Kasus Udin pun Kedaluwarsa

YOGYAKARTA- Setelah 14 tahun berlalu, kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin masih gelap.

Komnas HAM mengingatkan setelah empat belas tahun kasus tersebut kedaluwarsa dan kalau tak terungkap, tidak akan pernah ada pengadilan untuk mengungkap kasus Udin.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, HM Kabul Supriyadhie SH Mhum mengungkapkan itu dalam diskusi Pelanggaran HAM pada Jurnalis di kampus UII Demangan, Yogyakarta, kemarin. Kasus penganiayaan Udin terjadi pada Selasa, 13 Agustus 1996. Dia minta polisi segera menyelesaikannya agar memperoleh kepercayaan masyarakat.

”Densus 88 saja nangkap orang hanya berdasarkan wajah rekaan bisa dalam waktu begitu cepat, tidak perlu sampai 14 tahun. Ini (kasus Udin) sudah hampir kadaluwarsa belum juga terungkap,” kata Kabul.

Dia tidak tahu kendala polisi untuk mengungkapnya. Yang jelas berdasarkan pengaduan yang dia terima, ada pihak yang merekayasa seperti misalnya membuang barang bukti dengan melarung di laut. Ini menurutnya jelas merupakan upaya penghilangan barang bukti dan ada ancaman hukumannya.

Tindakan aparat yang tidak segera mengungkap kasus sebenarnya menjadi preseden buruk dalam upaya memberikan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Dia minta polisi lebih responsif menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Udin.
Minta Masukan Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiatuti mengatakan, sampai sekarang polisi belum menemukan bukti baru untuk menguak kembali kasus Udin. Dia berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait pembunuhan tersebut segera lapor ke polisi.

Pembicara lain, Angger Jati Wijaya malah memberi saran agar polisi menutup kasusnya kalau memang tidak mampu menindaklanjuti. Waktu 14 tahun bukanlah sebentar tapi, menurutnya, polisi lebih baik terus terang mengatakan tidak mampu dan menutup kasus.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengirimkan surat dan petisi agar Mabes Polri mengambil alih kasus Udin. Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana mengatakan kasus serupa pernah menimpa wartawan Radar Bali dan dalam waktu singkat terungkap.

”Kami juga menolak penghentian kasus dan minta agar Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Udin,” tandas Pito. (D19-39/Suara Merdeka/18 Agustus 2010)

Tidak ada komentar: