Pemred Delapan Koran Ajukan Uji Materiil UU Pemilu

Jakarta, (Pos kota, 20 November 2008 )- Kewajiban memasang iklan Kampanye, bukan menjadi beban media cetak atau Lembaga penyiaran. Untuk itulah delapan Pemimpin Redaksi (Pemred ) mengajukan uji Materiil UU 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Pemohon di antaranya Pemred Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Harian Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilo Wati, Pemred Harian Koran Jakarta Marthen Selamet Sutanto, Pemred Harian Warta Kota Dedy Pristiwanto, dan Pemred Tabloid Cek & Ricek Ilham Bintang. Mereka menunjuk pengacara Torozatalu endrofa dari LKBH PWI Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK kemarin (19/11/2008), pemohon menjelaskan, Iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan Pers. Lalu bagaimana solusinya, jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan peserta kampanye yang bersangkutan?

Padahal, dalam pasal 39 ayat ( 3 ) UU mewajibkan pelaku media memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. Tragisnya, pada pada pasal 99 huruf f menyebutkan apabila pemohon tidak memenuhi kuwajiban tersebut, maka sanksinya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak.

Menurut pemohon, sanksi ini bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers. Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki permohonannya, apalagi Wewenang MK yaitu menguji UU terhadap UUD, bukan UU terhadap UU ( UU Pers ). " Cantumkan pula argumentasi hukum yang jelas dan tepat untuk tiap-tiap pasal yang dimohonkan. Juga jelaskan mengapa mengapa memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu ( Untuk berkampanye lewat media ) dianggap Inskonstitusional ," Kata Hakim anggota panel Abdul Mukthie Fadjar.

Dijelaskannya, agenda pemeriksaan pendahuluan ini untuk melihat kelengkapan, kejelasan dan bila perlu memberi saran dan nasihat. ( endang/nk/t ) 

http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Pemred-8-Koran-Ajukan-Uji-Materiil-UU-10/2008-Pemilu-ke-MK.html

Tidak ada komentar: