Ichlasul Amal: Wartawan Hati-hati Buat Berita

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, mengatakan wartawan harus berhati-hati setelah ditolaknya permohonan dua wartawan untuk uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya harapkan wartawan harus berhati-hati," katanya setelah mengikuti sidang putusn uji KUHP, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Ia juga menyarankan wartawan dalam menulis harus punya dasar dengan berdasarkan referensi, misalnya menulis anggapan korupsi bisa diberitakan, tetapi jangan langsung menuduh sebagai seorang koruptor.

Menurut dia, kalau tulisan itu dijadikan alasan pencemaran nama baik, jelas tidak boleh karena melanggar kode etik.

Di samping itu, ia juga mengharapkan agar setiap masalah pemberitaan, wartawan tidak langsung dikenai KUHP atau jangan langsung dipenjara."Harapannya kita selesaikan melalui UU Pers," katanya.

Menanggapi putusan itu, dia semula berharap agar putusannya diberi catatan atau referensi untuk pers dengan menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999.

Sementara itu, wartawan senior, Abdullah Alimudi, menyatakan putusan itu menyedihkan bagi kalangan pers karena tetap menggunakan pasal-pasal zaman Belanda.

"Menyedihkan pers, sehingga tetap terancam oleh pasal-pasal dibuat Belanda," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Kontitusi (MK) menolak uji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dua wartawan, Bersihar Lubis (Koran Tempo) dan Risang Bima Wijaya (Radar Yogya).

Hal itu merupakan putusan majelis hakim konstitusi dalam sidang pengucapan putusan dalam rangka Pengujian KUHP terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

"Menyatakan permohonan para pemohon ditolak," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Harjono.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/15/dewan-pers-minta-wartawan-berhati-hati-buat-berita/

Tidak ada komentar: