Tuntutan pidana juga ikut meningkat seiring dengan kekerasan terhadap pekerja pers tersebut. Hal itu dikatakan Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers, di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011).
Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memberangus kebebasan pers dengan cara kriminalisasi. Bahkan, sampai ada upaya membangkrutkan media dengan tuntutan ganti rugi yang tak proporsional.
"Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memberangus kebebasan pers dengan cara kriminalisasi. Bahkan, sampai ada upaya membangkrutkan media dengan tuntutan ganti rugi yang tak proporsional," ujarnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap jurnalis selama ini merupakan catatan buram bagi penegakan demokrasi di Indonesia.
"Pers adalah bagian dari empat pilar demokrasi, kemerdekaan menyampaikan fakta dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 Ayat (3)," tambahnya.
LBH Pers mencatat, selama tahun 2011 terjadi 96 tindak kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, terhadap jurnalis dengan jumlah terbesar dialami jurnalis media surat kabar harian. Sementara jurnalis media televisi, online, radio, dan majalah menempati urutan selanjutnya.
Hendrayana mengatakan, LBH Pers terus mengingatkan kepada sejumlah pihak untuk memberikan jaminan bagi kebebasan pers yang merupakan amanat konstitusi.
Selain itu, mereka juga berharap pihak kepolisian bersikap transparan dalam menangani dan menyelidiki kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
"Polisi seperti tidak maksimal dalam mengusut kasus-kasus pembunuhan jurnalis dan menyeret pelaku ke pengadilan," katanya.
Sumber: Kompas.Com, 28 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar