Luna Maya

Oleh H. Ilham Bintang *)

Jakarta ( C&R ) - Pada peringatan Hari Pers Nasional/HUT ke-63 PWI, 9 Februari 2009 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Luna Maya diundang. Bukan sebagai tamu biasa. Tetapi menjadi salah satu pembicara talk show dengan topik mengenai pers Nasional dalam acara Bukan Empat Mata yang mengisi panggung Tennis Indoor. Di atas panggung, Luna duduk sejajar dengan tokoh Pers Dahlan Iskan dan Menkominfo Mohammad Nuh (waktu itu).

Ditonton secara langsung oleh Presiden SBY dan Ibu Ani SBY, serta sejumlah pejabat negara, tokoh-tokoh pers, dan ratusan pemimpin media massa. Karena disiarkan live oleh Trans7, TVRI, dan RRI, maka dipastikan acara tersebut diikuti pula puluhan juta pasang mata di seluruh pelosok Tanah Air.


Saat panitia HPN menyampaikan undangan kepada Presiden SBY di Istana, talk show itu juga turut dilaporkan panitia. Sesaat wajah SBY menunjukkan keheranan. Panitia langsung menerangkan alasannya. Luna sengaja diberi kesempatan untuk mencurahkan isi hati karena ia menga ku selalu dipojokkan oleh pers hiburan. Waktu itu memang luas diberitakan Luna berang karena ditu ding menjadi pihak ketiga perceraian Ariel dengan istrinya kala itu, Sarah Amalia.

Presiden cukup akrab dengan program info tain men. Di depan Presiden SBY pada perayaan HPN di Pekan Baru, Riau, tahun 2005, Ketua Umum PWI (waktu itu) Tarman Azzam menyampaikan bahwa PWI secara resmi telah mengakui program infotainmen sebagai karya jurnalistik. Pengakuan itu didasarkan dari hasil pengkajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis selama lima tahun oleh tim khusus yang diketuai Wina Armada (sekarang anggota Dewan Pers). Peliput infotainmen diakomodasi sebagai anggota PWI jika mendaftar, mengikuti ujian persyaratan organisasi, dan menaati kode etik profesi.

Kembali ke Luna. Ternyata sampai show Bukan Empat Mata berakhir, Luna tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk mencurahkan isi hati. Sepatah kata pun tidak ke luar dari mulutnya, baik kritik maupun unek-unek terhadap perilaku wartawan hiburan. Pada momentum perayaan HPN, ia malah bikin persoalan serius. Luna tidak mengindahkan aturan protokoler Presiden RI. Sebelum naik panggung, bersama Olga Syahputra, Luna menyelonong ke deretan kursi Presiden bersalaman dan bercipika-cipiki segala. Padahal, sebelumnya panitia sudah wanti-wanti mengingatkan aturan itu.

Paspampres tentu saja protes kepada panitia. Sampai tengah malam urusan itu baru selesai. Chairul Tanjung pemilik TransCorp (TransTV & Trans7) turut dibuat repot. Tengah malam ia menelepon saya mengimbau agar tidak menyiarkan gambar peristiwa itu. Tengah malam itu juga saya memba ngunkan teman-teman pemilik infotainmen dan beberapa petinggi televisi menyampaikan imbauan tersebut.

Belum setahun peristiwa berlalu, Luna Maya kembali bikin sensasi. Dia menulis statusnya di Twitter kata-kata yang menyakitkan kerabat infotainmen. “Infotainmen lebih rendah dari pembunuh dan pelacur.” Lho, apa yang terjadi?

Penulisan itu dipicu kejadian Selasa (15/12) malam, pada acara pemutaran perdana film Sang Pemimpi yang dibintangi juga Ariel “Peterpan”. Malam itu, Luna datang bersama putri Ariel, Aleia. Hal wajar jika kehadirannya menarik perhatian infotainmen. Pada saat para wartawan mendekatinya, tanpa sengaja bagian kepala Aleia tersenggol kamera. Wartawan pun minta maaf. Persoalan selesai. Malah Luna sempat melayani wawancara dengan wartawan. Tahu-tahu tengah malam itu muncul di akun Luna di Twitter kata-kata kasar yang di sebut tadi.

Menyikapi penghinaan Luna, wartawan infotainmen mengadukan perbuatan artis itu ke Polda Metro Jaya. Wajar saja jika kasus itu diproses secara hukum karena: Pertama, sejalan dengan prinsip hukum. Kedua, mencegah konflik menjadi panggung yang bisa ditunggangi banyak penumpang gelap cari perhatian, dan melaksanakan agenda tersendiri. Ketiga, proses hukum ditempuh supaya tidak ada pihak merasa benar sendiri. Keputusan siapa benar dan siapa yang salah diserahkan pada mekanisme hukum. Artinya, semua siap menghadapi prinsip “tangan mencincang bahu memikul”.

Infotainmen memang tidak semuanya telah bekerja secara benar, sesuai prinsip kerja jurnalistik. Keluhan masih sering kita dengar dari masyarakat, termasuk artis sendiri. Dari masalah kompetensi teknis, soal ketaatan pada etika, pemelintiran fakta, soal amplop, dan sebagai nya yang menuntut perhatian serius organisasinya. Tetapi, menghina mereka “lebih rendah dari pembunuh” jelas keterlaluan. Jangankan infotainmen, terhadap profesi apa pun penghinaan semacam itu rasanya tidak bisa kita toleransi. Apalagi, kedua pihak -- Luna dan wartawan infotainmen -- hidup dalam komunitas yang sama: media entertainment.

Sedikit pun, niscaya ada andil sebagian infotainmen dalam karier Luna. Dengan jam tayang sedikitnya 30 jam sehari di sepuluh stasiun televisi swasta, paling tidak po pularitas Luna bisa terpelihara secara luas. Bahwa berita Luna Maya di infotainmen didominasi kisah kehidupan pribadinya, itu bisa saja mengganggu dia. Masalahnya, mungkin cuma “bahan” itu yang tersedia. Contohnya: membawa anak Ariel dalam acara pemutaran film Sang Pemimpi mestinya sudah “dikalkulasi” Luna. Itu tempat umum dan pasti banyak wartawan. Luna Maya bukan artis yang punya banyak bakat, seperti Ruth Sahanaya, Agnes Monica, atau Krisdayanti yang sering membuat prestasi di banyak bidang yang dia geluti.

Luna ditampilkan di HPN 2009 lantaran urusannya dengan Ariel “Peterpan”. Hampir setahun kemudian ketika meluncurkan kata-kata kasar dan kotor, masih urusan Ariel juga. Luna menyangkal punya hubungan khusus dengan Ariel, menyangkal dia pihak ketiga dalam kisruh rumah tangga vokalis Peterpan tersebut. Infotainmen memuat itu sesuai keterangannya. Ketika dia menggendong anak Ariel dan mengawal orang tua Ariel nonton film Sang Pemimpi, bagi wartawan itu bahan berita bagus. Kontras dengan bantahan Luna sebelum ini.

Kenapa infotainmen sibuk mengurusi rumah tangga artis? Ini pertanyaan teman wartawan yang lain. Jangan salah, setting-nya memang urusan kawin-cerai, tetapi substansi yang mau diungkap infotainmen adalah kemunafik an terjadi di segala bidang, juga di bidang pekerja seni.

Tidak ada yang salah di situ. Yang keliru kalau cara wartawan mendapatkan berita tidak etis, melanggar hukum, dan tidak mengacu pada kode etik jurnalistik. Itu yang selalu dituduhkan orang pada infotainmen. Padahal, urusan itu mudah saja. Perbuatan itu silakan adukan ke organisasinya atau ke Dewan Pers, bahkan juga ke polisi.

Dari peristiwa ini, kedua pihak, Luna Maya dan infotainmen, harus introspeksi dan selalu mawas diri. Jangan sampai lengah, kasus mereka ditunggangi banyak pihak yang mencoba mengail di air keruh. Langkah hukum yang ditempuh PWI baik. Tetapi, akan lebih baik jika kedua pihak merintis jalan penyelesaian damai. Toh, mereka pasti masih akan bertemu. Dipertemukan oleh tugas dan profesi. (*)

*) H. Ilham Bintang ( ilhambintangmail@yahoo.co.id) adalah Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, dan artikel ini dikutip dari Tabloid Mingguan Berita Selebriti C&R Nomor 591 terbitan Rabu, 23 - 29 Desember 2009.

Sumber lain: PWI Pusat

PWI NTT Siap Ikut Porwanas 2010

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) NTT siap mengirim atlet untuk mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2010 yang akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan, awal Februari 2009. PWI NTT akan mengikuti enam cabang olahraga.

Ketua SIWO PWI NTT, Eklopas Leo, yang ditemui di Kupang, Rabu (23/12/2009), mengatakan, cabang yang diikuti kontingen NTT, yakni catur, bulutangkis, atletik, tenis meja, biliard dan futsal. "Rapat persiapan sudah dilaksanakan dipimpin langsung Ketua PWI NTT. Disepakati Pak Aser Rihi Tugu menjadi ketua kontingen," ujar Eklopas Leo.

Menurut wartawan RRI Kupang ini, kontingen NTT tidak memiliki target medali dalam Porwanas kali ini. Namun, katanya, berdasarkan pengalaman pada Porwanas 2008 lalu, cabang tenis meja, atletik, biliard dan futsal diyakini akan sanggup bersaing. "Tanpa target, atlet-atlet wartawan NTT siap bertanding. Persiapan sudah dilakukan baik secara individu maupun kelompok sejak awal Desember lalu," jelasnya.

Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku, sudah membentuk tim kerja untuk mempersiapkan administari pemain, pembiayaan maupun persiapan atlet. "Pendaftaran awal baik cabang maupun nama atlet ke panitia sudah kami lakukan. Saat ini teman-teman sedang mempersiapkan diri baik menyangkut atlet maupun kesiapan dana. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat NTT," ujarnya.

Menurut Dion, Porwanas adalah salah satu program wartawan olahraga (SIWO PWI) yang merupakan organisasi olahraga fungsional binaan KONI. Selain Porwanas, kejuaraan sarung tinju emas (STE) merupakan program SIWO. (eko)

Pos Kupang edisi Kamis, 24 Desember 2009 halaman 8

Tidak Perlu Dirikan Sekolah Tinggi Koperasi

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, menegaskan, pemerintah tidak perlu mendirikan sekolah tinggi khusus yang mengajarkan tentang cara mengelola koperasi yang baik.

"Kemajuan sebuah koperasi sangat tergantung pada kreativitas pengurus, selain memiliki kejujuran dalam mengelola koperasi," kata Gubernur Lebu Raya ketika menyerahkan bantuan modal untuk koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT di Kupang, Senin (30/11/2009).

"Setelah pemerintah bertekad menjadikan NTT sebagai propinsi koperasi, banyak sekali masukan agar Pemerintah Propinsi NTT mendirikan sebuah sekolah tinggi koperasi. Saya pikir tidak perlu ada sekolah khusus koperasi," katanya.


Menurut gubernur, kalau daerah ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola koperasi, maka bisa dicarikan solusi dengan membuka jurusan koperasi pada salah satu perguruan tinggi di NTT. Sejak lama sejumlah perguruan tinggi di NTT bahkan telah membuka program studi atau jurusan koperasi. "Artinya, SDM yang andal memang diperlukan dan pemerintah mendorong peningkatan SDM di bidang koperasi melalui pelatihan-pelatihan, tetapi tidak harus mendirikan sekolah tinggi khusus koperasi," katanya.

Gubernur menambahkan, saat ini pemerintah NTT sedang mempertimbangkan untuk mengirim anak-anak dari daerah ini untuk mengikuti pendidikan pada sekolah wirausaha. Sekolah wirausaha akan berlangsung selama tiga bulan dan diharapkan setelah selesai mengikuti pendidikan, anak-anak sudah bisa memiliki keterampilan dalam mengelola usaha koperasi atau jenis usaha ekonomi lainnya.

Dia berharap, pada tahun 2010 NTT sudah bisa mengirim beberapa anak NTT untuk mengikuti pendidikan kewirausahan.
Bantuan modal yang diserahkan gubernur senilai Rp 30 juta diterima Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra. Turut hadir dalam acara penyerahan bantuan tersebut, Kepala Biro Keuangan Setda NTT, Niko Hayon, Sekretaris PWI Cabang NTT, Indra Alfian, Ketua Bidang Organisasi, Bernadus Tokan dan Wakil Sekretaris PWI, Zacky W Fagih.

Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, mengatakan, dana bantuan ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan simpan pinjam bagi anggota PWI NTT yang saat ini berjumlah 106 orang. Bantuan modal bagi koperasi PWI NTT merupakan realisasi janji Gubernur NTT saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-63 PWI, Sabtu (28/2/2009) malam, di Gedung PWI NTT, Jalan Veteran-Kupang. Ketika itu gubernur mengatakan senang dan bangga karena para wartawan yang tergabung dalam PWI membentuk koperasi. (ant)

Pos Kupang edisi Selasa, 1 Desember 2009 halaman 3

Kepada Siapa Pers Berpihak?

Oleh Agus Sudibyo

Harian The New York Times dan The Washington Post tidak dipersalahkan setelah menerbitkan Pentagon Papers, dokumen amat rahasia tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.

Padahal, penerbitan dokumen ini membuka aib para petinggi negara yang berbohong kepada publik, tidak jujur, dan manipulatif dalam menjelaskan alasan keterlibatan AS pada Perang Vietnam dan kondisi peperangan itu sendiri.

Juni 1971, Mahkamah Agung AS memutuskan publikasi atas Pentagon Papers sah demi kepentingan umum. Publik berhak mengetahui pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, berikut skandal-skandal yang terjadi di dalamnya. Usaha pemerintah menjaga kerahasiaan dokumen itu tidak benar-benar demi melindungi keamanan negara, alih-alih lebih menutupi rasa malu pemerintah dan pejabat publik yang telah mengambil keputusan yang salah dan berbohong kepada khalayak.

Berhak tahu

”Kepentingan publik jauh lebih pokok daripada sekadar nama baik pemerintah atau pejabat publik.” Inilah pelajaran dari kasus Pentagon Papers. Pelajaran ini dapat menjadi pijakan membahas maraknya kritik terhadap peran media dalam kontroversi ”cicak melawan buaya”.

Berbagai pihak menuduh liputan media telah kebablasan, terutama dengan menyiarkan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang kasus hukum anggota KPK. Bahkan, sempat muncul gagasan melarang penyiaran langsung.

Perspektif kebebasan informasi pertama-tama akan menegaskan, publik berhak mengetahui duduk perkara kriminalisasi anggota KPK, kinerja penegak hukum yang bekerja berdasarkan mandat publik dan menggunakan dana negara, serta detail proses pemberantasan korupsi. Maka, membuka proses persidangan kasus hukum anggota KPK menjadi suatu imperatif. Demikian juga liputan media guna memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang mengikuti proses persidangan di pengadilan maupun DPR. Prinsipnya, hak publik atas informasi selalu mencakup hak publik mengikuti pertemuan publik.

Pembatasan akses terhadap proses persidangan pada kasus dengan magnitudo yang besar— seperti kriminalisasi KPK—tetap dimungkinkan dalam kondisi amat mendesak atau darurat. Namun, pembatasan akses mutlak dilakukan melalui uji kepentingan publik guna memastikan pembatasan itu benar-benar mendesak dan tidak merugikan kepentingan publik.

Yang harus dihindari ialah pembatasan akses yang dilakukan hanya untuk menutup skandal, melindungi reputasi lembaga atau pejabat publik sebagaimana terindikasi dalam persidangan. Sekali lagi, kepentingan publik jauh lebih fundamental daripada kepentingan menjaga reputasi lembaga atau pejabat publik.

Fungsi kontrol

Perlu dicermati pula tuduhan berbagai pihak bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri melalui publikasinya, menjadi tirani opini, dan penyesat opini publik dalam liputan kasus ”cicak melawan buaya”. Berbagai tuduhan ini sering tidak merujuk konteks persoalan dan aspek pemberitaan yang jelas, alih-alih mencerminkan keawaman dalam memandang fungsi dan kerja media.

Pertama, perlu dijelaskan bahwa kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang sim-salabim-abrakadabra, terwujud seketika dalam suatu liputan media. Meminjam penjelasan Bill Kovach, wartawan AS dan bekas kepala biro The New York Times di Washington, kebenaran jurnalistik ibarat stalaktit dalam goa, dibangun setetes demi setetes, tahap demi tahap. Pers mengikhtiarkan kebenaran dari satu fakta ke fakta lain, dari satu indikasi ke indikasi lebih kuat. Kebenaran berkembang dari satu berita ke berita berikut, dari satu debat ke debat lain, pada media berbeda-beda. Pers berfungsi menyajikan fakta, indikasi, kesaksian, bukti-bukti, menghadirkan forum publik untuk membahasnya, lalu memverifikasi dan menginvestigasi secara mendalam.

Dalam konteks ini, sering tidak dibedakan antara fungsi kontrol media dan pengadilan oleh pers. Tuduhan bahwa media telah melakukan pengadilan sendiri sering bertolak dari pemahaman yang salah tentang kebenaran jurnalistik. Seakan-akan suatu kasus harus terungkap tuntas dulu kebenarannya, legal secara hukum, baru boleh diberitakan. Jika suatu kasus hanya boleh diberitakan saat kebenaran telah terang benderang, fungsi pers justru tidak relevan lagi.

Kedua, dalam masyarakat demokratis, loyalitas media adalah monoloyalitas terhadap kepentingan publik. Maka, sudah pada tempatnya jika media menyuarakan opini yang berkembang di masyarakat.

Tak ada yang salah bila media mencerminkan, mengekspresikan kegelisahan dan kejengkelan publik terhadap pemerintah. Kita tak boleh terpenjara oleh kosmologi berpikir Soehartorian ketika pers merupakan organ kekuasaan dan penggalangan opini publik adalah sebentuk subversi.

Ketiga, jika pers dianggap mengaktualkan tirani opini dan penyesatan dalam kasus kriminalisasi KPK, kesimpulan serupa juga harus diberlakukan bagi peran pers pada momentum reformasi 1998 yang jauh lebih keras dan militan dalam menekan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi publik.

Menariknya, para pengecam media dalam kasus kriminalisasi KPK notabene adalah figur-figur yang dulu juga turut menggunakan media sebagai instrumen menumbangkan rezim Orde Baru. Haruskah kita bersikap mendua menatap realitas yang lebih kurang sama?

Agus Sudibyo Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta.

Sumber: Kompas Cetak 21 November 2009 halaman 7

Presiden Isyaratkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, penyelesaian kasus hukum atas Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar pengadilan. Penanganan kasus itu juga akan disertai tindakan koreksi untuk mengakhiri gesekan antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan.

Presiden Yudhoyono mengungkapkan hal itu dalam pertemuan silaturahim dengan para pemimpin media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/11) malam.

”Saya pikirkan out of court settlement yang adil disertai koreksi-koreksi dan kemudian we could stop everything at this point of time dan harapan saya ke depan lebih bagus, hentikan disharmoni di antara lembaga-lembaga hukum itu,” ujar Presiden Yudhoyono menanggapi pertanyaan tentang keputusan Presiden mengenai kasus Bibit dan Chandra.

Pengumuman tentang sikap Presiden terkait rekomendasi Tim Delapan akan dilakukan secara resmi, Senin petang ini. Sejumlah organisasi masyarakat dikabarkan akan mengadakan acara nonton bareng pengumuman itu melalui televisi di Istora Senayan, Jakarta.

Mengenai kasus Bank Century, Presiden Yudhoyono ingin duduk perkara kasus penggelontoran dana talangan pemerintah ke bank itu terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah dan Presiden. Jika hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century menunjukkan adanya kejahatan, hal itu juga mesti dipertanggungjawabkan.

Presiden Yudhoyono juga menegaskan, solusi yang tidak mengalahkan salah satu pihak bukan berarti harus menyenangkan bagi KPK atau menyenangkan bagi kepolisian. Konsep win-win solution dalam persoalan ini dikatakan Presiden sebagai penyelesaian yang tepat, yang tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, sekaligus memungkinkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera kembali bisa fokus pada pelaksanaan tugas masing-masing.

Presiden menegaskan, penanganan kasus hukum Bibit dan Chandra perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum secara keseluruhan. ”Reformasi bidang hukum, menurut saya, yang paling tertinggal dibandingkan dengan reformasi dalam bidang-bidang yang lain. Tentu ini tugas saya, tanggung jawab saya sebagai kepala negara. Tetapi, saya minta dukungan semua pihak agar reformasi bidang hukum ini ke depan lebih efektif,” ujarnya.

Presiden juga kembali menekankan, tidak ada niat Presiden untuk melemahkan KPK. Terlebih lagi KPK merupakan tulang punggung pemberantasan korupsi, sementara pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menjelaskan, dua pekan terakhir ia menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan terkait dua isu penegakan hukum yang saat ini menyedot perhatian masyarakat, yakni kasus Bibit-Chandra dan skandal Bank Century.

Menurut Presiden, ia memilih tidak memberikan pernyataan mengenai kasus hukum Bibit-Chandra untuk memberi ruang bagi Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra merampungkan tugas mereka. ”Jangan sampai statement Presiden menambah komplikasi. Saya ingin semua dibikin terang,” ujar Presiden.

Selasa pekan lalu, tim ini menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi final kepada Presiden. Presiden kemudian memberikan waktu kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk mengkaji laporan tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung menyerahkan hasil kajian atas rekomendasi tersebut kepada Presiden, Sabtu lalu.

Hasil kajian ini menjadi salah satu pertimbangan Presiden, tetapi Presiden juga meminta masukan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait persoalan ini.

Pada kesempatan silaturahim tersebut, wartawan senior Rosihan Anwar menyampaikan harapan agar kecenderungan bangsa ini untuk tersandera pada mentalitas legal formal dapat diakhiri. Sementara Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun berpendapat, rasa keadilan masyarakat kerap tak terpenuhi ketika semua persoalan dibawa ke jalur hukum karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum belum terbangun kuat.

Kasus Bank Century

Terkait hasil audit investigatif BPK mengenai kasus Bank Century yang hari ini akan dilaporkan kepada DPR, Presiden mengatakan, ”Kita akan lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya, kalau itu ada yang mesti diklarifikasi, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan, yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan,” ujarnya.

Presiden menyebutkan, dalam penanganan kasus Bank Century terdapat wilayah kewenangan Bank Indonesia, kewenangan pemerintah, khususnya Departemen Keuangan, dan kewenangan bank itu sendiri. Presiden berharap persoalan itu dibedah untuk memastikan apakah ada kejahatan di dalamnya.

”Saya juga ingin tahu aliran dana talangan itu ke mana saja. Buka semua, apa adanya. Sekali lagi untuk mengetahui proper atau tidak. Apa ada yang menyimpang atau semua sesuai dengan yang ditentukan. Karena saya mendengar jangan-jangan ini ada kaitan dengan dana pemilu SBY, baik pada pemilu legislatif maupun pemilihan presiden yang lain,” ujarnya.

Presiden mengatakan, merupakan sesuatu yang tercela jika seorang presiden mendapatkan dana, apalagi meminta dana atau berharap ada dana dari sumber- sumber yang tidak semestinya. ”Dengan demikian, itu cacat bagi saya kalau itu sebagaimana yang beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin dibuka seluruhnya. Silakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), silakan bank itu sendiri lihat bukunya, lihat rekeningnya, lihat semuanya,” ujarnya.

Presiden Yudhoyono mengatakan, jika DPR bermaksud menggunakan hak angket, ia akan menunggu hasil audit investigatif BPK sebelum menentukan sikap.

”Kalau DPR ingin menggunakan hak angket, saya pun bisa memberikan dukungan penuh kalau itu adalah solusi terbaik untuk membikin terangnya sesuatu yang sekarang beredar di mana-mana. Ini bagian dari sejarah kita, pembelajaran yang penting,” ujar Presiden.

Rencananya, pimpinan BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century kepada pimpinan DPR, Senin pagi ini.

Kemarin malam, sejumlah pengusul hak angket dari lintas fraksi berkumpul di Hotel Mulia untuk membahas berbagai kemungkinan tindak lanjut pengusulan hak angket pascadiserahkannya laporan BPK ke DPR. Usul angket ini dijadwalkan akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, 1 Desember 2009.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) berpandangan, hasil audit investigasi BPK tak akan berarti banyak bagi pengungkapan dugaan korupsi apabila di dalamnya tidak menunjukkan ke mana saja dana itu mengalir dan siapa yang diuntungkan. ”Kalau tidak menunjukkan aliran dana, audit BPK itu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena dalam kasus korupsi itu harus diungkap siapa yang diuntungkan,” papar Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko. (SUT/HAR/DAY)

Sumber: Kompas