Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, penyelesaian kasus hukum atas Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar pengadilan. Penanganan kasus itu juga akan disertai tindakan koreksi untuk mengakhiri gesekan antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan.
Presiden Yudhoyono mengungkapkan hal itu dalam pertemuan silaturahim dengan para pemimpin media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/11) malam.
”Saya pikirkan out of court settlement yang adil disertai koreksi-koreksi dan kemudian we could stop everything at this point of time dan harapan saya ke depan lebih bagus, hentikan disharmoni di antara lembaga-lembaga hukum itu,” ujar Presiden Yudhoyono menanggapi pertanyaan tentang keputusan Presiden mengenai kasus Bibit dan Chandra.
Pengumuman tentang sikap Presiden terkait rekomendasi Tim Delapan akan dilakukan secara resmi, Senin petang ini. Sejumlah organisasi masyarakat dikabarkan akan mengadakan acara nonton bareng pengumuman itu melalui televisi di Istora Senayan, Jakarta.
Mengenai kasus Bank Century, Presiden Yudhoyono ingin duduk perkara kasus penggelontoran dana talangan pemerintah ke bank itu terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah dan Presiden. Jika hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century menunjukkan adanya kejahatan, hal itu juga mesti dipertanggungjawabkan.
Presiden Yudhoyono juga menegaskan, solusi yang tidak mengalahkan salah satu pihak bukan berarti harus menyenangkan bagi KPK atau menyenangkan bagi kepolisian. Konsep win-win solution dalam persoalan ini dikatakan Presiden sebagai penyelesaian yang tepat, yang tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, sekaligus memungkinkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera kembali bisa fokus pada pelaksanaan tugas masing-masing.
Presiden menegaskan, penanganan kasus hukum Bibit dan Chandra perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum secara keseluruhan. ”Reformasi bidang hukum, menurut saya, yang paling tertinggal dibandingkan dengan reformasi dalam bidang-bidang yang lain. Tentu ini tugas saya, tanggung jawab saya sebagai kepala negara. Tetapi, saya minta dukungan semua pihak agar reformasi bidang hukum ini ke depan lebih efektif,” ujarnya.
Presiden juga kembali menekankan, tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK. Terlebih lagi KPK merupakan tulang punggung pemberantasan korupsi, sementara pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menjelaskan, dua pekan terakhir ia menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan terkait dua isu penegakan hukum yang saat ini menyedot perhatian masyarakat, yakni kasus Bibit-Chandra dan skandal Bank Century.
Menurut Presiden, ia memilih tidak memberikan pernyataan mengenai kasus hukum Bibit-Chandra untuk memberi ruang bagi Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra merampungkan tugas mereka. ”Jangan sampai statement Presiden menambah komplikasi. Saya ingin semua dibikin terang,” ujar Presiden.
Selasa pekan lalu, tim ini menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi final kepada Presiden. Presiden kemudian memberikan waktu kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk mengkaji laporan tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung menyerahkan hasil kajian atas rekomendasi tersebut kepada Presiden, Sabtu lalu.
Hasil kajian ini menjadi salah satu pertimbangan Presiden, tetapi Presiden juga meminta masukan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait persoalan ini.
Pada kesempatan silaturahim tersebut, wartawan senior Rosihan Anwar menyampaikan harapan agar kecenderungan bangsa ini untuk tersandera pada mentalitas legal formal dapat diakhiri. Sementara Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun berpendapat, rasa keadilan masyarakat kerap tak terpenuhi ketika semua persoalan dibawa ke jalur hukum karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum belum terbangun kuat.
Kasus Bank Century
Terkait hasil audit investigatif BPK mengenai kasus Bank Century yang hari ini akan dilaporkan kepada DPR, Presiden mengatakan, ”Kita akan lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya, kalau itu ada yang mesti diklarifikasi, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan, yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan,” ujarnya.
Presiden menyebutkan, dalam penanganan kasus Bank Century terdapat wilayah kewenangan Bank Indonesia, kewenangan pemerintah, khususnya Departemen Keuangan, dan kewenangan bank itu sendiri. Presiden berharap persoalan itu dibedah untuk memastikan apakah ada kejahatan di dalamnya.
”Saya juga ingin tahu aliran dana talangan itu ke mana saja. Buka semua, apa adanya. Sekali lagi untuk mengetahui proper atau tidak. Apa ada yang menyimpang atau semua sesuai dengan yang ditentukan. Karena saya mendengar jangan-jangan ini ada kaitan dengan dana pemilu SBY, baik pada pemilu legislatif maupun pemilihan presiden yang lain,” ujarnya.
Presiden mengatakan, merupakan sesuatu yang tercela jika seorang presiden mendapatkan dana, apalagi meminta dana atau berharap ada dana dari sumber- sumber yang tidak semestinya. ”Dengan demikian, itu cacat bagi saya kalau itu sebagaimana yang beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin dibuka seluruhnya. Silakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), silakan bank itu sendiri lihat bukunya, lihat rekeningnya, lihat semuanya,” ujarnya.
Presiden Yudhoyono mengatakan, jika DPR bermaksud menggunakan hak angket, ia akan menunggu hasil audit investigatif BPK sebelum menentukan sikap.
”Kalau DPR ingin menggunakan hak angket, saya pun bisa memberikan dukungan penuh kalau itu adalah solusi terbaik untuk membikin terangnya sesuatu yang sekarang beredar di mana-mana. Ini bagian dari sejarah kita, pembelajaran yang penting,” ujar Presiden.
Rencananya, pimpinan BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century kepada pimpinan DPR, Senin pagi ini.
Kemarin malam, sejumlah pengusul hak angket dari lintas fraksi berkumpul di Hotel Mulia untuk membahas berbagai kemungkinan tindak lanjut pengusulan hak angket pascadiserahkannya laporan BPK ke DPR. Usul angket ini dijadwalkan akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, 1 Desember 2009.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) berpandangan, hasil audit investigasi BPK tak akan berarti banyak bagi pengungkapan dugaan korupsi apabila di dalamnya tidak menunjukkan ke mana saja dana itu mengalir dan siapa yang diuntungkan. ”Kalau tidak menunjukkan aliran dana, audit BPK itu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena dalam kasus korupsi itu harus diungkap siapa yang diuntungkan,” papar Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko. (SUT/HAR/DAY)
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar