Mboeik: DPD RI Itu Second Class

Narasumber bersama ketua PWI NTT dan anggota DPD Paul Liyanto
KUPANG, PK -  Pembentukan  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pasca amandemen UUD 1945 tahap ketiga tahun 2001 guna menjawab persoalan hubungan pusat dan daerah. Secara substansial fungsi DPD sebagaimana tujuan pembentukannya adalah mengakomodasikan kepentingan masyarakat dan daerah dalam proses pengambilan kebijakan tingkat nasional.

Namun, kenyataannya sampai saat ini  peran DPD masih jauh dari harapan masyarakat.  "Pamor DPD RI kalah jauh dibandingkan DPR. DPD itu masih dianggap second class (kelas dua)," kata Pemimpin Redaksi Harian Umum Victory News, Chris Mboeik dalam dialog  publik dengan tema "Suara DPD Suara Daerah" di  Sekretariat DPD RI Pewakilan NTT, Jl. Polisi Militer Kupang, Rabu (13/5/2015) siang.

Selain Mboeik, dialog yang diselenggarakan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT ini menghadirkan narasumber Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Ir. Abraham Paul Liyanto, Pelaksana Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Benny Dasman dan Pemimpin Redaksi Timor Express, Simon Petrus Nilli.
Ketua PWI Provinsi NTT Dion DB Putra

Dialog yang dipandu moderator Niko Pira Bunga pun menghadirkan  akademisi seperti John Kotan, Jeni Eoh, Jusuf Kuahaty, Hironimus Buyanaya, Theresia Geme, James Adam, aktivisi LSM, ormas pemuda, mahasiswa dan lainnya.

Chris Mboeik mengatakan, kuat kesan pembentukan DPD hanya setengah hati. Padahal sesungguhnya, kedudukan DPD dan DPR itu setara.  Artinya DPD tidak boleh dilihat sebagai second class. DPD sesungguhnya merupakan legitimasi dari suara rakyat di daerah. Tetapi faktanya aspirasi dari daerah ujung-ujungnya harus dibawa ke DPR RI. DPD seperti pembantu DPR. Ke depan DPD harus diberi peran lebih besar sehingga aspirasi rakyat tidak dimentahkan oleh DPR.

"Belum lagi sebagian besar mereka yang duduk di DPD adalah mantan pejabat birokrasi atau politisi. Ketika aspirasi dibawa ke DPR tentu saja dibuat mati. Saya kira  ada dua cara untuk meningkatkan peran DPD yakni, amandemen kelima UUD 1945 atau penguatan kelembagaan," kata Mboeik.

Anggota DPD RI, Paul Liyanto memberikan sambutan pembukaan dialog
Benny Dasman melihat dari fungsi pengawasan DPD dengan meminjam catatan reflektif dari anggota DPD RI asal NTT, Drs. IA Medah, apakah DPD punya peluru atau tidak?  "DPD bukan saja tidak punya gigi tetapi memang belum punya gigi. Fungsi pengawasan belum berjalan. Tugas DPD terkait masalah-masalah mendasar yang dirasakan masyarakat kecil belum nampak. Saya kira ke depan DPD harus diperkuat kelembagaannya agar bisa memutuskan sendiri apa yang merupakan aspirasi rakyat dari daerahnya," kata Dasman.


Sedangkan Simon Petrus Nili melihat realitas di NTT khususnya masalah infrastruktur yang belum baik serta pendidikan. Simon pun sepakat agar ke depan peran DPD harus semakin ditingkatkan sehingga tidak menimbulkan kesan di masyarakat bahwa perjuangan anggota DPD itu  tidak nyata. (yon)

Sumber: Pos Kupang 15 Mei 2015 halaman 5

Tidak ada komentar: