Letkol Robert yang Aniaya Wartawan Divonis 3 Bulan Bui

Letkol Robert (kiri)
TRIBUNMANADO.CO.ID, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Mahkamah Militer I Medan memberikan vonis 3 bulan penjara terhadap Pamen TNI AU, Letkol Robert, dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan. Atas putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir.

Pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH, MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH, MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH di Gedung Unit Pelaksana Tugas (UPT) oditur militer di Pekanbaru.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana penganiayaan pasal 351 KUHP, terhadap Didik Erwanto wartawan fotografer. Dengan itu majelis hakim menjatuhi hukuman 3 bulan penjara," kata Suratno.



Terdakwa dikenakan membayar uang perkara Rp 25 ribu. Hal memberatkan terdakwa dimata majelis hakim adalah telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya terhadap Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin di Pekanbaru.

Selain itu, tindakan Letkol Robert telah membuat luka terhadap korbannya Didik dan membuat pemberitaan di media yang juga berakibat mencemarkan nama baik TNI.

"Selaku perwira menengah, seharus terdakwa dapat menahan emosi," kata Suratno.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan sudah ada saling memaafkan terhadap korbannya Didik. "Semoga ke depan, terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Suratno.

Atas putusan tersebut, Letkol Robert Simanjuntak menyatakan pikir-pikir. Sementara oditur, Kolonel CHK Rizaldi SH, menyatakan menerima atas putusan tersebut.

"Kita menerima atas putusan tersebut," kata Rizaldi.

Menanggapi mengapa tidak menggunakan UU Pers untuk dalam kasus tersebut, menurut Rizaldi, pihaknya memiliki hak untuk memilih pasal yang dikenakan. "Ya kita memang menggunakan KUHP," kata Rizaldi. (det)

Sumber: Tribun Manado

Tidak ada komentar: