Wartawan Tak Perlu Takut Lagi Hadapi Sengketa Pers

Kapolri Timur Pradopo (kiri) dan Bagir Manan
JAMBI (Jambi Independent) - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (9/2/2012), menjadi tonggak berdirinya sistem penegakan hukum yang baru terhadap insan pers di Indonesia. Karena, salah satu agenda dalam acara yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan ketua Dewan Pers terkait penanganan hukum sengketa pers.

Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, ke depan awak media tak perlu khawatir lagi menghadapi laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Sebab, Polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait dengan kode etik pers. Demikian juga bila ada pemeriksaan terhadap wartawan, Polri akan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

Usai acara, Kapolri Jendral Timur Pradopo terlihat lega dengan penandatanganan ini. Sambil berjalan di belakang iring-iringan Presiden SBY, Timur mengatakan, seluruh insan pers harus menyambut baik penandatanganan kesepakatan antara pihaknya dengan Dewan Pers.“Kesepakatan ini adalah bentuk penegasan kami untuk menegakkan hukum,” katanya.
Timur menjelaskan, selama ini memang banyak laporan yang dipicu dari sengketa pers. Ke depan, dia mengatakan seluruh sengketa pers akan diselesaikan dengan UU Pers itu sendiri, dengan kata lain tidak dengan UU Pidana.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap siap menindak jika ada masyarakat pers yang nyata-nyata tersangkut urusan pidana. Misalnya terbelit urusan narkoba, pemerasan, atau penipuan berkedok pers. “Kita lihat bersama nanti dalam perjalanannya seperti apa,” ujar jendral bintang empat itu lantas bergegas pergi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan, ditemui usai acara mengatakan, MoU ini sebagai upaya untuk melindungi kebebasan pers, yaitu wartawan. Sebenarnya, lanjut dia, sebagian besar isi MoU itu sudah dilaksanakan. Misalnya, jika ada wartawan yang dipanggil polisi, mereka (Polri) menulis surat kepada Dewan Pers untuk memberitahukan.

“Jika masalah itu sudah diteruskan kepada pemeriksaan, Polri akan meminta keterangan ahli ahli dari kalangan pers atau Dewan Pers,” jelasnya. Menurut Bagir, kesepahaman dengan Polri ini, secepatnya akan disosialisasi ke daerah-daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mengingatkan, meski sudah ada MoU dengan Polri, wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas. Karena, kemerdekaan pers belumlah sangat aman, walaupun telah dijamin secara normatif.

Sebelumnya, pada awal pembukaan acara, Ketua Umum PWI Pusat Margiono dalam sambutannya mengatakan, kalau ada sengketa pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Tidak lagi menggunakan pendekatan penyelesaian dengan jalan KUHP. Entah itu terkait pasal pencemaran nama baik ataupun pasal penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan.

“Tetapi jika ada pekerja pers yang memeras atau melakukan penipuan, tetap bisa ditindak secara hukum pidana,” kata dia.

Dia menjelaskan, selama ini organisasi pers telah tumbuh subur. Margiono menuturkan, peran organisasi pers ini bisa membantu mengawal perjalanan kesepakatan antara pihaknya dengan Polri.

Margiono yakin jika sejumlah organisasi pers sudah bisa menentukan sikap akan membela orang yang benar-benar menghasilkan karya jurnalistik dengan benar. Menurut Margiono, hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers mencapai sebanyak 80 persen.

Untuk itu, kepercayaan ini harus diisi dengan profesional dan kompeten. “Untuk itu, peringatan HPN di Jambi menjadi tonggak sejarah dimulainya pelaksanaan program sertifikasi profesi jurnalis yang telah memenuhi standar kompetensi wartawan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sertifikasi profesi wartawan itu diberikan setelah wartawan yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), penerapan standar kompetensi itu sebagai salah satu tindak lanjut dari sertifikasi piagam Palembang yang ditandatangani oleh 10 pemimpin kelompok perusahaan pers pada acara HPN 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengucapkan rasa terima kasih terhadap panitia atas suksesnya pelaksanaan HPN 2012 ini. HBA juga sedikit menyampaikan bahwa perusahaan pers sangat mendukung dirinya dalam perwujudan visi misi Provinsi Jambi.

“Dengan memberikan kritikan dan pendapat serta informasi tersebut, ini sangat membantu kami dalam mencapaian visi misi, yakni Jambi Emas,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, agar pers tetap konsisten untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Di Jambi, pers lokal telah memberikan kontribusi yang baik untuk pembangunan Jambi. Dan bahkan perkembangan saat ini cukup luar biasa,” cetusnya.

Sementara itu, Presiden SBY menghargai upaya Dewan Pers menjalankan sertifikasi kompetensi wartawan. SBY juga berpesan secara khusus kepada masyarakat pers. Dia mengatakan, saat ini masih ada sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang. “Yang dimuat serba buruk, tidak ada serba baiknya,” ujar SBY yang hadir bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono itu. Sebaliknya, masih ada juga media yang menambilkan pemberitaan yang serba baik, tanpa ada serba buruknya.

Untuk itu, SBY mengatakan, kemerdekaan pers cukup penting. Sehingga bisa menjalankan fungsi kontrolnya. Dia mengingatkan jika saat ini masyarakat itu mengidamkan sajian informasi yang berimbang. “Masyarakat butuh informasi yang utuh,” kata Kepala Negara. (*)

Tidak ada komentar: