untuk sampai ke level itu, jurnalis harus selalu berhubungan dengan banyak bacaan, baik berupa buku (textbook atau literatur), jurnal-jurnal, hasil-hasil riset yang berkualitas lokal, nasional maupun internasional.
Implikasinya, jurnalis wajib tahu sedikitnya satu bahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah), meskipun cuma pasif. Jurnalis disarankan belajar banyak hal. Itulah sebabnya selalu dikatakan, untuk menjadi jurnalis adalah upaya untuk menjadi manusia sulit, karena jurnalis merupakan proses sejarah untuk menjadi manusia multidimensional dalam pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Seorang jurnalis adalah juga seorang budayawan. Seorang jurnalis adalah juga seorang politisi, aktor pro demokrasi. Seorang jurnalis adalah juga 'ahli' filsafat.
Maka jurnalis adalah spesialis untuk urusan general, atau generalis yang spesial. Terus terang, saya sangat sulit membayangkan seseorang menyebut diri jurnalis, tetapi tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup. Sulit saya membayangkan jurnalis yang tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahkan saya sulit membayangkan orang bisa menjadi jurnalis hanya dengan modal cengar cengir dengan bahasa tulisan atau laporan yang tanggung. Janganlah pekerjaan menjadi wartawan semacam perjalanan nasib saja. Tulisan atau laporannya hidup, berwarna, berlagu dan melodis. Hal itu sangat banyak bergantung pada pilihan kata yang dipakainya. Herbert Block, jurnalis agung atau bapak para jurnalis dunia mengatakan: Make me see (buatlah supaya saya bisa melihat).
Ketiga, media massa sebagai instrument politik karena hasil karya jurnalis senantiasa berurusan dengan proyek peradaban manusia itu sendiri. Peradaban masyarakat dan peradaban para pekerja media akan selalu menjadi opsi utamanya (optio fundamentalis).
Keempat, patut diketahui sejak dini bahwa kita masing-masing (di arena mana pun Anda berada) memiliki kecenderungan berjiwa kerdil. Kita masing-masing diberati aneka kecenderungan picik, tetapi kita dalam sebuah lembaga, apalagi dalam lembaga media massa, harus sanggup mengatasi segala kekerdilan dan kepicikan itu. Keseluruhan pelaku dalam media massa hendaknya berjiwa lebih mulia dibanding yang lain. Jurnalis bisa saja di lapangan dan menulis dengan cara bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus segera disadari, jurnalis datang dari kebersamaan, dari komitmen bersama, dari mobilisasi kelebihan-kelebihan masing-masing individu di dalam organisasi media massa.
Kesan
Ada kesan kuat, banyak pihak agak merasa 'gerah' dengan perilaku para jurnalis, apalagi substansi berita media massa di wilayah ini, terutama tulisan atau siaran yang terkait dengan ranah politik, birokrasi dan hal yang bersifat privasi. Ada kesan, ada jurnalis yang menulis tanpa sedikit pun kesanggupan membedakan mana yang politis dan mana yang privasi, mana pula yang bersifat mendorong kinerja birokrasi.
Kesan itu serentak hadir di benak saya ketika pihak-pihak terkait kerap berceritera tentang perilaku jurnalis. Antara lain gemar minta ongkos atau bahkan ada di antaranya yang bernada agak 'memeras'. Tetapi mengapa hal itu terjadi?
Menurut saya, hal itu mungkin saja terjadi, karena peringkat mutu jurnalis itu sendiri dan lembaganya. Untuk memahami lebih jauh tentang para jurnalis, sebaiknya kita perlu mencermati hal-hal berikut ini.
Karya jurnalistik itu berupa tulisan, suara, gambar atau karikatur, vignyet. Hasil karya jurnalistik akan sangat banyak ditentukan oleh kapasitas/kemampuan para jurnalis itu sendiri. Kapasitas jurnalis sangat ditentukan oleh tingkat pendidikannya, kesanggupan membaca riset-riset akademis, keluasan pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Makin rendah pengetahuan jurnalis, biasanya makin buruk pula caranya memberitakan satu hal. Sebaliknya, makin banyak dan luasnya pengetahuan jurnalis, maka nilai tulisannya pun makin punya perspektif dan memenuhi alur konteks.
Dalam dunia tulis-menulis, misalnya, seorang wartawan wajib tahu secara mendasar bahasa, logika dan kelengkapan penulisan. Untuk urusan berbahasa, patut diperhitungkan hal-hal berikut ini:
Bahasa. Bahasa yang dipakai berfungsi mendidik (fungsi edukasi) publik agar pembaca/pendengar tahu bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Untuk itu, saya sarankan agar para jurnalis membiasakan diri membaca kamus (KUBI) dan media-media lain yang bagus. Majalah Tempo adalah salah satu media yang disarankan untuk dibaca.
Kalimat. Kalimat haruslah efektif. Artinya, kalimat berita atau kisah itu pendek atau lekas. Pengandaiannya, pembaca atau pendengar adalah orang sibuk.
Kosa kata. Pilihan kata deskriptif. Wartawan tidak perlu mengopinikan fakta. Sekali lagi, deskripsi. Jangan-jangan menulis tokoh yang lagi merengut, ditulis wartawan dengan kata 'marah'. Padahal tokoh itu sedang berpikir keras tentang suatu hal yang amat penting, karena itu dia merenung sangat serius atau karena konstruksi wajahnya memang sudah demikian. Mau bilang apa. Wartawan menulis 'sumber tak mau ditemui', padahal faktanya 'sumber tersebut sakit atau lagi sungguh sibuk'. Kosa kata yang dipakai ikut menentukan situasi psikologis dan bahkan kualitas jurnalis itu sendiri.
Data. Tulisan yang baik adalah tulisan dengan data akurat. Prinsip akurasi itu sangat penting untuk semua urusan. Misalnya, tulis nama orang, keterangan tempat, waktu dan gelar, dan lain-lain harus tepat. Jangan menulis menurut dugaan wartawan. Yang boleh menduga adalah pembaca atau pendengar. Pius Rengka ditulis Paus Rangka atau Rangka Paus. Jangan pula menulis berdasarkan hasutan orang lain, karena wartawan serupa itu tidak lebih dari babu hasutan yang pada gilirannya akan mudah tidak diperhitungkan.
Struktur tulisan. Tulisan yang baik itu indah. Persis sama dengan membayangkan tubuh seorang penari balet yang tubuhnya molek. Strukturnya jelas dan proporsional. Janganlah menulis berita atau ceritera dengan struktur daging bertumpuk, seperti seorang tambun yang suloit bergerak lekas. Terkait struktur tadi, tulisan harus logis, koherensi jelas. Transisinya pun mantap.
Kelengkapan. Kelengkapan ini tidak hanya bahasa yang lengkap, tetapi juga data atau informasi. Begini nasihat para jurnalis kawakan: Prinsip 5W plus 1H itu membuat pembaca atau pendengar merasa 'terlibat' di dalam peristiwa. Itulah sebabnya Herbert Block mengatakan: Make me see. Dengan kata lain, orang buta pun bisa merasakan atau melihat peristiwanya.
Panjang tulisan. Tulisan yang disiarkan harus diandaikan dibaca atau didengar oleh orang-orang sibuk. Jika wartawannya lebih banyak mengantuk, janganlah pula diandaikan pembaca ikut mengantuk. Jadi, tulisan harus pantas dan pas. Sekali lagi, tulisan jurnalis adalah peradaban jurnalis itu.
Akurasi. Ini hukum tertinggi dalam dunia penulisan berita. Rumusannya begini: Hukum pertama adalah akurasi, hukum kedua akurasi, hukum ketiga akurasi. Karena itulah, jurnalis adalah orang yang dilatih untuk bekerja dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Ia makhluk presisif.
Ekonomi kata. Prinsip ringkas, tepat dan jelas. Karena itu, secara teknis penggunaan tanda baca menjadi sangat penting untuk mengubah fungsi kata. Misalnya, kata 'bahwa' bisa diganti hanya dengan penempatan tanda baca 'koma' setelah kata yang ditulis sebelumnya.
Nah, jika semua syarat di atas terpenuhi, maka wartawan berpikir tentang balancing. Bukankah pekerjaan wartawan adalah pekerjaan untuk mengubah dan membentuk peradaban?
Akibatnya, para pembaca selalu akan merasa nyaman dan percaya bahwa karya jurnalistik itu menjadi sumber informasi, sumber pembentuk perilaku atau sumber data peradaban. Makin tinggi peradaban wartawan makin tinggi pula peradaban masyarakat tempat dari mana dan di mana wartawan itu bertugas.
Para pembaca tak harus gelisah dengan tulisan atau siaran berita dari mana pun itu berasal karena ditulis oleh jurnalis yang terandalkan, credible dan berwawasan luas.
Menurut saya, pekerjaan wartawan itu disegani orang bukan karena jurnalis itu bekerja di lembaga yang kaya dan besar kekuasaannya, melainkan karena kesetiaannya kepada hati nurani yang jernih.
Mirabeau yang hidup pada rejim revolusi Prancis berseru begini: "Audax, audax, audax". Artinya, hati nurani, hati nurani dan hati nurani. Hati nurani yang baik tumbuh dalam semai tradisi yang dibangun di atas komitmen kuat agar seluruh karya para jurnalis berwatak menyuarakan, menapaskan, memperjuangkan suara hati, nilai-nilai kemanusiaan, segala yang mulia, yang adil, yang baik untuk mengangkat dan melindungi perikehidupan manusia. Maka, pola komunikasi para jurnalis dengan pihak-pihak lain berwatak human compassion. *
Pos Kupang 5 November 2009 halaman 4
Pers yang Memulai dan Mengakhiri
Oleh Alfred Dama
Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (1)
Pengantar
PADA Rabu dan Kamis (14-15/2009), sebanyak 35 wartawan media cetak dan elektronik mengikuti Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Hotel Kristal Kupang. Para wartawan bukan saja dari Propinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi ikut pula sebanyak enam wartawan media cetak dan elektronik asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Para pembicara dalam seminar yang digelar oleh Departemen Luar Negeri RI dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini adalah Bambang Harymurti dari Dewan Pers, Theo Satrio Nugroho dari Departemen Luar Negeri, Dr. Frans Rengka dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Atmakusumah Astraatmadja dari LPDS serta moderator Priyambodo dari LPDS.
PADA tahun 1990-an, dua negara di Eropa yaitu Yunani dan Turki nyaris terlibat perang terbuka dengan melibatkan kekuatan bersenjata dari unsur Angtaran Laut dan Angkatan Udara. Kedua angkatan bersenjata dengan persenjataan modern, pesawat tempur canggih, kapal perang berpeluru kendali serta satuan-satuan tempur lainnya sudah berhadap-hadapan di periaran pulau kecil di wilayah dua negara itu.
Pulau itu oleh Yunani dikenal dengan nama Imia dan oleh masyarakat Turki dikenal dengan nama Kardak. Sengketa dua negara itu adalah kepemilikan pulau yang tidak berpenghuni tersebut yang memiliki luas 40 hektar.
Peristiwa itu bermula pada Desember 1995, ketika sebuah kapal Figen Akat yang berbendera Turki terdampar di pulau tersebut, sebua kapal tunda asal Yunani bermaksud menarik kapal tersebut, namun ditolak oleh kapten kapal Figen Akat.
Masalahnya, kapten kapal Figen Akat merasa kapal yang terdampar itu masih berada di wilayah Turki sehingga menjadi kewenangan Turki untuk menarik dan memandu kapal tersebut. Sebaliknya, kapal tunda Yunani merasa kapal itu sudah berada dalam wilayah teritori Yunani.
Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, pada Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Ruang Mahkota-Hotel Kristal Kupang, Rabu (14/10/2009), mengisahkan, pada tanggal 26 Januari 1996, Walikota Kalymnos dari Yunani memasang bendera Yunani di pulau tersebut dan dimuat berbagai koran sebagai reaksi sebuah artikel di majalah mingguan Gramma yang menyinggung pulau tersebut milik Turki.
Sebagai reaksi atas pemasangan bendera tersebut, awak TV asal Turki terbang dengan menggunakan helikopter dan menurunkan Bendera Yunani dan memasang Bendera Turki, acara ini pun disiarkan langsung oleh Televisi Turki dan tertangkap televisi Yunani.
Akibat ulah wartawan ini, pasukan elite dua negara pun terlibat dan menyusup silih berganti ke pulau tersebut untuk mengganti bendera. Pemberitaan di media masing-masing negara terus dengan warna-warna propaganda.
Hal inilah yang memperuncing amarah pemerintah dan rakyat dua negara tersebut. Selanjutnya armada perang pun disiapkan untuk menguasai pulau tersebut.
Selanjutnya, pejabat Amerika Serikat di bawah pimpinan Richard Holbrook bekerja keras untuk mendinginkan suasana panas yang nyaris membawa dua negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organisation (NATO) terlibat perang.
Penyebab dua negara ini ingin berperang adalah sikap wartawan pada masing-masing negara yang terus memberitakan tentang pulau tersebut. Wartawan Turki terus membuat panas pemerintah dengan rakyatnya dengan menyebutkan pulau tersebut merupakan kedaulatan Turki yang akan direbut Yunani dan sebaliknya para wartawan di Yunani juga terus mengobarkan semangat nasionalisme tentang hak Yunani atas pulau tersebut.
Di masing-masing negara, aksi masyarakat pun dilakukan sebagai bentuk sikap nasionalisme dan mengarah pada perang antara dua negara.
Pasukan perang dua negara yang siap berperang tersebut akhirnya membuat wartawan di dua negara tersebut sama-sama menyadari bahwa perang bukanlah jalan yang baik untuk menyelesaikan masalah. Perang hanya akan membawa kehancuran dan korban bagi masing-masing pihak ditambah dengan penderitaan yang akan tanggung masyarakat masing- masing negara.
Pengurus organisasi wartawan dari dua negara tersebut akhirnya bertemu di London-Inggris untuk membahas masalah ini. Dalam pembahasan itu disepakati bahwa masing-masing jurnalis dari dua negara bersama-sama meredam situasi memanas dari dua pihak. Langkah wartawan dua negara melalui berita-berita yang menyejukkan ini berdamapak positif, dua negara yang siap perang akhir akhirnya memilih menyelesaikan sengketa ini dengan cara berunding sehingga perang tidak jadi setelah masing-masing pihak menarik kembali satuan-satuan perang dari wilayah sengketa itu.
Menurut Bambang Harymurti, cerita tersebut merupakan bentuk peran wartawan dalam membuat situasi menjadi lebih baik atau lebih rusak. "Ini adalah contoh pilihan wartawan dalam meliput konflik, menjadi bagian dari konflik atau menjadi jembatan komunikasi dan saling pengertian semua pihak yang terlibat konflik," jelasnya.
Dalam suatu konflik, peran wartawan dalam pemberitaan secara sengaja atau tidak sengaja atau sadar maupun tidak sadar memiliki pengaruh yang besar terhadap publik. Pemberitaan yang provokatif akan memancing amarah yang sedang berkonflik dan sebakinya. Seringkali pemberitaan wartawan menjadi pemicu sebuah peristiwa besar yang sebelumnya tidak disadari oleh wartawan. Ironisnya ada wartawan yang sengaja menciptakan kondisi itu. Profesi wartawan mestinya dipahami benar oleh para jurnalis sehingga dalam pemberitaan tetap mengambil langka bijak dalam membuat berita.
Sikap wartawan yang profesional juga diperlukan. Alasan nasionalisme wartawan tidak menjadi penghambat untuk memberitakan hal buruk yang dilakukan pejabat negara atau aparat negara.
Bambang mencotohkan, ia pernah dipanggil oleh Mabes TNI karena pemberitaan di medianya yang membuat tentang penembakan beberapa anak-anak oleh aparat TNI di Aceh. TNI saat itu berkeras bahwa orang-orang yang terbunuh adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara pemberitaan di medianya yang terbunuh adalah anak-anak Aceh yang sedang memancing di empang (kolam) ikan. Padahal TNI sudah merilis berita bahwa penembakan dilakukan oleh TNI.
Kasus itu menjadi bahwa penyelidikan oleh TNI dan hasilnya adalah anak-anak itu adalah pemuda anggota GAM. Namun setelah diteliti oleh wartawannya ke desa lokasi penembakan tersebut diketahui para korban hanyalah anak-anak.
"Saya ditanya, kenapa beritanya begitu, saya bilang yang menjadi korban juga anak-anak Indonesia," jelasnya.
Jawaban tersebut pun diterima oleh pihak TNI karena tentunya TNI tidak ingin mengakui anak-anak tersebut adalah musuh. Sebab, Aceh juga bagian dari Indonesia. Apa yang disampaikan oleh Bambang tersebut ingin mengajak para peserta lokakarya untuk tetap mengambil sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap salah. Wartawan dalam posisi yang nasionalis tetap harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. (bersambung)
Pos Kupang 2 November 2009 halaman 1
Kisah Anak Pelacur dan Kelembutan Jurnalisme
Oleh Alfred Dama
SEORANG wartawan dalam pekerjaannya selalu berupaya agar berita yang dibuatnya menarik perhatian pembaca. Kondisi ini juga tidak terlepas dari tuntutan pemasaran dari manajemen media tersebut. Namun sikap kurang profesional wartawan terkadang melahirkan polemik dan diskusi mengenai berita tersebut.
Seperti halnya berita tentang kisah seseorang yang mencari ibunya dan menemukan makam ibunya setelah ia berusia 28 tahun. Selama hidupnya, wanita ini tidak pernah mengenal ibu kandungnya.
Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (2)
Kisah ini dimuat pada sebuah harian terbitan Surabaya tanggal 12 Juni 2009. Berita itu menggambarkan seorang perempuan asal Desa Sumbermaron, Kalipere, Malang, yang berhasil menemukan makam ibunya setelah ia berpisah dari sang ibu.
Perpisahan dengan sang ibu terjadi karena wanita yang bernama Kesih ini dibawa ke Belanda dan menjadi warga negeri kincir angin tersebut.
Menjadi persoalan adalah wanita yang bernama lengkap Kesih van den Berg van de Jong dilaporkan sebagai anak pelacur. Padahal posisi sebagai anak pelacur merupakan hal privasi dalam kehidupan pribadinya.
Atmakusmah Astraatmadja dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mengutip tulisan yang dimuat media tersebut. "Kesih adalah hasil hubungan antara Tumi (ibu Kesih) dengan lelaki hidung belang tatkala Tumi masih menjadi PSK (pekerja seks komersil) di kawasan lokalisasi Kremil, Surabaya."
Laporan harian tersebut berjudul, Pisah 28 Tahun, Anak PSK Temui Ibunya dan Kisah Anak PSK Bertemu Pusara Ibunya. Menurut Atmakusumah, laporan itu memperlihatkan antusiasme untuk menonjolkan posisi ibu Kesih sebagai seorang pelacur.
Pemberitaan media edisi 19, 20 dan 21 Juni 2009 ini pun mengundang polemik dan diskusi. Pewarta media ini dianggap tidak memiliki sensitivitas atau sentuhan kesantunan dalam pemberitaan.
Menonjolkan sikap anak pelacur juga menunjukkan wartawan belum bekerja sebagai seorang wartawan yang baik. Wartawan juga tidak menghargai orangtua angkat Kesih atau suami Kesih yang mungkin saja sangat terpukul dengan stempel yang diberikan wartawan tersebut.
"Harusnya berita itu seizin yang bersangkutan, suami atau anaknya. Dan, tidak boleh ditulis dalam berita," jelasnya.
Mengutip Prof. Dr.Janet E.Steela dari Associate Profesor pada School of Media and Pulic Affair-George Washington University di Wasington Amerika Serikat dan Arnold Zeitlin, mantan wartawan Associated Press, Atmakusumah mempertanyakan siapa sumber informasi ini.
Dalam konteks berita, narasumber amat penting untuk memastikan akurasi dan untuk menguji apakah informasi itu pantas dipublikasikan. Akan tetapi, siapa pun nara sumbernya, ini adalah masalah privat yang tidak patut dipublikasikan dengan mengungkapkan informasi latar belakang subjek berita yang demikian rinci.
Atmakusumah juga menyampaikan, Dr.Yasuo Hanazaki di Tokyo, pengamat media pers dan politik Asia serta mantan wartawan harian Shimbun tidak keberatan apabila fakta ibu Kesih seorang pelacur dan ayahnya seorang pria hidung belang diungkapkan pada publik, namun fakta tersebut harus memiliki nilai berita, publikasi itu harus mendapat persetujuan Kesih dan keluarganya dan fakta itu sebaiknya diuraikan dengan gaya penulisan yang santun oleh wartawan yang memiliki kepekaan terhadap perasaan subjek beritanya.
Hanazaki juga keberatan dengan judul berita Pisah 28 Tahun, Anak PSK Temui Ibunya dan Kisah PSK Bertemu Pusara Ibunya. Menurut pendapat Hanazaki, judul sebaiknya Pisah 28 Tahun, Anak Adopsi Temu Ibunya. Menurut, Hanazaki, penulisan berita tersebut merupakan masalah kesantunan dan kelembutan dalam jurnalisme.
Atmakusamah menjelaskan, pemberitaan yang dibuat harus melihat berbagai dimensi kehidupan seperti halnya Kesih. Sebab, julukan sebagai anak pelacur akan membawa dampak psikologis terhada Kesih dan keluarganya. Bila wartawan dan media tersebut lebih bijak, maka judul harus lebih bijak tanpa mengurangi fakta dalam berita tersebut.
Ia menjelaskan, berbagai berita yang dibuat wartawan juga kerap menginformasikan secara tidak lengkap dan bias yang dipandang melanggar etika jurnalistik, karena informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak lebih dari satu sisi sehingga informasi yang disajikan parsial dan bias.
Ia mencontohkan pemberitaan tentang milisi Timor Timur, yang katanya diguyur dengan bensin dan dibakar hidup-hidup. Bila berita ini benar maka akan berimplikasi luas terhadap pasukan PBB di Timor Timur. Bahkan, pasukan PBB asal Australia tersebut bisa ditarik ke negaranya, namun kebenaran berita itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam berita itu, disebutkan seorang anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Mahadomi bernama Clementino dibakar hidup- hidup hingga mati. Berita sepihak ini dimuat oleh berbagai surat kabar dan televisi di Indonesia tanpa konfirmasi dari pihak yang dituduh membunuh tersebut. Namun berita ini menjadi sumber yang tidak bisa dipercaya karena hanya membuat satu sumber saja.
Dalam contoh kasus ini, wartawan harus jeli melihat isu yang diangkat dan sepatutnya melakukan upaya konfirmasi dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam berita.
"Siapa pun dia yang namanya disebutkan dalam berita harus mendapat atau dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita menjadi lengkap dan akurat," jelasnya.
KEJ
Menurut Atmakusumah, di antara etika jurnalistik dengan penafsiran yang baku termasuk empat kodek etik memiliki sanksi moral yang bersifat absolut. Yaitu, bahwa wartawan harus serta merta meninggalkan profesi jurnalistik untuk selamanya apabila melanggar salah satu kode etik.
1) Membuat berita dengan informasi yang sejak semula diketahui bohong, tetapi dipublikasikan seolah-olah mengandung kebenaran. 2) Menerima suap yang menyebabkan publikasi atau sebaliknya tidak mempublikasikan suatu informasi, 3) Melakukan plagiarisme dengan mengutip karya jurnalistik orang lain yang diakuinya sebagai karyanya sendiri, dan 4) Mengungkapkan identitas narasumber anonim, konfidensial atau rahasia yang menyebabkan narasumber yang dijanjikan akan dirasakan itu serta anggota keluarganya mengalami ancaman jiwa.
Ada pula kode etik yang bisa diabaikan khusus pada wartawan yang melakukan liputan investigatif. Di antaranya etika jurnalistik melarang wartawan menyamar dalam peliputan berita. Seorang wartawan harus memperkenalkan diri saat berbincang atau melakukan tugas, bahkan tanda pengenal harus terlihat jelas. Wartawan juga dilarang memotret subjek berita dari jarak jauh tanpa diketahui oleh subjek berita. Seorang wartawan yang baik adalah memberitahukan media asalnya sebelum memotret atau setelah memotret. Wartawan juga dilarang mempublikasikan berita hasil menguping.
Kalaupun informasi itu dirasa penting, maka wartawan yang bersangkutan harus memberitahukan atau meminta izin kepada subjek berita untuk proses pemberitaan tentu dengan seizin narasumber tersebut barulah berita tersebut bisa dimuat.
Wartawan juga tidak diperkenankan menguntit subjek berita tanpa ijin dan menunggui subjek berita di muka rmah atau di depan kantornya untuk melakukan peliputan wawancara dimana subjek berita tersebut sudah menyatakan keberatan.
Wartawan juga dilarang melakukan wawancara dengan nada keras atau memaksa nara sumber, baik tatap muka langsung atau melalui telepon. Wartawan juga tidak diperkenankan mengutip dokumen untuk sumber laporan jurnalistik serta tidak diperkenankan merekam pembicaraan narasumber atau subjek berita dengan sembunyi-sembunyi.
Atmakusumah menjelaskan, peliputan penyidikan hanya dilakukan jika ada hubungan dengan kepentingan publik yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, bila terjadi pelanggaran hukum ketika wartawan mengabaikan etika jurnalistik, sanksi hukum masih tetap harus ditanggung oleh peliput laporan investigatif tersebut. (bersambung)
Pos Kupang 3 November 2009 halaman 1
Kebebasan Pers Masih Terus Diperjuangkan
Oleh Alfred Dama
PRITA Mulya Sari, seorang ibu rumah yang ditahan aparat penegak hukum sekitar dua minggu karena menulis surat di emailnya dan mengirimkan ke teman-temannya. Melalui suratnya itu Prita mengeluhkan perawatan di Rumah Sakit Omni Internasional di Serpong Tangerang.
Keluhannya itu kemudian tersebar melalui media maya dan Rumah Sakit Omni Internasional kemudian menggugat Prita secara pidana dan perdata karena dianggap mencemarkan nama baik.
Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (3)
Kasus lainnya adalah gugatan perdata dan pidana PT Duta Pertiwi terhadap surat pembaca Khoe Seng Seng yang mengeluh karena merasa tertitipu oleh pengembang properti tersebut dalam transaksi pembelian kios di Mangga Dua, Jakarta.
Suratnya dimuat di beberapa harian terbitan Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Khoe Seng Seng berupa ganti rugi Rp 1 miliar, namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara putusan pidana menetapkan Khoe Seng Seng dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, namun kini sedang dalam proses banding.
Atmakusumah Astraatmadja, dari Lembaga Pers Dr. Soetomo dan mantan anggota Dewan Pers dalam Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Hotel Kristal Kupang menyampaikan, beberapa kasus yang terkait penyampaikan pendapat dan dianggap menghina dan atau mencemarkan nama baik antara kasus gugatan Walikota Manado-Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Ragi terhadap Doan Tagah, Pemimpin Redaksi Media Sulut. Akibatnya, Doan Tagah ditahan karena laporan pencemaran nama baik yang dilakukan media tersebut dalam berita berjudul Imba Depresi.
Saat berita itu ditulis, Imba sedang dalam proses peradilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menimpa wartawan adalah gugatan Kapolresta Parepare, Sulawesi Selatan, terhadap H.A Rahman Saleh, anggota DPRD Parepare karena pernyataannya tentang ATM berjalan bagi polisi dalam proses pemeriksaan pejabat pemerintah yang dimuat di Pare Pos dan Fajar Makassar.
Ini adalah beberapa contoh kasus hak mengeluarkan pendapat tentang kesewenang-wenangan lembaga yang lebih besar di negeri ini yang bisa menyeret warga masyarakat ke jalur hukum karena menyampaikan pendapat.
Kasus-kasus tersebut menunujukan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat tentang pelayanan publik yang dianggap tidak memuaskan masih dianggap salah di Indonesia.
Menurut Atmakusmah, untuk melindungi masyarakat dan pekerja jurnalistik, maka Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah mengusulkan pada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2008 untuk menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penistaan dan kabar bohong dari perundang-undangan terutama KUHPidana.
Selain itu, pasal-pasal hukum tersebut bila dianggap konstitusional hanya diarahkan ada di KUHPerdata namun dengan sanksi yang proposional sesuai dengn kemampuan pembayar ganti rugi. "Jadi kalau putusan ganti rugi itu ya sesuai dengan kemampuan, jangan orang tidak mampu karena telah dianggap mencemarkan nama baik lalu dihukum denda Rp 1 miliar, ini tidak adil juga," jelasnya.
Di banyak negara demokrasi, aturan-aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah telah dicabut. Dan, masyarakat diberi kesempatan mengguakan hak menjawab bila tersangkut masalah tersebut. Bahkan, negara Timor Leste yang mengadopsi hukum Indonesia yaitu KUHP juga telah mengahapus bagian-bagian dalam hukum tersebut yang mengatur tentang ancaman hukuman terkait dengan perbuatan memfitnah atau mencemarkan nama baik.
Beberapa kasus tentang kriminalisasi pers juga menunjukan kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari harapan. Padahal diri negara demokrasi adalah negara menjamin kebebasan pers. Sebab, pers berperan untuk menciptakan iklim demokrasi agar tetap berjalan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Pakar hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Frans Rengka dalam lokakarya tersebut mengatakan, pers merupakan mata hati pembangunan dan sarana menciptakan iklim demokratis, maka pers perlu diberi kebebasan dan kebebasan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan pembangunan dan sarana demokratisasi. "Pers yang bebas akan menciptakan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan dan pada gilirannya iklim demokrasi akan muncul dan pada saatnya masyarakat akan dengan muda diajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan," jelas Frans Rengka.
Indonesia sebagai negara demokrasi belum sepenuhnya memiliki kemerdekaan pers, meski negeri ini sedang melewati proses reformasi. Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia sesuai Source Reporters Sains Frontier diketahui pers Indonesia pernah menduduki peringkat pertama sebagai pers terbebas di Asia. Namun seiring dengan pergantian pamerintahan, kebebasan pers Indonesia terus merosot.
Pada tahun 2002, kebebasan pers di Indonesia menempati urutan ke-57 dari 130 negara, tahun 2003 Indonesia berada di posisi 111 dari 166, setahun kemudian posisi kemerdekaan pers kembali merosot tahun 2004 yaitu berada di posisi 117 dari 167 negara yang diteliti. Pada tahun 2005, kebebasan pers Indonesia berada di urutan 105 dari 167 negara di dunia, tahun 2006 peringkat Indonesia lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu di urutan 103 dari 168 negara, tahun 2007 kebebasa pers berada di urutan 100 dari 169 negara dan tahun 2008 berada di urutan 111 dari 173 negara.
Posisi Timor Leste yang merupakan salah satu negara yang diteliti berada di urutan 50-an atau lebih baik dari Indonesia.
Melihat kondisi itu, kemerdekaan pers di Indonesia masih harus terus diperjuangkan. Pemerintah harus berani mengurangi UU yang bisa mengancam kebebasan pers. Beberapa UU yang mengatur tentang pers, antara lain UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen, UU Internet dan Transaksi Elektronika, KUHPerdata, UU Pemilihan Umum, UU Penyiaran dan UU Pornografi.
Masalah lain adalah aparat penegak hukum belum sepenuhnya memanfaatkan UU Pers dalam penyelesaian masalah pers dan masih menggunakan KUHP sehingga diharapkan ke depan solusi untuk mencapai kebebasan pers adalah gunakan atau kedepankan UU No 40 Tahun 1999 untuk menyelesaikan semua persoalan yang terkait dengan pers dan media serta menghindari menggunakan KUHP, namun UU Pers terbatas hanya dalam melakukan tugas jurnalistik.
Bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, maka masyarakat bisa menggunakan UU Pers dengan memahami kode etik jurnalistik, menggunakan hak jawab atau hak koreksi dan manfaatkan Dewan Pers.
Dengan demikian, untuk menjamin dan menciptakan iklim demokrasi serta jaminan hak yang sama bagi semua komponen negara, maka kemerdekaan pers adalah perangkat penting dalam membangun negara yang demokratis, adil, bersih dan sejahtera. Kemerdekaan pers harus dibebaskan dari ancaman pidana dan pers yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah pers yang melakukan pekerjaan demi kepentingan umum. (selesai)
Pos Kupang 4 November 2009 halaman 1
Bukan Sekadar Contreng
Oleh Novemy Leo
SABTU (20/6/2009), Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) bekerja sama dengan Mapilu-PWI dan Depdagri menggelar workshop bertema, Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih Berbasis Jurnalistik Menuju Pemilu Damai dan Elegan."
Hadir lima pembicara, yakni Hendra J Kade (Ketua Mapilu- PWI Pusat), Drs. Tarman Azzam (Ketua Dewan Kehormatan PWI), Octo Lampito (Presidium Nasional Mapilu), A. Zaini Bisri (Wakil Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI) dan Djidon de Haan (Jubir KPUD NTT), dengan moderator Tony Kleden dari Pos Kupang.
Workshop Pemilu 2009 (1)
Dalam workshop, puluhan peserta yang terdiri dari wartawan media cetak, elektronik radio dan televisi di Kupang ditantang menyukseskan pemilihan umum presiden (Pilpres) 2009 sesuai dengan profesinya. Berikut ini catatan penting yang dapat dibagikan kepada masyarakat guna menghasilkan Pilpres yang berkualitas.
MEMBUKA workshop itu, Ketua Mapilu PWI-Pusat, Hendra J Kade mengatakan, menghasilkan Pilpres 2009 yang berkualitas sedikitnya harus memenuhi empat variabel. Pertama, kualitas regulasi, aturan perundangan yang mengatur proses pemilu. Kedua, peserta pemilu yakni para kandidat. Ketiga, kualitas penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum. Keempat, kualitas dari pemilih atau rakyat.
Namun, secara jujur harus diakui bahwa sampai dengan pelaksanaan pemilu yang kesekian kalinya di republik ini, empat variabel penting itu belum bisa dilaksanakan dengan baik. Variabel regulasi, yang merupakan sebuah desain pembentuk proses dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas itu, ternyata masih jauh dari harapan. Kualitas regulasinya minim, sering berubah.
Contohnya, regulasi penetapan calon anggota DPRD menyangkut nomor urut atau suara terbanyak, regulasi mengenai partai politik (parpol) yang layak ikut pemilu dan lain-lain. Perubahan regulasi itu seringkali menimbulkan kekacauan’ politik yang justru berimbas pada situasi keamanan dalam masyarakat.
Kualitas peserta pemilu juga masih minim. Seharusnya para kandidat menyadari bahwa pemilu merupakan moment untuk menyelesaikan persoalan daerah dan bangsa sehingga kandidat harus menunjukkan kualitasnya. Namun kenyataan, mereka lebih banyak menjadikan pemilu sebagai ajang perebutan kekuasaan, saling menjatuhkan lawan politiknya’.
Belum lagi kualitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Terlihat masih banyak produk kebijakan atau penafsiran regulasi oleh KPU justru menjadi potensi mengacaukan’ proses pemilu itu sendiri, menimbulkan protes dari masyarakat dan kandidat. Bahkan tak jarang keputusan KPU baru dibuat setelah ada masalah. Hingga akhir Juni 2009, KPU belum menetapkan anggaran Pilpres putaran II. Begitu yakinkah KPU bahwa Pilpres 2009 hanya akan berlangsung satu putaran? Bagaimana jika asumsi itu meleset? Uang dari mana yang akan diraup jika terjadi Pilpres putaran II?
Kondisi ini membuktikan bahwa kemampuan KPU untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di waktu mendatang masih minim.
Jubir KPU NTT, Djidon de Haan mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan karena peraturan KPU sering berubah, penetapan tidak sesuai dengan waktu dan kepentingan, terdapat multi-tafsir yang membingungkan, ada kesenjangan dalam penerapan di lapangan.
Mengenai anggaran Pilpres putaran II, Djidon mengatakan, akan dimasukkan dalam perubahan anggaran. Jawaban yang sangat sederhana. Namun Djidon mengakui bahwa tabiat’ seperti itu memang sering terjadi.
Kita cenderung seperti itu. Nanti orang pukul baru kita balas. Kita tidak siap terlebih dahulu bagaimana kalau orang pukul kita,” kata Djidon memberi kiasan.
Kualitas pemilih menjadi variabel penting dalam menyukseskan pemilu. Kualitas pemilih tidak hanya diukur dari kedatangan pemilih di TPS, masuk bilik suara dan memberikan suara/pilihan, mencontreng gambar kandidat atau partai idolanya. Lebih dari itu, kualitas pemilih terkait dengan bagaimana pemilih mempunyai kemampuan mencontreng pilihannya. Kemampuan memilih artinya pemilih tahu kewajiban dan haknya, dia bisa menjawab kenapa dia memilih, dia mengerti bagaimana membuat keputusan dan menjatuhkan pilihan serta memahami konsekuensi dari pilihannya itu.
Kita lihat sebanyak 178 juta pemilih di Indonesia mungkin bisa mencotreng saat pilpres 8 Juli 2009. Tapi pertanyaannya, berapa banyak pemilih yang mempunyai kemampuan mencontreng? Pertanyaan berikut, siapa yang harus 'menciptakan' pemilih yang berkemampuan mencontreng? Apakah KPU, kandidat, tim sukses, partai kandidat atau siapa?
KPU hanya punya kewenangan, antara lain menetapkan jadwal, waktu, pelaksanaan pemilu, mengupayakan pemilih bisa contreng dengan benar pada kertas suara, menyosialisasikan pelaksanaan pemilu ke masyarakat. Namun KPU tidak punya kewajiban menyosialisasikan pemilu berkualitas atau sosialisasi yang berkonsentrasi pada kapasitas pemilih dalam kemampuannya mencontreng kandidat saat pemilu. Itu adalah urusan pendidikan pemilih.
Apalagi para kandidat dan partai politik serta tim suksesnya. Mereka hanya melakukan kampanye untuk mempengaruhi atau mengajak rakyat mencontreng gambar atau nomor urutnya.
Jadi tugas siapakah itu? Hendra mengatakan, memberikan pendidikan pemilih, membutuhkan waktu yang lama dengan jangkauan komunikasi yang luas hingga ke pelosok wilayah di Indonesia, namun dengan biaya minim jika tidak mau dikatakan nol. Tugas mulia itu hanya bisa dilakukan oleh pekerja media, wartawan.
Dalam komunikasi publik, untuk menyosialisasikan pendidikan pemilih, semua pihak tentu angkat tangan’. Tapi, yang bisa meningkatkan kualitas pemilih dan kualitas pemilu hanyalah wartawan. Karena itu, Depdagri menjalin kerja sama dengan Mapilu dan PWI NTT untuk menyosialisasikan bagaimana kita bisa menghasilkan pemilih yang berkualitas sehingga terwujud pemilu yang berkualitas. Sangat diharapkan pekerja pers dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan baik," kata Hendra. (bersambung)
Pos Kupang edisi Jumat, 26 Juni 2009 halaman 1
Pilih Capres Berkualitas
Oleh Novemy Leo
NEGARA adalah rakyat. Negara adalah kita. Artinya, siapa pun orang yang mengaku diri sebagai warga dari suatu negara, dia tidak boleh hanya duduk diam. Dia harus mampu berpikir dan bertindak untuk membangun sebuah tatanan kehidupan politik yang beradab dan berperikemanusiaan.
Untuk mewujudkan rakyat dan negara yang sejahtera dan berkeadilan, maka sebuah negara harus memiliki pemimpin atau presiden. Salah satu ciri negara demokrasi, presiden dipilih secara langsung oleh rakyatnya.
Workshop Pemilu 2009 (2)
Indonesia yang menganut paham negara demokrasi telah melakukan hal ini dengan mengadakan pemilu presiden (pilpres) setiap lima tahun.
Tanggal 8 Juli 2009, rakyat Indonesia akan kembali memilih presiden dan wakil presiden (wapres) untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia lima tahun mendatang 2009-2014. Pertanyaannya, siapakah kandidat yang tepat di antara tiga kandidat capres/cawapres yang bisa kita pilih menjadi pemimpin Indonesia? Apakah pasangan Megawati/Prabowo, SBY/Boediono atau Jusuf Kalla/Wiranto?
Jawabannya sederhana saja. Kata kuncinya, Presiden Indonesia harus berkualitas dalam segala hal. Karena, presiden merupakan orang yang akan terlibat secara langsung dalam menentukan nasib rakyat dan bangsanya. Presiden adalah pembuat Undang- Undang (UU) yakni UU yang bisa berimplikasi pada masalah pidana dan keperdataan. Presiden adalah orang yang punya kewenangan penuh membuat perjanjian internasional pada segala bidang kehidupan.
Presiden adalah orang yang bisa memperbesar atau memperkecil utang Indonesia di luar negeri. Presiden adalah orang yang berwenang menjual atau membeli barang, menjual atau membeli BUMN dan sebagainya.
Ketua Mapilu-PWI Pusat, Hendra J Kade mengatakan, pilpres bukan sekadar pesta lima tahunan untuk memilih presiden/wapres. Yang lebih substansial, pilpres adalah sebuah momentum untuk mengidentifikasi persoalan aktual bangsa dan negara. Baik persoalan di bidang sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, IPTEK, hukum, sosial, termasuk kesenian dan olahraga.
Asumsinya, propabilitas terjadinya perubahan persoalan kebangsaan itu ada pada periode lima tahunan. Ibarat memilih pasangan yang akan mendampingi kita dalam suka duka, terus memberikan bimbingan dan kemajuan positif bagi kehidupan kita di masa depan, maka kita tidak boleh salah pilih pasangan dan tidak bisa kita pilih tepat pada tanggal pernikahan kita. Dia harus kita kenal jauh-jauh hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Melalui sebuah proses perkenalan, penjajakan, melihat kemampuan, kualitas, kelebihan dan kekurangannya, barulah kita menetapkannya sebagai calon mendamping kita.
Begitu pun ketika kita memilih presiden dan wapres, calon pemimpin bangsa. Kita sudah harus mengenali kelebihan dan kekurangannya jauh hari sebelum kita memilihnya pada tanggal 8 Juli mendatang.
Sedikitnya ada tiga kriteria yang harus dimiliki presiden dan wapres RI. Pertama, dia harus mampu mengidentifikasi apa saja persoalan bangsa yang dihadapi selama lima tahun. Kedua, dia harus mampu mengindentifikasi bagaimana solusi penyelesaian persoalan bangsa itu dan alternatifnya. Ketiga, dia harus mampu mengidentifikasi seluruh program detailnya.
Jadi, siapa yang paling bisa mengidentifikasi persoalan bangsa, yang bisa mencari solusi dari persoalan itu dan yang memiliki program yang tepat bagi kemajuan rakyat dan bangsanya, dialah yang kita berikan kepercayaan menjadi presiden. Tentu harus melihat kompetensinya, moralitasnya, kredibilitasnya, bukan warna kulit atau asal daerahnya," jelas Hendra.
Yang perlu diingat bahwa pasangan capres dan cawapres yang meraih 60 persen suara pada pilpres 8 Juli 2009 mendatang belum tentu menang. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Capres, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang apabila mendapat 50 persen suara ditambah 1, dan harus meraih 20 persen suara yang tersebar di 17 propinsi.
Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka harus diadakan pemilu putaran kedua. Karena itu, meski ada paket yang menang atau meraih suara terbanyak di Pulau Jawa dan Bali, belum menjadi jaminan dia menang dan menjadi pemimpin bangsa. (bersambung)
Pos Kupang edisi Sabtu, 27 Juni 2009 halaman 1
Jangan Terbius "Kue" Iklan
Oleh Novemy Leo
ADOLF Hitler, pemimpin Jerman yang terkenal sangat diktator, pernah berkata, "Kalau Anda perhadapkan saya dengan 1.000 tentara yang bersenjata lengkap, saya tidak akan takut sedikit pun menghadapinya. Tetapi, jangan pernah perhadapkan saya dengan seorang wartawan saja, karena saya akan mundur."
Workshop Pemilu 2009 (3)
KALIMAT Hitler itu sarat makna. Hitler sangat paham dan tahu betapa peran media, pers atau wartawan, sangat penting dalam berbagai bidang kehidupan. Paling tidak, wartawan bisa membangun opini publik, yang bisa saja berdampak baik atau berdampak buruk. Opini itu mampu mempengaruhi publik atau masyarakat untuk suka atau tidak suka terhadap sesuatu yang diberitakan wartawan dan medianya.
Pers ibarat 'pedang bermata dua'. Di satu sisi, memiliki peran dan posisi strategis dalam rangkaian melaksanakan fungsi menyukseskan pemilu, pilpres, selain bagi capres dan cawapres.
Tapi di sisi lain, pers bisa menjadi alat perusak demokrasi melalui praktik jurnalistik yang tidak bertanggung jawab terhadap publik, baik karena ketidaksengjaan ataupun karena 'pers' sudah digunakan pihak tertentu.
Karena itu, tidak berlebihan jika dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2009, pers juga punya peranan penting dalam menyuskeskan pesta demokrasi itu. Pun dalam mendongkrak opini publik tentang keberadaan dan kualitas paket calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju dalam Pilpres 2009.
Ditambah, jadwal pemilu dan masa kampanye yang pendek, menjadikan media massa sebagai arena yang tepat untuk dijadikan lahan kampanye. Selain tugas pers sendiri adalah ikut memberian pencerahan kepada masyarakat mengenai figur yang akan dipilih.
Lihat saja, melalui kemasan iklan dan pemberitaan yang disajikan di medianya, pers bisa 'menyetir' opini publik mengenai siapa paket yang paling pantas dan atau yang tidak pantas dipilih menjadi pemimpin Indonesia lima tahun mendatang.
Hasil penelitian LIPI 2008 menyebutkan, rakyat jauh lebih percaya dan yakin dengan kemampuan pers untuk menyuarakan kepentingannya (31 %) dibandingkan dengan Ormas (24%), birokrasi dan partai (11%), lembaga lain (1 %), tidak tahu (23 %).
Karena itu, terkait pilpres, Ketua Mapilu PWI Pusat, Hendra J Kade berharap, wartawan benar-benar objektif menyajikan tulisan 'kampanye' pilpres bagi pembaca. Objektif artinya pers berani menyampaikan informasi mengenai kebaikan dan keburukan kandidat dengan data yang akurat mengenai kegagalan dan keberhasilan kandidat yang sudah dicapai selama ini dalam bidang tugasnya masing-masing. Juga fakta berbagai pelanggaran yang dilakukan kandidat dan tim suksesnya selama proses pemilu.
Selain wartawan, lembaga atau perusahaan pers juga harus objektif dan independen. Jangan karena ada kandidat atau partai tertentu yang sudah memasang banyak iklan dengan pembayaran uang yang besar, akhirnya wartawan dan lembaganya tidak objektif lagi menyajikan pemberitaan terhadap yang bersangkutan. Kegagalan dan keburukan kandidat dan partai dimaksud akhirnya 'dibungkus' rapi dan tidak pernah disajikan untuk dibaca publik atau masyarakat.
Kenapa? Karena pers sudah terbius dengan 'kue iklan' yang masuk ke saku atau kas wartawan dan atau lembaganya dari kandidat atau partai tertentu.
"Hanya sedikit perusahaan pers yang berusaha menyiapkan tim wartawan yang profesional untuk menyajikan pemberitaan objektif dan proporsional kepada pubik," kata Hendra.
Wakil Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI, A. Zaini Bisri, berharap, pers berpihak pada publik karena publik butuh pegangan. Kalau informasi yang disajikan tidak netral, maka publik tidak akan mempercayai pers lagi.Beberapa tindakan yang bisa memicu konflik harus dihindari pers agar hasil karya jurnalistiknya menjadi elegan.
Presidium Nasional Mapilu, Octo Lampito, mengatakan, dalam pemberitaan, pers harus menerapkan prinsip 'jurnalisme damai', yakni berfokus para proses terjadinya konflik, dengan orientasi kedua pihak sama-sama menang, ruang waktu terbuka. Pers harus membeberkan sebab akibat, memberitakan apa adanya tanpa menyembunyikan fakta.
Memberikan ruang yang sama bagi pihak yang berkonflik. Melihat konflik sebagai hikmah politik. Melihat aspek humanisasi dan proaktif mencegah terjadinya konflik serta berfokus pada dampak kerugian warga akibat konflik.
Ingat!! Wartawan atau lembaga pers bukan mediator yang hanya bertanggung jawab kepada kandidat dan tim sukses yang berkonflik, tetapi dia juga bertanggung jawab kepada publik.Lembaga pers juga harus mengembangkan self regulation sehingga tidak mencederai kebebasan wartawannya sekaligus bisa menjaga publik yang tetap menginginkan perdamaian.
"Tegakah pers melihat bangsanya sendiri bertempur, bergelimang darah, berdarah- darah, akibat konflik yang tidak berusaha diminimalisir oleh pers?" Jawabannya tentu tidak.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Drs. Tarman Azzam berharap, pers mampu mendorong masyarakat bersifat kritis, masyarakat harus bisa melakukan perlawanan terhadap pihak atau kandidat yang melakukan black campaign (kampanye hitam).
Untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, wartawan perlu terus dibekali pelatihan guna mengasah dan menambah pengetahuannya mengenai berbagai hal dalam bidang kehidupan. Wartawan pun harus rajin membaca regulasi perundangan dan pengetahuan umum sehingga paham terhadap apa yang akan ditulisnya.
"Menurut temuan Dewan Pers tahun 2008, hampir 80 persen wartawan Indonesia tidak pernah membaca bahkan tidak tahu kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman untuk bekerja secara profesional. Bagaimana lagi dengan pemahaman terhadap regulasi lain," kritik Tarman. Karena itu mulai sekarang, wartawan harus mulai mengasah kemampuannya.
Bill Kovach dan Tom Rosentiel merumuskan sembilan prinsip dasar jurnalisme, yaitu mengabdi pada kebenaran, loyal kepada pembaca, independen terhadap sumber berita, pemantauan kekuasaan, mengikuti hati nurani, membuat hal yang penting dan menarik, menjaga berita komprehensif dan proporsional, disiplin verifikasi dan forum pubik bagi pembaca.
Jika sembilan prinsip ditambah kode etik jurnalisme itu sudah dipahami dan diimplementasikan pers dalam tugas kesehariannya, maka alhasil pemberitaan yang disajikan kepada pembaca benar-benar bisa dipertangungjawabkan kepada publik, diri sendiri dan Tuhan. (habis)
Pos Kupang edisi Minggu, 28 Juni 2009 halaman 1
Langganan:
Postingan (Atom)

