10 Orang Ditangkap Dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Radar

Denpasar (ANTARA News) - Jumlah mereka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa bertambah satu menjadi sepuluh orang.

"Sekarang sudah sepuluh setelah semalam (Senin malam, red) kami menangkap seorang tersangka lagi, yakni DS oknum pegawai Dinas Pendidikan Bangli," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Selasa (2/6/2009).

Menurut dia, tersangka yang ditangkap terakhir bisa saja nantinya hanya sebagai saksi, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.


"Sejauh ini yang bersangkutan masih kami periksa. Apabila ada petunjuk kuat turut melakukan, dia bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya bila tidak, DS hanya dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Menurut Suginyar, DS ditangkap di rumahnya di Bangli, setelah ditemukan petunjuk bahwa oknum PNS (pegawai negeri sipil) itu diketahui berada di rumah tersangka I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, saat korban Prabangsa dieksekusi mati di tempat tersebut.

Sehubungan dengan itu, DS kini dalam pemeriksaan intensif pihak Ditreskrim Polda Bali.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk melalui tes DNA dan penelitian di laboratorium forensik dan yang lainnya, kami telah menetapkan sembilan tersangka pelaku, sementara yang satu lagi belum," katanya.

Menurut kabid humas Polda Bali, jumlah tersangka pelaku bisa saja bertambah, tergantung hasil pemeriksaan berikutnya.

Mengenai peran I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnama dalam kasus tersebut, Suginyar menyebutkan yang bersangkutan selaku aktor intelektual.

Susrama yang juga anggota DPRD Bangli 2009-2014 terpilih hasil pemilu legislatif lalu, terungkap telah mendalangi pembunuhan atas korban Prabangsa.

Direktur utama sebuah perusahaan air kemasan, yang juga pengawas pada proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Bangli itu merasa sakit hati dengan adanya berita yang ditulis Prabangsa di suratkabar Radar Bali edisi Desember 2008.

Dalam tiga kali penyiaran, Prabangsa menyoroti adanya penyimpangan pada sejumlah proyek yang diawasi dan ditangani PT milik Susrama tersebut.

Menurut Kabid Humas, pelaku mengajak sejumlah orang yang merupakan karyawan di rumah, di perusahaan maupun di lingkungan proyek.

Pembunuhan terhadap korban berawal ketika korban dihubungi melalui ponsel (telepon selular) oleh seseorang yang berjanji bertemu di suatu persimpangan jalan di kawasan Taman Bali, Bangli pada 11 Pebruari 2009.

Beberapa tersangka dengan menggunakan mobil kemudian menjemput dan mengajak Prabangsa ke rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang.

Di rumah itu para eksekutor menghantam kepala dan tubuh Prabangsa dengan menggunakan potongan balok secara bertubi-tubi.

Mengetahui korbannya sudah tidak bernyawa, Susrama memerintahkan para eksekutor membuang mayat Prabangsa di Pantai Padangbai.

Lima hari kemudian yakni pada 16 Pebruari 2009 mayat korban ditemukan nelayan dalam keadaan terapung di permukaan laut pantai itu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, sembilan tersangka kini ditahan di Markas Polda Bali di Denpasar, sementara Susrama meringkuk di ruang tahanan Markas Brimob Polda Bali.(*)

Tidak ada komentar: