Perlindungan Terhadap Jurnalis Sekadar Lip Service

Dion DB Putra
Kupang, 2/1/2011 (ANTARA) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Timur Dion DB Putra menilai perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia hanya sekadar pemanis di bibir (lip service) belaka, karena belum jadi agenda nasional.

Hal ini terlihat dari kecenderungan meningkatnya kekerasan terhadap wartawan di Indonesia dari 37 kasus pada 2009, naik menjadi 47 kasus pada 2010, kata Dion DB Putra yang juga pemimpin redaksi Harian Umum Pos Kupang itu di Kupang, Minggu.

Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan gejala meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan, dan yang terakhir dialami para jurnalis di Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus ini berawal dari aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok orang ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (30/12) sekitar pukul 10.30 Wita.


Akibat dari penyerangan tersebut, dua orang jurnalis masing-masing Ketua AJI Palu M Ridwan Lapasere dan kontributor TV One Muhammad Sharfin, menderita luka memar di bagian kepala dan kepala bagian belakang.

Dua jurnalis lainnya yang juga kena serangan adalah wartawan Perum LKBN ANTARA Biro Sulawesi Tengah, Riski Maruto dan kontributor Trans TV Jafar G Bua.

Penyerangan di Sekretariat AJI Palu itu berawal dari pemberitaan di portal www.beritapalu.com tanggal 28 Desember 2010 pukul 19.10 Wita yang memuat informasi tentang pengrusakan Graha KNPI menyusul kekalahan salah satu tokoh pemuda untuk menjadi ketua KNPI dalam Musda, Selasa (28/12).
Kelompok pemuda merasa pemberitaan itu merugikan sehingga mendatangi Kantor AJI yang juga dipakai sebagai kantor redaksi portal tersebut.


Kekerasan terhadap para jurnalis ini, menurut Ketua AJI Kota Kupang Jemris Fontuna, menandakan bahwa kebebasan pers masih terancam. "Negara gagal memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya, termasuk di antaranya wartawan," kata Jemris yang juga wartawan The Jakarta Post itu ketika dihubungi secara terpisah terkait dengan kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Menurut Dion Putra ,adanya kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan dewasa ini, karena apatisme terhadap penegakan hukum yang adil, sehingga sikap main hakim sendiri makin menguat di masyarakat dan barbarisme pun terjadi.

Dalam pengamatannya, ia menilai pers profesional masih jauh dari harapan dan kerja jurnalis masih asal-asalan menabrak kode etik jurnalistik (KEJ), norma hukum dan sebagainya.

"Perlindungan terhadap profesi jurnalis baru sekadar lip service, karena perlindungan profesi jurnalis di negara ini belum menjadi agenda nasional," katanya.

"Saya juga melihat banyak wartawan tidak mau bergabung dengan tiga organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)," ujarnya.

Dion Putra menambahkan "mereka adalah kelompok yang paling tidak berdaya manakala ada kasus kekerasan yang menimpa".

"Hak jawab itu masih kontrovesi. Sebagai hak maka bisa dipakai atau tidak dipakai. Ini masih jadi perdebatan di ranah praksis hukum," katanya menambahkan.

Menurut dia, harus lebih gencar adanya desiminasi dan advokasi tentang penggunaan hak jawab, sehingga masyarakat awam bisa memahami dengan benar apa sesungguhnya yang disebut dengan hak jawab itu. ***1***(T.L003/B/A011/A011) 02-01-2011 07:42:03

Tidak ada komentar: