KUPANG, PK -- Yopi Latti, wartawan Harian Timex, resmi mempolisikan Petrus Bala Pattyona, S.H, M.H. Laporan ini diterima Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (Ka SPK) Polresta Kupang, Ipda Edy, S.H, Senin (9/2/2009). Laporan Yopi Latti ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Pattyona terhadap dirinya sebagaimana diberitakan dalam Mingguan Expo NTT edisi pekan lalu.
Saat melaporkan kasus yang menimpa dirinya ini, Yopi Latti datang bersama kuasa hukumnya, Lorens Mega Man, S.H, John Rihi, S.H dan Philipus Fernandes, S.H. Hadir juga sejumlah wartawan Harian Timex. Rombongan ini mendatangi Polresta Kupang sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah membuat laporan di ruang SPK, Yopi Latti lalu diperiksa di ruang Kanit I Polresta Kupang oleh penyidik Bripka Amru Iksan.
Di sela-sela pemeriksaan ini, ketiga kuasa hukum Yopi Latti menjelaskan, laporan ini dimaksudkan sebagai proses pembelajaran hukum bagi seluruh masyarakat. Menurut John Rihi, laporan ini membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum termasuk pengacara.
"Kami mendampingi Yopi karena diminta oleh Pemimpin Redaksi Timex. Bagi kami, laporan ini merupakan pendidikan dan pencerahan hukum bahwa tidak ada orang yang kebal hukum termasuk pengacara. Selain itu, laporan ini juga mengajarkan masyarakat bahwa lebih baik menggunakan jalur hukum bila seseorang merasa hak-haknya dilecehkan. Jangan menempuh langkah main hakim sendiri karena itu tidak menghormati hukum," jelas John Rihi.
Perihal pokok persoalannya, John Rihi menjelaskan, berdasarkan informasi Yopi Latti dan juga dipublikasikan dalam Mingguan Expo NTT, terlapor (Pattyona) menuduh Yopi Latti memeras tersangka senilai Rp 10 juta untuk membangun rumah tingkatnya. Tudingan ini, kata John Rihi, diucapkan terlapor secara langsung pada saat menemui Yopi Latti di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (4/2/2009) dan kemudian diulang lagi pada saat terlapor menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Restoran Nelayan Kupang.
Fernandes menambahkan, walaupun mendampingi Yopi Latti dalam kasus ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Justru laporan ini, katanya, untuk membuktikan apakah yang diucapkan Pattyona fakta atau bukan. Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para wartawan untuk mawas diri di satu sisi dan di sisi lain tidak diperlakukan semena-mena oleh siapapun.
Ipda Edy yang dimintai penjelasannya tentang laporan Yopi Latti, mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Menurutnya, dari laporan korban, terlapor bisa dijerat dengan pasal 310 atau 311 KUHP karena menuduh seseorang melakukan perbuatan melawan hukum (memeras) baik secara langsung maupun tertulis. (dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar