KUPANG, POS KUPANG.Com--Tahun 2012 nanti, profesi wartawan maupun perusahaan-perusahaan pers akan disertifikasi oleh lembaga-lembaga independen. Rencana sertifikasi wartawan ini ada setelah adanya ratifikasi kompetensi wartawan yang dilakukan oleh semua pimpinan media massa nasional tahun 2010, di Palembang.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai yang disepakati oleh masyarakat pers. Dan standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.
Demikian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), Dion DB Putra, dalam pembekalan kepada wartawan media massa cetak dan elektronik yang tergabung dalam wadah PWI Cabang NTT, di aula UPT Taman Budaya, Kamis (9/12/2010).
Kegiatan ini mengusung thema 'Mari Tingkatkan Profesionalisme' dilaksanakan selama tiga hari, Kamis- Sabtu (9-11/12/2010). Para pembicara yang tampil pada kegiatan ini, antara lain, Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, yang membawakan materi 'Standar Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua PWI Bidang Kewirausahaan, Asher Rihi Tugu, Sejarah Pers di Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik oleh Kepala LKBN Antara, Lorens Molan dan Kepala TVRI NTT Jani Joseph.
Dion Putra mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 64 jenis profesi yang harus menjalani uji kompetensi. Dan, profesi wartawan pun harus siap menjalani proses tersebut.
Menurutnya, kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Menurutnya, ada 11 kompetensi kunci yang merupakan kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan, yakni memahami dan menaati etika jurnalistik, mengidentifikasi masalah yang berkaitan dan memiliki nilai berita, membangun dan memelihara jejaring dan lobi, menguasai bahasa, mengumpulkan dan menganalisis fakta dan informasi bahasa berita, menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program pemberitaan, manajemen redaksi, menentukan kebijakan dan arah pemberitaan dan menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.
Ia mengatakan, untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini. Kompetensi wartawan Indonesia yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran yang terdiri dari etika dan hukum, kepekaan jurnalistik dan jejaring dan lobi.
Menurutnya, pembekalan seperti penting dilakukan kepada wartawan agar bekerja sesuai dengan profesinya. PWI mestinya memberikan pada anggotanya pengetahuan dan keterampilan wartawan. Ia mengatakan, untuk terus memupuk kebersamaan dalam organisasi ini, PWI akan terus melakukan kegiatan- kegiatan pembekalan dan pencarahan dan saat ini sudah memiliki Koperasi PWI dengan total aset mencapai Rp 50 juta. Koperasi ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya.
"Kegiatan ini dilakukan karena PWI mendapat hibah dari Pemerintah Propinsi NTT yang dilakukan untuk pembekalan dan renovasi gedung PWI," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI NTT, Pieter Amalo, mengatakan, pembekalan kepada wartawan dilakukan agar wartawan bisa lebih meningkatkan pemahaman dan profesionalisme.
Menurutnya, berbicara profesionalisme untuk wartawan di NTT baru mencapai 50 persen karena belum memahami secara baik kode etik jurnalistik dan tidak pernah membaca Undang-Undang Pers. (nia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar