Tora Sudiro Sebut Wartawan Anjing

Jakarta, ( RMBlitz!, 25-11-2008 ), Artis Tora Sudiro mulai tidak bersahabat dengan wartawan. Buktinya, ketika disapa wartawan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Tora menjawab dengan njing yang merupakan kependekan dari binatang Anjing. 

Sejak pertama datang ke PA Depok, pria bertato ini sudah menunjukkan muka yang tidak ramah dengan wartawan. Saat turun dari mobil, Tora langsung disapa wartawan. "Halo Mas Tora," ujar salah satu wartawan. Sapaan itu, langsung dijawab kasar oleh Tora. "Halo juga njing," ketusnya. 

Tak hanya itu, usai sidang, Tora dan Anggi langsung menuju mobilnya mabil-masing. Sebelum sampai di mobil Tora langsung dihujani pertanyaan wartawan. Ketika ditanyakan apakah ingin rujuk? Bintang Extravaganza itu kembali menjawab dengan nada kasar. "Sok tahu lu," Ketus Tora. 

Sidang cerai kali ini beragendakan mediasi. Hanya sekitar tiga puluh menit sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator Agus Yunih itu berlangsung. 

Menurut kuasa hukum Anggi, Ferry Anka Suganda, kedua belah pihak sudah tidak ada keinginan untuk rujuk. Namun, masalah hak asuh anak akan jatuh pada Anggi Kadiman. 

"Mengenai hak asuh anak dan harta gono gini sudah sepakat. Anak diasuh oleh Anggi. Tapi Anggi tidak boleh membatasi Tora untuk mengunjungi anaknya," ujar Ferry. 

Seperti diketahui, Tora digugat cerai oleh istrinya, Anggi Kadiman pada 20 Nopember lalu. Tora digugat cerai karena dikabarkan mempunyai hubungan khusus dengan artis Mieke Amalia.sen/hds

http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Tora-Sudiro-Sebut-Wartawan-Anjing.html

Pemred Delapan Koran Ajukan Uji Materiil UU Pemilu

Jakarta, (Pos kota, 20 November 2008 )- Kewajiban memasang iklan Kampanye, bukan menjadi beban media cetak atau Lembaga penyiaran. Untuk itulah delapan Pemimpin Redaksi (Pemred ) mengajukan uji Materiil UU 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Pemohon di antaranya Pemred Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Harian Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilo Wati, Pemred Harian Koran Jakarta Marthen Selamet Sutanto, Pemred Harian Warta Kota Dedy Pristiwanto, dan Pemred Tabloid Cek & Ricek Ilham Bintang. Mereka menunjuk pengacara Torozatalu endrofa dari LKBH PWI Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK kemarin (19/11/2008), pemohon menjelaskan, Iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan Pers. Lalu bagaimana solusinya, jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan peserta kampanye yang bersangkutan?

Padahal, dalam pasal 39 ayat ( 3 ) UU mewajibkan pelaku media memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. Tragisnya, pada pada pasal 99 huruf f menyebutkan apabila pemohon tidak memenuhi kuwajiban tersebut, maka sanksinya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak.

Menurut pemohon, sanksi ini bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers. Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati meminta Pemohon memperbaiki permohonannya, apalagi Wewenang MK yaitu menguji UU terhadap UUD, bukan UU terhadap UU ( UU Pers ). " Cantumkan pula argumentasi hukum yang jelas dan tepat untuk tiap-tiap pasal yang dimohonkan. Juga jelaskan mengapa mengapa memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu ( Untuk berkampanye lewat media ) dianggap Inskonstitusional ," Kata Hakim anggota panel Abdul Mukthie Fadjar.

Dijelaskannya, agenda pemeriksaan pendahuluan ini untuk melihat kelengkapan, kejelasan dan bila perlu memberi saran dan nasihat. ( endang/nk/t ) 

http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Pemred-8-Koran-Ajukan-Uji-Materiil-UU-10/2008-Pemilu-ke-MK.html

Wartawan SCTV Dikeroyok Keluarga Residivis

Makassar (ANTARA News) - Wartawan televisi, Syamsul Bakri (31) warga Tello, Makassar, dikeroyok belasan orang yang diduga keluarga residivis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dan langsung melaporkan kejadian ini Polresta Makassar Barat, Sabtu.

"Awalnya saya meliput keributan di Jalan Lamaddukelleng Buntu sekitar pukul 00.00 Wita. Sejam kemudian salah seorang anggota Resmob Makassar Barat mendengar kabar dari salah seorang anggota jika salah seorang tersangka yang sudah dijadikan "target operasi" (TO) diketahui jejaknya," tuturnya.

Polisi diikuti sejumlah wartawan elektronik dan cetak kemudian mengejar TO dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) polisi yang berjumlah empat orang itu memasuki rumah MS alias Ono (39), yang residivis Ranmor.

Ketika Ono berhasil diringkus dan para polisi serta sejumlah wartawan meninggalkan TKP, korban tidak mengetahuinya sehingga asyik saja mengambil gambar tanpa ia sadari keluarga korban tengah mengincarnya.

Korban pun menjadi sasaran empuk kemarahan keluarga tersangka dan dikeroyok hingga luka di beberapa bagian tubuhnya.

Sejumlah peralatan seperti, lampu penerangan, aki, charger kamera serta sepeda motornya dirampas massa, sementara kamera videonya masih bisa diselamatkan, namun tidak lagi berfungsi karena dirusak massa.

Sejumlah polisi Makassar Barat kemudian turun ke TKP mencari pelaku pengeroyokan, namun tidak seorang pun ditemukan. Beruntung, motor korban kemudian bisa diselamatkan oleh polisi. (*)