Wartawan Pos Kupang laporkan Loemau ke Polda NTT

KUPANG, PK -- Benny Jahang, wartawan Harian Umum Pos Kupang melaporkan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Alfons Loemau, M.Bus secara pidana ke bagian Dit Reskrim Polda NTT, karena mengancam Benny Jahang ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008) lalu.

Selain melaporkan secara pidana, Benny Jahang juga melapor Kombes Polisi Alfons Loemau ke bagian Propam Polda NTT, Jumat (23/5/2008) siang. Benny Jahang datang ke bagian Subdit Provos Propam Polda NTT bersama Pimpinan Redaksi Harian Umum Pos Kupang, yang juga Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, serta Redaktur Pelaksana Harian Umum Pos Kupang, Dami Ola. Mereka diterima Briptu Faisal Amir mengetahui Kaur Gakum Bid Propam Polda NTT, Ipda Yoseph K Dhosa.

Usai memberikan laporan di Propam Polda NTT, Benny Jahang juga mengadukan secara pidana Kombes Polisi Alfons Loemau ke bagian Dit Reskrim Polda NTT, terkait tindakan pidana pengancaman yang dilakukan perwira senior di Polda NTT itu. Usai memberikan laporan, Benny Jahang langsung dimintai keterangan oleh penyidik Iptu Mayhendra E Wardhana, S.H bersama penyidik pembantu Briptu M Hamdani di bagian Dit Reskrim Polda NTT.

Dalam pemeriksaan itu, Benny Jahang dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Dit Reskrim Polda NTT terkait kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan Alfons Loemau di Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008) pukul 13.00 Wita.

Pemimpin Redaksi Harian Umum Pos Kupang, Dion DB Putra, yang didampingi Redaktur Pelaksana Harian Umum Pos Kupang, Dami Ola kepada wartawan, menjelaskan, tindakan pengancaman yang dilakukan Alfons Loemau terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat ditolerir karena bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebagai pejabat publik, demikian Dion, seharusnya Alfons Loemau lebih mengedepankan tindakan-tindakan yang elegan apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. "Bukan dengan main hakim sendiri melalui tindakan pengancaman terhadap wartawan," tegasnya.

Dion juga optimis laporan wartawan Pos Kupang, Benny Jahang dan wartawan Timor Express, Robert Kadang akan ditanggapi secara serius oleh Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, MM, M.H.

"Kita yakin kasus ini akan ditindaklanjuti pihak kepolisian, karena beberapa kasus yang menimpa wartawan dan dilaporkan ke pihak kepolisian selalu ditindaklanjuti secara hukum," kata Dion di hadapan para wartawan media cetak dan elektronik yang datang memberikan dukungan moril terhadap Benny Jahang yang datang melapor kasus ancaman itu ke Polda NTT.

Untuk diketahui, bakal calon Gubernur NTT, Kombes Polisi Alfons Leomau mengancam akan memukul dua wartawan, Benny Jahang dari Harian Umum Pos Kupang, dan Robert Kadang dari Harian Timor Express, ketika sedang melakukan peliputan di Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008) siang.

Ancaman yang dilakukan oknum perwira senior di Polda NTT itu, terjadi ketika Kombes Alfons Loemau yang berpasangan dengan Frans Salesman datang ke Mapolresta Kupang, Senin (19/5/2008) sekitar pukul 13.00 Wita, untuk melihat kondisi tujuh pendukungnya yang ditangkap aparat kepolisian karena membuat keonaran dalam aksi unjuk rasa di Sekretariat KPUD NTT. (ben)

PWI Minta Proses Hukum

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Antonius Bambang Suedi, MM, M.H, memroses secara hukum Kombes Polisi Alfons Loemau, M.Bus sesuai ketentuan Undang- Undang, karena melakukan tindakan pengancaman terhadap anggota PWI NTT, Benny Jahang yang bekerja sebagai wartawan Harian Umum Pos Kupang.

Permintaan PWI NTT itu disampaikan dalam surat Nomor 01/PWI- NTT/Eks/V/2008, perihal tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan pekerjaan jurnalistik. Surat PWI NTT itu ditandatangani Ketua PWI NTT, Dion DB Putra, dan Sekretaris, Marsel Ali. Surat yang tembusannya disampaikan kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta itu diperoleh Pos Kupang, Jumat (23/5/2008).

Dalam surat itu, PWI NTT menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengutuk keras setiap tindakan yang mengganggu kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik demi memenuhi kewajibannya untuk menyediakan informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kedua, dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, setiap anggota PWI selalu mengacu kepada Kode Etik Persatuan Wartawan Indonesia dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, kami perlu menegaskan bahwa pers nasional yang dijamin kemerdekannya, berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai amanat Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan, dalam melaksanakan tugas- tugasnya, wartawan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999). Keempat, kami meminta agar laporan anggota kami disikapi secara serius dan kepada Kombes Polisi Alfons Loemau agar diproses sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Kecaman serupa juga disampaikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang yang ditandatangani Jemris Fointuna (ketua). AJI menilai, tindakan Kombes Alfons Loemau yang mengancam dan meminta menghapus foto-foto wartawan membuktikan bahwa reformasi dalam tubuh kepolisian berjalan di tempat. AJI Kota Kupang meminta Kapolri Jenderal Sutanto segera memberikan tindakan tegas terhadap Kombes Alfons Loemau. (ben)
Pos Kupang edisi Sabtu 24 Mei 2008, halaman 5

Tidak ada komentar: