KUPANG, PK -- Manajemen Harian Pagi Timor Expres (Timex) secara resmi melaporkan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Alfons Loemau, M.Bus, mantan Karo Bina Mitra Polda NTT ke Provos Polda NTT, Kamis (22/5/2008).
Laporan ini terkait tindakannya mengancam wartawan Timex, Robert Kadang ketika sedang meliput bersama wartawan Pos Kupang, Benny Jahang di Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008). Selain melapor ke Provos, Loemau juga dilaporkan Timex secara pidana ke Dit Reskrim Polda NTT.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Harian Pagi Timex, Yusak Riwu Rohi, kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (22/5/2008), menjelaskan, Timex melaporkan Alfons Loemau ke Provos Polda NTT karena yang bersangkutan merupakan perwira dan pejabat di Polda NTT.
"Kita lapor dia ke Provos karena erat kaitannya sebagai anggota polisi. Dia seorang perwira yang mengancam wartawan Timex, Robert saat melakukan tugas peliputan berita di Mapolresta Kupang," kata Yusak Riwu Rohi, bersama kuasa hukum Timex, Yohanis Rihi, S.H dan Lorens Mega Man, S.H. Ketiganya datang ke Mapolda NTT mendampingi wartawan Timex, Robert Kadang untuk melaporkan tindakan Alfons Loemau ke bagian Provos dan Dit Reskrim Polda NTT.
Kuasa hukum Timex, Lorens Mega Man, S.H pada kesempatan itu, mengatakan, pengancaman yang dilakukan Kombes Polisi Alfons Loemau terhadap wartawan Timex, Robert Kadang harus dicarikan penyelesaiannya di polisi. Tindakan pelaku yang mengancam wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan pidana.
"Tindakan yang dilakukan Alfons Loemau itu merupakan tindakan pidana, sehingga dilaporkan ke Provos dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota polisi dan secara pidana ke Dit Reskrim Polda NTT," kata Mega Man, yang diamini Yohanes Rihi.
Mega Man berharap kasus pengancaman terhadap wartawan Timex, Robert Kadang dan wartawan Pos Kupang, Benny Jahang yang dilakukan Kombes Polisi Alfons Loemau harus diproses secara hukum. "Kita akan ikuti terus proses hukum kasus ini nanti. Kita minta Kapolda NTT menanggapi kasus ini secara serius," kata Mega Man.
Pengaduan wartawan Timex, Robert Kadang ke bagian Provos Polda NTT tertuang dalam laporan polisi nomor LP/47/V/2008/Provos, dan diterima Bripka Bery Nathaniel. Puluhan media elektronik dan media cetak juga turut mendatangi Provos Polda NTT untuk memberikan dukungan moril terhadap Robert Kadang.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja yang dikonfirmasi secara terpisah di Mapolda NTT, mengatakan, pihak penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari wartawan Timex, Robert Kadang, sebelum memeriksa Kombes Polisi Alfons Loemau.
Radja mengatakan, pemeriksaan terhadap Alfons Loemau akan dilakukan setelah saksi-saksi yang mengetahui adanya kasus ancaman terhadap wartawan Timex, Robert Kadang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pemeriksaan terhadap yang disangkakan itu (Alfons Loemau, Red) akan dilakukan di Kupang. Polda NTT punya Paminal dan Provos yang bisa memeriksa terhadap yang disangkakan itu," kata Radja. (ben)
Pos Kupang edisi Jumat, 23 Mei 2008, halaman 5
Laporan ini terkait tindakannya mengancam wartawan Timex, Robert Kadang ketika sedang meliput bersama wartawan Pos Kupang, Benny Jahang di Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008). Selain melapor ke Provos, Loemau juga dilaporkan Timex secara pidana ke Dit Reskrim Polda NTT.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Harian Pagi Timex, Yusak Riwu Rohi, kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (22/5/2008), menjelaskan, Timex melaporkan Alfons Loemau ke Provos Polda NTT karena yang bersangkutan merupakan perwira dan pejabat di Polda NTT.
"Kita lapor dia ke Provos karena erat kaitannya sebagai anggota polisi. Dia seorang perwira yang mengancam wartawan Timex, Robert saat melakukan tugas peliputan berita di Mapolresta Kupang," kata Yusak Riwu Rohi, bersama kuasa hukum Timex, Yohanis Rihi, S.H dan Lorens Mega Man, S.H. Ketiganya datang ke Mapolda NTT mendampingi wartawan Timex, Robert Kadang untuk melaporkan tindakan Alfons Loemau ke bagian Provos dan Dit Reskrim Polda NTT.
Kuasa hukum Timex, Lorens Mega Man, S.H pada kesempatan itu, mengatakan, pengancaman yang dilakukan Kombes Polisi Alfons Loemau terhadap wartawan Timex, Robert Kadang harus dicarikan penyelesaiannya di polisi. Tindakan pelaku yang mengancam wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan pidana.
"Tindakan yang dilakukan Alfons Loemau itu merupakan tindakan pidana, sehingga dilaporkan ke Provos dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota polisi dan secara pidana ke Dit Reskrim Polda NTT," kata Mega Man, yang diamini Yohanes Rihi.
Mega Man berharap kasus pengancaman terhadap wartawan Timex, Robert Kadang dan wartawan Pos Kupang, Benny Jahang yang dilakukan Kombes Polisi Alfons Loemau harus diproses secara hukum. "Kita akan ikuti terus proses hukum kasus ini nanti. Kita minta Kapolda NTT menanggapi kasus ini secara serius," kata Mega Man.
Pengaduan wartawan Timex, Robert Kadang ke bagian Provos Polda NTT tertuang dalam laporan polisi nomor LP/47/V/2008/Provos, dan diterima Bripka Bery Nathaniel. Puluhan media elektronik dan media cetak juga turut mendatangi Provos Polda NTT untuk memberikan dukungan moril terhadap Robert Kadang.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja yang dikonfirmasi secara terpisah di Mapolda NTT, mengatakan, pihak penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari wartawan Timex, Robert Kadang, sebelum memeriksa Kombes Polisi Alfons Loemau.
Radja mengatakan, pemeriksaan terhadap Alfons Loemau akan dilakukan setelah saksi-saksi yang mengetahui adanya kasus ancaman terhadap wartawan Timex, Robert Kadang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pemeriksaan terhadap yang disangkakan itu (Alfons Loemau, Red) akan dilakukan di Kupang. Polda NTT punya Paminal dan Provos yang bisa memeriksa terhadap yang disangkakan itu," kata Radja. (ben)
Pos Kupang edisi Jumat, 23 Mei 2008, halaman 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar