Anggur Merah B Juara, PWI Posisi Ketiga

KESEBELASAN Anggur Merah B berhasil menjuarai turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010. Anggur Merah meraih poin sempurna di babak final setelah pada pertandingan di Stadion Oepoi, Kupang, Sabtu (28/8/2010), menang 3-1 atas PWI NTT.

Sebelumnya Anggur Merah menang 2-1 atas kesebelasan TNI/Polri. TNI/Polri yang mengalahkan PWI NTT, 4-2 dalam pertandingan, Jumat (27/8/2010), menempati peringkat kedua sedangkan PWI NTT di posisi ketiga. Atas prestasinya ini, Anggur Merah berhak atas piala bergilir, piala tetap, piagam penghargaan dan bonus Rp 7,5 juta. TNI/Polri menerima piala tetap, piagam penghargaan dan bonus Rp 5 juta. Sedangan PWI NTT menerima piala tetap, piagam penghargaan bonus Rp 2,5 juta.

Kemenangan Anggur Merah B atas PWI NTT diraih dengan susah payah. Disaksikan langsung Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, Wagub NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. LS Foenay, M.S, anggora Muspida NTT dan ratusan suporter, Rama membuka keunggulan Anggur Merah di pertengahan babak pertama. Namun beberapa saat kemudian Benny Dasman berhasil menyamakan kedudukan.

Babak kedua pertandingan menjadi berimbang. Namun, PWI kehabisan stamina. Hal ini membuat Zulkifli Umar, Yus Ressi, Sola Frare, Boncu, Rama, Dorus Rihi, Andre Koreh dkk menguasai permainan. Rama berhasil menambah koleksi golnya ditambah satu gol Yus Ressi.
Frans Lebu Raya saat menutup event tersebut mengatakan kebanggaannya.

"Saya bangga atas inisiatif penyelenggaraan turnamen ini. Memajukan sepakbola di NTT memang perlu kerja keras. Kerja keras ini harus dilakukan semua orang dengan saling mendukung. Turnamen seperti akan mampu membangkitkan semangat kita semua bahwa sepakbola perlu terus dibina agar bisa berprestasi," katanya.

Frans Lebu Raya mengharapkan agar turnamen ini terus digelar secara rutin dengan manajemen penyelenggaraan yang lebih bagus. "Kalau ini Anggur Merah Cup I, berarti harus ada dua dan seterusnya. Gelar lagi pada tahun depan dengan lebih baik. Kalau kali ini Angur Merah B yang juara, mungkin tahun depan TNI/Polri atau PWI yang juara, tapi itu tentu harus lewat latihan yang lebih bagus," katanya. (eko)

Pos Kupang, 29 Agustus 2010 halaman 8

Anggur Merah B Buka Peluang Juara

KESEBELASAN Anggur Merah B membuka peluangnya untuk menjuarai turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010 setelah dalam pertandingan di Stadion Oepoi, Kamis (26/8/2010), menang 2-1 atas TNI/Polri. Hasil pertandingan petang ini, Jumat (27/8/2010), antara TNI/Polri melawan PWI NTT akan menentukan posisi Anggur Merah B di klasemen akhir.

Kesebelasan TNI/Polri yang tentu tak ingin menyerah begitu saja pasti akan berusaha memenangkan pertandingan melawan PWI NTT. Bila menang, maka pertandingan terakhir antara Anggur Merah B melawan PWI NTT pada, Sabtu (28/8/2010), akan sangat menentukan. Bila TNI/Polri kalah, pertandingan Sabtu akan menjadi final bagi PWI NTT dan Anggur Merah B untuk memperebutkan predikat juara.

Kalau demikian, pertandingan sore ini akan menarik. TNI/Polri yang masih memiliki harapan juara pasti mengincar kemenangan. Sementara PWI NTT yang ingin memelihara peluang juaranya, pasti mengincar minimal hasil seri agar nanti bisa total saat melawan Anggur Merah B pada hari Sabtu.

Jalannya pertandingan antara Anggur Merah B melawan TNI/Polri berlangsung dalam tempo sedang. Menurunkan semua pemain terbaiknya, TNI/Polri berhasil menekan Anggur Merah B yang nampaknya masih malu-malu menurunkan pemain-pemain terbaiknya. Hasilnya, sebuah kesalahan dilakukan lini belakang Anggur Merah B yang dikoordinir mantan libero PSKK, Ima Nanggiang. John Suardi yang lolos dengan skil sempurna melepaskan tendangan silang yang tak dapat dijangkau kiper Anggur Merah B, Thom Hermanus. Ini merupakan gol keenam John dalam turnamen ini.

Sadar kalau lawannya tidak mudah dikalahkan, Anggur Merah B melakukan sejumlah pergantian pemain. Masuknya Zulkifli Umar menjadi awal kebangkitan skuad yang dikoordinir Andre Koreh ini. Disaksikan langsung Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si dan ratusan penonton, Zulkifli berhasil menyamakan kedudukan sebelum turun minum.

Di babak kedua, pertandingan berlangsung berimbang. Sejumlah pergantian dilakukan kedua kesebelasan. Namun, Anggur Merah yang lebih beruntung karena tendangan bola mati Yus Ressi membuat mereka unggul 2-1. Gol ini menjadi yang terakhir dalam pertandingan ini. (eko)

Pos Kupang, 27 Agustus 2010 halaman 8

PWI NTT Tentukan Nasib

AMBISI kesebelasan PWI NTT untuk menjuarai turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010 tertunda. Kalah 0-2 dari kesebelasan TNI/Polri dalam pertandingan di Stadion Oepoi, Jumat (27/8/2010), PWI NTT akan menentukan nasib sendiri saat melawan Anggur Merah B dalam final terakhir, Sabtu (28/8/2010).

TNI/Polri saat ini memimpin memimpin klasemen dengan tiga poin sama seperti milik Anggur Merah B. TNI/Polri kalah 1-2 dari Anggur Merah B, namun kemenangan dua gol tanpa balas dari PWI NTT membuat mereka unggul poin memasukan. Artinya, kalau petang ini Anggur Merah B kalah, maka TNI/Polri berpeluang menjadi juara.

Namun, PWI NTT juga berpeluang menjadi juara bila mengalahkan Anggur Merah B dengan selisih gol, empat. Anggur Merah sendiri hanya butuh hasil seri untuk menjuarai turnamen ini. "Lolos ke babak final sudah menjadi prestasi yang membanggakan. Bayangkan saja, dari 12 tim peserta turnamen ini, hanya ada tiga tim yang masuk babak final dimana salah satunya adalah PWI NTT. Melawan Anggur Merah B, kami tetap mengincar kemenangan, karena ini menyangkut gengsi kesebelasan," kata asisten manajer PWI NTT, Albert Vincent.

PWI NTT memang pantas optimis menghadapi Anggur Merah B. Pasalnya, saat melawan TNI/Polri, mereka bermain cukup bagus. Benny Dasman, Oni Modo, Pasi Ta'a, Edi Sely, Ardy Valendra, Dewa, Agus Badja, Erik Seran, Isak Kaesmetan, Oma dan Kristo Embu hanya kalah stamina saja sehingga mudah didikte lawannya.

Bintang TNI/Polri, Agus, membuka keunggulan timnya pada menit ke-24 lewat sebuah tendangan bebas. PWI NTT sempat membuka peluangnya lewat Erik Seran namun empat peluang itu tidak membuahkan gol akibat naluri yang sangat lemah. Babak pertama diakhiri dengan keunggulan TNI/Polri.

Masuknya Hans Lilo di babak kedua, membuat serangan TNI/Polri makin hidup. John, Meki, Agus dan Tupong berhasil memimpin rekan-rekannya untuk menekan PWI NTT. Hasilnya, lima menit sebelum pertandingan usai, Sujatmiko membuat TNI/Polri dengan kemenangan 2-0.

Petang ini, pertandingan antara PWI NTT melawan Anggur Merah B akan dimulai pukul 15.30 Wita. Usai pertandingan akan dilanjutkan dengan penyerahan tropi dan bonus serta upacara penutupan. (eko)

Pos Kupang 28 Agustus 2010 halaman 8

PWI NTT Sabet Tiket Terakhir

KESEBELASAN PWI NTT meraih tiket terakhir babak final turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010 setelah dalam pertandingan di Stadion Oepoi, Kupang, Rabu (25/8/2010), menang 4-2 atas Bank NTT. Di final, PWI NTT akan bergabung dengan Anggur Merah B dan TNI/Polri yang sudah lebih dahulu lolos.

Petang ini, Kamis (26/8/2010), babak final akan dimulai dimana Anggur Merah B bertemu TNI/Polri. Pada, Jumat (27/8/2010), TNI/Polri melawan PWI NTT dan pada Sabtu (28/8/2010), Anggur Merah B melawan PWI NTT. Peraih poin tertinggi dari tiga tim ini menjadi juara diikuti peringkat dua dan tiga. Total hadiah yang diperebutkan dalam turnamen ini Rp 15 juta.

Tampil percaya diri, Bank NTT yang turun dengan formasi penuh berhasil menekan PWI NTT. Tomy Ndolu, Max Siokain, Alex Riwu Kaho, Fred Benu, Robert Kiuk, Ferdinan Laning dan lainnya menekan PWI NTT dari segala penjuru. Hasilnya, akibat kesalahan komunikasi di lini belakang, Tomy Ndolu berhasil menjebol gawang Agus Badja lewat sundulannya yang indah.

Saat ketinggalan, barulah anak-anak PWI NTT yang dikoordinir Benny Dasman mulai berani menekan. Hawu Riwu Kaho, Oma, Edy Sely, Leo Ritan, Arvan, Oni Modo, Erick Seran, Richardus Wawo dan Isak Kaesmetan, berusaha membalas. Namun, baru pada saat memasuki menit ke-20 tendangan keras Benny Dasman membuat kedudukan imbang 1-1 hingga turun minum.

Kedua tim kemudian melakukan pergantian. Dari PWI, Leo Rithan, Richardus, Oni Modo dan Arvan ditarik oleh menejer PWI, Melkisedek Lado Madi dan asistennya, Klemens Sawu dan Albert Vincent. Masuknya Ardi Falendra, Leo, Kris, Yanto, Nyongki dan Pasi Ta'a berhasil menghidupkan serangan PWI NTT. Ardy Falendra membuat PWI NTT balik unggul setelah tendangannya jarak 20 meter berhasil menjebol gawang Bank NTT. Namun, beberapa saat kemudian, Robert Kiuk membalas juga lewat tendangan bola mati yang indah.

Setelah itu, kalau saja tendangan penalti Tomy Ndolu berhasil menjebol gawang Agus Badja, mungkin hasil pertandingan akan beda. PWI juga mendapat satu hadiah penalti setelah Isak ditarik di kotak penalti, namun Hawu Riwu Kaho gagal. Gol Oma di penghujung babak kedua membuat PWI langsung menguasai permainan. Dan, Erick Seran membuat PWI pulang dengan kemenangan 4-2 lewat gol indahnya. (eko)

Pos Kupang 26 Agustus 2010 halaman 8

Mas Gibol Tersingkir

AMBISI kesebelasan Masyarakat Gila Bola (Mas Gibol) NTT untuk menjuarai turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010 kandas. Pada pertandingan di Stadion Oepoi, Kupang, Selasa (24/8/2010), mereka disingkirkan secara menyakitkan oleh kesebelasan TNI/Polri, empat gol tanpa balas.

Kesalahan yang dilakukan Umbu Yogar menyentuh bola dengan tangannya di dekat garis 16 meter ketika pertandingan belum genap tiga menit menjadi awal petaka bagi Mas Gibol. Agus Silpeter yang menjadi algojo dengan mudah menaklukkan kiper Mas Gibol, Israel Yala yang tak sanggup menjangkau bola.

Mas Gibol berusaha bangkit. Mathias Bisinglasi, Johni Lumba, Anis Masse, Eki Madi, Sahadewa, Piter Fomeni, Usman Asafah, John Seo, Ngurah dan Umbu Yogar mencoba membalas. Namun, serangan mereka hanya terhenti di garis tengah. Tupong yang menjadi palang pintu TNI/Polri dengan mudah mematahkan serangan yang datang. Keasyikan menyerang, Mas Gibol lupa pertahanannya. Umbu Yogar yang sendirian nampak kesulitan untuk menahan kecepatan John Suardi. Hal ini membuat John Suardi dan Agus masing-masing mencetak satu gol lewat serangan balik membuat mereka mengakhiri babak pertama dengan skor 3-0.

Babak kedua, manejer Mas Gibol, Sipri Seko, menarik Sahadewa, Eki Madi, Anis Mase, Mathias Bisinglasi, Johni Lumba dan Usman Asafah untuk memasukkan, Benny Pao, Edo Bella, Alex, Ali, Mujibu Rahman dan Kiser Mbou. Namun pergantian ini tak berarti. TNI/Polri justru menambah satu gol lagi lewat John Suardi.

Lolos ke babak final, TNI/Polri akan bergabung dengan Anggur Merah B. Satu finalis lainnya akan diperebutkan petang ini, Rabu (25/8/2010), antara Bank NTT melawan PWI NTT. Tiga tim finalis akan saling jajal, dimana peraih poin tertinggi akan menjadi juara. (eko)

Pos Kupang, 25 Agustus 2010 halaman 8

Anggur Merah B ke Final

KESEBELASAN Anggur Merah B menjadi tim pertama yang lolos ke babak final turnamen sepakbola Anggur Merah Cup 2010 setelah dalam pertandingan di Stadion Oepoi, Kupang, Senin (23/8/2010), menang 2-1 atas Kejaksaan Tinggi. Anggur Merah masih menunggu dua tim lagi yang masih diperebutkan antara Mas Gibol vs TNI/Polri dan PWI vs Bank NTT.

Putaran final akan menggunakan sistem setengah kompetisi. Tiga tim pemenang babak penyisihan akan saling berhadapan. Peraih poin tertinggi langsung menjadi juara diikuti peringkat dua dan tiga sebagai juara kedua dan ketiga.

Babak pertama partai antara Anggur Merah B melawan Kejaksaan Tinggi berlangsung imbang. Kedua tim yang menurunkan pemain terbaiknya saling serang secara bergantian. Ima Nanggiang yang menjadi palang pintu Anggur Merah B berhasil meredam striker Kejaksaan Tinggi, Iwan Anshar. Sebaliknya lini belakang Kejaksaan Tinggi juga berhasil mematikan andalan Anggur Merah B, Andre Koreh. Kedua tim mengakhiri babak pertama pertandingan yang dipandu wasit Herman Wila dibantu Yaya Huru dan Abdul Muis, tanpa gol.

Masuknya Zulkifli Umar di babak kedua, membuat serangan Anggur Merah mulai bervariasi. Setelah melakukan sejumlah penetrasi melalui Andre Koreh dan Doris Rihi, keperkasaan Ari di bawah mistar gawangnya berhasil ditaklukkan. Zulkifli, mantan striker PSKK ini dengan aksi individunya berhasil melewati hadangan tiga pemain belakang Kejaksaan Tinggi untuk mencetak gol pertama bagi timnya.

Setelah gol tersebut, Kejaksaan Tinggi mencoba melakukan sejumlah pergantian. Namun itu belum cukup untuk mengejar ketertinggalannya. Satu tendangan salto Andre Koreh juga masih bisa diamankan kiper Kejaksaan Tinggi, Ari. Namun Ari kembali memungut bola dari dalam gawangnya setelah dijebol Rama. Bati sempat membuka harapan Kejaksaan Tinggi setelah berhasil menjebol gawang Anggur Merah yang dikawal Thom Hermanus. Ketika pemain-pemain Kejaksaan mulai bangkit, waktu tidak berkompromi sehingga mereka harus tersingkir.

Petang ini, Selasa (24/8/2010), satu tiket babak final akan diperebutkan antara TNI/Polri melawan Mas Gibol. Pada, Rabu (25/8/2010), tiket terakhir akan diperebutkan antara Bank NTT melawan PWI NTT. (eko)

Pos Kupang, 24 Agustus 2010 halaman 6

PWI NTT Kalahkan Anggur Merah A

KESEBELASAN PWI NTT berhasil mengalahkan tim kuat Anggur Merah A 3-0 dalam lanjutan turnamen sepakbola Anggur Merah Cup di Stadion Oepoi, Kupang, Minggu (22/8/2010). PWI NTT akan bertemu Bank NTT yang sebelumnya menang 3-0 atas DPRD Kota Kupang di putaran kedua, Rabu (25/8/2010).

Dalam pertandingan ini, PWI NTT yang diarsiteki Melkisedek Lado Madi langsung menurunkan skuad terbaiknya. Agus Badja, Hawu Riwu Kaho, Nyongki, Edy Selly, Dewa, Erick Seran, Kristo Embu, Sipri Seko, Richardus Wawo, Johni dan Isakh adalah pilihan utama. Hasilnya cukup bagus. Mereka harus berhadapan dengan skuad yang dimotori Richard Djami, Edu Ghana dan Klementino ini. Beberapa peluang sempat tercipta baik melalui Erick, Richardus maupun Isakh, namun hingga turun minum tak ada gol yang tercipta.

Masuknya Yanto, Oma dan Ardy di babak kedua membuat serangan PWI NTT makin hidup. Isakh membuka keunggulan PWI ketika babak kedua pertandingan yang dipandu Yaya Huru dibantu Herman Willa dan Habel Kadja ini belum genap sepuluh menit. Sempat melemah setelah unggul, PWI NTT nyaris kecolongan.

Sebuah pelanggaran keras dilakukan Hawu di kotak penalti sehingga wasit langsung menunjuk titik putih. Namun kiper PWI, Agus Badja pantas menjadi bintang dalam pertandingan ini. Tampil tenang, Agus dengan mudah menepis tendangan pemain Anggur Merah A. Usai tendangan penalti tersebut, PWI NTT melalui sebuah serangan balik justru mampu mencetak gol keduanya lewat Yanto.

Anggur merah, tim asuhan Andre Koreh ini sempat memiliki sejumlah peluang, namun Agus Badja tampil brilian sehingga mampu menjaga keperawanan gawangnya. PWI NTT menambah satu gol lagi melalui Oma beberapa saat sebelum pertandingan usai.

Petang ini putaran kedua sudah akan dimulai. Tim unggulan juara, Anggur Merah B akan melawan Kejaksaan Tinggi NTT mulai pukul 16.00 Wita. (eko)

Pos Kupang, 23 Agustus 2010 halaman 8

Anggur Merah B Bantai Pengadilan

KESEBELASAN Anggur Merah B mengawali debutnya di turnamen sepakbola Piala Anggur Merah dengan gemilang. Dalam pertandingan di Stadion Oepoi, Kupang, Sabtu (14/8/2010), Anggur Merah B membantai Pengadilan Tinggi NTT, empat gol tanpa balas.

Andre Koreh layak menjadi bintang dalam pertandingan ini. Tampil sebagai striker berduet dengan Bria Johanes, Andre Koreh mampu memporak-porandakan pertahanan Pengadilan Tinggi. Dukungan Oswaldus Toda dari kiri, Dorus Rihi di kanan ditopang oleh Yus Ressi dan Irwan di tengah, membuat permainan menjadi milik Anggur Merah B.

Tim yang diunggulkan untuk menjuarai turnamen dengan total hadiah Rp 15 juta ini membuka keunggulannya lewat Andre Koreh. Menerima umpan lambung Yus Ressi, Andre dengan sundulan yang akurat berhasil menaklukkan kiper Pengadilan Tinggi. Andre seharusnya menambah satu gol lagi namun wasit Herman Willa menganulirnya setelah asisten wasit, Abdul Muis mengangkat bendera off-side. Selain itu, sebuah hadiah penalti juga gagal diselesaikan dengan baik oleh Andre Koreh.

Kuatnya tekanan yang dibangun Anggur Merah B membuat Pengadilan Tinggi harus melakukan beberapa pergantian. Namun, strategi ini tidak efektif, karena sebelum turun minum, Dorus Rihi berhasil mencetak gol kedua bagi Anggur Merah B.

Di babak kedua, Anggur Merah B masih menguasai permainan. Oswaldus Toda mencetak gol ketiga dari sudut yang cukup sempit. Dan, sebuah tendangan Andre Koreh membuat pemain belakang Pengadilan Tinggi yang berusaha menghalaunya justru mengarahkan bola ke gawangnya.

Turnamen ini dibuka oleh Sekda Propinsi NTT, Frans Salem, S.H, M.Si. Frans Salem atas nama Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, berharap semua tum menjunjung tinggi sprotivitas.

"Masalah yang ada dilapangan harus langsung diselesaikan atau jangan dibawa ke luar. Semua unsur bagi dari eksekutif, legislatif, yudikatif, pers dan masyarakat umum ikut dalam turnamen ini sehingga nuansa menjadi sangat unik. Jangan kebersamaan agar semua menjadi puas," ujarnya.

Panitia pelaksana, Lambert Tukan, dalam laporannya mengatakan, turnamen tersebut diikuti 12 tim. Kesebelasn peserta, yakni Anggur Merah A, Anggur Merah B, DPRD NTT dan PWI Cabang NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kota Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Kota Kupang, Gabungan TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi NTT dan Masyarakat Gila Bola (Magibol) Kota Kupang. (eko)

Jadwal, Minggu (15/8/2010)
DPRD Propinsi NTT vs Kejaksaan Tinggi NTT

Pos Kupang, 15 Agustus 2010 halaman 8

12 Tim Ikut Piala Anggur Merah

SEBANYAK 12 tim akan ikut berlaga dalam kejuaraan sepakbola Piala Anggur Merah yang akan berlangsung di Kupang, 14-28 Agustus 2010. Kejuaraan ini merupakan turnamen antar- instansi dengan batasan usia pemain minimal 30 tahun.

Penggagas turnamen, Andre Koreh di Kupang, Rabu (11/7/2010), mengatakan, 12 tim tersebut, yakni Anggur Merah A, Anggur Merah B, DPRD NTT dan PWI Cabang NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kota Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Kota Kupang, Gabungan TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi NTT dan Masyarakat Gila Bola (Magibol) Kota Kupang.

Kejuaraan ini, kata Andre Koreh, selain untuk memupuk persahabatan antara para pemimpin dan masyarakat di provinsi kepulauan itu, juga dalam rangka memeriahkan HUT ke-65 Republik Indonesia, 17 Agustus 2010. "Ini adalah pertandingan persaudaraan karena kami sadar bahwa dalam arena olahraga tidak ada nilai politik tetapi yang ada hanya nilai persaudaraan," katanya.

Dalam kaitan dengan kejuaraan ini, dia mengatakan, panitia telah menetapkan syarat pemain terutama yang berhubungan dengan usia maksimal dan minimal dan sudah disampaikan kepada masing-masing tim. Syarat pemain adalah 60 persen pemain berusia 40 tahun ke atas dan 40 persen antara usia 30 hingga 40 tahun.

Anggur Merah A berhasil mengalahkan Mas Gibol 2-0 dalam partai ujicoba yang digelar di Stadion Oepoi, Kupang, Rabu petang. Anggur Merah dalam pertandingan ini menurunkan semua pemain terbaiknya seperti Andre Koreh, Thom Hermanus, Fredik Tilman, Dorris, Yus Ressi, Zulkifli Umar, Zola Frare dan lainnya.

Sementara Mas Gibol mengandalkan Melkisedek Madi, Anton Kia, Abdul Muis, Pieter Fomeni, Nyoman Sasputra, Dewa Putu Sahadewa, Helmon Liko, Anis Mase, Mujibu Rahman dan lainnya. Dua gol Anggur Merah dicetak Andre Koreh dan Fredik Tilman. (eko/ant)

Pos Kupang, 12 Agustus 2010 halaman 8

Potret Kekerasan terhadap Jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia terus saja terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Jika tahun 2009 lalu hanya tercatat 6 kasus kekerasan terhadap Jurnalis (Data AJI Yogyakarta), maka pada tahun 2010 ini antara bulan Januari-Agustus sudah tercatat 14 kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Komunikasi FPSB UII berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta pada hari Senin, 16 Agustus 2010 di Kampus UII Demangan Yogyakarta.

Agenda diskusi yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan 14 tahun kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) tersebut mengangkat tema "Potret Pelanggaran HAM pada Jurnalis 2010" dan dihadiri lebih dari 60 Jurnalis dari berbagai media maupun lembaga/institusi pemerhati media. Hadir sebagai pembicara adalah Komisioner Komnas HAM, HM. Kabul Supriyadhie, SH., M.Hum, budayawan sekaligus pegiat gerakan sosial di Yogyakarta, Angger Jati Wijaya dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.

Angger Jati Wijaya berpendapat bahwa kekerasan terhadap jurnalis sudah saatnya dihentikan. Tentu harus disertai langkah kongkrit dan sejumlah perubahan paradigma seperti perubahan cara pandang terhadap peran dan fungsi jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi (bukan sebagai ancaman), mengkaji ulang produk hukum yang berpeluang sebagai ancaman bagi peran dan fungsi jurnalis dan jurnalisme, menjaga dan meneguhkan komitment moral para jurnalis untuk tetap menjaga integritas personal maupuan kelembagaan dengan mengedepankan profesionalisme jurnalis dan tetap independen, pengubahan cara pandang pengelola/pemilik media/perusahaan pers untuk menempatkan jurnalis sebagai aktor sekaligus faktor penting bagi kelangsungan hidup perusahaan, serta pengurangan atau bahkan penghapusan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada para jurnalis.

Senada dengan apa yang disampaikan Angger Jati Wijaya, HM. Kabul Supriyadhie selaku Komisioner HAM mengingatkan kepada Pihak Kepolisian (khususnya Polda DIY) bahwa kasus kematian Udin sudah mendekati batas "kadaluwarsa". Menurutnya hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap jaminan,perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni 18 tahun, pihak Kepolisian belum juga berhasil mengungkap kasus kematian Udin.

HM. Kabul Supriyadhie merekomendasikan agar pihak kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti dan atau menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk mengurangi dugaan pelanggaran HAM by omission. Sebab kekerasan terhadap wartawan memiliki dampak tidak langsung terhadap terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Keduanya berharap agar kasus terbunuhnya wartawan Bernas (Udin) dapat segera diungkap oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Anny Pudjiastuti selaku Ka.Bid Humas Polda DIY meyampaikan perkembangan terakhir atau langkah yang saat ini sedang ditempuh pihak Kepolisian yakni dibentuknya Tim Pencari Fakta Baru bagi pengungkapan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Udin. Di sisi lain, untuk menghindari terjadinya kasus kekerasan kepada para jurnalis oleh aparat keamanan, para jurnalis diharapkan untuk lebih berhati-hati saat melaksanakan tugas peliputan di daerah kerusuhan/demo yang yang memiliki ekskalasi suhu cukup tinggi. Hal tersebut dikhawatirkan apabila kerusuhan pecah maka pihak aparat terkadang cukup kessulitan untuk membedakan antara jurnalis dan perusuh/pendemo. AKBP Anny berharap agar hubungan yang terjalin antara aparat penegak hukum dengan jurnalis merupakan hubungan yang harmonis, take ande give.

Menanggapi langkap Kepolisian yang telah membentuk Tim Pencari Fakta Baru terkait kasus Udin tersebut, salah seorang peserta yang juga mantan ketua AJI Yogyakarta, Bambang MBK menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait dengan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh beebrapa pihak.

Di akhir kegiatan, AJI Yogyakarta menyampaikan petisi "Melawan Lupa, Usut Tuntas Kematian Udin dan Hentikan Kekerasan terhadap Jurnalis" yang berisi tuntutan kepada pihak berwajib (Kepolisian) agar kasus pembunuhan wartawan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dapat diungkap kembali. AJI meminta agar pihak kepolisian serius untuk mengungkap kasus kematian Udin, seperti halnya menangani kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Thursday, 19 August 2010 )

Sumber: Klik Sini

Kasus Udin pun Kedaluwarsa

YOGYAKARTA- Setelah 14 tahun berlalu, kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin masih gelap.

Komnas HAM mengingatkan setelah empat belas tahun kasus tersebut kedaluwarsa dan kalau tak terungkap, tidak akan pernah ada pengadilan untuk mengungkap kasus Udin.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, HM Kabul Supriyadhie SH Mhum mengungkapkan itu dalam diskusi Pelanggaran HAM pada Jurnalis di kampus UII Demangan, Yogyakarta, kemarin. Kasus penganiayaan Udin terjadi pada Selasa, 13 Agustus 1996. Dia minta polisi segera menyelesaikannya agar memperoleh kepercayaan masyarakat.

”Densus 88 saja nangkap orang hanya berdasarkan wajah rekaan bisa dalam waktu begitu cepat, tidak perlu sampai 14 tahun. Ini (kasus Udin) sudah hampir kadaluwarsa belum juga terungkap,” kata Kabul.

Dia tidak tahu kendala polisi untuk mengungkapnya. Yang jelas berdasarkan pengaduan yang dia terima, ada pihak yang merekayasa seperti misalnya membuang barang bukti dengan melarung di laut. Ini menurutnya jelas merupakan upaya penghilangan barang bukti dan ada ancaman hukumannya.

Tindakan aparat yang tidak segera mengungkap kasus sebenarnya menjadi preseden buruk dalam upaya memberikan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Dia minta polisi lebih responsif menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Udin.
Minta Masukan Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiatuti mengatakan, sampai sekarang polisi belum menemukan bukti baru untuk menguak kembali kasus Udin. Dia berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait pembunuhan tersebut segera lapor ke polisi.

Pembicara lain, Angger Jati Wijaya malah memberi saran agar polisi menutup kasusnya kalau memang tidak mampu menindaklanjuti. Waktu 14 tahun bukanlah sebentar tapi, menurutnya, polisi lebih baik terus terang mengatakan tidak mampu dan menutup kasus.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengirimkan surat dan petisi agar Mabes Polri mengambil alih kasus Udin. Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana mengatakan kasus serupa pernah menimpa wartawan Radar Bali dan dalam waktu singkat terungkap.

”Kami juga menolak penghentian kasus dan minta agar Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Udin,” tandas Pito. (D19-39/Suara Merdeka/18 Agustus 2010)

Wartawan SUN TV Tewas Saat Meliput di Tual

Ambon (ANTARA News) - Ridwan Salamun wartawan sekaligus kontributor SUN TV (group MNC), Wilayah Tual Maluku Tenggara, tewas saat meliput perkelahian du kelompok masyarakat di daerah itu, Sabtu (21/8/2010).

"Ridwan tewas akibat luka tebasan parang di kepalanya. Ia menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 08.00 WIT, dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Rudy Waremra kepada ANTARA melalui telepon.

Menurut Weramra, wartawan rekan korban, Ridwan sedang meliput bentrokan antara warga komplek Banda Eli dan warga dusun Mangun, desa Fiditan, Tual, ketika seorang dari salah satu kelompok warga yang bertikai menyabetkan parang ke kepalanya.

Ridwan Salamun sendiri warga komplek Banda Eli. Waremra menyatakan, kemungkinan besar rekannya diserang karena tinggal di komplek tersebut.

Selain luka tebasan parang, kepala bagian belakang korban juga remuk akibat hantaman benda tumpul.

"Ridwan sempat dilarikan ke rumah sakit namun ditengah perjalanan naywanya tidak tertolong," katanya.

Waremra menyatakan Ridwan sedang berada ditengah-tengah masa yang sedang bentrok dan berusaha mengambil gambar dengan kamera video, ketika tiba-tiba sejumlah orang dari dusun Mangun menyerang dan menganiaya korban.

Menyikapi aksi pembunuhan Salamun, puluhan wartawan yang tergabung dalam Maluku Media Centre (MMC) di Ambon melakukan aksi duka membawa karangan bunga ke Mapolda Maluku.

Mereka juga mendesak Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Totoy Herawan Indra, agar secepatnya mengusut tuntas pembunuhan terhadap Ridwan Salamun.

Ketua Maluku Media Center (MMC), Insani Syhbarwati, mengatakan, aksi itu merupakan bentuk keprihatinan sesama rekan se-profesi.

Salamun meninggalkan seorang isteri dan seorang anak laki-laki bernama Dzaki.

Kapolda Maluku Bigjen Polisi Totoy Herawan Indra, juga hadir melayat di rumah korban. Jenazah korban dikebumikan pada pukul 17.00 Wit,

Peristiwa bentrokan tersebut bermula dari ada sekelompok pemuda yang membawa motor dan menimbulkan suara bising dan kemudian ditegur salah satu warga, namun teguran tersebut tidak diterima dan kemudian menimbulkan perkelahian antar kedua warga itu. *

3 Wartawan di Flores Dikeroyok Oknum PNS

RUTENG, FS -- Saat sedang melakukan tugas jurnalistik, tiga orang wartawan, Melky Pantur (Suara Flores), Ferdinan Ambo (TVRI) dan Maksi MD (Sukses Indonesia), dikeroyok beberapa oknum PNS di ruang kerja Kepala Puskesmas Beokina, Kabupaten Manggarai, Senin (2/8/2010).


Selain dipukul, perangkat kerja para wartawan seperti kamera dirusak, tas dan kartu pers pun dirobek para oknum PNS di Puskesmas Beokina di Kecamatan Rahong Utara, sekitar 15 kilometer dari Ruteng, ibukota Kabupaten Maggarai itu.

Para wartawan itu berhasil kabur dari Puskesmas itu, meninggalkan satu unit sepeda motor. Mereka lari masuk hutan kemudian ke jalan raya dan menumpang sepeda motor ojek menuju RSUD Ruteng.

Akibat penganiayaan itu, Pantur menderita lebam dan memar pada bagian wajah, hidung dan teliga. Dia juga mengaku pusing dan sesekali kesulitan bernapas akibat digebuk. Sementara Ambo mengaku sakit di lehernya karena dicekik. Sedangkan Maksi MD hanya dibentak dan langsung kabur meloloskan diri. Pantur dan Ambo sudah divisum di RSUD Ruteng.

Kepada wartawan di IRD RSUD Ruteng, Pantur, Ambo dan Maksi menuturkan, mereka datang ke Puskemas Beokina untuk memantau pelayanan kesehatan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas itu, dimana petugas medis di puskesmas itu sering datang terlambat dan pasien harus menunggu.

Hari Senin kemarin, ketiga wartawan itu tiba di Puskesmas Beokina pada pukul 07.09 Wita pagi. Apa yang dikeluhkan warga itu terbukti, dimana pagi itu sudah ada beberapa pasien yang menanti pelayanan kesehatan namun petugas medis belum masuk kantor.

Tiga wartawan itu langsung mewawancarai para pasien yang sedang menanti pelayanan kesehatan. Karena petugas medis belum juga datang, ketiga wartawan itu pergi ke Pustu Nanu --sekitar 4 kilometer arah utara Puskesmas Beokina -- untuk memantau pelayanan kesehatan di sana. Ternyata sama kondisinya. Beberapa pasien sudah menanti namun petugas medis belum masuk kantor.

Setelah mewawancarai para pasien dan warga di sekitar Pustu (puskesmas pembantu) itu, mereka kembali ke Puskesmas Beokina untuk melakukan konfirmasi ke Kepala Puskesmas tentang pelayanan kesehatan di puskesmas itu.

Setibanya di Puskesmas Beokina, petugas medis sudah ada. Kepala Puskesmas Beokina, Albertus Dugis mengajak ketiga wartawan itu ke ruang kerjanya. Sampai di dalam ruang kerjanya, ternyata sudah ada beberapa petugas medis lainnya. Ketiga wartawan itu menyampaikan maksud kedatangan meraka yakni untuk konfirmasi tentang pelayanan kesehatan yang dikeluhkan warga.

Saat itu, kata Ambo, Dugis meminta mereka menunjukkan surat tugas. Ketiga wartawan itu menjelaskan kepadanya bahwa dalam melakukan tugas jurnalistik wartawan tidak biasa membawa surat tugas melainkan kartu pers. Ketiga wartawan itu pun langsung memperlihatkan karu pers masing-masing.

Saat itu, Kepala Puskesmas Beokina, Albertus Dugis mencekik leher Ambo. Sementara pegawai lainnya menyerang Pantur. Sementara Maksi MD berhasil menghindar dari serangan membabi buta para PNS itu. Dia melarikan diri.

Sedangkan rekannya, Ambo dan Pantur dikeroyok di dalam ruang kerja Dugis. Wajah Pantur ditinju berulang kali. Ada PNS yang menendang dadanya dan saat dia terjatuh, dia diinjak-injak. Saat memperoleh kesempatan, keduanya kabur dari ruang kerja Dugis dan melarikan diri. Sempat dikejar namun keduanya berlari masuk hutan dan bersembunyi. Keduanya kemudian berjalan kaki ke jalan raya untuk menumpang ojek menuju Ruteng.

Pantur mengaku kesakitan pada bagian kepala dan dada. Sementara Ambo mengeluh sakit pada leher akibat dicekik Dugis, kepala puskesmas itu.

Keduanya melukiskan bahwa Dugis dan para stafnya itu membabi buta menganiaya mereka di dalam ruang kerja Dugis. Penganiayaan itu tampaknya sudah direncanakan karena saat Dugis mengajak para wartawan itu ke ruang kerjanya, di dalam sudah ada sejumlah staf yang menunggu dengan wajah tidak bersahabat. (lyn)

Ciduk Pelaku

KAPOLRES Manggarai, AKBP Hambali berjanji akan menciduk pelaku yang menganiaya ketiga wartawan itu untuk diproses hukum. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1990.

Kapolres menyampaikan hal itu ketika ditemui Aliansi Wartawan Manggarai (Awam) di ruang kerjanya, Senin (2/8/2010).

Setelah mendapat laporan dari anggota dan aspirasi dari Awam, Kapolres mengatakan menugasjan anggotanya untuk menangkap dan meminta keterangan para pelaku. "Kita tangkap dan proses secara hukum," katanya.

Kapolres Hambali juga mengatakan sudah menugaskan anggotanya untuk mengikuti perkembangan kesehatan dua orang wartawan yang menjadi korban penganiayaan yang dirawat di RSUD Ruteng.

Kecam Premanisme
Aliansi Wartawan Manggarai (Awan) menyatakan mengecam perilaku premanisme terhadap insan pers yang diduga dilakukan sejumlah oknum PNS di Puskesmas Beokina. Tindakan tersebut mencerminkan kekerdilan aparatur dalam memahami fungsi kontrol media massa. Padahal pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan misi kontrol sosial.

Koordinator Awam, Kanis Lina Bana, menyampaikan hal itu saat dikontak dari Borong, Senin (2/8/2010).

Dia mengatakan sudah bertemu Kapolres Manggarai untuk meminta polisi memroses hukum kasus penganiayaan itu. Dua korban penganiayaan, katanya, juga sudah diambil visum di RSUD Ruteng.

Menurut dia, tindakan penganiayaan oleh Kepala Puskesmas Beokina dan stafnya itu merupakan tindakan premanisme yang harus dilawan. Tindakan tersebut mencerminkan sikap mental dan wawasan aparat negara yang tidak kredibel.
Dia meminta Bupati Manggarai, Chris Rotok dan Kepala Dinas Kesehatan setempat menindak tegas stafnya yang bertindak preman terhadap para wartawan itu.

"Awam akan tetap mengawal proses hukum kasus ini untuk menjamin bahwa para wartawan yang dianiaya itu benar-benar memperoleh hak-hak hukumnya," katanya. (gg)

UU Lindungi Wartawan

DALAM melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers. Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi melakukan penganiayaan dan merusak perangkat kerja wartawan, dapat dipidana.
Berikut beberapa pasal tentang perlindungan hukum kepada wartawan dalam UU tersebut.

Pasal 18 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)".

Pasal 4 ayat (3):
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi". (amy)

Wartawan Merauke TV Ditemukan Tewas

Jayapura, Kompas - Ardiansyah Matra’is (25), wartawan Merauke TV di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (30/7/2010) pagi, ditemukan tewas terapung di aliran Sungai Marau di kawasan Gudang Arang. Polisi tidak menemukan bekas-bekas penganiayaan pada jenazah, tetapi otopsi tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Kejadian ini cukup menimbulkan kegelisahan di antara pekerja pers karena sebelumnya beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) yang berisi ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Merauke. Ancaman disampaikan terkait proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Merauke yang akan berlangsung Agustus 2010.

Kepala Kepolisian Resor Merauke Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi mengatakan, berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Merauke, tidak ada tanda-tanda penganiayaan. ”Kami masih melakukan otopsi organ dalam jenazah untuk lebih jelasnya,” paparnya.

Hasil otopsi, lanjut Djoko, akan dikeluarkan Pusat Laboratorium Forensik Polri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Otopsi, kata Djoko, semula ditolak keluarga Ardiansyah. Alasannya, mereka sudah merelakan kepergian Ardiansyah dan berasumsi almarhum depresi berat sehingga nekat menceburkan diri ke sungai.

Ardiansyah, ujar Djoko, pernah menjadi wartawan tabloid Jubi di Jayapura. Kemudian terkena depresi dan dirawat sebulan di Rumah Sakit Jiwa Abepura, Jayapura, Papua.

Pada Mei 2010 Ardiansyah kembali ke kampung halamannya di Merauke dan bekerja sebagai wartawan Merauke TV (Grup Top TV Jayapura). Namun, dia hanya bertugas beberapa hari dan kemudian beristirahat di rumah karena depresi.

Ancaman

Rabu siang lalu Ardiansyah dilaporkan keluar rumah menggunakan motor, tetapi hingga malam tak kunjung pulang. Pencarian yang dilakukan petugas dan kerabatnya hanya menemukan motor dan sandal Ardiansyah di tepi Jembatan Sungai Marau.

Kemarin pagi warga menemukan jenazah Ardiansyah terapung di kawasan Gudang Arang. Ardiansyah ditemukan dalam keadaan tanpa pakaian.

Tentang merebaknya SMS berisi ancaman kepada wartawan, Djoko mengatakan, hal itu masih diselidiki Polres Merauke.

Pada Rabu lalu, wartawati Bintang Papua di Merauke bernama Lala melaporkan kepada polisi bahwa dia menerima SMS yang berisi ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Merauke. Pengirim SMS (dari nomor 081230013XXX) menuliskan bahwa polisi dan TNI tidak akan berbuat apa-apa saat Merauke berlumuran darah.

Polisi, menurut Djoko, masih menyelidiki lebih lanjut apakah kematian Ardiansyah berkaitan dengan ancaman tersebut.

Sejumlah wartawan di Merauke mengaku, hingga kini mereka masih tertekan dengan ancaman dan penemuan jenazah Ardiansyah. ”Kami khawatir mengalami tindakan serupa. Kami minta agar polisi benar-benar mengusut kasus ini dan menyeret pelaku teror SMS ke pengadilan,” kata Adi Muslimin, wartawan koran lokal. (ich)