Dewan Pers Usut Pemerasan oleh Wartawan

JAKARTA, POS KUPANG.Com — Dewan Pers menelusuri dugaan pemerasan oleh sejumlah wartawan terhadap PT Krakatau Steel terkait penjualan saham perdananya. Jika dugaan tersebut terbukti, wartawan itu tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga bisa dipidanakan.

”Dewan Pers menerima laporan secara informal dari PT Krakatau Steel (KS) terkait adanya sekelompok wartawan yang diduga meminta saham perdana dari PT Krakatau Steel. Selain itu, juga ada seorang wartawan yang diduga meminta sejumlah uang agar berita tentang PT Krakatau Steel (yang negatif, terkait penjualan saham perdananya) tidak lagi muncul di media massa,” ungkap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Kamis (18/11/2010).

Dewan Pers belum bersedia menyebutkan nama dan media mana wartawan yang dilaporkan. Pertimbangannya, Dewan Pers belum bisa mengambil kesimpulan dan mengumumkannya kepada publik hanya didasarkan laporan sepihak.

”Kami bekerja sesuai prosedur. Atas laporan itu, Dewan Pers akan mengusut tuntas kasus ini, mencari fakta yang ada, dan melakukan pengecekan silang kepada pihak terkait. Dewan Pers dalam hal ini berkepentingan menegakkan kode etik dan profesionalitas jurnalistik,” ungkap Agus lagi. (kompas.com)

Tidak ada komentar: