Kebebasan Pers Tahun 2010 Makin Buruk

Jakarta, POS KUPANG.Com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemukakan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia selama tahun 2010 semakin buruk karena pemerintah tidak serius menangani kekerasan terhadap jurnalis dan lahirnya regulasi-regulasi baru yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

AJI melaporkan bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan meningkat menjadi 47 kasus selama 2010, lebih tinggi ketimbang 2009 yang berjumlah 37 kasus.

"Dari jumlah itu setidak-tidaknya ada empat kasus pembunuhan, 15 kasus serangan fisik, dua kasus penyerangan kantor media, tujuh kasus larangan meliput, enam kasus tekanan melalui hukum, dua kasus perusakan alat, dan pengerahan massa dua kasus," kata Ketua AJI Nezar Patria saat pemaparan laporan akhir tahun organisasinya, Selasa (28/12/2010).

Dia mengemukakan, salah satu indikator ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga kebebasan pers adalah adanya kesan impunitas terhadap para pelaku kekerasan kepada wartawan atau institusi pers selama 2010.


"Pelaku kekerasan terhadap wartawan seakan mempunyai kekebalan terhadap hukum, dalam banyak kasus mereka dibiarkan lepas dari jerat hukum," kata Nezar.

Ia mencontohkan tewasnya dua wartawan di Maluku yakni Ridwan Salamun, kamerawan Sun TV yang tewas ketika sedang meliput bentrokan antarkelompok di Tual dan Alfrits Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi yang sedang menginvestigasi dugaan penimbunan minyak di Pulau Kisar.

Nezar mengemukakan, dalam kasus Ridwan penyidikan dihentikan dan korban ditetapkan sebagai pihak yang terlibat bentrokan sedangkan dalam kasus Alfrits penyidikannya tidak dilakukan dengan profesional sehingga harus diambil alih oleh Kepolisian Daerah Maluku.

"Hal ini menunjukkan bahwa aparat dan pemerintah belum memahami posisi wartawan sebagai wakil publik yang menjalankan tugas sesuai undang-undang," tukas Eko Maryadi, kordinator divisi advokasi AJI.

AJI juga menilai bahwa pers Indonesia juga sedang mendapatkan cobaan keras dari pemerintah yang selama 2010 banyak membuat regulasi, yang meski tidak secara langsung, berpotensi memasung kemerdekaan pers yang telah dinikmati pasca-reformasi.

Menurut AJI , beberapa rancangan undang-undang atau peraturan yang bisa mengebiri kebebasan pers di Indonesia antara lain Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Konten Multimedia, RUU Rahasia Negara, dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi.

Beberapa RUU juga mendapat perhatian khusus dari AJI karena mereka nilai bisa membahayakan kebebasan pers antara lain revisi UU Penyiaran, RUU Konvergensi Telematika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronika, serta Rancangan KUHP. (ant)

Wartawan Akan Disertifikasi

KUPANG, POS KUPANG.Com--Tahun 2012 nanti, profesi wartawan maupun perusahaan-perusahaan pers akan disertifikasi oleh lembaga-lembaga independen. Rencana sertifikasi wartawan ini ada setelah adanya ratifikasi kompetensi wartawan yang dilakukan oleh semua pimpinan media massa nasional tahun 2010, di Palembang.

Untuk itu, dalam menjalankan tugas wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai yang disepakati oleh masyarakat pers. Dan standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.

Demikian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), Dion DB Putra, dalam pembekalan kepada wartawan media massa cetak dan elektronik yang tergabung dalam wadah PWI Cabang NTT, di aula UPT Taman Budaya, Kamis (9/12/2010).

Kegiatan ini mengusung thema 'Mari Tingkatkan Profesionalisme' dilaksanakan selama tiga hari, Kamis- Sabtu (9-11/12/2010). Para pembicara yang tampil pada kegiatan ini, antara lain, Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, yang membawakan materi 'Standar Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua PWI Bidang Kewirausahaan, Asher Rihi Tugu, Sejarah Pers di Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik oleh Kepala LKBN Antara, Lorens Molan dan Kepala TVRI NTT Jani Joseph.

Dion Putra mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 64 jenis profesi yang harus menjalani uji kompetensi. Dan, profesi wartawan pun harus siap menjalani proses tersebut.

Menurutnya, kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Menurutnya, ada 11 kompetensi kunci yang merupakan kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan, yakni memahami dan menaati etika jurnalistik, mengidentifikasi masalah yang berkaitan dan memiliki nilai berita, membangun dan memelihara jejaring dan lobi, menguasai bahasa, mengumpulkan dan menganalisis fakta dan informasi bahasa berita, menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program pemberitaan, manajemen redaksi, menentukan kebijakan dan arah pemberitaan dan menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.

Ia mengatakan, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini. Kompetensi wartawan Indonesia yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran yang terdiri dari etika dan hukum, kepekaan jurnalistik dan jejaring dan lobi.

Menurutnya, pembekalan seperti penting dilakukan kepada wartawan agar bekerja sesuai dengan profesinya. PWI mestinya memberikan pada anggotanya pengetahuan dan keterampilan wartawan. Ia mengatakan, untuk terus memupuk kebersamaan dalam organisasi ini, PWI akan terus melakukan kegiatan- kegiatan pembekalan dan pencarahan dan saat ini sudah memiliki Koperasi PWI dengan total aset mencapai Rp 50 juta. Koperasi ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya.

"Kegiatan ini dilakukan karena PWI mendapat hibah dari Pemerintah Propinsi NTT yang dilakukan untuk pembekalan dan renovasi gedung PWI," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI NTT, Pieter Amalo, mengatakan, pembekalan kepada wartawan dilakukan agar wartawan bisa lebih meningkatkan pemahaman dan profesionalisme.

Menurutnya, berbicara profesionalisme untuk wartawan di NTT baru mencapai 50 persen karena belum memahami secara baik kode etik jurnalistik dan tidak pernah membaca Undang-Undang Pers. (nia)

Kemenbudpar Siapkan Vote Komodo Bagi Presiden

JAKARTA, PK -- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) sedang mempersiapkan keperluan teknis untuk mendukung pelaksanaan "Vote Komodo" oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, 9 Februari 2011.

"Kami sedang mempersiapkan keperluan teknis untuk mendukung dilakukannya 'Vote Komodo' oleh Presiden SBY," kata Kasubdit Promosi Elektronik Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Ratna Suranti, di Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi NTT untuk mendukung pelaksanaan 'Vote Komodo' tersebut.

Menurut dia, pemberian suara oleh orang nomor satu di Indonesia itu akan sangat besar artinya bagi Taman Nasional (TN) Komodo agar dapat terpilih menjadi salah satu keajaiban dunia baru versi alam melalui voting di www.new7wonders.com. "Satu suara saja dari Presiden sangat besar artinya bagi TN Komodo," kata Ratna.
Oleh karena itu, ia sangat berharap rencana dilakukannya 'Vote Komodo' oleh Presiden tersebut terealisasi pada Februari 2011.

Ia mencontohkan, di luar negeri mantan Presiden Gloria Macapagal-Arroyo, ketika masih menjabat beberapa waktu lalu sempat mengkampanyekan Sungai Bawah Tanah Puerto Princesa, Filipina, yang juga menjadi saingan TN Komodo untuk menjadi "new seven wonders of nature."

Sebelumnya, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya di Kupang, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia nasional dan rencananya Presiden akan memberikan suara untuk komodo pada puncak HPN.

"Saya sudah minta supaya disiapkan secara baik," katanya pada rapat persiapan pelaksanaan HPN.
Gubernur yakin, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan suara maka akan diikuti seluruh anak bangsa di negeri ini, paling tidak, seluruh peserta HPN akan ikut memberikan suara untuk komodo.

Ia menambahkan, pihaknya terus menggalakkan promosi untuk mencari dukungan agar komodo (Varanus Komodoensis) bisa lolos dan masuk dalam daftar tujuh keajaiban dunia.

Pihaknya terus meminta dukungan dari semua pihak sejak komodo diumumkan pada 21 Juli 2009 melalui situs New7 Wonders Foundation, agar makluk purba terakhir di muka bumi ini masuk sebagai salah satu finalis dari 28 finalis setelah menyisihkan sekitar 440 nominasi dari 220 negara.

Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat NTT optimistis komodo akan lolos dan masuk menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia karena komodo yang diyakini sebagai mahluk purba terakhir di muka bumi ini hanya ada di bumi NTT. (ant)

Pos Kupang, Jumat 10 Desember 2010 halaman 6

HPN 2011: Setiap SKPD Tanggung Satu Rombongan

KUPANG, PK -- Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) di Kupang, 9 Februari 2011 mendatang.

Komitmen pimpinan SKPD ini mengemuka pada rapat lanjutan persiapan HPN di ruang rapat Sekda NTT, Kamis (2/12/2010). Pada kesempatan itu, Ketua panitia HPN, Ir. Andre W Koreh mengatakan, untuk menyukseskan HPN di Kupang, perlu ada komitmen yang sama antara semua SKPD dan panitia serta semua orang yang terlibat di dalamnya.

Pada kesempatan itu disepakati, semua SKPD bertanggungjawab terhadap satu utusan atau perwakilan dari setiap cabang. Tanggung jawab setiap SKPD dimulai dari penjemputan di bandara hingga berakhirnya HPN.

"Semua SKPD perlu terlibat dan berperan aktif demi suksesnya HPN. Acara ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika acara ini sukses, maka kita juga sukses, tetapi jika acara ini tidak sukses maka kita juga tidak sukses," katanya.

Andre menyinggung soal kehadiran dari setiap SKPD yang mengikuti rapat HPN. Rapat HPN sudah tujuh kali dilaksanakan, tetapi dari setiap utusan SKPD yang hadir selalu berganti-ganti orangnya. Kondisi ini menyebabkan tidak fokusnya perhatian atau setiap SKPD tidak bisa mengikuti secara menyeluruh terkait semua perkembangan yang terjadi dalam rapat.

"Saya mohon agar setiap utusan yang mengikuti rapat HPN supaya ditetapkan satu orang saja. Maksudnya agar orang tersebut lebih fokus dalam mengikuti rapat-rapat HPN," katanya.

Andre menekankan, agar acara ini sukses dilaksanakan, diperlukan kesadaran yang tinggi dari setiap pimpinan SKPD untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi yang lebih intens antar setiap SKPD dan panitia HPN.
Menurut Andre, setiap SKPD yang mendapat tanggung jawab atau yang terlibat langsung dalam acara HPN harus benar-benar mempersiapkan acaranya dengan baik.

Intinya, jelas Andre, setiap SKPD harus benar-benar mempersiapkan acara yang menjadi tanggungjawabnya dengan baik. Acara itu harus dipersiapkan dari sekarang. Maksudnya ketika memasuki hari pelaksanaannya, tidak disibukan lagi dengan hal-hal yang mengganggu jalannya acara itu. (den)

Pos Kupang, 3 Desember 2010 halaman 6