Kebebasan Pers untuk Kesejahteraan Masyarakat

Padang Aro (ANTARA News) - Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, mengatakan, kebebasan pers begitu diagungkan oleh wartawan dalam pemberitaan, hendaknya diaplikasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, pada saat memberikan sambutan pada Konferensi I PWI Perwakilan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, di Gedung Nasional Muarolabuh, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Margiono juga berharap pada Bupati Solok Selatan, untuk bersedia menggandeng para wartawan di daerah itu dalam pembangunan dan memajukan daerah.

Ketua PWI Perwakilan Solok Selatan terpilih, Hendrinof (wartawan harian Singgalang), Sekretaris, Ahmad Jalinus dan Bendahara Marnus Caniago.

kut hadir pada acara itu, juga Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar, Ketua DPRD Solsel diwakili Syukur dan SKPD.

Menyikapi hal itu, Bupati Solok Selatan, Syafrizal J, mengatakan, bahwa berjalannya pembangunan di kabupaten itu, tidak lepas dari peran serta wartawan dalam memberikan informasi yang cukup berimbang ke publik.

"Kita minta agar bisa dipertahankan, guna memberikan informasi yang positif kepada masyarakat," katanya dan menambahkan, hingga kini masih ada sebagian besar masyarakat Solsel yang berada pada pelosok belum menikmati informasi dari media massa.

Bupati berharap, agar PWI sebagai organisasi kewartawanan mampu memberikan andil dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang belum mendapatkan informasi itu.

Syafrizal juga menyinggung, soal wartawan bodrex yang berkeliaran. "Ketika ditanya mengaku wartawan, namun ditanya kartu identitas, menjawab belum jadi dan sedang diurus," ucapnya.

Kendati dalam penutupan Konferensi I PWI itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Nurfirmanwansyah, mengharapkan supaya dalam pemberitaan wartawan mampu memberikan informasi yang benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Jangan sampai karena tanpa ada cek dan ricek, informasi yang diberikan atau diterima wartawan ternyata mengandung sesuatu yang tidak betul," katanya singkat.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/9/3/kebebasan-pers-harus-untuk-kesejahteraan-masyarakat/

Dewan Pers Dorong Organisasi Wartawan Tegakkan Sanksi

JAKARTA - Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers yang memayungi kebebasan pers juga menyertakan kebebasan wartawan untuk memilih organisasi wartawan. Karenanya muncul puluhan organisasi wartawan baru. Pada tahun 2008 ini, menurut data Dewan Pers, jumlahnya mencapai 39 organisasi.

Keberadaan organisasi wartawan diperlukan untuk turut mendorong profesionalisme pers dan menjaga kebebasan pers. Organisasi wartawan menjadi mitra Dewan Pers dalan mengawasi pelaksanaan etika pers.

Dalam penutup Kode Etik Jurnalistik disebutkan, "sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan." Artinya, organisasi wartawan diharapkan aktif memberi sanksi kepada anggotanya yang melanggar etika.

Demikian antara lain pendapat yang muncul dalam acara dialog Dewan Pers yang disiarkan TVRI selasa, 12 Agustus lalu. Dialog ini membahas tema "Peran Organisasi Wartawan" dengan menghadirkan pembicara Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Heru Hendratmoko, dan Panitia Kongres ke-22 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asro Kamal Rokan.

Mitra
Dewan Pers, antara lain, menempatkan organisasi wartawan sebagai mitra dalam penegakan kode etik. Apalagi sanksi kepada wartawan yang melanggar kode etik hanya bisa diberikan oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers. Organisasi wartawan dapat menindaklanjuti penilaian dan rekomendasi Dewan Pers terhadap pemberitaan yang melanggar etika, jika yang melanggar tersebut anggotanya.

Menurut Bambang Harymurti, Dewan Pers merasa harus memfasilitasi pengembangan organisasi wartawan. Karena itu, pada tahun 2006 Dewan Pers telah memfasilitasi penyusunan Standar Organisasi Wartawan. Dalam standar tersebut dicantumkan berbagai syarat mendasar untuk mendirikan dan mengelola organisasi wartawan.

"Dalam memilih anggota Dewan Pers, hanya organisasi wartawan yang memenuhi standar yang bisa memilih," ungkap Bambang.

Sementara itu, Heru Hendramoko melihat ada tiga fungsi organisasi wartawan. Yaitu menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan. Menurutnya, AJI yang dipimpinnya berupaya menjalankan ketiga fungsi tersebut.

"Perkembangan ke depan lebih penting untuk disikapi," kata Heru menanggapi pernah diberlakukannya organisasi wartawan tunggal di masa Orde Baru.

Di tempat yang sama, Asro Kamal Rokan mendorong tumbuhnya kerjasama antar organisasi wartawan. Anggota pengurus PWI ini mencontohkan kasus-kasus kekerasan terhadap pers yang semestinya disikapi dan dibela bersama oleh organisasi wartawan.(red)


Tentang Organisasi Wartawan

- Pasal 7 UU Pers: "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan."

- Penutup Kode Etik Jurnalistik: ".sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan."

- Standar Organisasi Wartawan: Dibuat dengan tujuan perlu "...dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas dan kredibilitas serta dengan anggota yang profesional..." Standar ini berisi 13 butir ketentuan mengenai organisasi wartawan.


SMS PENONTON TVRI:

"Menurut saya organisasi wartawan lebih baik fokus pada soal kesejahteraan wartawan. Kalau soal profesionalisme serahkan ke perusahaan pers." (0815.14091xxx)

"Tolong, para wartawan bodrex dan wartawan amplop diberantas karena merusak citra pers apalagi mau menghadapi lebaran." (0341.9379xxx)

"Menurut saya organisasi wartawan harus selalu mengingatkan anggotanya untuk mentaati etika dalam menjalankan profesi." (0815.14049xxx)

"Apakah PWI, Dewan Pers, AJI dan segenap insan pers di NKRI sudah bersatu untuk tampil menghadapi pers dan media luar yang nampaknya lebih mendapat tempat dan menarik simpati di kalangan intelektual dan orang awam?" (0411.2456xxx)

"Sebenarnya hidup dan bergerak sebuah organisasi tergantung dari pikiran-pikiran orang yang ada di dalam organisasi tersebut." (021.92396xxx)

http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=news&y=det&z=f4d89fbd041da9ed1adc1384a3327740

Definisi Pelapor Belum Jelas Bagi Pers

Semarang (ANTARA News) - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, mengatakan bahwa dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, seorang pelapor harus dilindungi baik secara pidana maupun perdata.

"Namun, pengertian pelapor belum jelas bagi media. Laporan oleh suatu media, apakah dapat masuk sebagai pelapor atau tidak, sampai sekarang belum jelas," kata Teten dalam diskusi bertema "Konflik Publik dengan Pers, Liputan Pilkada dan Pemilu" di Semarang, Rabu.

Teten mengatakan, saat ini pers dan lembaga swadaya masyarakat harus mulai mengampanyekan untuk menolak gugatan-gugatan pidana maupun perdata dengan undang-undang sebagai alat.

"Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi di mana pelapor berhak dapat perlindungan fisik," katanya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Eksekutif Dewan Pers, Lukas Luwarso mengatakan, pegaduan terkait persoalan etika pers yang sudah masuk ke Dewan Pers selama periode 2000-2007 sudah ada sedikitnya 900 pengaduan.

Pengaduan tersebut, biasanya berkaitan dengan pemberitaan pers, meliput berita, laporan, editorial, gambar atau foto dan ilustrasi, termasuk karikatur yang telah diterbitkan atau disiarkan. Pengadu, mempersoalkan fakta jurnalistik yang salah atau merugikan.

Lukas mencontohkan, pengaduan yang melibatkan banyak media massa pada kasus Lusi Lukitawati dan Laksamana Sukardi; pengaduan yang terkait dengan media berkualitas, kasus Tempo vs Ongen dan Media Indonesia vs YLKI; kemudian, pengaduan yang melibatkan media tak-berkualitas, kasus Transparan vs Bupati Muba dan Limboto Ekspres vs Gubernur Gorontalo.

Dalam acara tersebut, hadir Dr Soetomo; Deva Rahman, Communication Manager ExxonMobil Oil Indonesia; Atmakusumah Astraarmadja, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Right News CentreSoetjipto; dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jateng.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/20/definisi-pelapor-belum-jelas-bagi-pers/

SBY Jamin Tak Ada Pembreidelan Pers

JAKARTA, PK -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengarkan keluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bertempat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/7/2008), Presiden Yudhoyono melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, M Nuh memastikan tidak akan ada pembreidelan terhadap media massa lantaran terbitnya UU No 11/2008 tentang Pemilu.

"Selama perjalanan kampanye itu sambil proses judicial review oleh kawan-kawan PWI. Tidak ada kejadian pemberedelan atau pencabutan izin. Kita berikan garansi," kata Menteri Kominfo, M Nuh usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Cabang dari 34 propinsi di Istana Negara-Jakarta, Kamis (31/7/2008). Hadir juga dalam pertemuan itu, Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra dan Sekretaris, Indra Alfian Syahril.

Menkominfo menjelaskan, pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemilu yang membicarakan sanksi terhadap pers tidak memutuskan ada keharusan pemerintah untuk melakukan pembreidelan. "Karena itu, perlu pemahaman kawan-kawan di KPI dan KPU karena Departemen Kominfo selaku regulator," ujarnya.

Garansi pemerintah ini keluar setelah PWI mendesak Presiden Yudhoyono selaku petinggi pemerintahan untuk tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 11/2008 terkait sanksi terhadap pers. Pasalnya, sanksi berupa pembreidelan ini berbentur UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Presiden Yudhoyono yang menerima pengaduan langsung dari PWI tersebut, sontak meminta anggota kabinet untuk melihat pasal-pasal yang berkait peluang pembreidelan pers pada pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Selepas menerima laporan dari Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, Presiden Yudhoyono pun memberikan jawaban kepada wartawan yang tergabung dalam PWI.

"Semangat kita adalah nafas reformasi dan tidak ada lagi pembreidelan atau pencabutan. Kepada menteri terkait, dan ini otoritas saya, kewenangan saya untuk segera mempelajari dengan cepat apa yang mesti diposisikan pemerintah untuk menyelesaikan ini," paparnya.

Kendati demikian Presiden Yudhoyono mengingatkan, dalam hidup bernegara yang mengusung demokrasi, di Tanah Air tidak ada seseorang pun yang mempunyai hak eksklusif. "Tidak ada yang kebal hukum manakala kita melakukan kejahatan," tandasnya. (Persda Network/ade)

Pos Kupang edisi Jumat, 1 Agustus 2008 halaman 7

Irwandi: Gaji Wartawan Harus Empat Kali UMR

Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menegaskan, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus bisa memperjuangkan gaji wartawan Indonesia minimal empat kali lebih besar dari upah minimum regional (UMR), sehingga kesejahteraan wartawan terjamin.

"Selama ini wartawan Indonesia kerap menulis tentang perjuangan buruh yang menuntut hak, tentang kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, tapi ternyata masih banyak para 'kuli tinta' itu yang berpenghasilan di bawah UMR," katanya ketika menutup Kongres XXII PWI di Banda Aceh, Selasa (29/7/2008) tengah malam.

Pada sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov NAD, Husni Bahri TOB, gubernur menyatakan, seharusnya wartawan berjuang untuk menaikkan gaji mereka, karena akan sulit sekali menjadi seorang yang profesional jika dapur di rumah tidak berasap.

Oleh karena itu, PWI harus bisa mendobrak tradisi itu dengan memperjuangkan agar gaji wartawan lebih besar empat kali dari UMR, katanya yang disambut tepuk tangan para peserta kongres.

Seiring dengan itu, lanjut dia, berbagai bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap anggota PWI harus ditingkatkan.

Wartawan bukan hanya bekerja untuk perusahaan atau keluarganya saja, tapi lebih penting lagi, wartawan bekerja untuk kepentingan publik.

Pemerintah Indonesia telah mengakui hak-hak dasar kebebasan pers seperti yang tercantum dalam Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

Dengan adanya kebijakan itu, seharusnya organisasi pers juga meningkatkan profesionalisme anggotanya.

Pers bebas bukan berarti bisa menulis sesuka hatinya tanpa fakta, namun juga harus memiliki tanggungjawab yang dirumuskan dalam naskah Kode Etik Jurnalistik, kata Gubernur Irwandi.

Jika fungsi itu berjalan dengan baik, maka pers bukan hanya sebagai sarana mendapatkan berita, tapi juga penjaga hak-hak rakyat agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa, ujarnya.

Begitu penting posisi pers dalam proses demokrasi, sehingga kedudukannya disamakan dengan pilar keempat (the fourth estate). Posisinya sejajar dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurut dia, tidak ada negara di dunia ini yang mengaku sebagai negara demokrasi jika tidak memiliki pers yang bebas dan kuat, katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI terpilih, Margiono pada kesempatan itu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Pemerintah dan masyarakat Aceh yang telah bersedia menjadi tuan rumah Kongres organisasi wartawan tertua di tanah air itu.

Sebagai ketua baru, ia akan melanjutkan dan menjalankan program yang telah diamanahkan dalam kongres dan yang lebih penting lagi akan meningkatkan solidaritas sesama wartawan. (*)