Jakarta (PWI News) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (12/1) menerima mandat dari 25 mantan wartawan Gema OIlahraga (GO) guna menyelesaikan masalah mereka dengan manajemen PT Media Olahraga Indonesia secara kekeluargaan.
Mantan wartawan GO yang dipimpin Slamet Styadi memberikan mandatnya ke LKBH PWI Pusat sehubungan belum tuntasnya masalah ketenagakerjaan mereka dengan PT Media Olahraga Indonesia yang dulunya bernama PT Media Bina Prestasi selaku penerbit GO.
Pihak Slamet Styadi dan kawan-kawan (dkk) memberikan kewenangan hukum kepada LKBH PWI Pusat, yang diterima Torozatulo Mendrofa SH, Drs. Kamsul Hasan SH dan Subastian Syamsu SH, guna menyampaikan undangan penyelesaian masalah kepada pihak PT Media Olahraga Indonesia (d/h PT Mediabina Prestasi) secara kekeluargaan sampai dengan melakukan somasi.
Selain itu, Slamet Styadi dkk juga memberikan kuasa kepada LKBH PWI Pusat menyelesaikan masalah mereka secara hukum ke berbagai instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau Kantor Wilayah DIsnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan koordinasi Slamet Styadi dkk dengan LKBH PWI Pusat, antara lain diungkapkan bahwa banyak di antara mereka saat ini menghadapi masalah belum tuntasnya pemberian pesangon, dan terkena kasus kredit macet dengan pihak Bank DKI yang seharusnya diselesaikan oleh pihak PT Media Olahraga Indonesia (d/h PT Mediabina Prestasi).
Direktur Eksekutif LKBH PWI Pusat, Torozatulo Mendrofa SH, mengemukakan bahwa pihaknya akan mengutamakan penyelesaian kasus tersebut sesuai mandat yang diberikan Slamet Styadi dkk secara kekeluargaan, sekalipun menyiapkan pula jalan hukum sesuai mandat yang diterimanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar