Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Pers. Tampilkan semua postingan

Ujaran Kebencian Harus Disikapi Serius

Peserta deklrasi pose bersama
KUPANG, PK --Berkembangnya teknologi internet membuat arus informasi mengalir begitu deras.  Internet dimanfaatkan oknum oknum tertentu untuk menyebar konten negatif sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Fenomena global saat ini mengancam persatuan dan kesatuan bangsa karena munculnya perselisihan ujaran kebencian. Kita harus sikapi secara serius," ujar  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)  Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jendral Agung Sabar Santoso dalam diskusi saat Deklarasi Masyarakat NTT Melawan Hoax di Millenium Ballroom, Kupang, Selasa (12/12/2017).

Jurnalis Deklarasi Dukung Pilkada Damai

Para wartawan nyatakan deklarasi
KUPANG, PK  -Para jurnalis NTT yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kupang melakukan deklarasi Pilkada yang damai di Restoran Nelayan Kupang, Rabu (21/2/2018). Deklarasi ini  merupakan kerja sama jurnalis dengan Polda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman dalam sambutannya meminta insan pers agar tetap memberitakan informasi  yang menyejukkan agar terhindar dari konflik dan situasi Kamtibmas bisa terjaga.

Pers Abal-abal Tumbuh di Kolam Kotor

Imam Wahyudi memberikan materi
KUPANG, PK - Pers abal-abal hanya tumbuh di 'kolam kotor.' Di negara maju, tidak pernah ada. Saat pemerintah daerah (Pemda) suka bagi-bagi uang satu orang (wartawan) Rp 100 ribu, sementara dianggaran ditulis Rp 200 ribu maka fenomena pers abal-abal akan tumbuh terus.

Demikian Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Imam Wahyudi, kepada puluhan wartawan di Kupang saat memberikan Pelatihan Jurnalistik Peliputan Khusus Korupsi di Hotel Aston Kupang, Kamis (28/4/2016). Hadir anggota Dewan Pers lainnya Sinyo Hari Sarundajang dan juga Koordintaor Divisi Kampanye Publik ICW, Tama Langkun.

Iman mengatakan, pihaknya seringkali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terhadap media atau wartawan yang bekerja tidak profesional, bahkan melakukan pemerasan. Dan, pengaduan ini ditindaklanjuti Dewan Pers secara profesional. Menyikapi pengaduan itu, Dewan Pers, katanya, akan menilai duluan produk beritanya, barulah melihat apakah media itu berbadan hukum atau tidak, kemudian bagaimana pemasarannya dan barulah menyimpulkan. Jika semua produk beritanya tidak memenuhi kode etik jurnalisme dan UU Pers maka Dewan Pers akan angkat tangan dan kasus itu bisa langsung diproses hukum.

Refleksi Banjarmasin dan Kebebasan Pers

Oleh N Syamsuddin Ch Haesy

TRIBUNMANADO.CO.ID -
Kebebasan dan kekuasaan adalah dua sisi mata uang yang sama. Bila tidak dikelola secara tepat dan benar, akan cenderung menyeret "pemilik"-nya ke lembah nista.

Seperti kata Lord Acton, kekuasaan cenderung menjebak manusia yang menyandangnya untuk korup. Kebebasan pun demikian halnya. Bila tak dikelola secara benar, kebebasan dapat menyeret "pemilik"-nya menjadi pemangsa sesamanya.

Untuk kesekian kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan hal yang sama kepada berbagai elemen bangsa. Kali ini, `peringatan` Presiden SBY dikemukakan di hadapan masyarakat Pers Indonesia sesaat setelah menyimak pengumuman pengurus PWI Pusat hasil Kongres XXIII di Banjarmasin, 23 Oktober 2013.

Dalam suasana yang ringan dan lepas, Presiden SBY mengajak kalangan insan pers untuk mengelola kebebasan dan kekuasaan yang disandangnya secara baik dan benar.

Dikeroyok Aparat Desa Wartawati TV di Kaltim Keguguran

ilustrasi
TRIBUNMANADO.CO.ID, SAMARINDA - Aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV, dia dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser. Nurmila bahkan sampai keguguran. Peristiwa itu terjadi karena pengeroyokan oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat meliput sengketa tanah, Sabtu (2/2/2013).

Keterangan diperoleh detikcom, Yuni bermaksud meliput persoalan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, ditemani rekannya yang membonceng. Di hadapannya terdapat aksi pengerusakan sebuah rumah. Saat itu, Yuni bermaksud melakukan pengambilan gambar.

"Ada oknum aparat desa memukul pipi saya dan kamera saya serta tas dirampas," kata Yuni saat dihubungi detikcom, Minggu (3/2/2013).

Oknum aparat desa berinisial Iy itu, tidak hanya memukul dan merampas tas Yuni, namun beserta belasan orang tak dikenal itu juga menginjak-injak perut Yuni hingga terhempas dan tersungkur ke tanah.

Habibie Batalkan Negosiasi ketika Tempo Dibredel

BJ Habibie
Manado (Tempo Interaktif) - Kepergian B.J. Habibie ke Jepang untuk bernegosiasi dengan pemerintah Jepang akhirnya batal ketika mendengar majalah Tempo diberedel.

Habibie, yang kala itu sedang bernegosiasi, mendapatkan telepon dari Parni Hadi yang melaporkan pemberedelan tersebut. Ketika itu, Parni meminta Habibie melakukan sesuatu.

"Saya diminta Parni Hadi melakukan sesuatu, katanya kasihan adik-adik di Tempo," kata Habibie ketika menerima penghargaan Medali Emas Kemerdekaan Pers di Manado, Sulawesi Utara, Jumat malam, 8 Februari 2013.

Parni Hadi saat itu adalah wartawan Kantor Berita ANTARA dan Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian Umum Republika, serta Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Menurut Habibie, Parni adalah satu-satunya wartawan yang memiliki akses langsung dengannya.

Wartawan Tak Perlu Takut Lagi Hadapi Sengketa Pers

Kapolri Timur Pradopo (kiri) dan Bagir Manan
JAMBI (Jambi Independent) - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (9/2/2012), menjadi tonggak berdirinya sistem penegakan hukum yang baru terhadap insan pers di Indonesia. Karena, salah satu agenda dalam acara yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan ketua Dewan Pers terkait penanganan hukum sengketa pers.

Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, ke depan awak media tak perlu khawatir lagi menghadapi laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Sebab, Polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait dengan kode etik pers. Demikian juga bila ada pemeriksaan terhadap wartawan, Polri akan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

Usai acara, Kapolri Jendral Timur Pradopo terlihat lega dengan penandatanganan ini. Sambil berjalan di belakang iring-iringan Presiden SBY, Timur mengatakan, seluruh insan pers harus menyambut baik penandatanganan kesepakatan antara pihaknya dengan Dewan Pers.“Kesepakatan ini adalah bentuk penegasan kami untuk menegakkan hukum,” katanya.
Timur menjelaskan, selama ini memang banyak laporan yang dipicu dari sengketa pers. Ke depan, dia mengatakan seluruh sengketa pers akan diselesaikan dengan UU Pers itu sendiri, dengan kata lain tidak dengan UU Pidana.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap siap menindak jika ada masyarakat pers yang nyata-nyata tersangkut urusan pidana. Misalnya terbelit urusan narkoba, pemerasan, atau penipuan berkedok pers. “Kita lihat bersama nanti dalam perjalanannya seperti apa,” ujar jendral bintang empat itu lantas bergegas pergi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan, ditemui usai acara mengatakan, MoU ini sebagai upaya untuk melindungi kebebasan pers, yaitu wartawan. Sebenarnya, lanjut dia, sebagian besar isi MoU itu sudah dilaksanakan. Misalnya, jika ada wartawan yang dipanggil polisi, mereka (Polri) menulis surat kepada Dewan Pers untuk memberitahukan.

“Jika masalah itu sudah diteruskan kepada pemeriksaan, Polri akan meminta keterangan ahli ahli dari kalangan pers atau Dewan Pers,” jelasnya. Menurut Bagir, kesepahaman dengan Polri ini, secepatnya akan disosialisasi ke daerah-daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mengingatkan, meski sudah ada MoU dengan Polri, wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas. Karena, kemerdekaan pers belumlah sangat aman, walaupun telah dijamin secara normatif.

Sebelumnya, pada awal pembukaan acara, Ketua Umum PWI Pusat Margiono dalam sambutannya mengatakan, kalau ada sengketa pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Tidak lagi menggunakan pendekatan penyelesaian dengan jalan KUHP. Entah itu terkait pasal pencemaran nama baik ataupun pasal penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan.

“Tetapi jika ada pekerja pers yang memeras atau melakukan penipuan, tetap bisa ditindak secara hukum pidana,” kata dia.

Dia menjelaskan, selama ini organisasi pers telah tumbuh subur. Margiono menuturkan, peran organisasi pers ini bisa membantu mengawal perjalanan kesepakatan antara pihaknya dengan Polri.

Margiono yakin jika sejumlah organisasi pers sudah bisa menentukan sikap akan membela orang yang benar-benar menghasilkan karya jurnalistik dengan benar. Menurut Margiono, hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers mencapai sebanyak 80 persen.

Untuk itu, kepercayaan ini harus diisi dengan profesional dan kompeten. “Untuk itu, peringatan HPN di Jambi menjadi tonggak sejarah dimulainya pelaksanaan program sertifikasi profesi jurnalis yang telah memenuhi standar kompetensi wartawan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sertifikasi profesi wartawan itu diberikan setelah wartawan yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), penerapan standar kompetensi itu sebagai salah satu tindak lanjut dari sertifikasi piagam Palembang yang ditandatangani oleh 10 pemimpin kelompok perusahaan pers pada acara HPN 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengucapkan rasa terima kasih terhadap panitia atas suksesnya pelaksanaan HPN 2012 ini. HBA juga sedikit menyampaikan bahwa perusahaan pers sangat mendukung dirinya dalam perwujudan visi misi Provinsi Jambi.

“Dengan memberikan kritikan dan pendapat serta informasi tersebut, ini sangat membantu kami dalam mencapaian visi misi, yakni Jambi Emas,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, agar pers tetap konsisten untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Di Jambi, pers lokal telah memberikan kontribusi yang baik untuk pembangunan Jambi. Dan bahkan perkembangan saat ini cukup luar biasa,” cetusnya.

Sementara itu, Presiden SBY menghargai upaya Dewan Pers menjalankan sertifikasi kompetensi wartawan. SBY juga berpesan secara khusus kepada masyarakat pers. Dia mengatakan, saat ini masih ada sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang. “Yang dimuat serba buruk, tidak ada serba baiknya,” ujar SBY yang hadir bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono itu. Sebaliknya, masih ada juga media yang menambilkan pemberitaan yang serba baik, tanpa ada serba buruknya.

Untuk itu, SBY mengatakan, kemerdekaan pers cukup penting. Sehingga bisa menjalankan fungsi kontrolnya. Dia mengingatkan jika saat ini masyarakat itu mengidamkan sajian informasi yang berimbang. “Masyarakat butuh informasi yang utuh,” kata Kepala Negara. (*)

Medali Emas Kemerdekaan Pers untuk Mohamad Nuh

M Nuh dan Medali Emas Kebebasan Pers 2012
Jambi (PWI News) - Komunitas Hari Pers Nasional (HPN) 2012 sepakat menganugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers kepada Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
Penghargaan diserahkan oleh Ketua/Penanggungjawab HPN 2012, H. Margiono, di Kota Jambi, Kamis (8/2/2012). Dalam acara puncak peringatan HPN itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara H. Ani Yudhoyono, selain sejumlah pejabat negara, utusan negara sahabat dan para tokoh pers nasional.
 
Anugerah tersebut diberikan kepada Mohammad Nuh atas komitmennya membela kemerdekaan pers dari sisi pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa karya jurnalistik bukanlah obyek dari penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perhatian Mohammad Nuh dari sisi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kewartawanan diwujudkan dengan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang terus berkarya melahirkan insan pers berkualitas.

Bahkan, Margiono menyebut, "Pak Nuh sering mengambil kebijakan membela kepentingan wartawan tanpa berkoordinasi terlebih dulu dengan staf dan jajaran di kementeriannya. Mungkin beliau tahu, paham, bakal repot kalau harus menggunakan birokrasi untuk mendukung kemerdekaan pers."
 
Usai acara puncak HPN 2012 di Kota Jambi, Mohammad Nuh merasa terhormat menerima anugerah tersebut. “Buat saya tidak ada alasan menghambat kerja wartawan, karena sesungguhnya mereka adalah mitra.” ujarnya.

Komunitas Hari Pers Nasional (HPN) melibatkan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Perusahaan perS (SPS), Serikat Grafika Pers (SGP), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Seluruh Indonesia (ATVLI). (*)

TNI AD Buka Akses Informasi Bagi Wartawan di Perbatasan

KUPANG, PK -- TNI AD yang mengemban tugas pengamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste akan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada wartawan Indonesia untuk mengakses berbagai kegiatan pengamanan yang dilakukan TNI AD di perbatasan dua negara itu.

Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Kolonel (Inf) Edison Napitupulu, dalam acara tatap muka dengan wartawan di Aula Korem 161/Wirasakti Kupang, Senin (20/6/2011), mengatakan, sangat banyak kegiatan yang dilakukan para prajurit TNI- AD ketika melakukan tugas pengamanan perbatasan di wilayah Indonesia-Timor Leste.

"Namun berbagai kegiatan yang dilakukan para prajurit itu belum terekspos secara luas oleh media. Padahal keberadaan para prajurit TNI AD di perbatasan tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan negara RI tetapi juga mengemban tugas sosial kemasyarakatan," kata Napitupulu di hadapan belasan wartawan dan para perwira Korem 161/Wirasakti Kupang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara itu dihadiri Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra, wartawan Kompas, Frans Sarong, serta Ketua AJI Kota Kupang, Jemris Fointuna.

Napitupulu mengatakan, wilayah perbatasan antara NTT dengan Timor Leste sangat luas sehingga membutuhkan perhatian ekstra dari para prajurit TNI AD dalam melakukan tugas pengamanan kewilayahan.

"Apalagi ada beberapa titik di perbatasan yang jaringan komunikasinya susah sehingga menyulitkan prajurit TNI AD melakukan komunikasi. Kita sudah meminta salah satu operator telekomunikasi untuk membangun jaringan di wilayah perbatasan dengan Maliana sehingga komunikasi berjalan baik," katanya.

Keberadaan para prajurit TNI AD di perbatasan, jelas Napitupulu, juga telah banyak berbuat hal-hal positif kepada warga yang ada di perbatasan, seperti membangun jalan raya antarkampung, menjadi guru di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga guru dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra mengatakan, selama ini kalangan media banyak sekali memberikan kritikan terhadap TNI AD yang bertugas di perbatasan yang terkesan tertutup dalam memberikan informasi.

"Yang bisa dicover oleh wartawan selama ini apabila ada kejadian luar biasa, seperti tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD. Sedangkan tentang kemanunggalan TNI AD dengan rakyat di perbatasan tidak tercover di media karena kurangnya informasi dari pihak TNI AD," tegas Dion.

Menurut Dion yang juga Pemimpin Redaksi SKH Pos Kupang ini, keberadaan prajurit TNI AD di perbatasan selama ini tentunya tidak hanya melakukan tugas pengamanan semata. Dipastikan masih banyak juga kegiatan kemasyarakatan yang memiliki nilai positif.

Hal senada dikeluhkan sejumlah wartawan media elektronik yang mengaku kesulitan mengambil gambar di lingkungan TNI-AD di wilayah perbatasan.
Menanggapi beragamnya keluhan wartawan di NTT itu, Kolonel Edison Napitupulu yang juga mantan Komandan Yonif 744/SYB ini mengatakan, pihaknya akan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada wartawan tentang pengamanan di wilayah perbatasan.

"Silahkan melakukan peliputan di wilayah perbatasan tentang tugas pengamanan yang dilakukan prajurit TNI AD di perbatasan NTT-Timor Leste. Tentunya ada yang tidak boleh dimasuki wartawan. Kalau untuk mengcover kegiatan yang dinilai positif bagi kepentingan bela negara silahkan. Kita akan buka akses informasi seluas-luasnya kepada wartawan," kata Napitupulu.

Kegiatan temu wartawan NTT dengan Danrem 161/Wirasakti Kupang ini diakhiri dengan foto bersama dengan para perwira di Korem 161/Wirasakti Kupang. (ben)

Pos Kupang 21 Juni 2011, halaman 6

Kebebasan Pers Yang Berkarakter

Kupang, 9/2/2011 (ANTARA) - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa komitmen pemerintah atas kebebasan pers tetap dihormati, namun ia mengusulkan kepada kalangan pers supaya kebebasan pers itu yang berkarakter.

Saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Kupang, NTT, Rabu (9/2/2011) siang, ia mengatakan bahwa ada enam ciri kebebasan pers yang berkarakter, di antaranya bermoral, ada etika sesuai kode etik jurnalistik, kejujuran dan bertanggung jawab.

Selain itu, tambahnya, antikorupsi, peduli terhadap masyarakat bawah/orang-orang kecil dan profesional dalam berusaha dan menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Ya namanya juga usul, boleh dipakai atau tidak. Kami menyadari bahwa menjalankannya tidak mudah, manakala berhadapan dengan pemilik modal (kapital) dan menjadi alat politik," kata Menkominfo, dalam kegiatan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Menurut Menkominfo, pers bebas sangat bermakna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap terjaga independensinya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PWI Margiono menyerahkan secara simbolis 17 buku dan "e-book" "Kemerdekaan Pers Dari Rakyat dan Untuk Rakyat" karya wartawan yang diterbitkan PWI kepada Presiden Yudhoyono.

Selain itu, juga ditandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) kerja sama media literasi antara Ketua Umum PWI dengan Mendiknas, dan kerja sama media literasi tentang Desa Melek Media dengan Menkominfo serta MoU media literasi, bedah kasus kode etik junalistik dan media monitoring antara Ketua Umum PWI dengan PU Harian Kompas, pendiri Jawa Pos, dan Presiden Direktur Trans Corp.

Acara yang dihadiri juga Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Theo L Sambuaga dan sejumlah gubernur antara lain Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Gubernur Kaltim Awang Farouk, Gubernur Sulawesi Utara Sarundajang dan tuan rumah Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Dari kalangan pers, hadir sejumlah tokoh dan pimpinan media massa seperti Tarman Azzam, Fikri Jufri, Suryopratomo, Ahmad Mukhlis Yusuf, Asro Kamal Rokan, Sabam Siagian, Ishadi SK.

Dalam kesempatan itu, PWI juga menyerahkan penghargaan Medali Emas Persaudaraan Pers untuk masyarakat pers Timor Leste yang diterima Wakil PM Hose Luis Gutteres, dan Masyarakat Pers Malaysia, Baharuddin B. Reseh.

Puncak peringatan HPN 2011 di Kupang ini, juga diisi dengan pemberian penghargaan Medali Emas Spirit Jurnalisme kepada Jacob Utama, serta Kartu Pers Nomor Satu kepada dua orang, yaitu Bob Pattipawae dan Ronny Simon.

Penghargaan lainnya, Sertifikat Tokoh Pers tentang Kompetensi Wartawan kepada Fikri Jufri/pendiri dan redaktur senior majalah Tempo, dan Sabam Siagian (Dewan Redaksi The Jakarta Post dan anggota Dewan Kehormatan PWI pusat).

Sementara anugrah karya junalistik Adinegoro 2010 diraih oleh enam orang penerima, untuk karya tulis laporan berkedalaman diraih Ade Rahmawati (Koran Jakarta), karya tulis Tajuk, Primus Dorimulu (Investor Daily), karya foto diraih Susanto (Media Indonesia), junalisitik radio diraih M Taufik Budi Wijaya (KBR 68 H), junalistik televisi oleh Titin Rosmasari (Trans 7) serta karya junalistik karikatur, Gatot Eko Cahyono (Suara Pembaharuan).

Pada akhir acara, Presiden Susili Bambang Yudhoyono menulis pesan pada prasasti "Para Insan Pers Indonesia, Teruslah Berjuang Untuk Mencerdaskan Bangsa dan Mengembangkan Kehidupan Demokrasi Kita". *

Perlindungan Terhadap Jurnalis Sekadar Lip Service

Dion DB Putra
Kupang, 2/1/2011 (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Timur Dion DB Putra menilai perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia hanya sekadar pemanis di bibir (lip service) belaka, karena belum jadi agenda nasional.

Hal ini terlihat dari kecenderungan meningkatnya kekerasan terhadap wartawan di Indonesia dari 37 kasus pada 2009, naik menjadi 47 kasus pada 2010, kata Dion DB Putra yang juga pemimpin redaksi Harian Umum Pos Kupang itu di Kupang, Minggu.

Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan gejala meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan, dan yang terakhir dialami para jurnalis di Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus ini berawal dari aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok orang ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (30/12) sekitar pukul 10.30 Wita.


Akibat dari penyerangan tersebut, dua orang jurnalis masing-masing Ketua AJI Palu M Ridwan Lapasere dan kontributor TV One Muhammad Sharfin, menderita luka memar di bagian kepala dan kepala bagian belakang.

Dua jurnalis lainnya yang juga kena serangan adalah wartawan Perum LKBN ANTARA Biro Sulawesi Tengah, Riski Maruto dan kontributor Trans TV Jafar G Bua.

Penyerangan di Sekretariat AJI Palu itu berawal dari pemberitaan di portal www.beritapalu.com tanggal 28 Desember 2010 pukul 19.10 Wita yang memuat informasi tentang pengrusakan Graha KNPI menyusul kekalahan salah satu tokoh pemuda untuk menjadi ketua KNPI dalam Musda, Selasa (28/12).
Kelompok pemuda merasa pemberitaan itu merugikan sehingga mendatangi Kantor AJI yang juga dipakai sebagai kantor redaksi portal tersebut.


Kekerasan terhadap para jurnalis ini, menurut Ketua AJI Kota Kupang Jemris Fontuna, menandakan bahwa kebebasan pers masih terancam. "Negara gagal memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya, termasuk di antaranya wartawan," kata Jemris yang juga wartawan The Jakarta Post itu ketika dihubungi secara terpisah terkait dengan kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Menurut Dion Putra ,adanya kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan dewasa ini, karena apatisme terhadap penegakan hukum yang adil, sehingga sikap main hakim sendiri makin menguat di masyarakat dan barbarisme pun terjadi.

Dalam pengamatannya, ia menilai pers profesional masih jauh dari harapan dan kerja jurnalis masih asal-asalan menabrak kode etik jurnalistik (KEJ), norma hukum dan sebagainya.

"Perlindungan terhadap profesi jurnalis baru sekadar lip service, karena perlindungan profesi jurnalis di negara ini belum menjadi agenda nasional," katanya.

"Saya juga melihat banyak wartawan tidak mau bergabung dengan tiga organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)," ujarnya.

Dion Putra menambahkan "mereka adalah kelompok yang paling tidak berdaya manakala ada kasus kekerasan yang menimpa".

"Hak jawab itu masih kontrovesi. Sebagai hak maka bisa dipakai atau tidak dipakai. Ini masih jadi perdebatan di ranah praksis hukum," katanya menambahkan.

Menurut dia, harus lebih gencar adanya desiminasi dan advokasi tentang penggunaan hak jawab, sehingga masyarakat awam bisa memahami dengan benar apa sesungguhnya yang disebut dengan hak jawab itu. ***1***(T.L003/B/A011/A011) 02-01-2011 07:42:03

Indonesian Journalist Not Yet Properly Protected

Dion DB Putra
Kupang, E Nusa Tenggara, Jan 2, 2011 (ANTARA) - Protecting journalists remained a lip service because it had yet to become part of the government's concrete agenda items, a senior journalist said.

Instead of decreasing, the number of cases of violence against journalists in Indonesia tended to increase, Chairman of the Association of Indonesian Journalists (PWI)-East Nusa Tenggara provincial chapter, Dion DB Putra, said here Sunday.

He referred to the fact that the number of violence cases increased from 37 in 2009 to 47 in 2010.
The last act of violence that a number of working journalists in the country underwent was the attack on the Alliance of Independent Journalists (AJI) office in Palu, Central Sulawesi, on December 30.


Dion, currently editor-in-chief of Pos Kupang Daily, further said that the increasing acts of violence against media workers reflected the growing disrespect to law and outlaw mentality in society.

"The protection of journalists in the country is only a lip service because it is not part of the nation's agenda," he said.

However, a number of journalists in the country had yet to work professionally by ignoring the code of ethics and law, he said. For those whose credibility might have been damaged by media reports, Dion suggested that they use their rights to reply.

Therefore, it was necessary to support a sustainable campaign to enable the people to know their rights to complain and reply to media reports that might have damaged their credibility, he said. The attack on the AJI office in the Central Sulawesi city of Palu happened about 38 hours ahead of the new year 2011.

A group of unidentified men stormed the AJI office on Thursday at 10.30 AM local time and beat up two journalists who were in the building. They were the chairman of AJI-Palu Chapter M.Ridwan Lapasere and TV-One contributor Muhammad Sharfin. Ridwan was hurt in the head and Mohammad in the back of his head.

Two other journalists named Riski Maruto of ANTARA News Agency and Jafar G.Bua of Trans TV were kicked by the attackers but they did not sustain injuries.

The attack was believed to have been triggered by a news story titled "FPK Serang Graha KNPI Sulteng" (FPK Attacks Central Sulawesi's KNPI office) the AJI-Palu Chapter's secretariat had released in its online media www.beritapalu.com on December 28, 2010.

The news item was about damages of the National Indonesian Youth Committee (KNPI) building following the defeat of a youth figure in the organization's leadership election at a congress on December 28.

The youth figure and his men of the Kaili Youth Front (FPK) might have been disturbed by that news item but, instead of filing their complaint through legal means, they chose the violent way by attacking the AJI office.

As revealed in its official website, AJI condemned the incident and urged the police to immediately arrest and bring all suspects to court. "The police's immediate actions are so important that the journalist attackers are not able to perish evidence or escape," AJI said.
The attack was a sort of pressure on the press and potentially terrorized media workers who attempted to serve the public with information under the protection of Law Number 40/1990 on the press, AJI said.(T.SYS/A/R013/A011) 02-01-2011 09:31:50

Kebebasan Pers Tahun 2010 Makin Buruk

Jakarta, POS KUPANG.Com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemukakan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia selama tahun 2010 semakin buruk karena pemerintah tidak serius menangani kekerasan terhadap jurnalis dan lahirnya regulasi-regulasi baru yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

AJI melaporkan bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan meningkat menjadi 47 kasus selama 2010, lebih tinggi ketimbang 2009 yang berjumlah 37 kasus.

"Dari jumlah itu setidak-tidaknya ada empat kasus pembunuhan, 15 kasus serangan fisik, dua kasus penyerangan kantor media, tujuh kasus larangan meliput, enam kasus tekanan melalui hukum, dua kasus perusakan alat, dan pengerahan massa dua kasus," kata Ketua AJI Nezar Patria saat pemaparan laporan akhir tahun organisasinya, Selasa (28/12/2010).

Dia mengemukakan, salah satu indikator ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga kebebasan pers adalah adanya kesan impunitas terhadap para pelaku kekerasan kepada wartawan atau institusi pers selama 2010.


"Pelaku kekerasan terhadap wartawan seakan mempunyai kekebalan terhadap hukum, dalam banyak kasus mereka dibiarkan lepas dari jerat hukum," kata Nezar.

Ia mencontohkan tewasnya dua wartawan di Maluku yakni Ridwan Salamun, kamerawan Sun TV yang tewas ketika sedang meliput bentrokan antarkelompok di Tual dan Alfrits Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi yang sedang menginvestigasi dugaan penimbunan minyak di Pulau Kisar.

Nezar mengemukakan, dalam kasus Ridwan penyidikan dihentikan dan korban ditetapkan sebagai pihak yang terlibat bentrokan sedangkan dalam kasus Alfrits penyidikannya tidak dilakukan dengan profesional sehingga harus diambil alih oleh Kepolisian Daerah Maluku.

"Hal ini menunjukkan bahwa aparat dan pemerintah belum memahami posisi wartawan sebagai wakil publik yang menjalankan tugas sesuai undang-undang," tukas Eko Maryadi, kordinator divisi advokasi AJI.

AJI juga menilai bahwa pers Indonesia juga sedang mendapatkan cobaan keras dari pemerintah yang selama 2010 banyak membuat regulasi, yang meski tidak secara langsung, berpotensi memasung kemerdekaan pers yang telah dinikmati pasca-reformasi.

Menurut AJI , beberapa rancangan undang-undang atau peraturan yang bisa mengebiri kebebasan pers di Indonesia antara lain Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Konten Multimedia, RUU Rahasia Negara, dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi.

Beberapa RUU juga mendapat perhatian khusus dari AJI karena mereka nilai bisa membahayakan kebebasan pers antara lain revisi UU Penyiaran, RUU Konvergensi Telematika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronika, serta Rancangan KUHP. (ant)

Potret Kekerasan terhadap Jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia terus saja terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Jika tahun 2009 lalu hanya tercatat 6 kasus kekerasan terhadap Jurnalis (Data AJI Yogyakarta), maka pada tahun 2010 ini antara bulan Januari-Agustus sudah tercatat 14 kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Komunikasi FPSB UII berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta pada hari Senin, 16 Agustus 2010 di Kampus UII Demangan Yogyakarta.

Agenda diskusi yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan 14 tahun kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) tersebut mengangkat tema "Potret Pelanggaran HAM pada Jurnalis 2010" dan dihadiri lebih dari 60 Jurnalis dari berbagai media maupun lembaga/institusi pemerhati media. Hadir sebagai pembicara adalah Komisioner Komnas HAM, HM. Kabul Supriyadhie, SH., M.Hum, budayawan sekaligus pegiat gerakan sosial di Yogyakarta, Angger Jati Wijaya dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.

Angger Jati Wijaya berpendapat bahwa kekerasan terhadap jurnalis sudah saatnya dihentikan. Tentu harus disertai langkah kongkrit dan sejumlah perubahan paradigma seperti perubahan cara pandang terhadap peran dan fungsi jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi (bukan sebagai ancaman), mengkaji ulang produk hukum yang berpeluang sebagai ancaman bagi peran dan fungsi jurnalis dan jurnalisme, menjaga dan meneguhkan komitment moral para jurnalis untuk tetap menjaga integritas personal maupuan kelembagaan dengan mengedepankan profesionalisme jurnalis dan tetap independen, pengubahan cara pandang pengelola/pemilik media/perusahaan pers untuk menempatkan jurnalis sebagai aktor sekaligus faktor penting bagi kelangsungan hidup perusahaan, serta pengurangan atau bahkan penghapusan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada para jurnalis.

Senada dengan apa yang disampaikan Angger Jati Wijaya, HM. Kabul Supriyadhie selaku Komisioner HAM mengingatkan kepada Pihak Kepolisian (khususnya Polda DIY) bahwa kasus kematian Udin sudah mendekati batas "kadaluwarsa". Menurutnya hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap jaminan,perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni 18 tahun, pihak Kepolisian belum juga berhasil mengungkap kasus kematian Udin.

HM. Kabul Supriyadhie merekomendasikan agar pihak kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti dan atau menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk mengurangi dugaan pelanggaran HAM by omission. Sebab kekerasan terhadap wartawan memiliki dampak tidak langsung terhadap terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Keduanya berharap agar kasus terbunuhnya wartawan Bernas (Udin) dapat segera diungkap oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Anny Pudjiastuti selaku Ka.Bid Humas Polda DIY meyampaikan perkembangan terakhir atau langkah yang saat ini sedang ditempuh pihak Kepolisian yakni dibentuknya Tim Pencari Fakta Baru bagi pengungkapan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Udin. Di sisi lain, untuk menghindari terjadinya kasus kekerasan kepada para jurnalis oleh aparat keamanan, para jurnalis diharapkan untuk lebih berhati-hati saat melaksanakan tugas peliputan di daerah kerusuhan/demo yang yang memiliki ekskalasi suhu cukup tinggi. Hal tersebut dikhawatirkan apabila kerusuhan pecah maka pihak aparat terkadang cukup kessulitan untuk membedakan antara jurnalis dan perusuh/pendemo. AKBP Anny berharap agar hubungan yang terjalin antara aparat penegak hukum dengan jurnalis merupakan hubungan yang harmonis, take ande give.

Menanggapi langkap Kepolisian yang telah membentuk Tim Pencari Fakta Baru terkait kasus Udin tersebut, salah seorang peserta yang juga mantan ketua AJI Yogyakarta, Bambang MBK menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait dengan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh beebrapa pihak.

Di akhir kegiatan, AJI Yogyakarta menyampaikan petisi "Melawan Lupa, Usut Tuntas Kematian Udin dan Hentikan Kekerasan terhadap Jurnalis" yang berisi tuntutan kepada pihak berwajib (Kepolisian) agar kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dapat diungkap kembali. AJI meminta agar pihak kepolisian serius untuk mengungkap kasus kematian Udin, seperti halnya menangani kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Thursday, 19 August 2010 )

Sumber: Klik Sini

Kasus Udin pun Kedaluwarsa

YOGYAKARTA- Setelah 14 tahun berlalu, kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin masih gelap.

Komnas HAM mengingatkan setelah empat belas tahun kasus tersebut kedaluwarsa dan kalau tak terungkap, tidak akan pernah ada pengadilan untuk mengungkap kasus Udin.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, HM Kabul Supriyadhie SH Mhum mengungkapkan itu dalam diskusi Pelanggaran HAM pada Jurnalis di kampus UII Demangan, Yogyakarta, kemarin. Kasus penganiayaan Udin terjadi pada Selasa, 13 Agustus 1996. Dia minta polisi segera menyelesaikannya agar memperoleh kepercayaan masyarakat.

”Densus 88 saja nangkap orang hanya berdasarkan wajah rekaan bisa dalam waktu begitu cepat, tidak perlu sampai 14 tahun. Ini (kasus Udin) sudah hampir kadaluwarsa belum juga terungkap,” kata Kabul.

Dia tidak tahu kendala polisi untuk mengungkapnya. Yang jelas berdasarkan pengaduan yang dia terima, ada pihak yang merekayasa seperti misalnya membuang barang bukti dengan melarung di laut. Ini menurutnya jelas merupakan upaya penghilangan barang bukti dan ada ancaman hukumannya.

Tindakan aparat yang tidak segera mengungkap kasus sebenarnya menjadi preseden buruk dalam upaya memberikan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Dia minta polisi lebih responsif menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Udin.
Minta Masukan Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiatuti mengatakan, sampai sekarang polisi belum menemukan bukti baru untuk menguak kembali kasus Udin. Dia berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait pembunuhan tersebut segera lapor ke polisi.

Pembicara lain, Angger Jati Wijaya malah memberi saran agar polisi menutup kasusnya kalau memang tidak mampu menindaklanjuti. Waktu 14 tahun bukanlah sebentar tapi, menurutnya, polisi lebih baik terus terang mengatakan tidak mampu dan menutup kasus.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengirimkan surat dan petisi agar Mabes Polri mengambil alih kasus Udin. Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana mengatakan kasus serupa pernah menimpa wartawan Radar Bali dan dalam waktu singkat terungkap.

”Kami juga menolak penghentian kasus dan minta agar Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Udin,” tandas Pito. (D19-39/Suara Merdeka/18 Agustus 2010)

Wartawan SUN TV Tewas Saat Meliput di Tual

Ambon (ANTARA News) - Ridwan Salamun wartawan sekaligus kontributor SUN TV (group MNC), Wilayah Tual Maluku Tenggara, tewas saat meliput perkelahian du kelompok masyarakat di daerah itu, Sabtu (21/8/2010).

"Ridwan tewas akibat luka tebasan parang di kepalanya. Ia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 08.00 WIT, dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Rudy Waremra kepada ANTARA melalui telepon.

Menurut Weramra, wartawan rekan korban, Ridwan sedang meliput bentrokan antara warga komplek Banda Eli dan warga dusun Mangun, desa Fiditan, Tual, ketika seorang dari salah satu kelompok warga yang bertikai menyabetkan parang ke kepalanya.

Ridwan Salamun sendiri warga komplek Banda Eli. Waremra menyatakan, kemungkinan besar rekannya diserang karena tinggal di komplek tersebut.

Selain luka tebasan parang, kepala bagian belakang korban juga remuk akibat hantaman benda tumpul.

"Ridwan sempat dilarikan ke rumah sakit namun ditengah perjalanan naywanya tidak tertolong," katanya.

Waremra menyatakan Ridwan sedang berada ditengah-tengah masa yang sedang bentrok dan berusaha mengambil gambar dengan kamera video, ketika tiba-tiba sejumlah orang dari dusun Mangun menyerang dan menganiaya korban.

Menyikapi aksi pembunuhan Salamun, puluhan wartawan yang tergabung dalam Maluku Media Centre (MMC) di Ambon melakukan aksi duka membawa karangan bunga ke Mapolda Maluku.

Mereka juga mendesak Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Totoy Herawan Indra, agar secepatnya mengusut tuntas pembunuhan terhadap Ridwan Salamun.

Ketua Maluku Media Center (MMC), Insani Syhbarwati, mengatakan, aksi itu merupakan bentuk keprihatinan sesama rekan se-profesi.

Salamun meninggalkan seorang isteri dan seorang anak laki-laki bernama Dzaki.

Kapolda Maluku Bigjen Polisi Totoy Herawan Indra, juga hadir melayat di rumah korban. Jenazah korban dikebumikan pada pukul 17.00 Wit,

Peristiwa bentrokan tersebut bermula dari ada sekelompok pemuda yang membawa motor dan menimbulkan suara bising dan kemudian ditegur salah satu warga, namun teguran tersebut tidak diterima dan kemudian menimbulkan perkelahian antar kedua warga itu. *

3 Wartawan di Flores Dikeroyok Oknum PNS

RUTENG, FS -- Saat sedang melakukan tugas jurnalistik, tiga orang wartawan, Melky Pantur (Suara Flores), Ferdinan Ambo (TVRI) dan Maksi MD (Sukses Indonesia), dikeroyok beberapa oknum PNS di ruang kerja Kepala Puskesmas Beokina, Kabupaten Manggarai, Senin (2/8/2010).


Selain dipukul, perangkat kerja para wartawan seperti kamera dirusak, tas dan kartu pers pun dirobek para oknum PNS di Puskesmas Beokina di Kecamatan Rahong Utara, sekitar 15 kilometer dari Ruteng, ibukota Kabupaten Maggarai itu.

Para wartawan itu berhasil kabur dari Puskesmas itu, meninggalkan satu unit sepeda motor. Mereka lari masuk hutan kemudian ke jalan raya dan menumpang sepeda motor ojek menuju RSUD Ruteng.

Akibat penganiayaan itu, Pantur menderita lebam dan memar pada bagian wajah, hidung dan teliga. Dia juga mengaku pusing dan sesekali kesulitan bernapas akibat digebuk. Sementara Ambo mengaku sakit di lehernya karena dicekik. Sedangkan Maksi MD hanya dibentak dan langsung kabur meloloskan diri. Pantur dan Ambo sudah divisum di RSUD Ruteng.

Kepada wartawan di IRD RSUD Ruteng, Pantur, Ambo dan Maksi menuturkan, mereka datang ke Puskemas Beokina untuk memantau pelayanan kesehatan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas itu, dimana petugas medis di puskesmas itu sering datang terlambat dan pasien harus menunggu.

Hari Senin kemarin, ketiga wartawan itu tiba di Puskesmas Beokina pada pukul 07.09 Wita pagi. Apa yang dikeluhkan warga itu terbukti, dimana pagi itu sudah ada beberapa pasien yang menanti pelayanan kesehatan namun petugas medis belum masuk kantor.

Tiga wartawan itu langsung mewawancarai para pasien yang sedang menanti pelayanan kesehatan. Karena petugas medis belum juga datang, ketiga wartawan itu pergi ke Pustu Nanu --sekitar 4 kilometer arah utara Puskesmas Beokina -- untuk memantau pelayanan kesehatan di sana. Ternyata sama kondisinya. Beberapa pasien sudah menanti namun petugas medis belum masuk kantor.

Setelah mewawancarai para pasien dan warga di sekitar Pustu (puskesmas pembantu) itu, mereka kembali ke Puskesmas Beokina untuk melakukan konfirmasi ke Kepala Puskesmas tentang pelayanan kesehatan di puskesmas itu.

Setibanya di Puskesmas Beokina, petugas medis sudah ada. Kepala Puskesmas Beokina, Albertus Dugis mengajak ketiga wartawan itu ke ruang kerjanya. Sampai di dalam ruang kerjanya, ternyata sudah ada beberapa petugas medis lainnya. Ketiga wartawan itu menyampaikan maksud kedatangan meraka yakni untuk konfirmasi tentang pelayanan kesehatan yang dikeluhkan warga.

Saat itu, kata Ambo, Dugis meminta mereka menunjukkan surat tugas. Ketiga wartawan itu menjelaskan kepadanya bahwa dalam melakukan tugas jurnalistik wartawan tidak biasa membawa surat tugas melainkan kartu pers. Ketiga wartawan itu pun langsung memperlihatkan karu pers masing-masing.

Saat itu, Kepala Puskesmas Beokina, Albertus Dugis mencekik leher Ambo. Sementara pegawai lainnya menyerang Pantur. Sementara Maksi MD berhasil menghindar dari serangan membabi buta para PNS itu. Dia melarikan diri.

Sedangkan rekannya, Ambo dan Pantur dikeroyok di dalam ruang kerja Dugis. Wajah Pantur ditinju berulang kali. Ada PNS yang menendang dadanya dan saat dia terjatuh, dia diinjak-injak. Saat memperoleh kesempatan, keduanya kabur dari ruang kerja Dugis dan melarikan diri. Sempat dikejar namun keduanya berlari masuk hutan dan bersembunyi. Keduanya kemudian berjalan kaki ke jalan raya untuk menumpang ojek menuju Ruteng.

Pantur mengaku kesakitan pada bagian kepala dan dada. Sementara Ambo mengeluh sakit pada leher akibat dicekik Dugis, kepala puskesmas itu.

Keduanya melukiskan bahwa Dugis dan para stafnya itu membabi buta menganiaya mereka di dalam ruang kerja Dugis. Penganiayaan itu tampaknya sudah direncanakan karena saat Dugis mengajak para wartawan itu ke ruang kerjanya, di dalam sudah ada sejumlah staf yang menunggu dengan wajah tidak bersahabat. (lyn)

Ciduk Pelaku

KAPOLRES Manggarai, AKBP Hambali berjanji akan menciduk pelaku yang menganiaya ketiga wartawan itu untuk diproses hukum. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1990.

Kapolres menyampaikan hal itu ketika ditemui Aliansi Wartawan Manggarai (Awam) di ruang kerjanya, Senin (2/8/2010).

Setelah mendapat laporan dari anggota dan aspirasi dari Awam, Kapolres mengatakan menugasjan anggotanya untuk menangkap dan meminta keterangan para pelaku. "Kita tangkap dan proses secara hukum," katanya.

Kapolres Hambali juga mengatakan sudah menugaskan anggotanya untuk mengikuti perkembangan kesehatan dua orang wartawan yang menjadi korban penganiayaan yang dirawat di RSUD Ruteng.

Kecam Premanisme
Aliansi Wartawan Manggarai (Awan) menyatakan mengecam perilaku premanisme terhadap insan pers yang diduga dilakukan sejumlah oknum PNS di Puskesmas Beokina. Tindakan tersebut mencerminkan kekerdilan aparatur dalam memahami fungsi kontrol media massa. Padahal pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan misi kontrol sosial.

Koordinator Awam, Kanis Lina Bana, menyampaikan hal itu saat dikontak dari Borong, Senin (2/8/2010).

Dia mengatakan sudah bertemu Kapolres Manggarai untuk meminta polisi memroses hukum kasus penganiayaan itu. Dua korban penganiayaan, katanya, juga sudah diambil visum di RSUD Ruteng.

Menurut dia, tindakan penganiayaan oleh Kepala Puskesmas Beokina dan stafnya itu merupakan tindakan premanisme yang harus dilawan. Tindakan tersebut mencerminkan sikap mental dan wawasan aparat negara yang tidak kredibel.
Dia meminta Bupati Manggarai, Chris Rotok dan Kepala Dinas Kesehatan setempat menindak tegas stafnya yang bertindak preman terhadap para wartawan itu.

"Awam akan tetap mengawal proses hukum kasus ini untuk menjamin bahwa para wartawan yang dianiaya itu benar-benar memperoleh hak-hak hukumnya," katanya. (gg)

UU Lindungi Wartawan

DALAM melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers. Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi melakukan penganiayaan dan merusak perangkat kerja wartawan, dapat dipidana.
Berikut beberapa pasal tentang perlindungan hukum kepada wartawan dalam UU tersebut.

Pasal 18 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)".

Pasal 4 ayat (3):
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi". (amy)

Bisnis Tunjang Idealisme Pers

PALEMBANG, PK -- Idealisme pers tetap akan terbangun apabila ditunjang oleh bisnis yang kuat. Tanpa bisnis yang kuat, idealisme pers akan sulit ditegakkan.

Hal itu diungkapkan sejumlah petinggi media massa pada acara Konvensi Media 2010 pada Hari Pers Nasional (HPN) ke-64 dalam sesi "Masa Depan Pers dan Pemberantasan Korupsi" di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/2/2010).

Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Agung Adiprasetyo mengatakan, idealisme sebuah media massa terlihat dari berita-beritanya. "Namun tanpa ditunjang bisnis yang kuat, idealisme itu sulit sekali ditegakkan lantaran bersentuhan dengan persoalan lainnya," katanya.

Selain Agung Adiprasetyo yang juga CEO Kompas Gramedia, hadir pula sebagai narasumber, CEO Kelompok Prambos Radio, Malik Sjafei, Presiden Direktur SCTV, Fofo Suriaatmaja, Direktur Media, Tack Andi Sjarief dan LP3ES, Fajar Nursahid. Sebanyak 800 orang utusan dari pengurus PWI 33 propinsi di Indonesia, menjadi peserta, termasuk ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra.

Tokoh pers yang hadir antara lain Rosihan Anwar, Leo Batubara, Sofyan Lubis, Tarman Azzam, serta jajaran pengurus PWI/Dewan Kehormatan PWI pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu Agung juga memaparkan media informasi internet saat ini meningkat pesat, rata-rata 25,6 persen, sedangkan surat kabar mengalami penurunan omzet iklan rata-rata lima persen. Namun dia optimis surat kabar masih diterima pasar, khususnya koran yang terbit di daerah. Namun begitu, koran daerah pun harus menjadi media premium, yang tidak hanya berpegang di teori apa, siapa, kapan dan dimana semata (5 W plus 1 H).

"Share iklan surat kabar global turun, dan pada saat bersamaan share iklan internet global meningkat cukup signifikan," katanya.

Untuk tidak kalah dengan media internet dan media elektronik lainnya, maka media cetak tidak bisa lagi sekadar bicara apa, siapa, kapan dan dimana karena konten seperti ini sudah menjadi komoditi gratis. Yang premium dari domain media cetak yang layak dibayar dan dibaca adalah justru mengembangkan konten "mengapa dan bagaimana".

Dan premium itu sendiri berarti tambahan dari cerita pokok dasar plus, yang memenuhi azas analisis, opini, evaluasi, investigasi ddan kolom komentar. "Gejala saat ini, media cetak dipaksa menjadi bagian dari multimedia," tegasnya.

Untuk mengimbangi derasnya serbuan dunia internet, mau tidak mau Kompas Grup juga mengembangkan media elektronik versi online dan hasilnya lumayan. Dari rata-rata pertumbuhan peminat internet dunia yang tumbuh 25,6 persen. Untuk Indonesia mengalami pertumbuhan 12,5 persen dari rata-rata Asia yang hanya 12,4 persen. Kendati pertumbuhan media elektronik naik tinggi, Agung Adiprasetyo optimis media cetak tidak akan punah, tetapi bisnis model, bisnis proses termasuk cara menulis, dan mempresentasikan informasi akan mampu mengubah surat kabar menjadi yang terdepan.

Saat itu utusan PWI Sulawesi Tenggara (Sulteng) mempersoalkan media raksasa dengan koran daerahnya yang tersebar dimana-mana yang bisa "membunuh" koran lokal, terlebih koran mingguan. "Kalau semua raja media main di daerah, kami yang terbit mingguan dan miskin modal akan mati. Tolong dipikirkan," kata duta Sulteng ini.

Mendengar itu, Agung Adiprasetyo hanya tersenyum. Dia mengatakan, setiap koran memiliki pasar sendiri dan harus memperkuat identitas kelokalan dan idealisme. "Misalnya, ada ibu yang melahirkan bayi kembar tiga anak. Lantaran miskin, anaknya tertahan di rumah sakit karena tidak bisa membayar. Di sisi lain ada kunjungan presiden ke kantor redaksi, maka idealnya berita yang diangkat jadi headline adalah ibu dengan tiga anaknya itu," katanya memberi contoh.


Koran Daerah Eksis
Penjelasan Agung Adiprasetyo ini senada dengan Direktur LP LP3ES, Fajar Nursahid. Menurutnya, hasil survai di 15 kota di Indonesia, teryata pembaca koran lokal lebih besar dengan komposisi 91,4 persen, sedangkan pembaca koran nasional 8,5 persen. Itu artinya, koran daerah memiliki pasar dan pembaca yang kuat.

Namun begitu, Fajar Nursahid mengakui daya beli masyarakat menjadi faktor utama masyarakat membaca koran. Dari hasil survai yang dilakukan, satu koran dibaca oleh empat sampai lima orang dan lama orang membaca surat kabar per minggunya hanya empat jam atau 10-11 menit per hari. Sedangkan lama membaca majalah hanya 3,5 jam per minggu dan tabloid lama baca 3,2 jam per minggu.

"Dari hasil survai, koran daerah dapat mengalahkan koran nasional di pasar daerah," ungkap Fajar Nursahid.
Sementara tokoh pers nasional Leo Batubara, mengatakan perkembangan pers multi media saat ini sangat pesat. Namun demikan, dia yakin masa depan media cetak di Indonesia tetap akan bertahan hingga 10 tahun ke depan. "Namun di setiap daerah, media cetak yang ada bukan hanya satu. Setiap daerah harus ada beberapa media cetak sehingga ada dinamika pemberitaan," katanya. (sriwijaya post/sin/dtc)

Pos Kupang edisi Selasa, 9 Februari 2010 halaman 1

Kepada Siapa Pers Berpihak?

Oleh Agus Sudibyo

Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.

Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.

Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.

Berhak tahu

”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.

Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.

Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.

Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.

Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.

Fungsi kontrol

Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.

Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.

Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.

Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.

Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.

Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.

Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?

Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta.

Sumber: Kompas Cetak 21 November 2009 halaman 7

Pers yang Memulai dan Mengakhiri

Oleh Alfred Dama

Pengantar
PADA Rabu dan Kamis (14-15/2009), sebanyak 35 wartawan media cetak dan elektronik mengikuti Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Hotel Kristal Kupang. Para wartawan bukan saja dari Propinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi ikut pula sebanyak enam wartawan media cetak dan elektronik asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Para pembicara dalam seminar yang digelar oleh Departemen Luar Negeri RI dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini adalah Bambang Harymurti dari Dewan Pers, Theo Satrio Nugroho dari Departemen Luar Negeri, Dr. Frans Rengka dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Atmakusumah Astraatmadja dari LPDS serta moderator Priyambodo dari LPDS.

Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (1)

PADA tahun 1990-an, dua negara di Eropa yaitu Yunani dan Turki nyaris terlibat perang terbuka dengan melibatkan kekuatan bersenjata dari unsur Angtaran Laut dan Angkatan Udara. Kedua angkatan bersenjata dengan persenjataan modern, pesawat tempur canggih, kapal perang berpeluru kendali serta satuan-satuan tempur lainnya sudah berhadap-hadapan di periaran pulau kecil di wilayah dua negara itu.

Pulau itu oleh Yunani dikenal dengan nama Imia dan oleh masyarakat Turki dikenal dengan nama Kardak. Sengketa dua negara itu adalah kepemilikan pulau yang tidak berpenghuni tersebut yang memiliki luas 40 hektar.

Peristiwa itu bermula pada Desember 1995, ketika sebuah kapal Figen Akat yang berbendera Turki terdampar di pulau tersebut, sebua kapal tunda asal Yunani bermaksud menarik kapal tersebut, namun ditolak oleh kapten kapal Figen Akat.

Masalahnya, kapten kapal Figen Akat merasa kapal yang terdampar itu masih berada di wilayah Turki sehingga menjadi kewenangan Turki untuk menarik dan memandu kapal tersebut. Sebaliknya, kapal tunda Yunani merasa kapal itu sudah berada dalam wilayah teritori Yunani.

Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, pada Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Ruang Mahkota-Hotel Kristal Kupang, Rabu (14/10/2009), mengisahkan, pada tanggal 26 Januari 1996, Walikota Kalymnos dari Yunani memasang bendera Yunani di pulau tersebut dan dimuat berbagai koran sebagai reaksi sebuah artikel di majalah mingguan Gramma yang menyinggung pulau tersebut milik Turki.

Sebagai reaksi atas pemasangan bendera tersebut, awak TV asal Turki terbang dengan menggunakan helikopter dan menurunkan Bendera Yunani dan memasang Bendera Turki, acara ini pun disiarkan langsung oleh Televisi Turki dan tertangkap televisi Yunani.

Akibat ulah wartawan ini, pasukan elite dua negara pun terlibat dan menyusup silih berganti ke pulau tersebut untuk mengganti bendera. Pemberitaan di media masing-masing negara terus dengan warna-warna propaganda.

Hal inilah yang memperuncing amarah pemerintah dan rakyat dua negara tersebut. Selanjutnya armada perang pun disiapkan untuk menguasai pulau tersebut.

Selanjutnya, pejabat Amerika Serikat di bawah pimpinan Richard Holbrook bekerja keras untuk mendinginkan suasana panas yang nyaris membawa dua negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organisation (NATO) terlibat perang.

Penyebab dua negara ini ingin berperang adalah sikap wartawan pada masing-masing negara yang terus memberitakan tentang pulau tersebut. Wartawan Turki terus membuat panas pemerintah dengan rakyatnya dengan menyebutkan pulau tersebut merupakan kedaulatan Turki yang akan direbut Yunani dan sebaliknya para wartawan di Yunani juga terus mengobarkan semangat nasionalisme tentang hak Yunani atas pulau tersebut.

Di masing-masing negara, aksi masyarakat pun dilakukan sebagai bentuk sikap nasionalisme dan mengarah pada perang antara dua negara.

Pasukan perang dua negara yang siap berperang tersebut akhirnya membuat wartawan di dua negara tersebut sama-sama menyadari bahwa perang bukanlah jalan yang baik untuk menyelesaikan masalah. Perang hanya akan membawa kehancuran dan korban bagi masing-masing pihak ditambah dengan penderitaan yang akan tanggung masyarakat masing- masing negara.

Pengurus organisasi wartawan dari dua negara tersebut akhirnya bertemu di London-Inggris untuk membahas masalah ini. Dalam pembahasan itu disepakati bahwa masing-masing jurnalis dari dua negara bersama-sama meredam situasi memanas dari dua pihak. Langkah wartawan dua negara melalui berita-berita yang menyejukkan ini berdamapak positif, dua negara yang siap perang akhir akhirnya memilih menyelesaikan sengketa ini dengan cara berunding sehingga perang tidak jadi setelah masing-masing pihak menarik kembali satuan-satuan perang dari wilayah sengketa itu.

Menurut Bambang Harymurti, cerita tersebut merupakan bentuk peran wartawan dalam membuat situasi menjadi lebih baik atau lebih rusak. "Ini adalah contoh pilihan wartawan dalam meliput konflik, menjadi bagian dari konflik atau menjadi jembatan komunikasi dan saling pengertian semua pihak yang terlibat konflik," jelasnya.

Dalam suatu konflik, peran wartawan dalam pemberitaan secara sengaja atau tidak sengaja atau sadar maupun tidak sadar memiliki pengaruh yang besar terhadap publik. Pemberitaan yang provokatif akan memancing amarah yang sedang berkonflik dan sebakinya. Seringkali pemberitaan wartawan menjadi pemicu sebuah peristiwa besar yang sebelumnya tidak disadari oleh wartawan. Ironisnya ada wartawan yang sengaja menciptakan kondisi itu. Profesi wartawan mestinya dipahami benar oleh para jurnalis sehingga dalam pemberitaan tetap mengambil langka bijak dalam membuat berita.

Sikap wartawan yang profesional juga diperlukan. Alasan nasionalisme wartawan tidak menjadi penghambat untuk memberitakan hal buruk yang dilakukan pejabat negara atau aparat negara.

Bambang mencotohkan, ia pernah dipanggil oleh Mabes TNI karena pemberitaan di medianya yang membuat tentang penembakan beberapa anak-anak oleh aparat TNI di Aceh. TNI saat itu berkeras bahwa orang-orang yang terbunuh adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara pemberitaan di medianya yang terbunuh adalah anak-anak Aceh yang sedang memancing di empang (kolam) ikan. Padahal TNI sudah merilis berita bahwa penembakan dilakukan oleh TNI.
Kasus itu menjadi bahwa penyelidikan oleh TNI dan hasilnya adalah anak-anak itu adalah pemuda anggota GAM. Namun setelah diteliti oleh wartawannya ke desa lokasi penembakan tersebut diketahui para korban hanyalah anak-anak.

"Saya ditanya, kenapa beritanya begitu, saya bilang yang menjadi korban juga anak-anak Indonesia," jelasnya.

Jawaban tersebut pun diterima oleh pihak TNI karena tentunya TNI tidak ingin mengakui anak-anak tersebut adalah musuh. Sebab, Aceh juga bagian dari Indonesia. Apa yang disampaikan oleh Bambang tersebut ingin mengajak para peserta lokakarya untuk tetap mengambil sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap salah. Wartawan dalam posisi yang nasionalis tetap harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. (bersambung)

Pos Kupang 2 November 2009 halaman 1