Pers Nasional Belum Sepenuhnya Merdeka


JAMBI (Jambi Independent) - Meski telah dijamin undang-undang, hingga kini pers belum sepenuhnya merdeka. Hampir setiap tahun sejumlah komunitas pers mengamati ada degradasi kemerdekaan pers. Dimana timbul semacam kesenjangan antara das sollen (normatif) dengan das sein (kenyataan praktik).
“Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kekerasan terhadap pers, seperti penganiayaan, pembunuhan wartawan, pengerusakan peralatan jurnalistik dan bangunan tempat mengelola pers,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat menjadi pembicara dalam Konvensi Media Massa di Abadi Convention Center (ACC) Jambi, Selasa (8/2/2012). Konvensi digelar menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2012.

Bagir mengangkat tema, “Mengapa hingga hari ini komunitas pers Indonesia, tetap mempersoalkan kemerdekaan pers?”

Kekerasan dan ancaman kemerdekaan pers, kata Bagir Manan, diindikasikan terjadi dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik. Seperti dilarang meliput atau dilarang memasuki tempat-tempat tertentu. Meskipun kadang-kadang pers lupa dengan kewajiban etika dan hukum, seperti privacy yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
“Pada pembukaan peringatan HPN ini, saya telah menyebutkan, secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945,” ujarnya. Dikatakan, terlepas dari cara-cara pers yang melaksanakan kemerdekaan pers secara tidak tepat atau berlebihan, harus diakui kemerdekaan pers walaupun telah dijamin secara normatif, belumlah sangat aman.

Dimana hambatan atau ancaman kemerdekaan pers, dapat datang dari berbagai sumber. Selama ini, yang selalu diletakkan paling depan mengancam, membatasi, atau menciderai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan. Dalam perkembangan, pembatasan, hambatan atau pencideraan kemerdekaan pers tidak hanya dipraktikkan oleh sistem kekuasaan otoriter atau kediktaturan.

Beberapa hambatan yang mengganggu kemerdekaan pers tersebut menurutnya ada tiga. Yaitu publik, kelompok kepentingan ekonomi dan pers politik. Untuk publik, dalam keadaan tertentu sering berbenturan dengan pers. Untuk kelompok ekonomi, juga kerap merasa terganggu dengan pers saat menjalankan ekonomi yang tidak sehat dan lantas mengancam atau melakukan tindak kekerasan pada pers, seperti kasus di Tangerang. Sedangkan pers politik dikatakan menghambat karena ada keberpihakan pada suatu kekuatan pilitik yang menduduki kekuasaan.

Karenanya untuk mengantisipasi hal itu, pers harus bersifat indepedent. Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Inilah makna imparsial sebagai unsur independensi pers. Imparsial adalah keseimbangan.

Bagir Manan juga mengatakan, industrialisasi pers maupun pers sebagai industri yang bersifat ekonomi tidak mungkin dihindari lagi. “Yang perlu disadari bahwa akibat industrialisasi dan pers sebagai industri, berdampak multidimensi baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Menurutnya akan ada kebaikan dan keburukan yang dihadapi. Kebaikan, antara lain, pers harus benar-benar dikelola secara profesional dengan tujuan yang jelas. Keburukannya, timbul persaingan yang dapat saling mematikan, kebutuhan kapital untuk menjamin kelangsungan hidup pers.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring saat membuka "Konvensi Media Massa" tersebut mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini memiliki implikasi terhadap pola, perilaku, eksistensi pers dan media massa. “Setiap orang dapat bertindak, menjadi konsumen atau pengguna informasi dan sekaligus sebagai produsen informasi atau pembuat informasi bagi orang lain,” ujarnya.

Tifatul juga tak lupa mengucapkan selamat kepada segenap insan pers nasional, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam kehidupan. Dengan HPN dapat menjadi langkah konsolidasi kebangkitan pers nasional di era keterbukaan informasi. (*)

Tidak ada komentar: