Deklarasi Jakarta untuk Kemerdekaan Pers

JAKARTA, PK - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional ke-63, Senin (9/2) malam, komponen pers nasional mendeklarasikan kemerdekaan pers untuk kepentingan rakyat. 
Pernyataan komponen pers nasional yang diberi nama Deklarasi Jakarta itu disampaikan dalam acara puncak "Malam Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasional 2009" yang diselenggarakan di Gedung Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2009) malam.

"Kemerdekaan pers merupakan bagian hak asasi manusia yang harus dihormati dan tidak dapat dihilangkan," demikian Deklarasi Jakarta yang dibacakan oleh Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tri Hastuti, seperti dilansir Kantor Berita Antara menjelang tengah malam.

Hak asasi itu, diingatkan oleh Tri, merupakan perwujudan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU No 40/1999 tentang Pers. "Kemerdekaan pers berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat dan bukan hanya milik pers saja," demikian Tri. 

Deklarasi tersebut menyatakan bahwa gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers oleh pihak manapun pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang dapat membahayakan keselamatan terhadap kemanusiaan.
Deklarasi tersebut menghasilkan lima poin keputusan. Pertama, tidak ada satu pihak pun yang boleh menghambat dan atau mengganggu pelaksanaan kemerdekaan pers. Kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya sesuai kode etik jurnalistik merupakan salah satu bentuk gangguan dan hambatan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers.

Kedua, kemerdekaan pers harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, dan bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir orang termasuk para penguasa dan pemilik modal. Ketiga, dalam menangani masalah pemberitaan pers, semua pihak harus mendahulukan UU No 40/1999 tentang Pers dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.

Keempat, perlu ditegakkan dan dihormati prinsip perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. 
Kelima, wartawan perlu terus menerus meningkatkan kompetensinya dan ketaatan kepada kode etik jurnalistik.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh sembilan ketua organisasi profesi wartawan atas nama komponen pers nasional: Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, Ketua umum PWI Pusat Margiono, Ketua Umum Serikat Pekerja Suratkabar (SPS) Dahlan Iskan, Ketua Umum Serikat Grafika Pers (SGP) Lukman Setiawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Harriz Thayeb, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sidzki Wahab, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI) Karni Ilyas, dan Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI) Imawan Mashuri.


Penghargaan
Peringatan HPN juga dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dalam pidatonya mengingatkan pers untuk menumbuhkan demokrasi di Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2009.

Dalam kesempatan itu, Presiden Yudhoyono dan Tentara Nasional Indonesia dianugerahi penghargaan medali emas kemerdekaan pers oleh PWI yang diserahkan kepada lembaga dan individu yang menghormati kebebasan pers dengan menggunakan mekanisme hak jawab untuk menanggapi kasus pemberitaan di media massa.

Presiden Yudhoyono tercatat sebagai individu yang sejak 2005 hingga 2008 paling banyak menggunakan hak jawab untuk menanggapi kasus pemberitaan di media massa.Penghargaan sejenis diserahkan kepada TNI sebagai lembaga yang paling banyak menggunakan hak jawab menanggapi kasus pemberitaan di media massa selama 2008. (ant)

Tidak ada komentar: