Potret Kekerasan terhadap Jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia terus saja terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Jika tahun 2009 lalu hanya tercatat 6 kasus kekerasan terhadap Jurnalis (Data AJI Yogyakarta), maka pada tahun 2010 ini antara bulan Januari-Agustus sudah tercatat 14 kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Komunikasi FPSB UII berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta pada hari Senin, 16 Agustus 2010 di Kampus UII Demangan Yogyakarta.

Agenda diskusi yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan 14 tahun kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) tersebut mengangkat tema "Potret Pelanggaran HAM pada Jurnalis 2010" dan dihadiri lebih dari 60 Jurnalis dari berbagai media maupun lembaga/institusi pemerhati media. Hadir sebagai pembicara adalah Komisioner Komnas HAM, HM. Kabul Supriyadhie, SH., M.Hum, budayawan sekaligus pegiat gerakan sosial di Yogyakarta, Angger Jati Wijaya dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.

Angger Jati Wijaya berpendapat bahwa kekerasan terhadap jurnalis sudah saatnya dihentikan. Tentu harus disertai langkah kongkrit dan sejumlah perubahan paradigma seperti perubahan cara pandang terhadap peran dan fungsi jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi (bukan sebagai ancaman), mengkaji ulang produk hukum yang berpeluang sebagai ancaman bagi peran dan fungsi jurnalis dan jurnalisme, menjaga dan meneguhkan komitment moral para jurnalis untuk tetap menjaga integritas personal maupuan kelembagaan dengan mengedepankan profesionalisme jurnalis dan tetap independen, pengubahan cara pandang pengelola/pemilik media/perusahaan pers untuk menempatkan jurnalis sebagai aktor sekaligus faktor penting bagi kelangsungan hidup perusahaan, serta pengurangan atau bahkan penghapusan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada para jurnalis.

Senada dengan apa yang disampaikan Angger Jati Wijaya, HM. Kabul Supriyadhie selaku Komisioner HAM mengingatkan kepada Pihak Kepolisian (khususnya Polda DIY) bahwa kasus kematian Udin sudah mendekati batas "kadaluwarsa". Menurutnya hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap jaminan,perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni 18 tahun, pihak Kepolisian belum juga berhasil mengungkap kasus kematian Udin.

HM. Kabul Supriyadhie merekomendasikan agar pihak kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti dan atau menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk mengurangi dugaan pelanggaran HAM by omission. Sebab kekerasan terhadap wartawan memiliki dampak tidak langsung terhadap terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Keduanya berharap agar kasus terbunuhnya wartawan Bernas (Udin) dapat segera diungkap oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Anny Pudjiastuti selaku Ka.Bid Humas Polda DIY meyampaikan perkembangan terakhir atau langkah yang saat ini sedang ditempuh pihak Kepolisian yakni dibentuknya Tim Pencari Fakta Baru bagi pengungkapan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Udin. Di sisi lain, untuk menghindari terjadinya kasus kekerasan kepada para jurnalis oleh aparat keamanan, para jurnalis diharapkan untuk lebih berhati-hati saat melaksanakan tugas peliputan di daerah kerusuhan/demo yang yang memiliki ekskalasi suhu cukup tinggi. Hal tersebut dikhawatirkan apabila kerusuhan pecah maka pihak aparat terkadang cukup kessulitan untuk membedakan antara jurnalis dan perusuh/pendemo. AKBP Anny berharap agar hubungan yang terjalin antara aparat penegak hukum dengan jurnalis merupakan hubungan yang harmonis, take ande give.

Menanggapi langkap Kepolisian yang telah membentuk Tim Pencari Fakta Baru terkait kasus Udin tersebut, salah seorang peserta yang juga mantan ketua AJI Yogyakarta, Bambang MBK menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait dengan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh beebrapa pihak.

Di akhir kegiatan, AJI Yogyakarta menyampaikan petisi "Melawan Lupa, Usut Tuntas Kematian Udin dan Hentikan Kekerasan terhadap Jurnalis" yang berisi tuntutan kepada pihak berwajib (Kepolisian) agar kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dapat diungkap kembali. AJI meminta agar pihak kepolisian serius untuk mengungkap kasus kematian Udin, seperti halnya menangani kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Thursday, 19 August 2010 )

Sumber: Klik Sini

Tidak ada komentar: