|
Imam Wahyudi memberikan materi |
KUPANG, PK - Pers abal-abal hanya tumbuh di 'kolam kotor.' Di negara maju, tidak pernah ada. Saat pemerintah daerah (Pemda) suka bagi-bagi uang satu orang (wartawan) Rp 100 ribu, sementara dianggaran ditulis Rp 200 ribu maka fenomena pers abal-abal akan tumbuh terus.
Demikian Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Imam Wahyudi, kepada puluhan wartawan di Kupang saat memberikan Pelatihan Jurnalistik Peliputan Khusus Korupsi di Hotel Aston Kupang, Kamis (28/4/2016). Hadir anggota Dewan Pers lainnya Sinyo Hari Sarundajang dan juga Koordintaor Divisi Kampanye Publik ICW, Tama Langkun.
Iman mengatakan, pihaknya seringkali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terhadap media atau wartawan yang bekerja tidak profesional, bahkan melakukan pemerasan. Dan, pengaduan ini ditindaklanjuti Dewan Pers secara profesional. Menyikapi pengaduan itu, Dewan Pers, katanya, akan menilai duluan produk beritanya, barulah melihat apakah media itu berbadan hukum atau tidak, kemudian bagaimana pemasarannya dan barulah menyimpulkan. Jika semua produk beritanya tidak memenuhi kode etik jurnalisme dan UU Pers maka Dewan Pers akan angkat tangan dan kasus itu bisa langsung diproses hukum.