Media Massa dan Tanggung jawab Kehidupan

Oleh Pius Rengka

Tema tulisan kali ini menyimpan sedikitnya tiga pokok soal utama. Pertama, perihal fungsi media massa di dalam interaksi manusia. Kedua, terkait balancing (keberimbangan). Ketiga, terkait tanggung jawab media massa terhadap pengembangan kehidupan manusia. Mengingat tiga hal penting itu, saya mencatat beberapa hal berikut ini.

Pertama, media massa adalah perihal konteks sosial yang fenomenal. Berbicara tentang kehidupan riil yang sarat dengan dinamika sosial dari mana media massa itu hidup (berinteraksi). Pada konteks itu, media massa merupakan cermin dari realitas sosial masyarakatnya. Perspektif sosiolog Prof. Dr. Charles Horton Cooly, media massa adalah cermin masyarakat itu sendiri (looking glass self).

Kedua, realitas empiris para jurnalis. Banyak jurnalis belum sanggup menghormati pekerjaannya, entah karena cara hidupnya, cara pikirnya dan cara tindak lakunya dalam berinteraksi dengan 'orang lain' (sengaja diberi tanda petik). Pada konteks itu, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau patut dibicarakan tentang kualitas manusia yang diharapkan untuk pekerjaan mulia dan besar sebagai jurnalis. Jurnalis pasti selalu berurusan dengan 'kata' dan 'gambar' serta 'suara'. Maka jurnalis tak boleh main-main dengan kata, gambar dan suara. Jurnalis juga tak boleh meremehkan profesinya dengan sikap serba amatiran.

Sikap amatiran adalah perilaku pelaku media yang baru akan menulis atau menyiarkan kisah atau peristiwa manakala diberi duit oleh para narasumber atau menulis agar yang ditulis memberi duit. Sikap wartawan haruslah wajar. Artinya sopan, punya etiket dan etika, bekerja dengan persiapan mantap. Jurnalis juga harus sanggup menanamkan kepercayaan kepada pihak lain. Jurnalis adalah actor credible.

Jurnalis wajib memuliakan pekerjaannya karena ia pasti selalu mempertaruhkan kebenaran fakta. Fakta, memang, pada dirinya sendiri membenarkan dirinya tanpa dibela. Tetapi, demi pembelaan jurnalis terhadap kebenaran fakta, jurnalis wajib memiliki sejumlah keutamaan mulia, yaitu pintar, cerdas, jujur, adil, obyektif dan tentu saja rendah hati. Untuk sampai ke level itu, jurnalis harus selalu berhubungan dengan banyak bacaan, baik berupa buku (textbook atau literatur), jurnal-jurnal, hasil-hasil riset yang berkualitas lokal, nasional maupun internasional.


Implikasinya, jurnalis wajib tahu sedikitnya satu bahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah), meskipun cuma pasif. Jurnalis disarankan belajar banyak hal. Itulah sebabnya selalu dikatakan, untuk menjadi jurnalis adalah upaya untuk menjadi manusia sulit, karena jurnalis merupakan proses sejarah untuk menjadi manusia multidimensional dalam pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Seorang jurnalis adalah juga seorang budayawan. Seorang jurnalis adalah juga seorang politisi, aktor pro demokrasi. Seorang jurnalis adalah juga 'ahli' filsafat.

Maka jurnalis adalah spesialis untuk urusan general, atau generalis yang spesial. Terus terang, saya sangat sulit membayangkan seseorang menyebut diri jurnalis, tetapi tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup. Sulit saya membayangkan jurnalis yang tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahkan saya sulit membayangkan orang bisa menjadi jurnalis hanya dengan modal cengar cengir dengan bahasa tulisan atau laporan yang tanggung. Janganlah pekerjaan menjadi wartawan semacam perjalanan nasib saja. Tulisan atau laporannya hidup, berwarna, berlagu dan melodis. Hal itu sangat banyak bergantung pada pilihan kata yang dipakainya. Herbert Block, jurnalis agung atau bapak para jurnalis dunia mengatakan: Make me see (buatlah supaya saya bisa melihat).

Ketiga, media massa sebagai instrument politik karena hasil karya jurnalis senantiasa berurusan dengan proyek peradaban manusia itu sendiri. Peradaban masyarakat dan peradaban para pekerja media akan selalu menjadi opsi utamanya (optio fundamentalis).

Keempat, patut diketahui sejak dini bahwa kita masing-masing (di arena mana pun Anda berada) memiliki kecenderungan berjiwa kerdil. Kita masing-masing diberati aneka kecenderungan picik, tetapi kita dalam sebuah lembaga, apalagi dalam lembaga media massa, harus sanggup mengatasi segala kekerdilan dan kepicikan itu. Keseluruhan pelaku dalam media massa hendaknya berjiwa lebih mulia dibanding yang lain. Jurnalis bisa saja di lapangan dan menulis dengan cara bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus segera disadari, jurnalis datang dari kebersamaan, dari komitmen bersama, dari mobilisasi kelebihan-kelebihan masing-masing individu di dalam organisasi media massa.

Kesan
Ada kesan kuat, banyak pihak agak merasa 'gerah' dengan perilaku para jurnalis, apalagi substansi berita media massa di wilayah ini, terutama tulisan atau siaran yang terkait dengan ranah politik, birokrasi dan hal yang bersifat privasi. Ada kesan, ada jurnalis yang menulis tanpa sedikit pun kesanggupan membedakan mana yang politis dan mana yang privasi, mana pula yang bersifat mendorong kinerja birokrasi.

Kesan itu serentak hadir di benak saya ketika pihak-pihak terkait kerap berceritera tentang perilaku jurnalis. Antara lain gemar minta ongkos atau bahkan ada di antaranya yang bernada agak 'memeras'. Tetapi mengapa hal itu terjadi?
Menurut saya, hal itu mungkin saja terjadi, karena peringkat mutu jurnalis itu sendiri dan lembaganya. Untuk memahami lebih jauh tentang para jurnalis, sebaiknya kita perlu mencermati hal-hal berikut ini.

Karya jurnalistik itu berupa tulisan, suara, gambar atau karikatur, vignyet. Hasil karya jurnalistik akan sangat banyak ditentukan oleh kapasitas/kemampuan para jurnalis itu sendiri. Kapasitas jurnalis sangat ditentukan oleh tingkat pendidikannya, kesanggupan membaca riset-riset akademis, keluasan pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Makin rendah pengetahuan jurnalis, biasanya makin buruk pula caranya memberitakan satu hal. Sebaliknya, makin banyak dan luasnya pengetahuan jurnalis, maka nilai tulisannya pun makin punya perspektif dan memenuhi alur konteks.

Dalam dunia tulis-menulis, misalnya, seorang wartawan wajib tahu secara mendasar bahasa, logika dan kelengkapan penulisan. Untuk urusan berbahasa, patut diperhitungkan hal-hal berikut ini:

Bahasa. Bahasa yang dipakai berfungsi mendidik (fungsi edukasi) publik agar pembaca/pendengar tahu bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Untuk itu, saya sarankan agar para jurnalis membiasakan diri membaca kamus (KUBI) dan media-media lain yang bagus. Majalah Tempo adalah salah satu media yang disarankan untuk dibaca.

Kalimat. Kalimat haruslah efektif. Artinya, kalimat berita atau kisah itu pendek atau lekas. Pengandaiannya, pembaca atau pendengar adalah orang sibuk.

Kosa kata. Pilihan kata deskriptif. Wartawan tidak perlu mengopinikan fakta. Sekali lagi, deskripsi. Jangan-jangan menulis tokoh yang lagi merengut, ditulis wartawan dengan kata 'marah'. Padahal tokoh itu sedang berpikir keras tentang suatu hal yang amat penting, karena itu dia merenung sangat serius atau karena konstruksi wajahnya memang sudah demikian. Mau bilang apa. Wartawan menulis 'sumber tak mau ditemui', padahal faktanya 'sumber tersebut sakit atau lagi sungguh sibuk'. Kosa kata yang dipakai ikut menentukan situasi psikologis dan bahkan kualitas jurnalis itu sendiri.

Data. Tulisan yang baik adalah tulisan dengan data akurat. Prinsip akurasi itu sangat penting untuk semua urusan. Misalnya, tulis nama orang, keterangan tempat, waktu dan gelar, dan lain-lain harus tepat. Jangan menulis menurut dugaan wartawan. Yang boleh menduga adalah pembaca atau pendengar. Pius Rengka ditulis Paus Rangka atau Rangka Paus. Jangan pula menulis berdasarkan hasutan orang lain, karena wartawan serupa itu tidak lebih dari babu hasutan yang pada gilirannya akan mudah tidak diperhitungkan.

Struktur tulisan. Tulisan yang baik itu indah. Persis sama dengan membayangkan tubuh seorang penari balet yang tubuhnya molek. Strukturnya jelas dan proporsional. Janganlah menulis berita atau ceritera dengan struktur daging bertumpuk, seperti seorang tambun yang suloit bergerak lekas. Terkait struktur tadi, tulisan harus logis, koherensi jelas. Transisinya pun mantap.

Kelengkapan. Kelengkapan ini tidak hanya bahasa yang lengkap, tetapi juga data atau informasi. Begini nasihat para jurnalis kawakan: Prinsip 5W plus 1H itu membuat pembaca atau pendengar merasa 'terlibat' di dalam peristiwa. Itulah sebabnya Herbert Block mengatakan: Make me see. Dengan kata lain, orang buta pun bisa merasakan atau melihat peristiwanya.

Panjang tulisan. Tulisan yang disiarkan harus diandaikan dibaca atau didengar oleh orang-orang sibuk. Jika wartawannya lebih banyak mengantuk, janganlah pula diandaikan pembaca ikut mengantuk. Jadi, tulisan harus pantas dan pas. Sekali lagi, tulisan jurnalis adalah peradaban jurnalis itu.

Akurasi. Ini hukum tertinggi dalam dunia penulisan berita. Rumusannya begini: Hukum pertama adalah akurasi, hukum kedua akurasi, hukum ketiga akurasi. Karena itulah, jurnalis adalah orang yang dilatih untuk bekerja dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Ia makhluk presisif.

Ekonomi kata. Prinsip ringkas, tepat dan jelas. Karena itu, secara teknis penggunaan tanda baca menjadi sangat penting untuk mengubah fungsi kata. Misalnya, kata 'bahwa' bisa diganti hanya dengan penempatan tanda baca 'koma' setelah kata yang ditulis sebelumnya.

Nah, jika semua syarat di atas terpenuhi, maka wartawan berpikir tentang balancing. Bukankah pekerjaan wartawan adalah pekerjaan untuk mengubah dan membentuk peradaban?

Akibatnya, para pembaca selalu akan merasa nyaman dan percaya bahwa karya jurnalistik itu menjadi sumber informasi, sumber pembentuk perilaku atau sumber data peradaban. Makin tinggi peradaban wartawan makin tinggi pula peradaban masyarakat tempat dari mana dan di mana wartawan itu bertugas.

Para pembaca tak harus gelisah dengan tulisan atau siaran berita dari mana pun itu berasal karena ditulis oleh jurnalis yang terandalkan, credible dan berwawasan luas.
Menurut saya, pekerjaan wartawan itu disegani orang bukan karena jurnalis itu bekerja di lembaga yang kaya dan besar kekuasaannya, melainkan karena kesetiaannya kepada hati nurani yang jernih.

Mirabeau yang hidup pada rejim revolusi Prancis berseru begini: "Audax, audax, audax". Artinya, hati nurani, hati nurani dan hati nurani. Hati nurani yang baik tumbuh dalam semai tradisi yang dibangun di atas komitmen kuat agar seluruh karya para jurnalis berwatak menyuarakan, menapaskan, memperjuangkan suara hati, nilai-nilai kemanusiaan, segala yang mulia, yang adil, yang baik untuk mengangkat dan melindungi perikehidupan manusia. Maka, pola komunikasi para jurnalis dengan pihak-pihak lain berwatak human compassion. *

Pos Kupang 5 November 2009 halaman 4
Selengkapnya...

Pers yang Memulai dan Mengakhiri

Oleh Alfred Dama

Pengantar
PADA Rabu dan Kamis (14-15/2009), sebanyak 35 wartawan media cetak dan elektronik mengikuti Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Hotel Kristal Kupang. Para wartawan bukan saja dari Propinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi ikut pula sebanyak enam wartawan media cetak dan elektronik asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Para pembicara dalam seminar yang digelar oleh Departemen Luar Negeri RI dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini adalah Bambang Harymurti dari Dewan Pers, Theo Satrio Nugroho dari Departemen Luar Negeri, Dr. Frans Rengka dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Atmakusumah Astraatmadja dari LPDS serta moderator Priyambodo dari LPDS.

Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (1)

PADA tahun 1990-an, dua negara di Eropa yaitu Yunani dan Turki nyaris terlibat perang terbuka dengan melibatkan kekuatan bersenjata dari unsur Angtaran Laut dan Angkatan Udara. Kedua angkatan bersenjata dengan persenjataan modern, pesawat tempur canggih, kapal perang berpeluru kendali serta satuan-satuan tempur lainnya sudah berhadap-hadapan di periaran pulau kecil di wilayah dua negara itu.

Pulau itu oleh Yunani dikenal dengan nama Imia dan oleh masyarakat Turki dikenal dengan nama Kardak. Sengketa dua negara itu adalah kepemilikan pulau yang tidak berpenghuni tersebut yang memiliki luas 40 hektar.

Peristiwa itu bermula pada Desember 1995, ketika sebuah kapal Figen Akat yang berbendera Turki terdampar di pulau tersebut, sebua kapal tunda asal Yunani bermaksud menarik kapal tersebut, namun ditolak oleh kapten kapal Figen Akat.

Masalahnya, kapten kapal Figen Akat merasa kapal yang terdampar itu masih berada di wilayah Turki sehingga menjadi kewenangan Turki untuk menarik dan memandu kapal tersebut. Sebaliknya, kapal tunda Yunani merasa kapal itu sudah berada dalam wilayah teritori Yunani.

Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, pada Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Ruang Mahkota-Hotel Kristal Kupang, Rabu (14/10/2009), mengisahkan, pada tanggal 26 Januari 1996, Walikota Kalymnos dari Yunani memasang bendera Yunani di pulau tersebut dan dimuat berbagai koran sebagai reaksi sebuah artikel di majalah mingguan Gramma yang menyinggung pulau tersebut milik Turki.

Sebagai reaksi atas pemasangan bendera tersebut, awak TV asal Turki terbang dengan menggunakan helikopter dan menurunkan Bendera Yunani dan memasang Bendera Turki, acara ini pun disiarkan langsung oleh Televisi Turki dan tertangkap televisi Yunani.

Akibat ulah wartawan ini, pasukan elite dua negara pun terlibat dan menyusup silih berganti ke pulau tersebut untuk mengganti bendera. Pemberitaan di media masing-masing negara terus dengan warna-warna propaganda.

Hal inilah yang memperuncing amarah pemerintah dan rakyat dua negara tersebut. Selanjutnya armada perang pun disiapkan untuk menguasai pulau tersebut.

Selanjutnya, pejabat Amerika Serikat di bawah pimpinan Richard Holbrook bekerja keras untuk mendinginkan suasana panas yang nyaris membawa dua negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organisation (NATO) terlibat perang.

Penyebab dua negara ini ingin berperang adalah sikap wartawan pada masing-masing negara yang terus memberitakan tentang pulau tersebut. Wartawan Turki terus membuat panas pemerintah dengan rakyatnya dengan menyebutkan pulau tersebut merupakan kedaulatan Turki yang akan direbut Yunani dan sebaliknya para wartawan di Yunani juga terus mengobarkan semangat nasionalisme tentang hak Yunani atas pulau tersebut.

Di masing-masing negara, aksi masyarakat pun dilakukan sebagai bentuk sikap nasionalisme dan mengarah pada perang antara dua negara.

Pasukan perang dua negara yang siap berperang tersebut akhirnya membuat wartawan di dua negara tersebut sama-sama menyadari bahwa perang bukanlah jalan yang baik untuk menyelesaikan masalah. Perang hanya akan membawa kehancuran dan korban bagi masing-masing pihak ditambah dengan penderitaan yang akan tanggung masyarakat masing- masing negara.

Pengurus organisasi wartawan dari dua negara tersebut akhirnya bertemu di London-Inggris untuk membahas masalah ini. Dalam pembahasan itu disepakati bahwa masing-masing jurnalis dari dua negara bersama-sama meredam situasi memanas dari dua pihak. Langkah wartawan dua negara melalui berita-berita yang menyejukkan ini berdamapak positif, dua negara yang siap perang akhir akhirnya memilih menyelesaikan sengketa ini dengan cara berunding sehingga perang tidak jadi setelah masing-masing pihak menarik kembali satuan-satuan perang dari wilayah sengketa itu.

Menurut Bambang Harymurti, cerita tersebut merupakan bentuk peran wartawan dalam membuat situasi menjadi lebih baik atau lebih rusak. "Ini adalah contoh pilihan wartawan dalam meliput konflik, menjadi bagian dari konflik atau menjadi jembatan komunikasi dan saling pengertian semua pihak yang terlibat konflik," jelasnya.

Dalam suatu konflik, peran wartawan dalam pemberitaan secara sengaja atau tidak sengaja atau sadar maupun tidak sadar memiliki pengaruh yang besar terhadap publik. Pemberitaan yang provokatif akan memancing amarah yang sedang berkonflik dan sebakinya. Seringkali pemberitaan wartawan menjadi pemicu sebuah peristiwa besar yang sebelumnya tidak disadari oleh wartawan. Ironisnya ada wartawan yang sengaja menciptakan kondisi itu. Profesi wartawan mestinya dipahami benar oleh para jurnalis sehingga dalam pemberitaan tetap mengambil langka bijak dalam membuat berita.

Sikap wartawan yang profesional juga diperlukan. Alasan nasionalisme wartawan tidak menjadi penghambat untuk memberitakan hal buruk yang dilakukan pejabat negara atau aparat negara.

Bambang mencotohkan, ia pernah dipanggil oleh Mabes TNI karena pemberitaan di medianya yang membuat tentang penembakan beberapa anak-anak oleh aparat TNI di Aceh. TNI saat itu berkeras bahwa orang-orang yang terbunuh adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara pemberitaan di medianya yang terbunuh adalah anak-anak Aceh yang sedang memancing di empang (kolam) ikan. Padahal TNI sudah merilis berita bahwa penembakan dilakukan oleh TNI.
Kasus itu menjadi bahwa penyelidikan oleh TNI dan hasilnya adalah anak-anak itu adalah pemuda anggota GAM. Namun setelah diteliti oleh wartawannya ke desa lokasi penembakan tersebut diketahui para korban hanyalah anak-anak.

"Saya ditanya, kenapa beritanya begitu, saya bilang yang menjadi korban juga anak-anak Indonesia," jelasnya.

Jawaban tersebut pun diterima oleh pihak TNI karena tentunya TNI tidak ingin mengakui anak-anak tersebut adalah musuh. Sebab, Aceh juga bagian dari Indonesia. Apa yang disampaikan oleh Bambang tersebut ingin mengajak para peserta lokakarya untuk tetap mengambil sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap salah. Wartawan dalam posisi yang nasionalis tetap harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. (bersambung)

Pos Kupang 2 November 2009 halaman 1
Selengkapnya...

Kisah Anak Pelacur dan Kelembutan Jurnalisme

Oleh Alfred Dama

SEORANG wartawan dalam pekerjaannya selalu berupaya agar berita yang dibuatnya menarik perhatian pembaca. Kondisi ini juga tidak terlepas dari tuntutan pemasaran dari manajemen media tersebut. Namun sikap kurang profesional wartawan terkadang melahirkan polemik dan diskusi mengenai berita tersebut.

Seperti halnya berita tentang kisah seseorang yang mencari ibunya dan menemukan makam ibunya setelah ia berusia 28 tahun. Selama hidupnya, wanita ini tidak pernah mengenal ibu kandungnya.

Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (2)

Kisah ini dimuat pada sebuah harian terbitan Surabaya tanggal 12 Juni 2009. Berita itu menggambarkan seorang perempuan asal Desa Sumbermaron, Kalipere, Malang, yang berhasil menemukan makam ibunya setelah ia berpisah dari sang ibu.
Perpisahan dengan sang ibu terjadi karena wanita yang bernama Kesih ini dibawa ke Belanda dan menjadi warga negeri kincir angin tersebut.

Menjadi persoalan adalah wanita yang bernama lengkap Kesih van den Berg van de Jong dilaporkan sebagai anak pelacur. Padahal posisi sebagai anak pelacur merupakan hal privasi dalam kehidupan pribadinya.


Atmakusmah Astraatmadja dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mengutip tulisan yang dimuat media tersebut. "Kesih adalah hasil hubungan antara Tumi (ibu Kesih) dengan lelaki hidung belang tatkala Tumi masih menjadi PSK (pekerja seks komersil) di kawasan lokalisasi Kremil, Surabaya."

Laporan harian tersebut berjudul, Pisah 28 Tahun, Anak PSK Temui Ibunya dan Kisah Anak PSK Bertemu Pusara Ibunya. Menurut Atmakusumah, laporan itu memperlihatkan antusiasme untuk menonjolkan posisi ibu Kesih sebagai seorang pelacur.
Pemberitaan media edisi 19, 20 dan 21 Juni 2009 ini pun mengundang polemik dan diskusi. Pewarta media ini dianggap tidak memiliki sensitivitas atau sentuhan kesantunan dalam pemberitaan.

Menonjolkan sikap anak pelacur juga menunjukkan wartawan belum bekerja sebagai seorang wartawan yang baik. Wartawan juga tidak menghargai orangtua angkat Kesih atau suami Kesih yang mungkin saja sangat terpukul dengan stempel yang diberikan wartawan tersebut.

"Harusnya berita itu seizin yang bersangkutan, suami atau anaknya. Dan, tidak boleh ditulis dalam berita," jelasnya.
Mengutip Prof. Dr.Janet E.Steela dari Associate Profesor pada School of Media and Pulic Affair-George Washington University di Wasington Amerika Serikat dan Arnold Zeitlin, mantan wartawan Associated Press, Atmakusumah mempertanyakan siapa sumber informasi ini.

Dalam konteks berita, narasumber amat penting untuk memastikan akurasi dan untuk menguji apakah informasi itu pantas dipublikasikan. Akan tetapi, siapa pun nara sumbernya, ini adalah masalah privat yang tidak patut dipublikasikan dengan mengungkapkan informasi latar belakang subjek berita yang demikian rinci.

Atmakusumah juga menyampaikan, Dr.Yasuo Hanazaki di Tokyo, pengamat media pers dan politik Asia serta mantan wartawan harian Shimbun tidak keberatan apabila fakta ibu Kesih seorang pelacur dan ayahnya seorang pria hidung belang diungkapkan pada publik, namun fakta tersebut harus memiliki nilai berita, publikasi itu harus mendapat persetujuan Kesih dan keluarganya dan fakta itu sebaiknya diuraikan dengan gaya penulisan yang santun oleh wartawan yang memiliki kepekaan terhadap perasaan subjek beritanya.

Hanazaki juga keberatan dengan judul berita Pisah 28 Tahun, Anak PSK Temui Ibunya dan Kisah PSK Bertemu Pusara Ibunya. Menurut pendapat Hanazaki, judul sebaiknya Pisah 28 Tahun, Anak Adopsi Temu Ibunya. Menurut, Hanazaki, penulisan berita tersebut merupakan masalah kesantunan dan kelembutan dalam jurnalisme.

Atmakusamah menjelaskan, pemberitaan yang dibuat harus melihat berbagai dimensi kehidupan seperti halnya Kesih. Sebab, julukan sebagai anak pelacur akan membawa dampak psikologis terhada Kesih dan keluarganya. Bila wartawan dan media tersebut lebih bijak, maka judul harus lebih bijak tanpa mengurangi fakta dalam berita tersebut.


Ia menjelaskan, berbagai berita yang dibuat wartawan juga kerap menginformasikan secara tidak lengkap dan bias yang dipandang melanggar etika jurnalistik, karena informasi yang disampaikan tidak lengkap atau tidak lebih dari satu sisi sehingga informasi yang disajikan parsial dan bias.

Ia mencontohkan pemberitaan tentang milisi Timor Timur, yang katanya diguyur dengan bensin dan dibakar hidup-hidup. Bila berita ini benar maka akan berimplikasi luas terhadap pasukan PBB di Timor Timur. Bahkan, pasukan PBB asal Australia tersebut bisa ditarik ke negaranya, namun kebenaran berita itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam berita itu, disebutkan seorang anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Mahadomi bernama Clementino dibakar hidup- hidup hingga mati. Berita sepihak ini dimuat oleh berbagai surat kabar dan televisi di Indonesia tanpa konfirmasi dari pihak yang dituduh membunuh tersebut. Namun berita ini menjadi sumber yang tidak bisa dipercaya karena hanya membuat satu sumber saja.

Dalam contoh kasus ini, wartawan harus jeli melihat isu yang diangkat dan sepatutnya melakukan upaya konfirmasi dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam berita.

"Siapa pun dia yang namanya disebutkan dalam berita harus mendapat atau dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita menjadi lengkap dan akurat," jelasnya.

KEJ
Menurut Atmakusumah, di antara etika jurnalistik dengan penafsiran yang baku termasuk empat kodek etik memiliki sanksi moral yang bersifat absolut. Yaitu, bahwa wartawan harus serta merta meninggalkan profesi jurnalistik untuk selamanya apabila melanggar salah satu kode etik.

1) Membuat berita dengan informasi yang sejak semula diketahui bohong, tetapi dipublikasikan seolah-olah mengandung kebenaran. 2) Menerima suap yang menyebabkan publikasi atau sebaliknya tidak mempublikasikan suatu informasi, 3) Melakukan plagiarisme dengan mengutip karya jurnalistik orang lain yang diakuinya sebagai karyanya sendiri, dan 4) Mengungkapkan identitas narasumber anonim, konfidensial atau rahasia yang menyebabkan narasumber yang dijanjikan akan dirasakan itu serta anggota keluarganya mengalami ancaman jiwa.

Ada pula kode etik yang bisa diabaikan khusus pada wartawan yang melakukan liputan investigatif. Di antaranya etika jurnalistik melarang wartawan menyamar dalam peliputan berita. Seorang wartawan harus memperkenalkan diri saat berbincang atau melakukan tugas, bahkan tanda pengenal harus terlihat jelas. Wartawan juga dilarang memotret subjek berita dari jarak jauh tanpa diketahui oleh subjek berita. Seorang wartawan yang baik adalah memberitahukan media asalnya sebelum memotret atau setelah memotret. Wartawan juga dilarang mempublikasikan berita hasil menguping.

Kalaupun informasi itu dirasa penting, maka wartawan yang bersangkutan harus memberitahukan atau meminta izin kepada subjek berita untuk proses pemberitaan tentu dengan seizin narasumber tersebut barulah berita tersebut bisa dimuat.

Wartawan juga tidak diperkenankan menguntit subjek berita tanpa ijin dan menunggui subjek berita di muka rmah atau di depan kantornya untuk melakukan peliputan wawancara dimana subjek berita tersebut sudah menyatakan keberatan.

Wartawan juga dilarang melakukan wawancara dengan nada keras atau memaksa nara sumber, baik tatap muka langsung atau melalui telepon. Wartawan juga tidak diperkenankan mengutip dokumen untuk sumber laporan jurnalistik serta tidak diperkenankan merekam pembicaraan narasumber atau subjek berita dengan sembunyi-sembunyi.

Atmakusumah menjelaskan, peliputan penyidikan hanya dilakukan jika ada hubungan dengan kepentingan publik yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, bila terjadi pelanggaran hukum ketika wartawan mengabaikan etika jurnalistik, sanksi hukum masih tetap harus ditanggung oleh peliput laporan investigatif tersebut. (bersambung)

Pos Kupang 3 November 2009 halaman 1
Selengkapnya...

Kebebasan Pers Masih Terus Diperjuangkan

Oleh Alfred Dama

PRITA Mulya Sari, seorang ibu rumah yang ditahan aparat penegak hukum sekitar dua minggu karena menulis surat di emailnya dan mengirimkan ke teman-temannya. Melalui suratnya itu Prita mengeluhkan perawatan di Rumah Sakit Omni Internasional di Serpong Tangerang.

Keluhannya itu kemudian tersebar melalui media maya dan Rumah Sakit Omni Internasional kemudian menggugat Prita secara pidana dan perdata karena dianggap mencemarkan nama baik.

Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian (3)

Kasus lainnya adalah gugatan perdata dan pidana PT Duta Pertiwi terhadap surat pembaca Khoe Seng Seng yang mengeluh karena merasa tertitipu oleh pengembang properti tersebut dalam transaksi pembelian kios di Mangga Dua, Jakarta.

Suratnya dimuat di beberapa harian terbitan Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Khoe Seng Seng berupa ganti rugi Rp 1 miliar, namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara putusan pidana menetapkan Khoe Seng Seng dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, namun kini sedang dalam proses banding.

Atmakusumah Astraatmadja, dari Lembaga Pers Dr. Soetomo dan mantan anggota Dewan Pers dalam Lokakarya Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian di Hotel Kristal Kupang menyampaikan, beberapa kasus yang terkait penyampaikan pendapat dan dianggap menghina dan atau mencemarkan nama baik antara kasus gugatan Walikota Manado-Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Ragi terhadap Doan Tagah, Pemimpin Redaksi Media Sulut. Akibatnya, Doan Tagah ditahan karena laporan pencemaran nama baik yang dilakukan media tersebut dalam berita berjudul Imba Depresi.

Saat berita itu ditulis, Imba sedang dalam proses peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menimpa wartawan adalah gugatan Kapolresta Parepare, Sulawesi Selatan, terhadap H.A Rahman Saleh, anggota DPRD Parepare karena pernyataannya tentang ATM berjalan bagi polisi dalam proses pemeriksaan pejabat pemerintah yang dimuat di Pare Pos dan Fajar Makassar.
Ini adalah beberapa contoh kasus hak mengeluarkan pendapat tentang kesewenang-wenangan lembaga yang lebih besar di negeri ini yang bisa menyeret warga masyarakat ke jalur hukum karena menyampaikan pendapat.

Kasus-kasus tersebut menunujukan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat tentang pelayanan publik yang dianggap tidak memuaskan masih dianggap salah di Indonesia.
Menurut Atmakusmah, untuk melindungi masyarakat dan pekerja jurnalistik, maka Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah mengusulkan pada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2008 untuk menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penistaan dan kabar bohong dari perundang-undangan terutama KUHPidana.

Selain itu, pasal-pasal hukum tersebut bila dianggap konstitusional hanya diarahkan ada di KUHPerdata namun dengan sanksi yang proposional sesuai dengn kemampuan pembayar ganti rugi. "Jadi kalau putusan ganti rugi itu ya sesuai dengan kemampuan, jangan orang tidak mampu karena telah dianggap mencemarkan nama baik lalu dihukum denda Rp 1 miliar, ini tidak adil juga," jelasnya.

Di banyak negara demokrasi, aturan-aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah telah dicabut. Dan, masyarakat diberi kesempatan mengguakan hak menjawab bila tersangkut masalah tersebut. Bahkan, negara Timor Leste yang mengadopsi hukum Indonesia yaitu KUHP juga telah mengahapus bagian-bagian dalam hukum tersebut yang mengatur tentang ancaman hukuman terkait dengan perbuatan memfitnah atau mencemarkan nama baik.

Beberapa kasus tentang kriminalisasi pers juga menunjukan kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari harapan. Padahal diri negara demokrasi adalah negara menjamin kebebasan pers. Sebab, pers berperan untuk menciptakan iklim demokrasi agar tetap berjalan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.

Pakar hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Frans Rengka dalam lokakarya tersebut mengatakan, pers merupakan mata hati pembangunan dan sarana menciptakan iklim demokratis, maka pers perlu diberi kebebasan dan kebebasan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan pembangunan dan sarana demokratisasi. "Pers yang bebas akan menciptakan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan dan pada gilirannya iklim demokrasi akan muncul dan pada saatnya masyarakat akan dengan muda diajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan," jelas Frans Rengka.

Indonesia sebagai negara demokrasi belum sepenuhnya memiliki kemerdekaan pers, meski negeri ini sedang melewati proses reformasi. Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia sesuai Source Reporters Sains Frontier diketahui pers Indonesia pernah menduduki peringkat pertama sebagai pers terbebas di Asia. Namun seiring dengan pergantian pamerintahan, kebebasan pers Indonesia terus merosot.

Pada tahun 2002, kebebasan pers di Indonesia menempati urutan ke-57 dari 130 negara, tahun 2003 Indonesia berada di posisi 111 dari 166, setahun kemudian posisi kemerdekaan pers kembali merosot tahun 2004 yaitu berada di posisi 117 dari 167 negara yang diteliti. Pada tahun 2005, kebebasan pers Indonesia berada di urutan 105 dari 167 negara di dunia, tahun 2006 peringkat Indonesia lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu di urutan 103 dari 168 negara, tahun 2007 kebebasa pers berada di urutan 100 dari 169 negara dan tahun 2008 berada di urutan 111 dari 173 negara.

Posisi Timor Leste yang merupakan salah satu negara yang diteliti berada di urutan 50-an atau lebih baik dari Indonesia.
Melihat kondisi itu, kemerdekaan pers di Indonesia masih harus terus diperjuangkan. Pemerintah harus berani mengurangi UU yang bisa mengancam kebebasan pers. Beberapa UU yang mengatur tentang pers, antara lain UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen, UU Internet dan Transaksi Elektronika, KUHPerdata, UU Pemilihan Umum, UU Penyiaran dan UU Pornografi.

Masalah lain adalah aparat penegak hukum belum sepenuhnya memanfaatkan UU Pers dalam penyelesaian masalah pers dan masih menggunakan KUHP sehingga diharapkan ke depan solusi untuk mencapai kebebasan pers adalah gunakan atau kedepankan UU No 40 Tahun 1999 untuk menyelesaikan semua persoalan yang terkait dengan pers dan media serta menghindari menggunakan KUHP, namun UU Pers terbatas hanya dalam melakukan tugas jurnalistik.

Bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, maka masyarakat bisa menggunakan UU Pers dengan memahami kode etik jurnalistik, menggunakan hak jawab atau hak koreksi dan manfaatkan Dewan Pers.

Dengan demikian, untuk menjamin dan menciptakan iklim demokrasi serta jaminan hak yang sama bagi semua komponen negara, maka kemerdekaan pers adalah perangkat penting dalam membangun negara yang demokratis, adil, bersih dan sejahtera. Kemerdekaan pers harus dibebaskan dari ancaman pidana dan pers yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah pers yang melakukan pekerjaan demi kepentingan umum. (selesai)


Pos Kupang 4 November 2009 halaman 1
Selengkapnya...

Sengketa Hak Jawab Wilayah Dewan Pers

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding yang diajukan PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad. Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang semula mengabulkan sebagian gugatan perdata Asian Agri Grup.

Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, menjelaskan hal itu kepada Kompas, Sabtu (5/9/2009) di Jakarta. ”Putusan itu diambil pada 27 Juli 2009,” kata dia lagi.

Majelis hakim banding diketuai Nafisah dengan anggota Celine Rumansi dan Abdul Kadir. Majelis hakim menilai, sengketa hak jawab semestinya diajukan ke Dewan Pers untuk menilai.

Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo menyambut baik putusan itu. ”Dari sisi kebebasan pers, putusan ini patut diapresiasi,” kata pemerhati media itu.

Majelis hakim PT DKI Jakarta mempertimbangkan eksepsi Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media yang menyebutkan, gugatan Asian Agri Grup atas dugaan pencemaran nama baik terlalu prematur. Seharusnya persoalan itu diajukan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Andi Samsan menuturkan, PT DKI Jakarta mempertimbangkan eksepsi tergugat yang dinilai beralasan. Yang dipersoalkan penggugat adalah ketidakpuasan atas hak jawab. Padahal, hak jawab itu sudah diberikan.

”PT DKI Jakarta berpendapat, tergugat sudah memuat hak jawab penggugat. Namun, penggugat tidak puas. Terjadi sengketa tentang hak jawab. Majelis berpendapat, hal ini termasuk wilayah Dewan Pers untuk menilai, apakah memenuhi aturan dan kode etik jurnalistik atau belum,” kata Andi Samsan.

Hal inilah yang menjadi dasar gugatan penggugat tak bisa diterima. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tempo membayar denda Rp 50 juta dan meminta maaf selama tiga hari berturut-turut di majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas. Menurut majelis hakim saat itu, pemuatan gambar dan foto Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri Grup, yang berjingkrak di sampul Majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007 menyerang kehormatan dan nama baik Sukanto.

Agus Sudibyo mengatakan, putusan PT DKI Jakarta itu sebagai kemajuan dalam pengadilan yang melibatkan pers. (idr)

Selengkapnya...

Masyarakat Pers Tolak Pengesahan RUU Rahasia Negara

Jakarta, POS KUPANG.Com - Sejumlah tokoh pers yang tergabung dalam Masyarakat Pers Indonesia menolak pengesahan RUU tentang Rahasia Negara yang dinilai bisa menghapus berbagai capaian penting dalam UU tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP).

Tokoh-tokoh pers yang menyampaikan sikapnya kepada Komisi I DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa itu di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Ketua Umum PWI Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi, Direktur Eksekutif SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua Forum Pemantau Informasi Publik Wina Armada dan Ketua Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia Kukuh Sanyoto.

Kalangan pers menilai bahwa apabila RUU Rahasia Negara tetap dipaksakan disahkan pada September-Oktober 2009 tanpa sungguh-sungguh memperhatikan harmonisasi dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance, maka UU tersebut hanya akan memicu kontroversi nasional yang tidak kondusif bagi citra presiden dan DPR.

"Masyarakat sipil akan menolaknya dan komunitas pers akan melakukan perlawanan," kata juru bicara masyarakat pers Indonesia, Nezar Patria.

Pemerintahan SBY dan DPR saat ini akan dianggap telah memberi kado buruk kepada bangsa Indonesia pada akhir masa jabatannya apabila RUU akhirnya dipaksakan untuk disahkan saat ini.

Selain itu, di dunia internasional Indonesia juga akan dicatat sebagai negara yang mengesahkan UU Rahasia Negara yang tidak sesuai dengan standar internasional tentang "right to know and state secrecy".

Namun demikian, masyarakat pers Indonesia berpendapat bahwa apabila RUU itu akan disahkan, maka hal tersebut bisa dilakukan pada DPR periode mendatang dan bukan saat ini.

Sementara itu Ketua Komisi I Theo Sambuaga dalam pertemuan tersebut menjamin tidak akan ada pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers yang akan lolos dalam RUU Rahasia Negara.

"Tidak ada pasal-pasal dalam RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan pers, mencederai demokrasi dan tidak menghormati HAM," katanya.

Dijelaskannya bahwa pembahasan RUU tersebut di tingkat Panja telah berlangsung selama tiga bulan dan DPR telah berprinsip untuk tidak membuat UU secepatnya, tapi sebaik-baiknya.

Di tempat yan sama, anggota Panja RUU Rahasia Negara Djoko Susilo menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut pada dasarnya bersifat terbuka. Bahkan, dalam tingkat Panja, pembahasan tetap dilakukan terbuka meski tata tertib menyatakan tertutup.

"Dari awal pembahasan RUU Rahasia Negara bersifat terbuka. Panja yang biasanya tertutup, dalam pembahasan RUU Rahasia Negara justru terbuka," ujarnya. (ANTARA)
Selengkapnya...

Dewan Pers Tolak RUU Rahasia Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap pengesahan RUU Rahasia Negara terus bergulir. Kali ini Dewan Pers yang angkat bicara mengenai RUU yang rencananya akan disahkan bulan September-Oktober mendatang.

Menurut Abdullah Alamudi Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers Indonesia, pihak Dewan Perwakilan Rakyat jangan terburu-buru mengetuk palu pada RUU tersebut. Ia menilai DPR harus melakukan banyak perombakan pada RUU Rahasia Negara itu, banyak pasal di dalamnya yang menutup akses media dan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai negara.

"Pengesahan RUU Rahasia Negara ini jangan dipaksakan penyelesaiannya. Karena sangat kontroversial. Sebaiknya ditunda sampai hal-hal yang ada jadi perdebatan dapat diselesaikan," ujarnya kepada kompas.com, di Jakarta, Kamis (20/8/2009).

Ia menuturkan dari 52 pasal sebagian besar mengancam kemerdekaan pers. Selain itu kebebasan masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi dan mengontrol penggunaan dana pemerintahan juga ikut terampas. "Masak anggaran saja juga dijadikan rahasia negara," tanya dia.

Selain itu RUU ini juga membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bahkan yang sepele."Setiap orang dapat mengatakan ini rahasia negara. Jika mencari informasi mengenai tanah atau biaya sekolah bisa di katakan rahasia negara," ujarnya.

Menurutnya, RUU Rahasia Negara justru melindungi para pejabat, padahal RN itu diarahkan kepada pejabat. Jika pejabat membocorkan suatu rahasia, maka yang akan dipenjara adalah wartawan.


RUU ini juga melarang mengancam media yang membocorkan rahasia negara, walaupun rahasia tersebut didapat dari negara lain. Alamudi menilai hal itu justru dapat membahayakan masyarakat Indonesia. Misalnya, kata dia, salah satu media di Australia sejak lama menyiarkan pergerakan intel di Indonesia. Jika media di Indonesia mengutip berita itu, maka dapat dikenakan hukuman 7-20 tahun penjara. "Yang diuntungkan masyarakat Australia. Padahal Australia bisa berpontensi jadi musuh," ujarnya.


Alamudi, lebih menyetujui jika pemerintah tetap menggunakan UU keterbukaan informasi publik (KIP). Ia menilai semua pasal dalam KIP dapat diterapkan tanpa membatasi ruang gerak media ataupun masyarakat. "Selain itu, pasal-pasal yang ada di RUU Rahasia Negara banyak yang sudah tercantum di KIP," tandasnya. (RDI/Kompas.com)
Selengkapnya...

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto