Tampilkan postingan dengan label Masalah pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah pers. Tampilkan semua postingan

PWI Tertibkan Anggota yang Nakal

ilustrasi
Pengurus PWI Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, siap menertibkan anggotanya bila melakukan perbuatan tercela seperti meminta uang atau benda berharga kepada pimpinan unit kerja seperti kepala desa, camat, kepala dinas hingga kepala daerah.

"Kalau ada wartawan anggota PWI yang meminta-minta uang silahkan laporkan dan kami akan tindaklanjuti dengan memberikan teguran dan pembinaan," kata Ketua PWI Perwakilan Kabupaten, Mawardi, didampingi Netty Mindrayani, di Bangkinan, Selasa.

Mawardi mengharapkan kepada pejabat dan masyarakat umumnya yang merasa terganggu terhadap perilaku itu dapat menyampaikan secara tertulis ke PWI Perwakilan Kabupaten Kampar melalui telpon atau datang ke Sekretariat PWI Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang.

PWI Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan di Riau

Hendry Ch Bangun
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat mengecam tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap enam wartawan oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah meliput kecelakaan jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pekanbaru, Riau, Selasa 16 Oktober 2012.

"Kami mengecam keras penganiayaan terhadap enam rekan wartawan di Riau, serta meminta Panglima TNI menindak tegas personelnya yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, PWI meminta kepolisian memproses para pelaku kekerasan terhadap wartawan melalui jalur hukum," kata Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.

Wartawan Tak Perlu Takut Lagi Hadapi Sengketa Pers

Kapolri Timur Pradopo (kiri) dan Bagir Manan
JAMBI (Jambi Independent) - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (9/2/2012), menjadi tonggak berdirinya sistem penegakan hukum yang baru terhadap insan pers di Indonesia. Karena, salah satu agenda dalam acara yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan ketua Dewan Pers terkait penanganan hukum sengketa pers.

Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, ke depan awak media tak perlu khawatir lagi menghadapi laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Sebab, Polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait dengan kode etik pers. Demikian juga bila ada pemeriksaan terhadap wartawan, Polri akan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

Usai acara, Kapolri Jendral Timur Pradopo terlihat lega dengan penandatanganan ini. Sambil berjalan di belakang iring-iringan Presiden SBY, Timur mengatakan, seluruh insan pers harus menyambut baik penandatanganan kesepakatan antara pihaknya dengan Dewan Pers.“Kesepakatan ini adalah bentuk penegasan kami untuk menegakkan hukum,” katanya.
Timur menjelaskan, selama ini memang banyak laporan yang dipicu dari sengketa pers. Ke depan, dia mengatakan seluruh sengketa pers akan diselesaikan dengan UU Pers itu sendiri, dengan kata lain tidak dengan UU Pidana.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap siap menindak jika ada masyarakat pers yang nyata-nyata tersangkut urusan pidana. Misalnya terbelit urusan narkoba, pemerasan, atau penipuan berkedok pers. “Kita lihat bersama nanti dalam perjalanannya seperti apa,” ujar jendral bintang empat itu lantas bergegas pergi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan, ditemui usai acara mengatakan, MoU ini sebagai upaya untuk melindungi kebebasan pers, yaitu wartawan. Sebenarnya, lanjut dia, sebagian besar isi MoU itu sudah dilaksanakan. Misalnya, jika ada wartawan yang dipanggil polisi, mereka (Polri) menulis surat kepada Dewan Pers untuk memberitahukan.

“Jika masalah itu sudah diteruskan kepada pemeriksaan, Polri akan meminta keterangan ahli ahli dari kalangan pers atau Dewan Pers,” jelasnya. Menurut Bagir, kesepahaman dengan Polri ini, secepatnya akan disosialisasi ke daerah-daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mengingatkan, meski sudah ada MoU dengan Polri, wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas. Karena, kemerdekaan pers belumlah sangat aman, walaupun telah dijamin secara normatif.

Sebelumnya, pada awal pembukaan acara, Ketua Umum PWI Pusat Margiono dalam sambutannya mengatakan, kalau ada sengketa pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Tidak lagi menggunakan pendekatan penyelesaian dengan jalan KUHP. Entah itu terkait pasal pencemaran nama baik ataupun pasal penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan.

“Tetapi jika ada pekerja pers yang memeras atau melakukan penipuan, tetap bisa ditindak secara hukum pidana,” kata dia.

Dia menjelaskan, selama ini organisasi pers telah tumbuh subur. Margiono menuturkan, peran organisasi pers ini bisa membantu mengawal perjalanan kesepakatan antara pihaknya dengan Polri.

Margiono yakin jika sejumlah organisasi pers sudah bisa menentukan sikap akan membela orang yang benar-benar menghasilkan karya jurnalistik dengan benar. Menurut Margiono, hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers mencapai sebanyak 80 persen.

Untuk itu, kepercayaan ini harus diisi dengan profesional dan kompeten. “Untuk itu, peringatan HPN di Jambi menjadi tonggak sejarah dimulainya pelaksanaan program sertifikasi profesi jurnalis yang telah memenuhi standar kompetensi wartawan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sertifikasi profesi wartawan itu diberikan setelah wartawan yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), penerapan standar kompetensi itu sebagai salah satu tindak lanjut dari sertifikasi piagam Palembang yang ditandatangani oleh 10 pemimpin kelompok perusahaan pers pada acara HPN 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengucapkan rasa terima kasih terhadap panitia atas suksesnya pelaksanaan HPN 2012 ini. HBA juga sedikit menyampaikan bahwa perusahaan pers sangat mendukung dirinya dalam perwujudan visi misi Provinsi Jambi.

“Dengan memberikan kritikan dan pendapat serta informasi tersebut, ini sangat membantu kami dalam mencapaian visi misi, yakni Jambi Emas,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, agar pers tetap konsisten untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Di Jambi, pers lokal telah memberikan kontribusi yang baik untuk pembangunan Jambi. Dan bahkan perkembangan saat ini cukup luar biasa,” cetusnya.

Sementara itu, Presiden SBY menghargai upaya Dewan Pers menjalankan sertifikasi kompetensi wartawan. SBY juga berpesan secara khusus kepada masyarakat pers. Dia mengatakan, saat ini masih ada sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang. “Yang dimuat serba buruk, tidak ada serba baiknya,” ujar SBY yang hadir bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono itu. Sebaliknya, masih ada juga media yang menambilkan pemberitaan yang serba baik, tanpa ada serba buruknya.

Untuk itu, SBY mengatakan, kemerdekaan pers cukup penting. Sehingga bisa menjalankan fungsi kontrolnya. Dia mengingatkan jika saat ini masyarakat itu mengidamkan sajian informasi yang berimbang. “Masyarakat butuh informasi yang utuh,” kata Kepala Negara. (*)

Pers Nasional Belum Sepenuhnya Merdeka


JAMBI (Jambi Independent) - Meski telah dijamin undang-undang, hingga kini pers belum sepenuhnya merdeka. Hampir setiap tahun sejumlah komunitas pers mengamati ada degradasi kemerdekaan pers. Dimana timbul semacam kesenjangan antara das sollen (normatif) dengan das sein (kenyataan praktik).
“Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kekerasan terhadap pers, seperti penganiayaan, pembunuhan wartawan, pengerusakan peralatan jurnalistik dan bangunan tempat mengelola pers,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat menjadi pembicara dalam Konvensi Media Massa di Abadi Convention Center (ACC) Jambi, Selasa (8/2/2012). Konvensi digelar menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2012.

Bagir mengangkat tema, “Mengapa hingga hari ini komunitas pers Indonesia, tetap mempersoalkan kemerdekaan pers?”

Kekerasan dan ancaman kemerdekaan pers, kata Bagir Manan, diindikasikan terjadi dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik. Seperti dilarang meliput atau dilarang memasuki tempat-tempat tertentu. Meskipun kadang-kadang pers lupa dengan kewajiban etika dan hukum, seperti privacy yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
“Pada pembukaan peringatan HPN ini, saya telah menyebutkan, secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945,” ujarnya. Dikatakan, terlepas dari cara-cara pers yang melaksanakan kemerdekaan pers secara tidak tepat atau berlebihan, harus diakui kemerdekaan pers walaupun telah dijamin secara normatif, belumlah sangat aman.

Dimana hambatan atau ancaman kemerdekaan pers, dapat datang dari berbagai sumber. Selama ini, yang selalu diletakkan paling depan mengancam, membatasi, atau menciderai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan. Dalam perkembangan, pembatasan, hambatan atau pencideraan kemerdekaan pers tidak hanya dipraktikkan oleh sistem kekuasaan otoriter atau kediktaturan.

Beberapa hambatan yang mengganggu kemerdekaan pers tersebut menurutnya ada tiga. Yaitu publik, kelompok kepentingan ekonomi dan pers politik. Untuk publik, dalam keadaan tertentu sering berbenturan dengan pers. Untuk kelompok ekonomi, juga kerap merasa terganggu dengan pers saat menjalankan ekonomi yang tidak sehat dan lantas mengancam atau melakukan tindak kekerasan pada pers, seperti kasus di Tangerang. Sedangkan pers politik dikatakan menghambat karena ada keberpihakan pada suatu kekuatan pilitik yang menduduki kekuasaan.

Karenanya untuk mengantisipasi hal itu, pers harus bersifat indepedent. Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Inilah makna imparsial sebagai unsur independensi pers. Imparsial adalah keseimbangan.

Bagir Manan juga mengatakan, industrialisasi pers maupun pers sebagai industri yang bersifat ekonomi tidak mungkin dihindari lagi. “Yang perlu disadari bahwa akibat industrialisasi dan pers sebagai industri, berdampak multidimensi baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Menurutnya akan ada kebaikan dan keburukan yang dihadapi. Kebaikan, antara lain, pers harus benar-benar dikelola secara profesional dengan tujuan yang jelas. Keburukannya, timbul persaingan yang dapat saling mematikan, kebutuhan kapital untuk menjamin kelangsungan hidup pers.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring saat membuka "Konvensi Media Massa" tersebut mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini memiliki implikasi terhadap pola, perilaku, eksistensi pers dan media massa. “Setiap orang dapat bertindak, menjadi konsumen atau pengguna informasi dan sekaligus sebagai produsen informasi atau pembuat informasi bagi orang lain,” ujarnya.

Tifatul juga tak lupa mengucapkan selamat kepada segenap insan pers nasional, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam kehidupan. Dengan HPN dapat menjadi langkah konsolidasi kebangkitan pers nasional di era keterbukaan informasi. (*)

Pers Agar Bijak Gunakan Kekuatan

JAKARTA, PK -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap insan pers nasional dapat menggunakan kekuatannya dengan bijak dan turut berkontribusi dalam upaya mensukseskan kehidupan bangsa.

"Pers sekarang ini menjadi salah satu elemen yang powerful di Indonesia. Pastikan power, kekuasaan, dan kekuatan itu digunakan secara kontruktif," kata Presiden dalam peringatan ke-64 Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, Selasa (9/2/2010).

Presiden mengimbau agar insan pers dapat memanfaatkan "power" yang dimilikinya untuk kepentingan rakyat. Sebab demokrasi yang sedang dikembangkan Indonesia adalah demokrasi yang berbasis masyarakat bukan demokrasi yang berbasis pada negara atau media.

"Ingat, demokrasi yang kita inginkan adalah people center democracy bukan atau media center democracy," katanya.

Oleh karena itu, pers hendaknya juga menjaga keseimbangan informasi dan melakukan sensor pribadi.
"Kita juga ingin liputan pers balance, cover both side," ujarnya seraya mencontohkan apabila media mengritik seorang pejabat hendaknya memberi kesempatan sang pejabat untuk memberikan penjelasan sehingga rakyat mengetahui duduk persoalannya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia setidaknya telah mampu melewati dua ujian besar yakni lulus ujian krisis multidimensi tahun 1998 serta mampu melewati krisis ekonomi dunia pada akhir tahun 2008.

"Keduanya merupakan karya anak-anak bangsa yang harus kita syukuri," kata Presiden saat memberikan kuliah perdana dengan judul "Failure Is Not An Option" (gagal bukan pilihan negeri ini) di Sekolah Jurnalistik pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional.

Hadir pada peringatan Hari Pers tersebut, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR, Marzuki Alie, Ketua MA, Harifin A Tumpa, Menko Kesra, Agung Laksono, Menkominfo, Tifatul Sembiring, Mendiknas, Mohammad Nuh, Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, dan Dirut Perum LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf.

Acara puncak Hari Pers Nasional juga dihadiri Dubes Tunisia dan kalangan diplomat negara sahabat, sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia, tokoh pers seperti Diah Herawati dan Rosihan Anwar, serta lebih dari 1.000 insan pers dari seluruh daerah.

Presiden menambahkan, setelah negeri ini lulus dari kedua ujian tersebut, maka tantangan selanjutnya adalah mempersiapkan generasi baru kepemimpinan nasional dan melanjutkan pembangunan menuju kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan bersama.

"Untuk itu, diperlukan setidaknya tiga pilar, yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi, membangun demokrasi, dan mewujudkan keadilan yang hakiki," kata Presiden.

Presiden juga meminta pers Indonesia menata diri sendiri nilai-nilai dan normanya untuk terciptanya demokrasi Indonesia yang mekar. Pers juga diminta terus mengawal pemberantasan korupsi.

Presiden ingin demokrasi makin matang, kemakmuran dan keadilan hakiki dirasakan semua warga negara tanpa diskriminasi.

Pada Puncak Peringatan Hari Pers tersebut juga dilakukan penyerahan kartu pers kelas satu kepada sejumlah tokoh media terkemuka diantaranya Rosihan Anwar, Jacob Oetama, Ishadi SK, Diah Herawati, Bambang Harymurti, Pia Alisyahbana, Karni Ilyas, Suminta Tobing dan Dahlan Iskan. Kartu pers kelas satu diberitakan kepada 80 insan pers.

Pada Puncak Hari Pers Nasional juga dilakukan penandatanganan ratifikasi perusahaan pers yang meliputi standar kompetensi, perlindungan wartawan yang ditandatangani Kompas Gramedia Group, LKBN Antara, RRI, TVRI, Trans Group, Mahaka Media, Globe, dan Jawa Pos Group. Selain itu dilakukan peresmian Sekolah Jurnalistik Dewan Pers.

Pemenang Anugerah Adinegoro tahun ini diberikan kepada wartawan foto Singgalang, Muhammad Fitrah dan Koran Tempo memperoleh anugerah tajuk terbaik.
Penghargaan Pena Emas diberikan kepada H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) yang dinilai berjasa medorong kehidupan pers di wilayah Sumatra Selatan dan H. Tarman Azzam (mantan Ketua Umum PWI) yang dinilai berkontribusi besar dalam mendorong kebebasan pers yang bertanggungjawab di tanah air pada saat memimpin PWI selama dua periode. (ant)

Pos Kupang edisi Rabu, 10 Februari 2010 halaman 1

Bisnis Tunjang Idealisme Pers

PALEMBANG, PK -- Idealisme pers tetap akan terbangun apabila ditunjang oleh bisnis yang kuat. Tanpa bisnis yang kuat, idealisme pers akan sulit ditegakkan.

Hal itu diungkapkan sejumlah petinggi media massa pada acara Konvensi Media 2010 pada Hari Pers Nasional (HPN) ke-64 dalam sesi "Masa Depan Pers dan Pemberantasan Korupsi" di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/2/2010).

Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Agung Adiprasetyo mengatakan, idealisme sebuah media massa terlihat dari berita-beritanya. "Namun tanpa ditunjang bisnis yang kuat, idealisme itu sulit sekali ditegakkan lantaran bersentuhan dengan persoalan lainnya," katanya.

Selain Agung Adiprasetyo yang juga CEO Kompas Gramedia, hadir pula sebagai narasumber, CEO Kelompok Prambos Radio, Malik Sjafei, Presiden Direktur SCTV, Fofo Suriaatmaja, Direktur Media, Tack Andi Sjarief dan LP3ES, Fajar Nursahid. Sebanyak 800 orang utusan dari pengurus PWI 33 propinsi di Indonesia, menjadi peserta, termasuk ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra.

Tokoh pers yang hadir antara lain Rosihan Anwar, Leo Batubara, Sofyan Lubis, Tarman Azzam, serta jajaran pengurus PWI/Dewan Kehormatan PWI pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu Agung juga memaparkan media informasi internet saat ini meningkat pesat, rata-rata 25,6 persen, sedangkan surat kabar mengalami penurunan omzet iklan rata-rata lima persen. Namun dia optimis surat kabar masih diterima pasar, khususnya koran yang terbit di daerah. Namun begitu, koran daerah pun harus menjadi media premium, yang tidak hanya berpegang di teori apa, siapa, kapan dan dimana semata (5 W plus 1 H).

"Share iklan surat kabar global turun, dan pada saat bersamaan share iklan internet global meningkat cukup signifikan," katanya.

Untuk tidak kalah dengan media internet dan media elektronik lainnya, maka media cetak tidak bisa lagi sekadar bicara apa, siapa, kapan dan dimana karena konten seperti ini sudah menjadi komoditi gratis. Yang premium dari domain media cetak yang layak dibayar dan dibaca adalah justru mengembangkan konten "mengapa dan bagaimana".

Dan premium itu sendiri berarti tambahan dari cerita pokok dasar plus, yang memenuhi azas analisis, opini, evaluasi, investigasi ddan kolom komentar. "Gejala saat ini, media cetak dipaksa menjadi bagian dari multimedia," tegasnya.

Untuk mengimbangi derasnya serbuan dunia internet, mau tidak mau Kompas Grup juga mengembangkan media elektronik versi online dan hasilnya lumayan. Dari rata-rata pertumbuhan peminat internet dunia yang tumbuh 25,6 persen. Untuk Indonesia mengalami pertumbuhan 12,5 persen dari rata-rata Asia yang hanya 12,4 persen. Kendati pertumbuhan media elektronik naik tinggi, Agung Adiprasetyo optimis media cetak tidak akan punah, tetapi bisnis model, bisnis proses termasuk cara menulis, dan mempresentasikan informasi akan mampu mengubah surat kabar menjadi yang terdepan.

Saat itu utusan PWI Sulawesi Tenggara (Sulteng) mempersoalkan media raksasa dengan koran daerahnya yang tersebar dimana-mana yang bisa "membunuh" koran lokal, terlebih koran mingguan. "Kalau semua raja media main di daerah, kami yang terbit mingguan dan miskin modal akan mati. Tolong dipikirkan," kata duta Sulteng ini.

Mendengar itu, Agung Adiprasetyo hanya tersenyum. Dia mengatakan, setiap koran memiliki pasar sendiri dan harus memperkuat identitas kelokalan dan idealisme. "Misalnya, ada ibu yang melahirkan bayi kembar tiga anak. Lantaran miskin, anaknya tertahan di rumah sakit karena tidak bisa membayar. Di sisi lain ada kunjungan presiden ke kantor redaksi, maka idealnya berita yang diangkat jadi headline adalah ibu dengan tiga anaknya itu," katanya memberi contoh.


Koran Daerah Eksis
Penjelasan Agung Adiprasetyo ini senada dengan Direktur LP LP3ES, Fajar Nursahid. Menurutnya, hasil survai di 15 kota di Indonesia, teryata pembaca koran lokal lebih besar dengan komposisi 91,4 persen, sedangkan pembaca koran nasional 8,5 persen. Itu artinya, koran daerah memiliki pasar dan pembaca yang kuat.

Namun begitu, Fajar Nursahid mengakui daya beli masyarakat menjadi faktor utama masyarakat membaca koran. Dari hasil survai yang dilakukan, satu koran dibaca oleh empat sampai lima orang dan lama orang membaca surat kabar per minggunya hanya empat jam atau 10-11 menit per hari. Sedangkan lama membaca majalah hanya 3,5 jam per minggu dan tabloid lama baca 3,2 jam per minggu.

"Dari hasil survai, koran daerah dapat mengalahkan koran nasional di pasar daerah," ungkap Fajar Nursahid.
Sementara tokoh pers nasional Leo Batubara, mengatakan perkembangan pers multi media saat ini sangat pesat. Namun demikan, dia yakin masa depan media cetak di Indonesia tetap akan bertahan hingga 10 tahun ke depan. "Namun di setiap daerah, media cetak yang ada bukan hanya satu. Setiap daerah harus ada beberapa media cetak sehingga ada dinamika pemberitaan," katanya. (sriwijaya post/sin/dtc)

Pos Kupang edisi Selasa, 9 Februari 2010 halaman 1

Luna Maya

Oleh H. Ilham Bintang *)

Jakarta ( C&R ) - Pada peringatan Hari Pers Nasional/HUT ke-63 PWI, 9 Februari 2009 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Luna Maya diundang. Bukan sebagai tamu biasa. Tetapi menjadi salah satu pembicara talk show dengan topik mengenai pers Nasional dalam acara Bukan Empat Mata yang mengisi panggung Tennis Indoor. Di atas panggung, Luna duduk sejajar dengan tokoh Pers Dahlan Iskan dan Menkominfo Mohammad Nuh (waktu itu).

Ditonton secara langsung oleh Presiden SBY dan Ibu Ani SBY, serta sejumlah pejabat negara, tokoh-tokoh pers, dan ratusan pemimpin media massa. Karena disiarkan live oleh Trans7, TVRI, dan RRI, maka dipastikan acara tersebut diikuti pula puluhan juta pasang mata di seluruh pelosok Tanah Air.


Saat panitia HPN menyampaikan undangan kepada Presiden SBY di Istana, talk show itu juga turut dilaporkan panitia. Sesaat wajah SBY menunjukkan keheranan. Panitia langsung menerangkan alasannya. Luna sengaja diberi kesempatan untuk mencurahkan isi hati karena ia menga ku selalu dipojokkan oleh pers hiburan. Waktu itu memang luas diberitakan Luna berang karena ditu ding menjadi pihak ketiga perceraian Ariel dengan istrinya kala itu, Sarah Amalia.

Presiden cukup akrab dengan program info tain men. Di depan Presiden SBY pada perayaan HPN di Pekan Baru, Riau, tahun 2005, Ketua Umum PWI (waktu itu) Tarman Azzam menyampaikan bahwa PWI secara resmi telah mengakui program infotainmen sebagai karya jurnalistik. Pengakuan itu didasarkan dari hasil pengkajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis selama lima tahun oleh tim khusus yang diketuai Wina Armada (sekarang anggota Dewan Pers). Peliput infotainmen diakomodasi sebagai anggota PWI jika mendaftar, mengikuti ujian persyaratan organisasi, dan menaati kode etik profesi.

Kembali ke Luna. Ternyata sampai show Bukan Empat Mata berakhir, Luna tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk mencurahkan isi hati. Sepatah kata pun tidak ke luar dari mulutnya, baik kritik maupun unek-unek terhadap perilaku wartawan hiburan. Pada momentum perayaan HPN, ia malah bikin persoalan serius. Luna tidak mengindahkan aturan protokoler Presiden RI. Sebelum naik panggung, bersama Olga Syahputra, Luna menyelonong ke deretan kursi Presiden bersalaman dan bercipika-cipiki segala. Padahal, sebelumnya panitia sudah wanti-wanti mengingatkan aturan itu.

Paspampres tentu saja protes kepada panitia. Sampai tengah malam urusan itu baru selesai. Chairul Tanjung pemilik TransCorp (TransTV & Trans7) turut dibuat repot. Tengah malam ia menelepon saya mengimbau agar tidak menyiarkan gambar peristiwa itu. Tengah malam itu juga saya memba ngunkan teman-teman pemilik infotainmen dan beberapa petinggi televisi menyampaikan imbauan tersebut.

Belum setahun peristiwa berlalu, Luna Maya kembali bikin sensasi. Dia menulis statusnya di Twitter kata-kata yang menyakitkan kerabat infotainmen. “Infotainmen lebih rendah dari pembunuh dan pelacur.” Lho, apa yang terjadi?

Penulisan itu dipicu kejadian Selasa (15/12) malam, pada acara pemutaran perdana film Sang Pemimpi yang dibintangi juga Ariel “Peterpan”. Malam itu, Luna datang bersama putri Ariel, Aleia. Hal wajar jika kehadirannya menarik perhatian infotainmen. Pada saat para wartawan mendekatinya, tanpa sengaja bagian kepala Aleia tersenggol kamera. Wartawan pun minta maaf. Persoalan selesai. Malah Luna sempat melayani wawancara dengan wartawan. Tahu-tahu tengah malam itu muncul di akun Luna di Twitter kata-kata kasar yang di sebut tadi.

Menyikapi penghinaan Luna, wartawan infotainmen mengadukan perbuatan artis itu ke Polda Metro Jaya. Wajar saja jika kasus itu diproses secara hukum karena: Pertama, sejalan dengan prinsip hukum. Kedua, mencegah konflik menjadi panggung yang bisa ditunggangi banyak penumpang gelap cari perhatian, dan melaksanakan agenda tersendiri. Ketiga, proses hukum ditempuh supaya tidak ada pihak merasa benar sendiri. Keputusan siapa benar dan siapa yang salah diserahkan pada mekanisme hukum. Artinya, semua siap menghadapi prinsip “tangan mencincang bahu memikul”.

Infotainmen memang tidak semuanya telah bekerja secara benar, sesuai prinsip kerja jurnalistik. Keluhan masih sering kita dengar dari masyarakat, termasuk artis sendiri. Dari masalah kompetensi teknis, soal ketaatan pada etika, pemelintiran fakta, soal amplop, dan sebagai nya yang menuntut perhatian serius organisasinya. Tetapi, menghina mereka “lebih rendah dari pembunuh” jelas keterlaluan. Jangankan infotainmen, terhadap profesi apa pun penghinaan semacam itu rasanya tidak bisa kita toleransi. Apalagi, kedua pihak -- Luna dan wartawan infotainmen -- hidup dalam komunitas yang sama: media entertainment.

Sedikit pun, niscaya ada andil sebagian infotainmen dalam karier Luna. Dengan jam tayang sedikitnya 30 jam sehari di sepuluh stasiun televisi swasta, paling tidak po pularitas Luna bisa terpelihara secara luas. Bahwa berita Luna Maya di infotainmen didominasi kisah kehidupan pribadinya, itu bisa saja mengganggu dia. Masalahnya, mungkin cuma “bahan” itu yang tersedia. Contohnya: membawa anak Ariel dalam acara pemutaran film Sang Pemimpi mestinya sudah “dikalkulasi” Luna. Itu tempat umum dan pasti banyak wartawan. Luna Maya bukan artis yang punya banyak bakat, seperti Ruth Sahanaya, Agnes Monica, atau Krisdayanti yang sering membuat prestasi di banyak bidang yang dia geluti.

Luna ditampilkan di HPN 2009 lantaran urusannya dengan Ariel “Peterpan”. Hampir setahun kemudian ketika meluncurkan kata-kata kasar dan kotor, masih urusan Ariel juga. Luna menyangkal punya hubungan khusus dengan Ariel, menyangkal dia pihak ketiga dalam kisruh rumah tangga vokalis Peterpan tersebut. Infotainmen memuat itu sesuai keterangannya. Ketika dia menggendong anak Ariel dan mengawal orang tua Ariel nonton film Sang Pemimpi, bagi wartawan itu bahan berita bagus. Kontras dengan bantahan Luna sebelum ini.

Kenapa infotainmen sibuk mengurusi rumah tangga artis? Ini pertanyaan teman wartawan yang lain. Jangan salah, setting-nya memang urusan kawin-cerai, tetapi substansi yang mau diungkap infotainmen adalah kemunafik an terjadi di segala bidang, juga di bidang pekerja seni.

Tidak ada yang salah di situ. Yang keliru kalau cara wartawan mendapatkan berita tidak etis, melanggar hukum, dan tidak mengacu pada kode etik jurnalistik. Itu yang selalu dituduhkan orang pada infotainmen. Padahal, urusan itu mudah saja. Perbuatan itu silakan adukan ke organisasinya atau ke Dewan Pers, bahkan juga ke polisi.

Dari peristiwa ini, kedua pihak, Luna Maya dan infotainmen, harus introspeksi dan selalu mawas diri. Jangan sampai lengah, kasus mereka ditunggangi banyak pihak yang mencoba mengail di air keruh. Langkah hukum yang ditempuh PWI baik. Tetapi, akan lebih baik jika kedua pihak merintis jalan penyelesaian damai. Toh, mereka pasti masih akan bertemu. Dipertemukan oleh tugas dan profesi. (*)

*) H. Ilham Bintang ( ilhambintangmail@yahoo.co.id) adalah Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, dan artikel ini dikutip dari Tabloid Mingguan Berita Selebriti C&R Nomor 591 terbitan Rabu, 23 - 29 Desember 2009.

Sumber lain: PWI Pusat

Media Massa dan Tanggung jawab Kehidupan

Oleh Pius Rengka

Tema tulisan kali ini menyimpan sedikitnya tiga pokok soal utama. Pertama, perihal fungsi media massa di dalam interaksi manusia. Kedua, terkait balancing (keberimbangan). Ketiga, terkait tanggung jawab media massa terhadap pengembangan kehidupan manusia. Mengingat tiga hal penting itu, saya mencatat beberapa hal berikut ini.

Pertama, media massa adalah perihal konteks sosial yang fenomenal. Berbicara tentang kehidupan riil yang sarat dengan dinamika sosial dari mana media massa itu hidup (berinteraksi). Pada konteks itu, media massa merupakan cermin dari realitas sosial masyarakatnya. Perspektif sosiolog Prof. Dr. Charles Horton Cooly, media massa adalah cermin masyarakat itu sendiri (looking glass self).

Kedua, realitas empiris para jurnalis. Banyak jurnalis belum sanggup menghormati pekerjaannya, entah karena cara hidupnya, cara pikirnya dan cara tindak lakunya dalam berinteraksi dengan 'orang lain' (sengaja diberi tanda petik). Pada konteks itu, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau patut dibicarakan tentang kualitas manusia yang diharapkan untuk pekerjaan mulia dan besar sebagai jurnalis. Jurnalis pasti selalu berurusan dengan 'kata' dan 'gambar' serta 'suara'. Maka jurnalis tak boleh main-main dengan kata, gambar dan suara. Jurnalis juga tak boleh meremehkan profesinya dengan sikap serba amatiran.

Sikap amatiran adalah perilaku pelaku media yang baru akan menulis atau menyiarkan kisah atau peristiwa manakala diberi duit oleh para narasumber atau menulis agar yang ditulis memberi duit. Sikap wartawan haruslah wajar. Artinya sopan, punya etiket dan etika, bekerja dengan persiapan mantap. Jurnalis juga harus sanggup menanamkan kepercayaan kepada pihak lain. Jurnalis adalah actor credible.

Jurnalis wajib memuliakan pekerjaannya karena ia pasti selalu mempertaruhkan kebenaran fakta. Fakta, memang, pada dirinya sendiri membenarkan dirinya tanpa dibela. Tetapi, demi pembelaan jurnalis terhadap kebenaran fakta, jurnalis wajib memiliki sejumlah keutamaan mulia, yaitu pintar, cerdas, jujur, adil, obyektif dan tentu saja rendah hati. Untuk sampai ke level itu, jurnalis harus selalu berhubungan dengan banyak bacaan, baik berupa buku (textbook atau literatur), jurnal-jurnal, hasil-hasil riset yang berkualitas lokal, nasional maupun internasional.


Implikasinya, jurnalis wajib tahu sedikitnya satu bahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah), meskipun cuma pasif. Jurnalis disarankan belajar banyak hal. Itulah sebabnya selalu dikatakan, untuk menjadi jurnalis adalah upaya untuk menjadi manusia sulit, karena jurnalis merupakan proses sejarah untuk menjadi manusia multidimensional dalam pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Seorang jurnalis adalah juga seorang budayawan. Seorang jurnalis adalah juga seorang politisi, aktor pro demokrasi. Seorang jurnalis adalah juga 'ahli' filsafat.

Maka jurnalis adalah spesialis untuk urusan general, atau generalis yang spesial. Terus terang, saya sangat sulit membayangkan seseorang menyebut diri jurnalis, tetapi tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup. Sulit saya membayangkan jurnalis yang tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahkan saya sulit membayangkan orang bisa menjadi jurnalis hanya dengan modal cengar cengir dengan bahasa tulisan atau laporan yang tanggung. Janganlah pekerjaan menjadi wartawan semacam perjalanan nasib saja. Tulisan atau laporannya hidup, berwarna, berlagu dan melodis. Hal itu sangat banyak bergantung pada pilihan kata yang dipakainya. Herbert Block, jurnalis agung atau bapak para jurnalis dunia mengatakan: Make me see (buatlah supaya saya bisa melihat).

Ketiga, media massa sebagai instrument politik karena hasil karya jurnalis senantiasa berurusan dengan proyek peradaban manusia itu sendiri. Peradaban masyarakat dan peradaban para pekerja media akan selalu menjadi opsi utamanya (optio fundamentalis).

Keempat, patut diketahui sejak dini bahwa kita masing-masing (di arena mana pun Anda berada) memiliki kecenderungan berjiwa kerdil. Kita masing-masing diberati aneka kecenderungan picik, tetapi kita dalam sebuah lembaga, apalagi dalam lembaga media massa, harus sanggup mengatasi segala kekerdilan dan kepicikan itu. Keseluruhan pelaku dalam media massa hendaknya berjiwa lebih mulia dibanding yang lain. Jurnalis bisa saja di lapangan dan menulis dengan cara bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus segera disadari, jurnalis datang dari kebersamaan, dari komitmen bersama, dari mobilisasi kelebihan-kelebihan masing-masing individu di dalam organisasi media massa.

Kesan
Ada kesan kuat, banyak pihak agak merasa 'gerah' dengan perilaku para jurnalis, apalagi substansi berita media massa di wilayah ini, terutama tulisan atau siaran yang terkait dengan ranah politik, birokrasi dan hal yang bersifat privasi. Ada kesan, ada jurnalis yang menulis tanpa sedikit pun kesanggupan membedakan mana yang politis dan mana yang privasi, mana pula yang bersifat mendorong kinerja birokrasi.

Kesan itu serentak hadir di benak saya ketika pihak-pihak terkait kerap berceritera tentang perilaku jurnalis. Antara lain gemar minta ongkos atau bahkan ada di antaranya yang bernada agak 'memeras'. Tetapi mengapa hal itu terjadi?
Menurut saya, hal itu mungkin saja terjadi, karena peringkat mutu jurnalis itu sendiri dan lembaganya. Untuk memahami lebih jauh tentang para jurnalis, sebaiknya kita perlu mencermati hal-hal berikut ini.

Karya jurnalistik itu berupa tulisan, suara, gambar atau karikatur, vignyet. Hasil karya jurnalistik akan sangat banyak ditentukan oleh kapasitas/kemampuan para jurnalis itu sendiri. Kapasitas jurnalis sangat ditentukan oleh tingkat pendidikannya, kesanggupan membaca riset-riset akademis, keluasan pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Makin rendah pengetahuan jurnalis, biasanya makin buruk pula caranya memberitakan satu hal. Sebaliknya, makin banyak dan luasnya pengetahuan jurnalis, maka nilai tulisannya pun makin punya perspektif dan memenuhi alur konteks.

Dalam dunia tulis-menulis, misalnya, seorang wartawan wajib tahu secara mendasar bahasa, logika dan kelengkapan penulisan. Untuk urusan berbahasa, patut diperhitungkan hal-hal berikut ini:

Bahasa. Bahasa yang dipakai berfungsi mendidik (fungsi edukasi) publik agar pembaca/pendengar tahu bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Untuk itu, saya sarankan agar para jurnalis membiasakan diri membaca kamus (KUBI) dan media-media lain yang bagus. Majalah Tempo adalah salah satu media yang disarankan untuk dibaca.

Kalimat. Kalimat haruslah efektif. Artinya, kalimat berita atau kisah itu pendek atau lekas. Pengandaiannya, pembaca atau pendengar adalah orang sibuk.

Kosa kata. Pilihan kata deskriptif. Wartawan tidak perlu mengopinikan fakta. Sekali lagi, deskripsi. Jangan-jangan menulis tokoh yang lagi merengut, ditulis wartawan dengan kata 'marah'. Padahal tokoh itu sedang berpikir keras tentang suatu hal yang amat penting, karena itu dia merenung sangat serius atau karena konstruksi wajahnya memang sudah demikian. Mau bilang apa. Wartawan menulis 'sumber tak mau ditemui', padahal faktanya 'sumber tersebut sakit atau lagi sungguh sibuk'. Kosa kata yang dipakai ikut menentukan situasi psikologis dan bahkan kualitas jurnalis itu sendiri.

Data. Tulisan yang baik adalah tulisan dengan data akurat. Prinsip akurasi itu sangat penting untuk semua urusan. Misalnya, tulis nama orang, keterangan tempat, waktu dan gelar, dan lain-lain harus tepat. Jangan menulis menurut dugaan wartawan. Yang boleh menduga adalah pembaca atau pendengar. Pius Rengka ditulis Paus Rangka atau Rangka Paus. Jangan pula menulis berdasarkan hasutan orang lain, karena wartawan serupa itu tidak lebih dari babu hasutan yang pada gilirannya akan mudah tidak diperhitungkan.

Struktur tulisan. Tulisan yang baik itu indah. Persis sama dengan membayangkan tubuh seorang penari balet yang tubuhnya molek. Strukturnya jelas dan proporsional. Janganlah menulis berita atau ceritera dengan struktur daging bertumpuk, seperti seorang tambun yang suloit bergerak lekas. Terkait struktur tadi, tulisan harus logis, koherensi jelas. Transisinya pun mantap.

Kelengkapan. Kelengkapan ini tidak hanya bahasa yang lengkap, tetapi juga data atau informasi. Begini nasihat para jurnalis kawakan: Prinsip 5W plus 1H itu membuat pembaca atau pendengar merasa 'terlibat' di dalam peristiwa. Itulah sebabnya Herbert Block mengatakan: Make me see. Dengan kata lain, orang buta pun bisa merasakan atau melihat peristiwanya.

Panjang tulisan. Tulisan yang disiarkan harus diandaikan dibaca atau didengar oleh orang-orang sibuk. Jika wartawannya lebih banyak mengantuk, janganlah pula diandaikan pembaca ikut mengantuk. Jadi, tulisan harus pantas dan pas. Sekali lagi, tulisan jurnalis adalah peradaban jurnalis itu.

Akurasi. Ini hukum tertinggi dalam dunia penulisan berita. Rumusannya begini: Hukum pertama adalah akurasi, hukum kedua akurasi, hukum ketiga akurasi. Karena itulah, jurnalis adalah orang yang dilatih untuk bekerja dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Ia makhluk presisif.

Ekonomi kata. Prinsip ringkas, tepat dan jelas. Karena itu, secara teknis penggunaan tanda baca menjadi sangat penting untuk mengubah fungsi kata. Misalnya, kata 'bahwa' bisa diganti hanya dengan penempatan tanda baca 'koma' setelah kata yang ditulis sebelumnya.

Nah, jika semua syarat di atas terpenuhi, maka wartawan berpikir tentang balancing. Bukankah pekerjaan wartawan adalah pekerjaan untuk mengubah dan membentuk peradaban?

Akibatnya, para pembaca selalu akan merasa nyaman dan percaya bahwa karya jurnalistik itu menjadi sumber informasi, sumber pembentuk perilaku atau sumber data peradaban. Makin tinggi peradaban wartawan makin tinggi pula peradaban masyarakat tempat dari mana dan di mana wartawan itu bertugas.

Para pembaca tak harus gelisah dengan tulisan atau siaran berita dari mana pun itu berasal karena ditulis oleh jurnalis yang terandalkan, credible dan berwawasan luas.
Menurut saya, pekerjaan wartawan itu disegani orang bukan karena jurnalis itu bekerja di lembaga yang kaya dan besar kekuasaannya, melainkan karena kesetiaannya kepada hati nurani yang jernih.

Mirabeau yang hidup pada rejim revolusi Prancis berseru begini: "Audax, audax, audax". Artinya, hati nurani, hati nurani dan hati nurani. Hati nurani yang baik tumbuh dalam semai tradisi yang dibangun di atas komitmen kuat agar seluruh karya para jurnalis berwatak menyuarakan, menapaskan, memperjuangkan suara hati, nilai-nilai kemanusiaan, segala yang mulia, yang adil, yang baik untuk mengangkat dan melindungi perikehidupan manusia. Maka, pola komunikasi para jurnalis dengan pihak-pihak lain berwatak human compassion. *

Pos Kupang 5 November 2009 halaman 4

Sengketa Hak Jawab Wilayah Dewan Pers

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding yang diajukan PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad. Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang semula mengabulkan sebagian gugatan perdata Asian Agri Grup.

Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, menjelaskan hal itu kepada Kompas, Sabtu (5/9/2009) di Jakarta. ”Putusan itu diambil pada 27 Juli 2009,” kata dia lagi.

Majelis hakim banding diketuai Nafisah dengan anggota Celine Rumansi dan Abdul Kadir. Majelis hakim menilai, sengketa hak jawab semestinya diajukan ke Dewan Pers untuk menilai.

Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo menyambut baik putusan itu. ”Dari sisi kebebasan pers, putusan ini patut diapresiasi,” kata pemerhati media itu.

Majelis hakim PT DKI Jakarta mempertimbangkan eksepsi Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media yang menyebutkan, gugatan Asian Agri Grup atas dugaan pencemaran nama baik terlalu prematur. Seharusnya persoalan itu diajukan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Andi Samsan menuturkan, PT DKI Jakarta mempertimbangkan eksepsi tergugat yang dinilai beralasan. Yang dipersoalkan penggugat adalah ketidakpuasan atas hak jawab. Padahal, hak jawab itu sudah diberikan.

”PT DKI Jakarta berpendapat, tergugat sudah memuat hak jawab penggugat. Namun, penggugat tidak puas. Terjadi sengketa tentang hak jawab. Majelis berpendapat, hal ini termasuk wilayah Dewan Pers untuk menilai, apakah memenuhi aturan dan kode etik jurnalistik atau belum,” kata Andi Samsan.

Hal inilah yang menjadi dasar gugatan penggugat tak bisa diterima. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tempo membayar denda Rp 50 juta dan meminta maaf selama tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas. Menurut majelis hakim saat itu, pemuatan gambar dan foto Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri Grup, yang berjingkrak di sampul Majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007 menyerang kehormatan dan nama baik Sukanto.

Agus Sudibyo mengatakan, putusan PT DKI Jakarta itu sebagai kemajuan dalam pengadilan yang melibatkan pers. (idr)

Pemulihan Traumatik Jurnalis Perlu Jadi Perhatian

JAKARTA, PK--Sejumlah daerah di Indonesia rawan bencana, konflik, kejahatan, dan juga rawan kecelakaan. Kalangan jurnalis yang bertugas di daerah-daerah rawan tersebut seringkali menghadapi peristiwa traumatik yang dapat berdampak terhadap fisik-bilogis, emosi, kognisi, tingkah laku, dan moral-spiritual. Agar dampak dari peristiwa traumatik yang dialami dan ditemui jurnalis di lapangan tidak berperngaruh terjadap kinerja, maka perlu diambil langkah-langkah pemulihan.

Demikian benang merah yang mengemuka dalam seminar Permasalahan dan Pemulihan Trauma bagi Kalangan Jurnalis, yang digelar Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (9/2/2009).

Pembicara tunggal dalam acara ini adalah Irma S Martam, Overal Coordinator Yayasan Pulih. "Siapa pun yang terpapar dengan peristiwa traumatik, memiliki resiko mengalami trauma sekunder karena hadir di lokasi kejadian dan meliput dalam jarak yang sangat dekat," katanya.

Yayasan pulih yang berdiri tahun 2002, sejak 2003 sudah banyak menangani klien, termasuk jurnalis, untuk memulihkan traumatik yang dialaminya. Tidak hanya sebatas menangani, tetapi bekerjasama dengan Dart Center Australia-- juga gencar melakukan sosialisasi kepada kalangan jurnalis, misalnya bagaimana menjaga kesejahteraan psikologis jurnalis, bagaimana kiat-kiat melakukan wawancara dengan orang-orang (korban) dan keluarga yang mengalami trauma.


Irma menyebutkan, jika para jurnalis mengalami kewaspadaan berlebih, gangguan tidur, mimpi buruk, keluhan fisik (sakit kepala, sakit sendi, gangguan perut ) yang tidak jelas penyebabnya dan tidak kunjung sembuh, merupakan tanda-tanda trauma sekunder. Begitu juga jika sering mengalami ketidakberdayaan, kesedihan, kebingungan, kemarahan, dan cepat tersinggung.

Menjawab pertanyaan wartawan dari Modus Aceh, Irma menegaskan, kondisi traumatik jurnalis tidak hanya disebabkan oleh situasi dan kondisi di daerah liputan dan atau kondisi korban, tetapi juga karena faktor stress yang yang dialami jurnalis karena tekanan dan tuntutan pekerjaan. Tekanan pekerjaan misalnya perlu menemukan solusi dengan segera, beban kerja terlalu berat. Tingkat kesulitan tinggi, merupakan pekerjaan baru dan hanyut dengan masalah orang lain. Sedangan stress karena tuntutan kerja disebabkan antara lain karena kondisi bekerja tidak nyaman/berbahaya. "Agar jurnalis terbebas dari traumatik, perlu memperhatikan kondisi fisik, menjaga kesehatan psikologis, menjaga kesehatan emosional dan menjaga keseimbangan spiritual," papar Irma. 

Begitu juga jika melakukan wawancara, agar korban traumatik tidak semakin trauma dan jurnalis bisa memenuhi tugas jurnalistiknya, Irma memberikan 16 kiat, antara lain undanglah petugas kesehatan mental untuk mendampingi korban traumatik selama wawancara berlangsung. Mengenali dari awal munculnya gejala-gejala korban traumatik jika mengalami kesulitan dalam wawancara. Jika narasumber menjadi stress, hentikan wawancara. Perkenalkan diri dan minta persetujuan merekam dan menuliskannya, sebelum memulai wawancara.
Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH berharap para jurnalis ke depan perlu membekali diri agar tidak traumatik setelah bertugas di daerah rawan bencana alam, rawan konflik, rawan kecelakaan, dan rawan kriminalitas. Begitu juga, agar dalam peliputan atau pascapemberitaan jangan sampai menambah parah kondisi korban yang mengalami peristiwa traumatik.(kompas.com)

Wartawan Timex "Polisikan" Pattyona

KUPANG, PK -- Yopi Latti, wartawan Harian Timex, resmi mempolisikan Petrus Bala Pattyona, S.H, M.H. Laporan ini diterima Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (Ka SPK) Polresta Kupang, Ipda Edy, S.H, Senin (9/2/2009). Laporan Yopi Latti ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Pattyona terhadap dirinya sebagaimana diberitakan dalam Mingguan Expo NTT edisi pekan lalu.

Saat melaporkan kasus yang menimpa dirinya ini, Yopi Latti datang bersama kuasa hukumnya, Lorens Mega Man, S.H, John Rihi, S.H dan Philipus Fernandes, S.H. Hadir juga sejumlah wartawan Harian Timex. Rombongan ini mendatangi Polresta Kupang sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah membuat laporan di ruang SPK, Yopi Latti lalu diperiksa di ruang Kanit I Polresta Kupang oleh penyidik Bripka Amru Iksan.

Di sela-sela pemeriksaan ini, ketiga kuasa hukum Yopi Latti menjelaskan, laporan ini dimaksudkan sebagai proses pembelajaran hukum bagi seluruh masyarakat. Menurut John Rihi, laporan ini membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum termasuk pengacara.

"Kami mendampingi Yopi karena diminta oleh Pemimpin Redaksi Timex. Bagi kami, laporan ini merupakan pendidikan dan pencerahan hukum bahwa tidak ada orang yang kebal hukum termasuk pengacara. Selain itu, laporan ini juga mengajarkan masyarakat bahwa lebih baik menggunakan jalur hukum bila seseorang merasa hak-haknya dilecehkan. Jangan menempuh langkah main hakim sendiri karena itu tidak menghormati hukum," jelas John Rihi.

Perihal pokok persoalannya, John Rihi menjelaskan, berdasarkan informasi Yopi Latti dan juga dipublikasikan dalam Mingguan Expo NTT, terlapor (Pattyona) menuduh Yopi Latti memeras tersangka senilai Rp 10 juta untuk membangun rumah tingkatnya. Tudingan ini, kata John Rihi, diucapkan terlapor secara langsung pada saat menemui Yopi Latti di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (4/2/2009) dan kemudian diulang lagi pada saat terlapor menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Restoran Nelayan Kupang.

Fernandes menambahkan, walaupun mendampingi Yopi Latti dalam kasus ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Justru laporan ini, katanya, untuk membuktikan apakah yang diucapkan Pattyona fakta atau bukan. Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para wartawan untuk mawas diri di satu sisi dan di sisi lain tidak diperlakukan semena-mena oleh siapapun.

Ipda Edy yang dimintai penjelasannya tentang laporan Yopi Latti, mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Menurutnya, dari laporan korban, terlapor bisa dijerat dengan pasal 310 atau 311 KUHP karena menuduh seseorang melakukan perbuatan melawan hukum (memeras) baik secara langsung maupun tertulis. (dar)

LKBH PWI Bantu Mantan Wartawan GO

Jakarta (PWI News) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (12/1) menerima mandat dari 25 mantan wartawan Gema OIlahraga (GO) guna menyelesaikan masalah mereka dengan manajemen PT Media Olahraga Indonesia secara kekeluargaan.

Mantan wartawan GO yang dipimpin Slamet Styadi memberikan mandatnya ke LKBH PWI Pusat sehubungan belum tuntasnya masalah ketenagakerjaan mereka dengan PT Media Olahraga Indonesia yang dulunya bernama PT Media Bina Prestasi selaku penerbit GO.

Pihak Slamet Styadi dan kawan-kawan (dkk) memberikan kewenangan hukum kepada LKBH PWI Pusat, yang diterima Torozatulo Mendrofa SH, Drs. Kamsul Hasan SH dan Subastian Syamsu SH, guna menyampaikan undangan penyelesaian masalah kepada pihak PT Media Olahraga Indonesia (d/h PT Mediabina Prestasi) secara kekeluargaan sampai dengan melakukan somasi.

Selain itu, Slamet Styadi dkk juga memberikan kuasa kepada LKBH PWI Pusat menyelesaikan masalah mereka secara hukum ke berbagai instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau Kantor Wilayah DIsnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan koordinasi Slamet Styadi dkk dengan LKBH PWI Pusat, antara lain diungkapkan bahwa banyak di antara mereka saat ini menghadapi masalah belum tuntasnya pemberian pesangon, dan terkena kasus kredit macet dengan pihak Bank DKI yang seharusnya diselesaikan oleh pihak PT Media Olahraga Indonesia (d/h PT Mediabina Prestasi).

Direktur Eksekutif LKBH PWI Pusat, Torozatulo Mendrofa SH, mengemukakan bahwa pihaknya akan mengutamakan penyelesaian kasus tersebut sesuai mandat yang diberikan Slamet Styadi dkk secara kekeluargaan, sekalipun menyiapkan pula jalan hukum sesuai mandat yang diterimanya. (*)

PWI Tak Punya Hubungan Struktural Dengan YKWI

Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tidak memiliki hubungan struktural dengan Yayasan Kesejahteraan Wartawan Indonesia (YKWI) dan tidak bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan organisasi itu.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua PWI Cabang Jatim, Lutfil Hakim kepada wartawan di Surabaya, Senin, menanggapi kegiatan penggalangan sumbangan berkedok Hari Pers Nasional tahun 2009 yang dilakukan YKWI beberapa pekan terakhir.

"PWI tidak ada sangkut pautnya dengan YKWI. PWI juga tidak punya lembaga struktural seperti itu dan belum ada rencana mengadakan kegiatan peringatan Hari Pers Nasional tahun depan," katanya.

Lutfil mengakui dalam beberapa hari terakhir, pihaknya mendapat sejumlah laporan dan keluhan dari instansi dan lembaga yang didatangi YKWI untuk meminta sumbangan dalam rangka HPN 2009 yang diadakan pada 14 Februari 2009.

Dalam surat yang dikirimkan ke Sekretariat PWI Jatim, DPC YKWI Jatim menyebut dirinya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berencana mengadakan bakti sosial untuk membantu para wartawan lanjut usia dan janda-janda wartawan.

YKWI juga meminta daftar nama wartawan lansia dan janda-janda wartawan di Jatim yang nanti akan diberi sumbangan saat perayaan HPN 2009.

"Karena kami tidak punya hubungan apa-apa dengan organisasi itu, kami tidak menggubris permintaan mereka. Kami juga berencana mengumumkan kepada publik mengenai hal ini, biar masyarakat tahu kalau PWI tidak ada hubungannya dengan YKWI," tegas Lutfil.

Ia menambahkan kasus penggalangan dana atau sumbangan dengan kedok HPN atau kegiatan lain yang dilakukan organisasi semacam YKWI bahkan hingga mencatut nama PWI, sudah sering terjadi dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan sejumlah oknum pengurus YKWI Jatim sedang berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diamankan anggota Brigade Infanteri 1 Marinir, Gedangan, Sidoarjo, saat melakukan penggalangan sumbangan di instansi tersebut pekan lalu.

Sebelum mengamankan dan melaporkan oknum pengurus YKWI ke polisi, petugas Brigif 1 Marinir sempat melakukan klarifikasi kepada PWI Jatim dan mengecek alamat sekretariat organisasi itu di Jalan Kedondong Kidul III/20 Surabaya, yang ternyata hanya rumah biasa.(*)

Uang Judi Mengalir ke 40 Wartawan Riau

Pekanbaru,(ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Deni Kurnia, mengungkapkan, sebanyak 40 oknum wartawan diduga kuat secara rutin menerima "upeti" dari Chandra Wijaya alias Acin, tersangka bandar judi besar togel se-Sumatera. 

"Ada 40 oknum wartawan yang menerima aliran dana dari Acin, dan 10 diantaranya adalah oknum wartawan dari PWI Riau," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Deni, terkuaknya aliran dana judi yang mengalir ke kantong wartawan adalah berdasarkan hasil tim investigasi independen PWI Riau. Tim tersebut dibentuk setelah Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko mengatakan ada dugaan wartawan ikut terlibat melanggengkan bisnis judi di Riau pada saat penangkapan Acin, Oktober lalu.

Berdasarkan hasil investigasi, lanjutnya, oknum wartawan yang menerima suap dari Acin secara rutin mendapat jatah berbentuk uang tunai tiap bulan. Selain itu, mereka�kerap mendapat bingkisan seperti parsel pada saat lebaran. Semua pemberian tersebut diberikan Acin dengan tujuan agar wartawan tidak mengusik bisnis judi melalui pemberitaan di media massa.

Meski begitu, Deni tidak bersedia menyebutkan nama-nama wartawan yang terlibat. Namun, menurut informasi yang berhasil dihimpun, wartawan yang menerima upeti judi ada yang masih menjabat pimpinan redaksi surat kabar lokal.

Deni menambahkan, PWI Riau akan segera menindak tegas 10 anggotanya yang terlibat judi dengan melakukan pemecatan. Keputusan pemecatan tersebut, lanjutnya, tetap menunggu keputusan dari PWI pusat setelah PWI Riau mengirimkan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi. Keterlibatan wartawan, apalagi anggota PWI Riau, dinilai telah mencoreng citra kewartawanan secara keseluruhan.

"Kami tidak akan mentolerir oknum anggota PWI yang terima uang judi, kami akan pecat mereka jika nantinya terbukti terima dari Acin" katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Zulkifli mengatakan, pihaknya akan segera memintai keterangan oknum wartawan yang diduga terlibat kasus judi Acin. Namun, lanjutnya, polisi akan fokus dulu pada masalah judi yang kini berkasnya sudah berada di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/12/4/uang-judi-mengalir-ke-40-wartawan-riau/

Tora Sudiro Sebut Wartawan Anjing

Jakarta, ( RMBlitz!, 25-11-2008 ), Artis Tora Sudiro mulai tidak bersahabat dengan wartawan. Buktinya, ketika disapa wartawan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Tora menjawab dengan njing yang merupakan kependekan dari binatang Anjing. 

Sejak pertama datang ke PA Depok, pria bertato ini sudah menunjukkan muka yang tidak ramah dengan wartawan. Saat turun dari mobil, Tora langsung disapa wartawan. "Halo Mas Tora," ujar salah satu wartawan. Sapaan itu, langsung dijawab kasar oleh Tora. "Halo juga njing," ketusnya. 

Tak hanya itu, usai sidang, Tora dan Anggi langsung menuju mobilnya mabil-masing. Sebelum sampai di mobil Tora langsung dihujani pertanyaan wartawan. Ketika ditanyakan apakah ingin rujuk? Bintang Extravaganza itu kembali menjawab dengan nada kasar. "Sok tahu lu," Ketus Tora. 

Sidang cerai kali ini beragendakan mediasi. Hanya sekitar tiga puluh menit sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator Agus Yunih itu berlangsung. 

Menurut kuasa hukum Anggi, Ferry Anka Suganda, kedua belah pihak sudah tidak ada keinginan untuk rujuk. Namun, masalah hak asuh anak akan jatuh pada Anggi Kadiman. 

"Mengenai hak asuh anak dan harta gono gini sudah sepakat. Anak diasuh oleh Anggi. Tapi Anggi tidak boleh membatasi Tora untuk mengunjungi anaknya," ujar Ferry. 

Seperti diketahui, Tora digugat cerai oleh istrinya, Anggi Kadiman pada 20 Nopember lalu. Tora digugat cerai karena dikabarkan mempunyai hubungan khusus dengan artis Mieke Amalia.sen/hds

http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Tora-Sudiro-Sebut-Wartawan-Anjing.html

Pemred Delapan Koran Ajukan Uji Materiil UU Pemilu

Jakarta, (Pos kota, 20 November 2008 )- Kewajiban memasang iklan Kampanye, bukan menjadi beban media cetak atau Lembaga penyiaran. Untuk itulah delapan Pemimpin Redaksi (Pemred ) mengajukan uji Materiil UU 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Pemohon di antaranya Pemred Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Harian Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilo Wati, Pemred Harian Koran Jakarta Marthen Selamet Sutanto, Pemred Harian Warta Kota Dedy Pristiwanto, dan Pemred Tabloid Cek & Ricek Ilham Bintang. Mereka menunjuk pengacara Torozatalu endrofa dari LKBH PWI Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK kemarin (19/11/2008), pemohon menjelaskan, Iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan Pers. Lalu bagaimana solusinya, jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan peserta kampanye yang bersangkutan?

Padahal, dalam pasal 39 ayat ( 3 ) UU mewajibkan pelaku media memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. Tragisnya, pada pada pasal 99 huruf f menyebutkan apabila pemohon tidak memenuhi kuwajiban tersebut, maka sanksinya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak.

Menurut pemohon, sanksi ini bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers. Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki permohonannya, apalagi Wewenang MK yaitu menguji UU terhadap UUD, bukan UU terhadap UU ( UU Pers ). " Cantumkan pula argumentasi hukum yang jelas dan tepat untuk tiap-tiap pasal yang dimohonkan. Juga jelaskan mengapa mengapa memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu ( Untuk berkampanye lewat media ) dianggap Inskonstitusional ," Kata Hakim anggota panel Abdul Mukthie Fadjar.

Dijelaskannya, agenda pemeriksaan pendahuluan ini untuk melihat kelengkapan, kejelasan dan bila perlu memberi saran dan nasihat. ( endang/nk/t ) 

http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Pemred-8-Koran-Ajukan-Uji-Materiil-UU-10/2008-Pemilu-ke-MK.html

Wartawan SCTV Dikeroyok Keluarga Residivis

Makassar (ANTARA News) - Wartawan televisi, Syamsul Bakri (31) warga Tello, Makassar, dikeroyok belasan orang yang diduga keluarga residivis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dan langsung melaporkan kejadian ini Polresta Makassar Barat, Sabtu.

"Awalnya saya meliput keributan di Jalan Lamaddukelleng Buntu sekitar pukul 00.00 Wita. Sejam kemudian salah seorang anggota Resmob Makassar Barat mendengar kabar dari salah seorang anggota jika salah seorang tersangka yang sudah dijadikan "target operasi" (TO) diketahui jejaknya," tuturnya.

Polisi diikuti sejumlah wartawan elektronik dan cetak kemudian mengejar TO dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) polisi yang berjumlah empat orang itu memasuki rumah MS alias Ono (39), yang residivis Ranmor.

Ketika Ono berhasil diringkus dan para polisi serta sejumlah wartawan meninggalkan TKP, korban tidak mengetahuinya sehingga asyik saja mengambil gambar tanpa ia sadari keluarga korban tengah mengincarnya.

Korban pun menjadi sasaran empuk kemarahan keluarga tersangka dan dikeroyok hingga luka di beberapa bagian tubuhnya.

Sejumlah peralatan seperti, lampu penerangan, aki, charger kamera serta sepeda motornya dirampas massa, sementara kamera videonya masih bisa diselamatkan, namun tidak lagi berfungsi karena dirusak massa.

Sejumlah polisi Makassar Barat kemudian turun ke TKP mencari pelaku pengeroyokan, namun tidak seorang pun ditemukan. Beruntung, motor korban kemudian bisa diselamatkan oleh polisi. (*)

Bogem di Kota Ketupat

Oleh Yusran Pare

KANDANGAN, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, dikenal karena dodolnya yang lezat dan ketupat berkuahnya yang gurih. Tapi, justru bogem mentah yang menyambut Riduan, pada hari pertama penugasannya di kota itu.

Hari itu, Sabtu ( 25/10/08 ) sekitar pukul 12.00 Wita, Ridwan, wartawan Banjarmasin Post, bersama Khairil Rahim, rekannya hendak meliput demosntrasi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan.

Aksi mahasiswa berlangsung di sekitar kediaman Ketua Yayasan STAI Darul Ulum, H Asnawi Syihabubbin, di Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

Ketika dua wartawan ini tibe di tempat kejadian, ternyata demo sudah selesai. Di tempat itu hanya ada para pendukung ketua yayasan. Sebagai jurnalis, keduanya tetap mencari informasi. Namun orang-orang yang saat itu ada di sana tampak tidak senang.

"Kalian wartawan? Mau mempermalukan kami, ya!" hardik satu di antara mereka. Tanpa menunggu jawaban, orang-orang itu langsung menghajar keduanya.

Riduan dan Khairil berusaha menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor masing-masing. Nahas, Riduan tidak sempat menyelamatkan diri. Dia terjatuh dari sepeda motor, sehingga tubuhnya jadi bulan-bulanan oleh dua orang pelaku. Sementara Khairil yang sempat lolos langsung meminta bantuan ke Polres HSS.

"Sebelum dipukul, kami sudah memperkenalkan diri, bahwa kami ini wartawan. Namun pelaku langsung memukul. Saya sempat mau lari, namun mereka keburu mencengkeram baju saya. Saya sempat jatuh dari motor dan mereka langsung menghajar," terang Riduan.

Polisi kemudian menciduk para pelaku dan memerika mereka. Kapolres HSS, AKBP Suherman, mengatakan pihaknya menangani seacara serius kasus ini. Para pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Akibat pemukulan itu, Riduan mengalami lebam di muka dan punggung. Sedangkan Khairil mengalami luka di bibir.

KETUA Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Kalimantan Selatan, Fathurahman, mengatakan kasus ini harus diusut tuntas. Dalam hal ini, polisi harus bertindak cepat dan profesional.

Menurutnya, semua orang harus menghargai dan menghormati tugas-tugas jurnalistik. Sesuai undang-undang, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas harus dilindungi, apalagi yang bersangkutan sudah menyebut identitasnya.

"Itu harus dibawa ke kasus hukum. Polisi harus bertindak cepat karena tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Apalagi, wartawan yang bersangkutan sudah menyebut identitas, tidak meliput secara sembunyi-sembunyi," katanya. (Banjarmasin Post, 25/10/2008).

Sumber http://yusranpare.wordpress.com/

Dua Wartawan Banjarmasin Post Dianiaya

KANDANGAN, PK -- Tindak kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan peliputan kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah dua wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim (28) dan Ahmad Riduan (29).

Keduanya dipukul massa saat hendak meliput aksi demo mahasiswa STAI Darul Ulum Kandangan di salah satu rumah kediaman Ketua Yayasan STAI Darul Ulum, H Asnawi Syihabubbin di Desa Gambah Dalam Kecamatan Kandangan HSS, Sabtu (25/10/2008) sekitar pukul 12.00 Wita.

Aksi demo yang dilakukan 100 orang lebih adalah puncak kekesalan mahasiswa terhadap ketua yayasan yang belum juga memberikan surat keputusan (SK) ketua definitif Muhsin Aseri yang terpilih dalam rapat senat, dosen dan mahasiswa STAI, Jumat, 4 Januari lalu.

Atas penganiayaan itu, Riduan mengalami luka lebam di bagian muka dan punggung belakang, sedangkan Khairil mengalami luka di bagian bibir. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Kandangan.

Mendapat laporan, polisi dengan cepat berhasil menangkap dua pelaku pemukulan yang juga anak kandung Ketua Yayasan STAI Darul Ulum Kandangan, HM Habiburrahman dan keluarganya, Miftah, warga setempat.

Riduan mengatakan, saat itu dia bersama rekannya, Khairil bermaksud meliput demo yang terjadi di Desa Gambah. Saat tiba di tempat kejadian, ternyata demo sudah selesai. Di tempat itu hanya ada para pendukung ketua yayasan saja.

Melihat kedatangan mereka berdua, pelaku merasa tidak senang. Mereka langsung mengejar dan melakukan pemukulan. Mendapat serangan tak disangka itu, Riduan dan Khairil berusaha menjelaskan bahwa mereka adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas. Dalam upaya menyelamatkan diri, Riduan terjatuh dari sepeda motor, sehingga tubuhnya menjadi bulan-bulanan dua orang pelaku. Sementara Khairil yang sempat lolos dari maut langsung meminta bantuan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS.

Setelah melapor ke Polsek Kandangan, pelaku yang memang sudah dikenali polisi berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing. Meski ditahan di Polsek Kandangan, kedua pelaku masih terlihat berkeliaran.

Kapolres HSS, AKBP Suherman mengaku saat ini kasus pemukulan terhadap wartawan telah ditangani serius Polsek Kandangan. Kedua pelaku diancam pasal 170 tentang KUHP tentang Pengeroyokan.

Ditemui terpisah, Ketua PWI Kalsel, Fatturakhman mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas. Dalam hal ini, polisi harus bertindak cepat dan profesional. Menurutnya, semua orang harus menghargai dan menghormati tugas-tugas jurnalistik. Sesuai UU, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya harus dilindungi, apalagi yang bersangkutan sudah menyebut identitasnya.

"Itu harus dibawa ke kasus hukum. Polisi harus bertindak cepat karena tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Apalagi, wartawan yang bersangkutan sudah menyebut identitas, tidak meliput secara sembunyi-sembunyi, " kata Faturrakhman yang dihubungi ke ponselnya, Sabtu (25/10).

Dikatakannya, kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, bahwa tugas-tugas jurnalistik yang bertujuan memberikan informasi untuk kalangan umum harus dihormati.
Direktur PT Grafika Wangi Kalimantan yang menaungi Banjarmasin Post Group, Yusran Pare menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Dia menyatakan kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin. Secara kelembagaan, Banjarmasin Post Group akan melayangkan surat protes secara resmi dan mendesak aparat kepolisian segera memproses kasus ini hingga tuntas.

"Peristiwa ini tak boleh terjadi, lagi sampai kapan pun. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Apalagi, dalam kasus ini, wartawan kami sudah menyebutkan identitasnya. Ini tak boleh terulang lagi," tegasnya. (Bpost/sig)

Pos Kupang edisi Minggu, 26 Oktober 2008 halaman 10, http://www.pos-kupang.com/

PWI, AJI dan IJTI Sepakat Lawan Kriminalisasi Pers

KUPANG, PK--Tiga organisasi pers di Propinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Daerah NTT, sepakat melawan kriminalisasi dan kekerasan terhadap pers di NTT.

Pernyataan sikap ini disampaikan bersama oleh tiga orang ketua dari tiga organsasi tersebut, yaitu Dion DB Putra dari PWI NTT, Jemris Fointuna dari AJI Kota Kupang dan Didimus Payong Dore dari IJTI Daerah NTT di Hotel Kristal Kupang, Kamis (9/10/2008).

Pembacaan pernyataan bersama ini disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L.Foenay, Wakil Ketua Komisi A DPRD NTT, Jonathan Kana, Ketua Umum IJTI, Imam Wahyudi, dan Wakil Ketua Kelompok Kerja Pengaduan Dewan Pers, Bekti Nugroho.

Inti dari pernyataan tersebut berupa tekad PWI NTT, AJI di NTT dan IJTI Daerah NTT untuk bekerja sama bahu membahu melawan setiap upaya kriminalisasi atau pemidanaan terhadap karya-karya jurnalistik.

Kesepakatan tiga organisasi ini disampaikan dalam lokakarya bertema, Bersama Kita Lawan Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis. Lokakarya ini dilanjutkan dengan Musyawarah Daerah (Musda I) IJTI NTT diikuti sekitar 28 orang anggota IJTI NTT. Para pembicara dalam lokarya tersebut adalah Ketua Umum IJTI, Imam Wahyudi, Wakil Ketua Pokja Pengaduan Dewan Pers, Bekti Nugroho, Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, dan Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Musa Ginting.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama disebutkan bahwa kebebasan pers merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dalam masyarakat demokratis karena melalui pers yang bebas, hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan semua informasi yang mereka butuhkan.

Kebebasan pers meliputi kebebasan untuk mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Penghalangan dan pemasungan terhadap kebebasan merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Kebebebasan pers harus digunakan sebaik-baiknya untuk menjalankan fungsi ideal pers sebagai pelayan masyarakat. Organisasi profesi pers sebagai wadah tempat berhimpun para jurnalis profesional berkewajiban menjaga kebebasan itu secara terus menerus dengan meningkatkan kualitas, kapasitas dan profesionalisme para anggotanya yang menggunakan kebebasan pers itu dan melakukan pembelaan jika mereka mengalami gangguan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dalam menjalankan fungsi pemberitaan, pers harus secara ketat mengikuti mekanisme, standar-standar dan etika profesi. Jika terjadi sengketa yang menyangkut pemberitaan, penyelesaiannya mesti dilakukan melalui hak jawab dan mekanisme mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Didimus Payong Dore dari IJTI NTT, Dion DB Putra dari PWI NTT dan Jemris Fointuna dari AJI Kota Kupang menyatakan:

1) Setiap jurnalis harus menjunjung tinggi profesionalisme, menegakkan etika profesi dan memperkuat solidaritas profesi.

2).Kriminalisasi atau pemidanaan atas karya-karya jurnalis harus dihindari karena bertentangan dengan semangat Undang- Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan bisa menimbulkan efek jera yang pada akhirnya memasung kebebasan pers.

3) Akan bersama-sama melawan setiap upaya kriminalisasi atas karya-karya jurnalistik dan mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme dan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

4) Akan berkerja sama menghadapi dan melakukan advokasi terhadap setiap kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistiknya secara profesional.

5) Mengimbau kepada semua pihak untuk secara bersama-sama menghormati dan menegakkan kebebasan pers demi menjamin hak setiap anggota masyarakat untuk memberikan dan mendapatkan informasi yang mereka butuhkan secara bebas.
(alf)

Pos Kupang edisi Jumat, 10 Oktober 2008 halaman 10