Medali Emas Kemerdekaan Pers untuk Mohamad Nuh

M Nuh dan Medali Emas Kebebasan Pers 2012
Jambi (PWI News) - Komunitas Hari Pers Nasional (HPN) 2012 sepakat menganugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers kepada Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
Penghargaan diserahkan oleh Ketua/Penanggungjawab HPN 2012, H. Margiono, di Kota Jambi, Kamis (8/2/2012). Dalam acara puncak peringatan HPN itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara H. Ani Yudhoyono, selain sejumlah pejabat negara, utusan negara sahabat dan para tokoh pers nasional.
 
Anugerah tersebut diberikan kepada Mohammad Nuh atas komitmennya membela kemerdekaan pers dari sisi pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa karya jurnalistik bukanlah obyek dari penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perhatian Mohammad Nuh dari sisi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kewartawanan diwujudkan dengan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang terus berkarya melahirkan insan pers berkualitas.

Bahkan, Margiono menyebut, "Pak Nuh sering mengambil kebijakan membela kepentingan wartawan tanpa berkoordinasi terlebih dulu dengan staf dan jajaran di kementeriannya. Mungkin beliau tahu, paham, bakal repot kalau harus menggunakan birokrasi untuk mendukung kemerdekaan pers."
 
Usai acara puncak HPN 2012 di Kota Jambi, Mohammad Nuh merasa terhormat menerima anugerah tersebut. “Buat saya tidak ada alasan menghambat kerja wartawan, karena sesungguhnya mereka adalah mitra.” ujarnya.

Komunitas Hari Pers Nasional (HPN) melibatkan Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Perusahaan perS (SPS), Serikat Grafika Pers (SGP), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Seluruh Indonesia (ATVLI). (*)

Tidak ada komentar: