Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengabulkan sebagian gugatan perusahaan Asian Agri Group (AAG) milik Taipan Sukanto Tanoto terhadap Majalah Tempo, terkait pemberitaan manipulasi pajak.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan tergugat terbukti melakukan perbuatan penghinaan," kata Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Panusunan Harahap, di Jakarta, Selasa (9/9/2008).
Sebelumnya dilaporkan, dalam materi gugatannya, Asian Agri menggugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk.
Perbuatan Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah tersebut.
Penggugat meminta kerugian material sebesar Rp500 juta dan immaterial Rp5 miliar. Putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu menambah derita Tempo setelah sebelumnya digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan tergugat harus membayar uang ganti rugi Rp50 juta kepada AAG serta menayangkan permohonan maaf satu halaman penuh dan tiga hari berturut-turut di harian Kompas, Koran Tempo dan Majalah Tempo.
"Tergugat juga harus membayar uang perkara sebesar Rp581 ribu," kata Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, unsur penghinaan yang dilakukan oleh Majalah Tempo sudah terpenuhi, yakni dengan tidak dipenuhinya hak jawab untuk perusahaan milik bos Raja Garuda Mas itu, AAG.
"Hak jawabnya surat pembaca yang menurut ahli, itu bukan karya jurnalis hingga tidak proporsional," katanya.
Majelis Hakim juga memandang tindakan Majalah Tempo itu melanggar kewajiban hukum dalam melayani hak jawab, yakni asas kepatutan dan ketelitian.
Dikatakannya, sekalipun Undang-Undang (UU) Pers digunakan untuk pers, sifat yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik, maka wartawannya tetap dapat dikenai hukuman bisa membayar ganti rugi.
Seusai persidangan, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Hendrayana, mengatakan keputusan itu merupakan lonceng kematian bagi pers di tanah air.
"Kami akan banding dengan putusan ini, ini adalah upaya duka cita untuk pers di tanah air," katanya.
Pemred Majalah Tempo yang juga menjadi tergugat, Toriq Hadad, mengatakan Majelis Hakim tidak paham dengan pekerjaan jurnalistik.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni, untuk sumber pemberitaan harus menunggu kepastian dahulu pengadilan, atau yang dapat diartikan untuk berita tidak boleh menggunakan kata dugaan.
"Poin lainnya yang diperhatikan oleh kami, yakni soal penggelapan pajak AAG tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AAG, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya mematuhi putusan Majelis Hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan. "Itu putusan hukum, ya harus dihormati," katanya.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/9/majalah-tempo-kalah-di-pn-jakarta-pusat/
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan tergugat terbukti melakukan perbuatan penghinaan," kata Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Panusunan Harahap, di Jakarta, Selasa (9/9/2008).
Sebelumnya dilaporkan, dalam materi gugatannya, Asian Agri menggugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk.
Perbuatan Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah tersebut.
Penggugat meminta kerugian material sebesar Rp500 juta dan immaterial Rp5 miliar. Putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu menambah derita Tempo setelah sebelumnya digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan tergugat harus membayar uang ganti rugi Rp50 juta kepada AAG serta menayangkan permohonan maaf satu halaman penuh dan tiga hari berturut-turut di harian Kompas, Koran Tempo dan Majalah Tempo.
"Tergugat juga harus membayar uang perkara sebesar Rp581 ribu," kata Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, unsur penghinaan yang dilakukan oleh Majalah Tempo sudah terpenuhi, yakni dengan tidak dipenuhinya hak jawab untuk perusahaan milik bos Raja Garuda Mas itu, AAG.
"Hak jawabnya surat pembaca yang menurut ahli, itu bukan karya jurnalis hingga tidak proporsional," katanya.
Majelis Hakim juga memandang tindakan Majalah Tempo itu melanggar kewajiban hukum dalam melayani hak jawab, yakni asas kepatutan dan ketelitian.
Dikatakannya, sekalipun Undang-Undang (UU) Pers digunakan untuk pers, sifat yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik, maka wartawannya tetap dapat dikenai hukuman bisa membayar ganti rugi.
Seusai persidangan, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Hendrayana, mengatakan keputusan itu merupakan lonceng kematian bagi pers di tanah air.
"Kami akan banding dengan putusan ini, ini adalah upaya duka cita untuk pers di tanah air," katanya.
Pemred Majalah Tempo yang juga menjadi tergugat, Toriq Hadad, mengatakan Majelis Hakim tidak paham dengan pekerjaan jurnalistik.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni, untuk sumber pemberitaan harus menunggu kepastian dahulu pengadilan, atau yang dapat diartikan untuk berita tidak boleh menggunakan kata dugaan.
"Poin lainnya yang diperhatikan oleh kami, yakni soal penggelapan pajak AAG tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AAG, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya mematuhi putusan Majelis Hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatan. "Itu putusan hukum, ya harus dihormati," katanya.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/9/majalah-tempo-kalah-di-pn-jakarta-pusat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar