PWI Yogyakarta Laporkan Danlanud Adisucipto

Yogyakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta akan melaporkan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Adisutjipto Yogyakarta kepada polisi karena dinilai menghalangi kerja wartawan saat meliput sidang di tempat kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 di sekitar lokasi jatuhnya pesawat tersebut,Senin (12/1).

"Tindakan pengusiran wartawan saat meliput sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) jelas menghalangi kerja wartawan, padahal kami sudah berada jauh di luar pagar kawasan yang menjadi kewenangan TNI AU," kata Koordinator Bidang Hukum PWI Yogyakarta, Asril Sutan Marajo.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua PWI Yogyakarta atas kejadian tersebut dan kedua lembaga pers ini mendukung upaya untuk melaporkan Danlanud Adisutjipto ke polisi.

"Kami akan melaporkan anggota POM AU atas nama Kopral Satu Seto yang secara langsung mengusir wartawan, cq Danlanud Adisutjipto, Cq Kepala Staf TNI AU karena kami jelas-jelas telah dihalangi saat melaksanakan tugas peliputan yang juga dilindungi undang-undang," katanya.

Asril mengatakan sidang kasus kecelakaan pesawat garuda itu sendiri merupakan sidang terbuka yang bisa diikuti langsung oleh masyarakat umum.

"Sebelumnya kami sudah memaklumi ketika kami tidak boleh meliput di area TNI AU, tetapi ketika kami sudah berada jauh di luar pagar ternyata masih dikejar-kejar juga," katanya.

Kasus pengusiran terhadap wartawan tersebut dilakukan oleh anggota provost POM TNI AU Kopral Satu Seto saat wartawan mencoba meliput sidang lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sleman.

Bahkan, anggota provost tersebut sempat mengintimidasi wartawan dan mengatakan jika mereka tidak mau meninggalkan kawasan tersebut maka akan berurusan dengannya.

Selanjutnya, provost tersebut membawa dan mengisolir wartawan ke pos provost radar yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi sidang, sehingga para wartawan tidak dapat meliput maupun mengambil gambar proses sidang.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sleman, Muslim, mengatakan bahwa memang sidang tersebut terbuka untuk umum, tetapi pihaknya tidak dapat berbuat banyak jika pihak Lanud Adisutjipto melarang wartawan meliput.

"Kami tidak bisa berbuat banyak bahkan sebelumnya kami juga harus menyerahkan nama-nama yang akan mengikuti sidang mulai dari hakim, panitera, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum. Selain nama tersebut tidak boleh masuk bahkan satu panitera kami harus menunggu di luar," katanya. (*)

Tidak ada komentar: