JAKARTA, RABU - Banyaknya kasus yang terjadi antara wartawan dan narasumber mendorong dewan pers untuk segera merumuskan standar hak jawab hingga kini rumusan standar hak jawab telah dibahas dalam tiga kali rapat pleno. Hari ini, Rabu (3/9) Dewan Pers bersama organisasi wartawan kembali mengadakan rapat pleno untuk melanjutkan perumusan standar hak jawab di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Agenda rapat pleno ini membahas draft 1 standar hak jawab yang telah disepakati pada rapat pleno sebelumnya 27 Agustus 2008. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan.
Permintaan hak jawab dilakukan secara tertulis dan pihak yang mengajukan harus melampirkan identitas diri. Ketua Dewan Pers, Leo Batu Bara mengatakan setelah rumusan standar hak jawab disepakati dalam rapat pleno kemudian akan dibentuk tim kecil dengan anggota Dewan Pers dan wakil dari media yang ditunjuk. "Kalau rapat pleno ketok palu kita akan buat tim kecil." ujar Leo. Leo berharap rumusan standar hak jawab dapat selesai dalam waktu dekat ini.(ANI)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/03/2018440/dewan.pers.rumuskan.standar.hak.jawab
Agenda rapat pleno ini membahas draft 1 standar hak jawab yang telah disepakati pada rapat pleno sebelumnya 27 Agustus 2008. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan.
Permintaan hak jawab dilakukan secara tertulis dan pihak yang mengajukan harus melampirkan identitas diri. Ketua Dewan Pers, Leo Batu Bara mengatakan setelah rumusan standar hak jawab disepakati dalam rapat pleno kemudian akan dibentuk tim kecil dengan anggota Dewan Pers dan wakil dari media yang ditunjuk. "Kalau rapat pleno ketok palu kita akan buat tim kecil." ujar Leo. Leo berharap rumusan standar hak jawab dapat selesai dalam waktu dekat ini.(ANI)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/03/2018440/dewan.pers.rumuskan.standar.hak.jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar